Jauhkan Pembangunan Demokrasi Pemilu dari Anasir Palu Hakim
Jakarta – Kontroversi putusan penundaan pemilu oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendapat sorotan dari berbagai pihak. Pasalnya, putusan tersebut berpotensi menghentikan rangkaian pemilu yang tahapannya telah dimulai sejak 14 Juni 2022 lalu. Karena itu, Anggota Komisi II DPR RI, Agung Widyantoro menegaskan bahwa pemilu telah disepakati untuk dilaksanakan sesuai jadwal dan pembangunan demokrasi, maka harus dijauhkan dari ketukan palu hakim.
“Saat ini KPU bersama-sama dengan pemerintah dan DPR telah menyepakati bahwa pelaksanaan Pemilu serentak on the track, on time di tahun 2024. Berkali-kali, saya bilang dalam setiap Rapat Dengar Pendapat, (bahwa) Komisi II mengimbau kepada seluruh pemangku kebijakan, hindari kalau perlu sudah keputusan-keputusan terkait dengan pembangunan demokrasi baik itu pemilihan presiden, pemilihan bupati, gubernur, walikota maupun anggota legislatif, jauhkan dari anasir palu hakim,” tegas Agung saat ditemui Parlementaria di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta beberapa waktu silam.
Diketahui, Putusan PN Jakpus dengan Nomor 757/Pdt.G/2022 itu mengabulkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang dilayangkan kepada KPU. Partai Prima merasa dirugikan karena dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu 2024. Menanggapi hal tersebut, Agung menyampaikan bahwa terkait dengan penanganan sengketa pemilu, memiliki regulasi tersendiri yang kewenangannya berada di Bawaslu maupun PTUN.
“Kalau kemudian ada partai tertentu yang merasa dirugikan dalam rangkaian proses dan tahapan penentuan sebagai peserta pemilu di situ ada mekanisme regulasinya, ada undang-undang yang terkait dengan sengketa proses, kewenangannya ada di Bawaslu. Terkait dengan keputusan pejabat tata usaha negara jika merugikan partai politik peserta pemilu ada di Peradilan Tata Usaha Negara,” jelas politisi Partai Golkar tersebut.
Agung memahami bahwa berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, maka hakim atau pengadilan tidak bisa menolak apapun permohonan atau kepentingan hukum dari para pencari keadilan. Namun, bukan berarti tidak mengindahkan peraturan yang ada terkait dengan sengketa tersebut.
“Tetapi juga ada aturan undang-undang atau norma yang di dalamnya (yang) menyebutkan seorang hakim ini (dapat) memutus berdasarkan peraturan undang-undang dan keyakinan hakim. Nah kalau peraturan undang-undangnya sudah disebut (secara jelas tertulis) mestinya bisa membaca dong. Ini sengketa apa? Sengketa proses terkait dengan dirugikan tidak bisa jadi peserta (pemilu). Masa tidak bisa baca aturan kalau itu kewenangan Bawaslu? Masa tidak pernah baca media bahwa peradilan Tata Usaha Negara sudah pernah memutuskan hari itu,” jelasnya.
Secara gamblang Legislator Dapil Jawa Tengah IX ini menyayangkan sikap majelis hakim dalam penanganan gugatan tersebut. Menurutnya keputusan yang diambil telah masuk pada ranah politis, terlebih apabila lembaga yang berwenang menangani sengketa pemilu telah mengeluarkan keputusan.
“Kalau sudah ada keputusan dari dua lembaga itu, (yaitu) Bawaslu dan juga PTUN, mestinya bijak dan lebih cerdas lah jangan kemudian mengobok-obok, mengaduk-aduk proses berjalannya demokrasi yang sudah berjalan on the track. Saya sangat menyayangkan sikap dari majelis hakim yang bersangkutan. Keliru menggunakan keputusan hukumnya memainkan ketukan palu nya bukan di arena penegakan hukum tetapi di arena demokrasi, di arena politis,” ujarnya.
Anggota Badan Anggaran DPR RI itu berharap Mahkamah Agung maupun Komisi Yudisial bisa memeriksa hakim yang menghasilkan keputusan problematik itu. Menurutnya, Mahkamah Agung harus ikut menjaga stabilitas politik dan menjadi benteng terakhir persoalan hukum alih-alih terjerumus pada panggung politik.
“Saya berharap Mahkamah Agung maupun Komisi Yudisial secara tegas panggil dan periksa hakim itu. Mahkamah Agung sebagai lembaga negara wajib ikut menjaga stabilitas politik dengan menjadi garda terdepan, benteng terakhir dari persoalan hukum. Jangan kemudian ikut serta main di panggung politik. Dengan begini sudah kelihatan banyak orang berebut di panggung itu. Pemilu milik siapa? Ya sudah serahkan saja kepada partai-partai politik pada penyelenggara Pemilu KPU, Bawaslu kemudian DKPP,” harap Agung.
Menutup pernyataannya, Agung meminta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut. Menurutnya, imbas dari polemik ini tidak hanya pada partai-partai politik saja namun seluruh rakyat Indonesia yang sudah terdata sebagai calon pemilih. Kembali Agung menekankan, jangan sampai hak dan kedaulatan rakyat dicampur dengan palu hakim.
BERITA
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.
“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).
Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.
Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.
Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.
Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.
BERITA
Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil
Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai besaran anggaran pendidikan yang diterima Kemenag (Kementerian Agama) untuk mendanai seluruh lembaga pendidikan Islam dan keagamaan masih timpang dibanding kementerian lain.
“Soal anggaran pendidikan di bawah Kementerian Agama harus betul-betulan keadilan anggaran. Kalau kita dengar pidato Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam rapat paripurna, ya anggaran pendidikan Rp630 triliun, tapi kalau Kemenag hanya dapat Rp35 triliun, buat saya mengkhawatirkan,” kata Kang Ace, sapaannya, dalam keterangan persnya, Rabu (29/5/2024).
Politisi Partai Golkar itu menyatakan, selain Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, anggaran terbesar juga diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag sebesar Rp35 triliun.
Ada satu hal yang sangat penting untuk didiskusikan bersama adalah soal berbagai hal terkait anggaran pendidikan nasional. Dari penjelasan Plt Dirjen Pendis, berapa persen KIP Kuliah untuk Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKAI) dan perguruan tinggi agama lain.
“Apakah PIP, KIP, apakah sudah mencerminkan suatu keadilan anggaran? Rehab ruang kelas juga belum mencerminkan keseluruhan,” ujar dia.
Kang Ace melihat dari total anggaran pendidikan Rp630 triliun di APBN, Kemenag hanya mendapatkan Rp35 triliun, artinya belum mencerminkan suatu kesetaraan anggaran.
“Padahal anak-anak madrasah, yang kuliah di UIN, STAIN, STAI atau di manapun, mereka juga anak-anak bangsa yang sama untuk mendapatkan perlakuan sama dalam akses pendidikan,” tutur Kang Ace.
Ace mengatakan, keputusan tepat telah diambil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menunda status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Itu keputusan yang tepat. Kalau tidak, meresnya sama mahasiswa. Berat,” ucap dia.
Jujur saja, ujar Ace, hampir sebagian besar siswa dan mahasiswa yang sekolah di bawah Kemenag berlatar belakang sosial ekonomi kelas menengah bawah. Namun penyaluran program KIP dan PIP untuk mereka juga sedikit.
“Itu anehnya. Jadi ada yang salah dari proses pendataan penyaluran program negara untuk kelompok-kelompok yang membutuhkan itu,” ujar Kang Ace.
BERITA
Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi
Kutai Kartanegara – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audit investigasi terhadap pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industri. Hal tersebut imbas dari peristiwa dua kali ledakan di pabrik smelter PT KFI yang menewaskan pekerja asing dan lokal belum lama ini.
“Kami akan panggil PT KFI beserta seluruh jajaran direksinya, untuk datang ke Gedung Senayan dan kami akan melakukan audit investigasi. Secara mekanisme, bisa dengan membuat panja nikel atau kita panggil secara khusus di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami juga tentunya akan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian KLHK dari sisi amdalnya, supaya benar-benar kita melihat secara komprehensif sebab terjadinya ledakan,” ujarnya saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024).
Menurut Politisi F-PDI Perjuangan ini, pihaknya menilai, hasil dari temuan dilapangan seperti sarana untuk keselamatan kerja dan sebagainya juga masih jauh dari kurang. Walaupun mereka sudah mendatangkan tim dari Kementerian Industri untuk mekanisme aturan pedomannya, tetapi pihaknya menemukan fakta di lapangan masih belum sesuai dengan harapan.
“Saya berpesan agar tidak terulang terjadi kebakaran atau ledakan, yang paling penting ini adalah mesin yang ada di setiap semelter itu perlu dicek selalu setiap periodik. Kemudian, kalibrasi mesin itu juga penting karena dengan begitu kita akan tahu ukuran mesin ini sesuai dengan kapasitasnya dia berproduksi atau tidak. Sehingga, Insya Allah dengan adanya perawatan yang berkala dan pengawasan yang kita lakukan ini Insya Allah tidak akan terjadi kembali,” jelas Nasyirul.
Selain itu, kami juga tidak menemukan alat pemadam kebakaran sepanjang jalan menuju lokasi meledaknya smelter. Kemudian, rambu-rambu yang ada juga masih sangat terbatas sekali, sehinhha dianggap tidak layak untu perusahaan smelter. “Jadi ini harus segera diperbaiki,” imbuhnya.
“Kita menemukan sesuatu yang di luar dugaan, ketika PT KFI lagi dibangun ada proses namanya commissioning atau uji coba tetapi sudah menimbulkan kejadian terjadinya ledakan. Padahal masih tahap uji coba, tetapi dua tenaga kerja asing dan dua pekerja lokal turut menjadi korban akibat ledakan di smelter nikel tersebut,” ucapnya lagi.