Hergun: Pembentukan Badan Pangan Amanat UU Pangan
Jakarta – Sesuai amanat Pasal 126 dan 151 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Badan Pangan Nasional (BPN) harus dibentuk presiden dan didirikan paling lambat tiga tahun sejak UU Pangan diundangkan. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Heri Gunawan mengemukakan, mestinya sudah berdiri pada 2015, namun keberadaannya adalah amanat UU Pangan.
“UU Pangan diundangkan pada 2012. Seharusnya pada 2015 BPN sudah didirikan. Namun, hingga awal 2021 atau 9 tahun sejak UU Pangan diundangkan, belum ada tanda-tanda BPN akan didirikan. UU Pangan merupakan hasil kesepakatan pembahasan antara DPR dengan pemerintah. Saatnya pemerintah melaksanakan kesepakatan tersebut sesuai waktu yang ditetapkan,” katanya saat dimintai komentarnya via Whatsapp, Kamis (26/8/2021).
Dikatakan Hergun, sapaan akrab Heri Gunawan, menyikapi belum dilaksanakannya sebagian amanat UU Pangan, Baleg DPR sudah membentuk Panja Peninjauan dan Pemantauan UU Pangan. Fraksi Gerindra dalam Panja tersebut menyuarakan agar pendirian BPN menjadi salah satu rekomendasi Panja. Pemerintah harus segera mendirikan BPN sebagaimana diamanatkan UU Pangan.
“Pada 5 Juli 2021, Rapat Pleno Baleg DPR secara aklamasi meminta pemerintah segera membentuk BPN dan direspon oleh Presiden Jokowi yang pada 29 Juli 2021 menandatangani Perpres Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional. DPR pun mengapresiasi atas respon cepat pemerintah atas desakan DPR tersebut. Namun sayangnya, Perpres Nomor 66 Tahun 2021 masih membatasi jenis pangan yang menjadi tugas dan fungsi BPN, yakni hanya pada beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas, dan cabai,” jelasnya, panjang lebar.
Sementara UU Pangan mendefinisikan pangan mencakup segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air. DPR, tutur Anggota Komisi XI DPR ini, berharap pemerintah dapat merevisi Perpres dengan memperluas jenis pangan yang menjadi tugas dan fungsi BPN sebagaimana definisi pangan dalam UU Pangan. Setidaknya, untuk sementara waktu bisa lebih fokus pada sembilan bahan pokok pangan.
Ketika ditanya soal cita-cita swasembada beras seperti pernah dicapai pada 1984-1988, Hergun melihat, saat ini produksi beras terus menurun, salah satunya dipicu menyusutnya lahan pertanian akibat perubahan paradigma pemerintah dari pertanian ke industri pada 1988. Untuk mengatasi kegagalan mempertahankan swasembda beras, Presiden Soeharto waktu itu mulai mencanangkan program diversifikasi pangan.
“Perlu diketahui, Indonesia pernah meraih Swasembada Beras pada 1984 hingga 1988, saat kepemimpinan Presiden Soeharto. Bahkan, pada 1985, Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) menganugerahi Indonesia medali penghargaan di Roma. Tapi, swasembada tidak bertahan lama karena produksi beras yang terus turun tiap tahun. Pada 1983-1984 terjadi kenaikan produksi beras sebesar 7,8 persen. Namun, pada 1984-1985 turun menjadi 2,3 persen. Pada 1985-1986 turun lagi menjadi 1,7 persen dan 1986-1987 diperkirakan hanya 0,7 persen,” urai legislator dapil Jawa Barat IV tersebut.
Dalam konteks hari ini ketika BPN sudah berdiri, idealnya BPN mampu mewujudkan kembali swasembada beras sebagaimana yang pernah terjadi pada 1984. Pasal 126 UU Pangan mengamanatkan bahwa Badan Pangan Nasional dibentuk untuk mewujudkan Kedaulatan Pangan, Kemandirian Pangan, dan Ketahanan Pangan Nasional,” ujar Hergun, seraya melanjutkan, Pasal 127 UU Pangan menegaskan bahwa BPN mempunyai banyak tugas di bidang pangan.
Misalnya, melakukan koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan ketersediaan pangan dan mengembangkan sistem informasi pangan. Dari pengalaman kepemimpinan Presiden Soeharto setidaknya ada dua syarat penting untuk mencapai swasembada beras. Pertama, memperluas lahan produksi pangan. Dan kedua, melakukan diversifikasi pangan.
“Pemerintah sudah mulai mengembangkan lumbung pangan nasional atau food estate. Salah satunya lahan singkong 30 ribu hektar di Kalimantan Tengah yang dikembangkan oleh Kementerian Pertahanan. Lokasi food estate lainnya berada di Sumatera Utara dan Nusa Tenggara Timur. Dua syarat penting sudah mulai dijalankan, yakni memperluas lahan dan melakukan diversifikasi pangan. BPN bisa berperan dalam pengembangan food estate sebagai salah satu pintu masuk mewujudkan swasembada beras,” pungkas Hergun.
BERITA
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.
“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).
Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.
Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.
Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.
Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.
BERITA
Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil
Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai besaran anggaran pendidikan yang diterima Kemenag (Kementerian Agama) untuk mendanai seluruh lembaga pendidikan Islam dan keagamaan masih timpang dibanding kementerian lain.
“Soal anggaran pendidikan di bawah Kementerian Agama harus betul-betulan keadilan anggaran. Kalau kita dengar pidato Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam rapat paripurna, ya anggaran pendidikan Rp630 triliun, tapi kalau Kemenag hanya dapat Rp35 triliun, buat saya mengkhawatirkan,” kata Kang Ace, sapaannya, dalam keterangan persnya, Rabu (29/5/2024).
Politisi Partai Golkar itu menyatakan, selain Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, anggaran terbesar juga diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag sebesar Rp35 triliun.
Ada satu hal yang sangat penting untuk didiskusikan bersama adalah soal berbagai hal terkait anggaran pendidikan nasional. Dari penjelasan Plt Dirjen Pendis, berapa persen KIP Kuliah untuk Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKAI) dan perguruan tinggi agama lain.
“Apakah PIP, KIP, apakah sudah mencerminkan suatu keadilan anggaran? Rehab ruang kelas juga belum mencerminkan keseluruhan,” ujar dia.
Kang Ace melihat dari total anggaran pendidikan Rp630 triliun di APBN, Kemenag hanya mendapatkan Rp35 triliun, artinya belum mencerminkan suatu kesetaraan anggaran.
“Padahal anak-anak madrasah, yang kuliah di UIN, STAIN, STAI atau di manapun, mereka juga anak-anak bangsa yang sama untuk mendapatkan perlakuan sama dalam akses pendidikan,” tutur Kang Ace.
Ace mengatakan, keputusan tepat telah diambil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menunda status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Itu keputusan yang tepat. Kalau tidak, meresnya sama mahasiswa. Berat,” ucap dia.
Jujur saja, ujar Ace, hampir sebagian besar siswa dan mahasiswa yang sekolah di bawah Kemenag berlatar belakang sosial ekonomi kelas menengah bawah. Namun penyaluran program KIP dan PIP untuk mereka juga sedikit.
“Itu anehnya. Jadi ada yang salah dari proses pendataan penyaluran program negara untuk kelompok-kelompok yang membutuhkan itu,” ujar Kang Ace.
BERITA
Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi
Kutai Kartanegara – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audit investigasi terhadap pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industri. Hal tersebut imbas dari peristiwa dua kali ledakan di pabrik smelter PT KFI yang menewaskan pekerja asing dan lokal belum lama ini.
“Kami akan panggil PT KFI beserta seluruh jajaran direksinya, untuk datang ke Gedung Senayan dan kami akan melakukan audit investigasi. Secara mekanisme, bisa dengan membuat panja nikel atau kita panggil secara khusus di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami juga tentunya akan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian KLHK dari sisi amdalnya, supaya benar-benar kita melihat secara komprehensif sebab terjadinya ledakan,” ujarnya saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024).
Menurut Politisi F-PDI Perjuangan ini, pihaknya menilai, hasil dari temuan dilapangan seperti sarana untuk keselamatan kerja dan sebagainya juga masih jauh dari kurang. Walaupun mereka sudah mendatangkan tim dari Kementerian Industri untuk mekanisme aturan pedomannya, tetapi pihaknya menemukan fakta di lapangan masih belum sesuai dengan harapan.
“Saya berpesan agar tidak terulang terjadi kebakaran atau ledakan, yang paling penting ini adalah mesin yang ada di setiap semelter itu perlu dicek selalu setiap periodik. Kemudian, kalibrasi mesin itu juga penting karena dengan begitu kita akan tahu ukuran mesin ini sesuai dengan kapasitasnya dia berproduksi atau tidak. Sehingga, Insya Allah dengan adanya perawatan yang berkala dan pengawasan yang kita lakukan ini Insya Allah tidak akan terjadi kembali,” jelas Nasyirul.
Selain itu, kami juga tidak menemukan alat pemadam kebakaran sepanjang jalan menuju lokasi meledaknya smelter. Kemudian, rambu-rambu yang ada juga masih sangat terbatas sekali, sehinhha dianggap tidak layak untu perusahaan smelter. “Jadi ini harus segera diperbaiki,” imbuhnya.
“Kita menemukan sesuatu yang di luar dugaan, ketika PT KFI lagi dibangun ada proses namanya commissioning atau uji coba tetapi sudah menimbulkan kejadian terjadinya ledakan. Padahal masih tahap uji coba, tetapi dua tenaga kerja asing dan dua pekerja lokal turut menjadi korban akibat ledakan di smelter nikel tersebut,” ucapnya lagi.