Connect with us

Hingga 31 Mei 2021, KASN Catat Ada 77 ASN Dilaporkan Atas Dugaan Langgar Kode Etik dan 225 Dilaporkan Langgar Netralitas

Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto

Jakarta – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mencatat, ada 77 aparatur sipil negara (ASN) yang telah dilaporkan ke KASN atas dugaan pelanggaran nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN hingga 31 Mei 2021.

“Sampai dengan 31 Mei 2021, telah terdapat 77 ASN yang dilaporkan melakukan pelanggaran nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku,” kata Ketua KASN Agus Pramusinto dalam rapat dengan Komisi II DPR, Selasa (8/6/2021).

Agus menuturkan, dari 77 laporan yang diterima, 65 aduan telah selesai diproses, di mana 55 di antaranya telah diberikan rekomendasi dari ASN.

“Pengaduan atas 55 ASN telah diberikan rekomendasi dan 4 ASN telah dijatuhi hukuman atas pelanggaran tersebut,” ujar dia.

Dalam materi yang dipaparkan Agus, kategori pelanggaran yang paling banyak dilaporkan ke KASN adalah terkait perselingkuhan, perbuatan sewenang-wenang, pembiaran terhadap pelanggaran, mempersulit pelayanan, dan konflik kepentingan.

Agus menambahkan, hingga saat ini terdapat 514 instansi pemerintahan yang telah memiliki peraturan kode etik dan kode perilaku pegawai ASN.

Di samping itu, Agus menyampaikan, ada 225 ASN yang diadukan karena diduga melakukan pelanggaran netralitas pegawai ASN hingga 31 Mei 2021.

“129 ASN telah terbukti bersalah melanggar netralitas serta diberikan rekomendasi dan terdapat 48 ASN yang telah dijatuhi hukuman atas pelanggaran tersebut,” kata dia.

Beberapa bentuk pelanggaran netralitas itu antara lain kampanye/sosialisasi di media sosial serta foto bersama bakal calon/pasangan calon dengan mengikuti simbol yang mengindikasikan keberpihakan calon. Sementara, KASN menerima 99 pengaduan atas dugaan pelanggaran sistem merit dalam pengisian jabatan.

“Hingga saat ini, sebanyak 91 pengaduan telah kami proses dan 30 di antaranya telah kami keluarkan rekomendasi atas pelanggaran sistem merit dalam pengisian jabatan,” ujar Agus.

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

Terima Audiensi FKHN Terkait Nasib Honorer, Irma Suryani: Kami Tak Akan Lepas Tangan

Oleh

Fakta News
Terima Audiensi FKHN Terkait Nasib Honorer, Irma Suryani: Kami Tak Akan Lepas Tangan
Anggota Komisi IX Irma Suryani saat mengikuti audiensi dari Forum Komunikasi Honorer Nakes dan Non Nakes (FKHN) Indonesia di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024). Foto: DPR RI

Jakarta – Komisi IX DPR RI menerima audiensi dari Forum Komunikasi Honorer Nakes dan Non Nakes (FKHN) Indonesia terkait nasib para tenaga honorer yang tidak masuk kuota pengangkatan menjadi ASN. Dalam pertemuan ini, Anggota Komisi IX Irma Suryani menilai kejelasan nasib para honorer ini harus segera diselesaikan oleh pemerintah, dan Irma pun mengungkapkan pihaknya juga akan mendorong Kementerian/Lembaga terkait untuk duduk bersama membahas masalah tersebut.

”Kami akan mempertanyakan itu dan mendorong Kementerian PAN RB, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Keuangan. Empat yang harus kita dorong. Kementerian tersebut harus duduk bersama untuk menyelesaikan masalah ini, tidak bisa satu-satu, tentu akan kami fasilitasi juga,” kata Irma dalam audiensi di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024).

Irma juga menyoroti banyaknya tenaga honorer yang di rekrut oleh Pemerintah Daerah tanpa menggunakan nomenklatur yang jelas dari Kementerian Dalam Negeri. Politisi Fraksi Partai NasDem ini menengarai ada faktor janji-janji politik dibalik rekrutmen para honorer oleh Pemerintah Daerah.

”Banyak sekali tenaga-tenaga honorer yang direkrut oleh Pemerintah Daerah, justru karena berpolitik. untuk mendukung bupati, walikota, gubernur, nah begitu mendukung ya gajinya itu yang dibawah 500 ribu itu. Setelah masuk tidak ada pertanggungjawaban, maka tidak masuklah legalitas mereka dalam BKN, karena yang mengangkat mereka bukan atas keputusan Menteri Dalam Negeri, diputuskan oleh Pemda semata,” terang Irma.

Dalam audiensi ini juga diketahui, banyak tenaga honorer di daerah yang sistem penggajiannya tidak jelas. ”Karena ternyata, gajinya dimasukan ke dalam nomenklaturnya, belanja barang jasa, dari situ saja kami sudah tau pasti tidak masuk kedalam nomenklaturnya pemerintah Mendagri, harusnya belanja pegawai bukan barang dan jasa,” kata Legislator Dapil Sumatera Selatan II ini.

Meski demikian, Irma menjelaskan, DPR tidak punya otoritas untuk memanggil para kepala daerah untuk dimintai pertanggungjawaban terkait masalah tenaga honorer. Meski demikian Irma menegaskan pihaknya tidak akan lepas tangan terhadap aspirasi yang disampaikan oleh FKHN ini.

”Tetapi untuk nakes dan non nakes, tentu kami bisa mendorong itu full ke kementerian kesehatan, dan saat menteri kesehatan kita panggil untuk RDP pun, kita sudah mempertanyakan itu. Bagaimana nakes dan non-nakes yang tidak terakomodir, harus ada solusi disitu. Namun, untuk yang di rekrut oleh Pemda, tentu itu diluar kewenangan kami, tapi itu pun kami tidak akan lepas tangan,” pungkasnya.

Baca Selengkapnya

BERITA

Komisi III Upayakan Penyelesaian Sengketa Lahan antara PT. SKB dengan PT. GPU

Oleh

Fakta News
Komisi III Upayakan Penyelesaian Sengketa Lahan antara PT. SKB dengan PT. GPU
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh, saat foto bersama usai RDPU mendengarkan aduan tentang sengketa lahan antara PT. Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) dengan PT. Gorby Putra Utama (GPU) di DPR RI Senin (27/5/2024). Foto: DPR RI

Jakarta – Komisi III DPR RI mendengarkan aduan tentang sengketa lahan antara PT. Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) dengan PT. Gorby Putra Utama (GPU). Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh tersebut, Komisi III berharap konflik lahan ini bisa segera diselesaikan tanpa ada permasalahan yang berlarut-larut di kemudian hari.

Pangeran mengungkapkan, penyerobotan lahan oleh PT Gorby bukan hanya sekarang saja. Dia menyampaikan, permasalahan tersebut berawal dari tahun 2012, 2018, 2023, dan puncaknya sekarang 2024. “Bahkan dari laporan ini, PT SKB telah melaporkan ke Polda Sumatera Selatan sebanyak 10 kali dengan hasil delapan laporan masih tahap penyelidikan. Melaporkan ke Bareskrim dua kali dengan hasil satu laporan masih tahap penyelidikan sejak 2013,” papar Pangeran di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024).

Sementara itu, di kesempatan yang sama, Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil menyampaikan, konflik lahan di banyak tempat, di Indonesia semakin naik angkanya terutama di Sumatera Selatan. “Yang saya lihat yang saya baca, konflik ini sering memanas akibat status lahan, dan juga sebagian pengusaha melihat tidak ada perlindungan investasi dari pemerintah,” ungkap Nasir.

Dia pun berharap, konflik lahan di beberapa tempat bisa diselesaikan. “Saya berharap ini bisa ditindaklanjuti seperti yang disampaikan oleh Dr. Supriansa, harus diklirkan, bila perlu mengundang Bareskrim ke Komisi III untuk mendengarkan duduk persoalan yang terjadi di sana. Kami berharap ini bisa segera ditindaklanjuti agar konflik lahan di sana bisa kita selesaikan,” jelas Nasir.

Seperti yang dilaporkan masalah ini muncul pada tahun 2013 dan 2014 ketika Kabupaten Musi Rawas dipecah menjadi Musi Rawas Utara, yang berbatasan dengan Kabupaten Musi Banyuasin, setelah UU No. 16 Tahun 2013 keluar. Wilayah PT SKB dikurangi sekitar 1.750 hektar sebagai akibat dari Permendagri No. 76 Tahun 2014, yang keluar tidak lama kemudian.

Permendagri ini memasukkan wilayah Kabupaten Musi Banyuasin ke wilayah Musi Rawas Utara sebanyak 12.000 hektar. Ketika PT Gorby Putra Utama menggunakan lahan PT SKB dan mulai menggunakan oknum dari Mabes Polri untuk menakut-nakuti karyawan PT SKB, konflik ini semakin rumit.

“Ada dugaan oleh pak Sarifuddin Sudding, aparat diperalat oleh orang kuat. Pertanyaanya siapa orang kuat itu? apakah mereka lebih kuat dari Komisi III?” ujar Nasir sambil sedikit berkelakar.

Baca Selengkapnya

BERITA

Miliki Metode Berbeda, Baznas dan Kemensos Mampu Kerja Kolaboratif Entaskan Kemiskinan

Oleh

Fakta News
Miliki Metode Berbeda, Baznas dan Kemensos Mampu Kerja Kolaboratif Entaskan Kemiskinan
Anggota Komisi VIII DPR RI Wisnu Wijaya. Foto: DPR RI

Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI Wisnu Wijaya mendukung program pengentasan kemiskinan ekstrem berbasis pemberdayaan ekonomi yang dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Dia menepis anggapan yang menyebut adanya persaingan antarlembaga pemerintah terkait program pengentasan kemiskinan.

“Kami melihat program yang berfokus pada pengentasan kemiskinan yang sama-sama dijalankan oleh kedua mitra kami di Komisi VIII DPR, yakni Kemensos dan Baznas, bukan sebagai bentuk tumpang tindih tupoksi apalagi bentuk persaingan antar lembaga. Jika dicermati, ada sejumlah perbedaan dari segi metode dan basis data yang digunakan,” jelas Wisnu kepada Parlementaria, di Jakarta, Selasa, (27/5/2024).

Legislator PKS ini menjelaskan, selama ini Kementerian Sosial menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai basis data untuk melakukan pensasaran program pemberdayaan. Meskipun demikian, Wisnu menilai metode tersebut memiliki sejumlah catatan.

“Temuan kami di lapangan, banyak warga prasejahtera yang tidak terdaftar DTKS sehingga secara administratif tidak masuk kriteria Kemensos guna memperoleh bantuan sosial. Hal itu yang membuatnya sulit untuk diadvokasi,” jelas Wisnu.

Celah ini, demikian Wisnu melanjutkan, mesti dioptimalkan oleh Baznas untuk mengadvokasi mereka. Salah satunya melalui program pemberdayaan ekonomi semisal Z Chicken dan Kita Jaga Usaha (KJU).

“Meskipun dalam pensasaran programnya Baznas menggunakan basis data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dari Kemenko PMK, selama kandidat masuk kriteria delapan asnaf zakat, maka kelompok ini berhak dibantu oleh Baznas. Sebab itu, kami melihat tren yang positif dari kerja kolaboratif dua mitra Komisi VIII dalam usaha mengentaskan kemiskinan dengan pendekatan yang saling melengkapi satu sama lain,” terang Wisnu.

Melalui pengelolaan zakat secara nasional, Baznas mengungkapkan pihaknya telah mengentaskan kemiskinan sebanyak 574.903 jiwa, di mana 303.634 jiwa di antaranya dari zona miskin ekstrem. Demikian hal itu dipaparkan Ketua Baznas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR, Senin 27 Mei 2024.

Lebih lanjut, Wisnu juga mendorong penguatan strategi branding Baznas dalam upaya meningkatkan realisasi pengumpulan zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Strategi penguatan branding perlu dilakukan untuk memaksimalkan realisasi potensi zakat nasional.

“Potensi pengumpulan dana zakat dari kementerian, lembaga, BUMN, dan korporasi mampu mencapai Rp 42,8 triliun per tahun, namun per 27 Februari 2024 realisasi pengumpulan zakat Baznas baru mencapai Rp 881 miliar,” ungkapnya.

Artinya, lanjut Wisnu, selain diperlukan strategi branding yang kuat sehingga membuat orang tertarik berzakat di Baznas, juga perlu dipertimbangkan metode yang membuat orang mudah untuk berzakat, yaitu sesuatu yang praktis dan akuntabel.  “Teknologi itu untuk memudahkan, bukan mempersulit,” ucapnya.

Selain dari sisi branding, Wisnu juga menyoroti sisi kebijakan terkait akar masalah dari kurang optimalnya realisasi pengumpulan zakat nasional. Wisnu menilai kurangnya kesadaran masyarakat untuk membayar zakat salah satunya akibat tidak adanya kompensasi yang sepadan.

“Ketika pungutan zakat telah dikenakan kepada individu, sebetulnya akan lebih fair bila hal itu juga berpengaruh terhadap persentase kewajiban pajak individu tersebut. Misalnya, jika persentase zakat kita 2,5 persen, sementara pajak PPN kita maksimal 20%. Maka, apabila kewajiban zakat yang 2,5 persen itu sudah ditunaikan, semestinya persentase wajib pajak kita berkurang sehingga menjadi 17,5%,” beber Wisnu.

Wisnu menambahkan, jika konsep proporsionalitas itu bisa diterapkan, bahkan dilegitimasi melalui peraturan setingkat undang-undang, potensi zakat yang triliunan itu bukan menjadi hal yang mustahil untuk dicapai.

Baca Selengkapnya