Connect with us

Jalan Kontroversi Bhayangkara FC Jadi Juara Liga 1

Tim Bhayangkara FC(foto : Liga 1)

Surabaya – Usia Bali United memuncaki klasemen Liga 1 2017 setelah menumbangkan PSM Makassar, Senin (6/11) lalu akhirnya hanya sesaat. Keesokannya, Bhayangkara FC kembali merebut posisi puncak setelah dinyatakan menang WO atas Mitra Kukar yang dianggap melanggar Komisi Disiplin (Komdis) karena memainkan pemain yang sebenarnya tidak boleh bermain lantaran terkena akumulasi di pertandingan sebelumnya.

Atas kesalahan Mitra Kukar yang disebut-sebut sebagai kelalaian panitia Liga 1 tersebut, Bhayangkara FC berhak menang 3-0 alias WO, sehingga poinnya menjadi sama-sama 65 dengan Bali United. Padahal laga sempat dimainkan dan berakhir 1-1. Namun usai laga, Bhayangkara langsung melayangkan surat protes pada Komdis karena menganggapi Mohamed Sissoko (pemain Mitra Kukar) seharusnya tidak boleh bermain. Protes Bhayangkara tersebut pun berhasil menganulir hasil 1-1, dan mengubahnya menjadi kemenangan 3-0.

Pihak Mitra Kukar sendiri merasa tidak melakukan kesalahan memainkan Sissoko. Menurut mereka, tidak ada nama Sissoko dalam daftar pemain yang dilarang bertanding pada laga Mitra Kukar vs Bhayangkara. Adapun nama yang terdaftar tidak boleh main hanya nama Herwin Tri Saputra dan Indra Kahfi. Bahkan ketika mereka menyerahkan DSP (Daftar Susunan Pemain) yang menyertakan Sissoko sebelum laga, tak ada teguran dari pengawas pertandingan.

Hal ini mengingatkan banyak orang pada 2014 lalu, saat klub Legia Warsawa harus menerima kenyataan gagal lolos kualifikasi Liga Champions. Hal itu disebabkan mereka dinyatakan kalah 3-0 oleh UEFA setelah kedapatan memainkan pemain yang sedang menjalani hukuman larangan bertanding. Kemenangan 4-1 di leg pertama, yang dilanjut dengan kemenangan 2-0 pada leg kedua, tak berarti apa-apa karena agregat pertandingan akhirnya 4-4 (2-0 diganti 0-3), dan Celtic, lanwannya saat itu, menang agresivitas gol tandang.

UEFA menyatakan Legia bersalah karena memainkan Bartosz Bereszynski, yang sebelumnya mendapatkan hukuman larangan tiga kali bertanding. Terang saja pihak Legia berang. Menurut mereka, Bereszynski sudah tiga kali tidak dimainkan Legia, yakni pada leg pertama melawan Celtic dan dua leg menghadapi St. Patrick. Hanya saja UEFA berdalih dua pertandingan melawan St. Patrick tidak dihitung karena Bereszynski baru masuk daftar 25 pemain Liga Champions Legia jelang melawan Celtic (setelah mengalahkan St. Patrick).

Nah, jika acuannya ketegasan yang dilakukan UEFA, maka hukuman terhadap Mitra Kukar saat ini seharusnya bisa diterima. Legia pun saat itu didakwa Pasal 18 regulasi UEFA Champions League dan Pasal 21 regulasi disiplin UEFA. Sementara untuk Mitra Kukar, tidak didiskualifikasi dari Liga 1 atau absen pada Liga 1 musim depan saja sudah untung. Sebab Legia justru mendapatkan hukuman tambahan yakni absen di kompetisi UEFA musim berikutnya.

Nah pertanyaannya sekarang, benarkah Mitra Kukar bersalah seperti yang didakwakan Komdis PSSI? Pasalnya ada tudingan justru Komdis yang lalai.

Dalam surat putusan Komdis yang menjadi viral, surat bernomor 116/L1/SK/KD-PSSI/X/2017 itu menyebutkan Mitra Kukar dihukum kalah 3-0 dan denda 100 juta rupiah setelah mengacu Pasal 31 Kode Disiplin PSSI, dan dinyatakan melanggar pasal 55 Kode Disiplin PSSI. Hukuman tersebut terkait dimainkannya Sissoko pada laga melawan Bhayangkara 3 November lalu.

Mantan Gelandang Liverpool dan Juventus tersebut dilarang bermain setelah mendapatkan kartu merah langsung saat melawan Borneo FC. Menurut pasal 57 ayat 3 pada regulasi Liga 1, hukuman kartu merah langsung adalah satu pertandingan. Maka sudah pasti, Sissoko diwajibkan absen pada laga berikutnya, yakni melawan Persib Bandung (27/10). Mitra Kukar pun tidak memainkannya. Sampai sini sah.

Kemudian tiba-tiba Komdis PSSI menyatakan pelanggaran Sissoko cukup fatal. Dalam aturan, seorang pemain jika dianggap melakukan pelanggaran fatal bisa masuk dalam bahasan sidang lanjutan di Komdis. Hasilnya hukuman larangan bertanding Sissoko diubah menjadi dua pertandingan. Keputusan itu tertuang dalam surat putusan bernomor 112/L1/SK/KD-PSSI/X/201 tertanggal 28 Oktober, sehari setelah pertandingan melawan Persib.

Artinya, Sissoko benar adalah pemain ilegal di laga melawan Bhayangkara. Namun yang menjadi pertanyaan, pihak Mitra Kukar tidak mendapatkan salinan surat tersebut, sehingga mereka berani memainkan Sissoko. Maka bisa jadi Mitra Kukar tidak tahu akan adanya hukuman tambahan untuk Sissoko.

Perlu diketahui juga, surat putusan Komdis memang akan mampir dulu ke pihak operator liga. Dari situ, salinan surat tersebut baru disampaikan ke klub-klub Liga 1. Atas dasar itulah Bhayangkara mengaku mengetahui hukuman untuk Sissoko masih berlanjut, namun seharusnya diketahui juga oleh Mitra Kukar.

Singkat cerita, Mitra Kukar jelas bersalah karena melanggar putusan Komdis. Namun perlu dipertanyakan juga karena pihak Mitra Kukar mengklaim tidak menerima putusan tersebut. Terlebih pada hari pertandingan melawan Bhayangkara, mereka sempat tidak ditegur meski mendaftarkan Sissoko dalam DSP.

Bola panas pun dipandang berada di PT Liga. Merekalah yang seharusnya menjelaskan situasi sebenarnya. Jika memang PT Liga sudah mengirim surat tersebut pada Mitra Kukar dan Mitra Kukar tidak menerima surat tersebut karena kelalaian mereka sendiri, maka Mitra Kukar layak dihukum kalah 3-0 sesuai regulasi yang ada. Dengan artian, Bhayangkara FC mutlak mendapat 3 poin.

Apapun yang Terjadi, Bhayangkara Tetap Juara
Namun toh tetap saja semua itu percuma karena di sisa satu laga terakhir, Bhayangkara berhasil melumat Madura United 3-1 di Stadion Bangkalan, Madura, Rabu (8/11). Hasil ini membawa Evan Dimas Cs menambah tiga poin menjadi 68 dan berhak meraih predikat juara Liga 1. Kalaupun laga versus Mitra Kukar dinyatakan tak menghasilkan poin untuk Bhayangkara, yang artinya berpoins sama dengan Bali United (jika menang melawan Persegres Gresik, Minggu, 12/11), tim gabungan antara Persebaya Surabaya dengan Polri FC tersebut tetap juara karena unggul head to head.

Hanya saja, satu titik nila ini tentu saja sudah merusak sebelanga. Terlepas dari apresiasi yang tetap harus diberikan kepada Liga 1 yang berhasil merampungkan kompetisi yang sempat diragukan bisa selesai. Satu lagi pelajaran untuk Indonesia.

Novianto

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat

Oleh

Fakta News
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh saat memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024). Foto: DPR RI

Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.

“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).

Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.

Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.

Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.

Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.

Baca Selengkapnya

BERITA

Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil

Oleh

Fakta News
Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily. Foto: DPR RI

Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai besaran anggaran pendidikan yang diterima Kemenag (Kementerian Agama) untuk mendanai seluruh lembaga pendidikan Islam dan keagamaan masih timpang dibanding kementerian lain.

“Soal anggaran pendidikan di bawah Kementerian Agama harus betul-betulan keadilan anggaran. Kalau kita dengar pidato Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam rapat paripurna, ya anggaran pendidikan Rp630 triliun, tapi kalau Kemenag hanya dapat Rp35 triliun, buat saya mengkhawatirkan,” kata Kang Ace, sapaannya, dalam keterangan persnya, Rabu (29/5/2024).

Politisi Partai Golkar itu menyatakan, selain Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, anggaran terbesar juga diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag sebesar Rp35 triliun.

Ada satu hal yang sangat penting untuk didiskusikan bersama adalah soal berbagai hal terkait anggaran pendidikan nasional. Dari penjelasan Plt Dirjen Pendis, berapa persen KIP Kuliah untuk Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKAI) dan perguruan tinggi agama lain.

“Apakah PIP, KIP, apakah sudah mencerminkan suatu keadilan anggaran? Rehab ruang kelas juga belum mencerminkan keseluruhan,” ujar dia.

Kang Ace melihat dari total anggaran pendidikan Rp630 triliun di APBN, Kemenag hanya mendapatkan Rp35 triliun, artinya belum mencerminkan suatu kesetaraan anggaran.

“Padahal anak-anak madrasah, yang kuliah di UIN, STAIN, STAI atau di manapun, mereka juga anak-anak bangsa yang sama untuk mendapatkan perlakuan sama dalam akses pendidikan,” tutur Kang Ace.

Ace mengatakan, keputusan tepat telah diambil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menunda status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Itu keputusan yang tepat. Kalau tidak, meresnya sama mahasiswa. Berat,” ucap dia.

Jujur saja, ujar Ace, hampir sebagian besar  siswa dan mahasiswa yang sekolah di bawah Kemenag berlatar belakang sosial ekonomi kelas menengah bawah. Namun penyaluran program KIP dan PIP untuk mereka juga sedikit.

“Itu anehnya. Jadi ada yang salah dari proses pendataan penyaluran program negara untuk kelompok-kelompok yang membutuhkan itu,” ujar Kang Ace.

Baca Selengkapnya

BERITA

Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi

Oleh

Fakta News
Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi
Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024). Foto: DPR RI

Kutai Kartanegara – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audit investigasi terhadap pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industri. Hal tersebut imbas dari peristiwa dua kali ledakan di pabrik smelter PT KFI yang menewaskan pekerja asing dan lokal belum lama ini.

“Kami akan panggil PT KFI beserta seluruh jajaran direksinya, untuk datang ke Gedung Senayan dan kami akan melakukan audit investigasi. Secara mekanisme, bisa dengan membuat panja nikel atau kita panggil secara khusus di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami juga tentunya akan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian KLHK dari sisi amdalnya, supaya benar-benar kita melihat secara komprehensif sebab terjadinya ledakan,” ujarnya saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024).

Menurut Politisi F-PDI Perjuangan ini, pihaknya menilai, hasil dari temuan dilapangan seperti sarana untuk keselamatan kerja dan sebagainya juga masih jauh dari kurang. Walaupun mereka sudah mendatangkan tim dari Kementerian Industri untuk mekanisme aturan pedomannya, tetapi pihaknya menemukan fakta di lapangan masih belum sesuai dengan harapan.

“Saya berpesan agar tidak terulang terjadi kebakaran atau ledakan, yang paling penting ini adalah mesin yang ada di setiap semelter itu perlu dicek selalu setiap periodik. Kemudian, kalibrasi mesin itu juga penting karena dengan begitu kita akan tahu ukuran mesin ini sesuai dengan kapasitasnya dia berproduksi atau tidak. Sehingga, Insya Allah dengan adanya perawatan yang berkala dan pengawasan yang kita lakukan ini Insya Allah tidak akan terjadi kembali,” jelas Nasyirul.

Selain itu, kami juga tidak menemukan alat pemadam kebakaran sepanjang jalan menuju lokasi meledaknya smelter. Kemudian, rambu-rambu yang ada juga masih sangat terbatas sekali, sehinhha dianggap tidak layak untu perusahaan smelter. “Jadi ini harus segera diperbaiki,” imbuhnya.

“Kita menemukan sesuatu yang di luar dugaan, ketika PT KFI lagi dibangun ada proses namanya commissioning atau uji coba tetapi sudah menimbulkan kejadian terjadinya ledakan. Padahal masih tahap uji coba, tetapi dua tenaga kerja asing dan dua pekerja lokal turut menjadi korban akibat ledakan di smelter nikel tersebut,” ucapnya lagi.

Baca Selengkapnya