Hasil Lengkap Rekomendasi Munas dan Konbes NU 2017 Hasil Lengkap Rekomendasi Munas dan Konbes NU 2017
Mataram – Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (NU), yang digelar di Mataram, Nusa Tenggara Barat, dari 23 – 25 November 2017, akhirnya membuahkan sejumlah rekomendasi. Tentu saja rekomendasinya terkait sejumlah problem yang dihadapi bangsa Indonesia. Seperti apakah rekomendasinya? Berikut rekomendasi tersebut.
REKOMENDASI
MUSYAWARAH NASIONAL ALIM ULAMA
DAN KONFERENSI BESAR NAHDLATUL ULAMA
NTB, 23-25 NOVEMBER 2017
Latar Belakang
Indonesia tengah menghadapi berbagai ujian kebangsaan yang tercermin dari lunturnya nasionalisme, maraknya penggunaan sentimen SARA dalam kehidupan sosial-politik, menjamurnya radikalisme dan sektarianisme, serta maraknya korupsi dan terorisme yang berimpit dengan gejala kemiskinan, pengangguran, dan ketimpangan ekonomi.
NU melihat persoalan ketimpangan telah menjadi ancaman nyata bagi persatuan dan kesatuan nasional. Kekayaan dimonopoli segelintir orang yang menguasai lahan, jumlah simpanan uang di bank, saham perusahaan, dan obligasi pemerintah. Menurut World Bank (2015), Indonesia adalah negara ranking ketiga tertimpang setelah Rusia dan Thailand. Gini rasio mencapai 0,39 dan indeks gini penguasaan tanah mencapai 0,64. 1% orang terkaya menguasai 50,3 persen kekayaan nasional, 0,1% pemilik rekening menguasai 55,7% simpanan uang di bank. Sekitar 16 juta hektar tanah dikuasai 2.178 perusahaan perkebunan, 5,1 juta hektar di antaranya dikuasai 25 perusahaan sawit. Jumlah petani susut dari 31 juta keluarga tani menjadi 26 juta, dua pertiganya adalah petani yang terpuruk karena penyusutan lahan dan hancurnya infrastruktur pertanian. 15,57 juta petani tidak punya lahan. Meningkatnya ketimpangan secara nyata mengancam sendi-sendi kebangsaan karena selain faktor paham keagamaan, ketimpangan ekonomi adalah lahan subur berseminya ekstremisme dan radikalisme.
Radikalisme agama saat ini merupakan kecenderungan global yang terjadi bukan hanya pada masyarakat Islam, tetapi pada berbagai agama. Salah satu penyumbangnya adalah politik populisme yakni kecenderungan kelompok mayoritas menuntut privilese atas posisinya sebagai mayoritas. Di Amerika Serikat dan beberapa negara Eropa, kelompok white supremacist merasa lebih berhak atas negara daripada kelompok lainnya. Di Asia, mayoritarianisme muncul dalam bentuk identitas kelompok agama. Di dalam kelompok mayoritas agama, muncul kelompok ekstrem yang mendorong terjadinya radikalisasi agama seperti ekstrem Buddha di Myanmar, ekstrem Hindu di India, dan militan Muslim di Timur Tengah dan Asia. Populisme dapat menjurus kepada terorisme atau eksklusivisme. Praktek eksklusivisme agama, meski tidak melakukan teror atau kekerasan, berpotensi menciptakan ketegangan masyarakat dan konflik antarumat Islam karena menuding kelompok lain sebagai pelaku bid’ah.
Indonesia dikenal sebagai negeri Muslim demokratis dengan ciri Islam moderat. Indonesia perlu mengekspor Islam Nusantara dengan partisipasi aktif sebagai penyeru perdamaian, toleransi, dan keadilan di ranah regional dan internasional. Indonesia perlu lebih aktif terlibat dalam penyelesaian isu kemanusiaan regional seperti kasus Rohingya di Myanmar.
Sebagai negeri dengan populasi terbesar keempat setelah China, India, dan Amerika, Indonesia diramalkan akan mengalami bonus demografi dengan penduduk usia produktif yang menggerakkan ekonomi dari sisi konsumsi dan produksi. Namun, gejala gizi buruk kronis (stunting) dapat membuyarkan bonus demografi menjadi bencana demografi. Indonesia merupakan salah satu negara dengan kasus stunting tertinggi di Asia dan menduduki posisi ke-17 dari 117 negara di dunia dengan 27,5% bayi di Indonesia mengalaminya (Data Kementerian Kesehatan 2016). Kasus stunting lebih banyak ditemukan pada masyarakat desa (42,1%) dengan status pendidikan rendah (41,8%). Selain oleh rendahnya kemampuan daya beli terhadap makanan bergizi, stunting juga disebabkan karena rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai pentingnya 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK). Stunting berdampak pada tingkat kecerdasan, kerentanan terhadap penyakit, menurunnya produktivitas, yang pada gilirannya mengerem laju pertumbuhan ekonomi, meningkatnya kemiskinan, dan ketimpangan sosial.
Pemberdayaan harus dimulai dari pendidikan yang memartabatkan manusia. Pendidikan harus difasilitasi negara yang diperoleh sebagai hak dasar warga negara, bukan komoditas atau sektor jasa yang diperjualbelikan. Alokasi wajib 20% APBN untuk pendidikan patut diapresiasi, tetapi pemenuhan hak dasar warga dalam bidang pendidikan masih jauh panggang dari api. Kesenjangan mutu pendidikan dan kesenjangan mutu layanan bukan hanya terjadi antara sekolah negeri dengan swasta, sekolah umum dengan sekolah madrasah, tetapi juga kesenjanagan antara kota dan desa, Jawa dan luar Jawa. Kendatipun dana APBN yang dialokasikan untuk pendidikan sudah cukup besar, tetapi belum teralokasikan secara efektif sehingga belum menghasilkan pendidikan berkualitas. Menurut Bank Dunia (Oktober 2017), Indonesia masih butuh waktu 45 tahun untuk menyamai tingkat literasi negara-negara maju yang tergabung dalam OECD (Organisation for Economic Cooperation and Development) dan 75 tahun mengejar prestasi ilmu pengetahuan dan sains.
Pesantren adalah salah satu institusi tertua yang mengajarkan pendidikan karakter dan paham keagamaan yang ramah dan moderat. Jumlahnya kini mencapai 28.961 unit dengan jumlah santri mencapai 4.028660. Namun, pesantren belum mendapat tempat terhormat dalam sistem pendidikan nasional. Belum ada regulasi dan instansi khusus yang membidangi dan mengatur pendidikan pesantren dan lembaga keagamaan. NU menyambut baik terbitnya Peraturan Presiden No. 87 tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) yang mengakomodasi aspirasi komunitas madrasah, tetapi konsepsi pendidikan karakter perlu secara khusus merujuk kepada pesantren sebagai role model sebagaimana dinyatakan oleh Ki Hadjar Dewantara (pendiri Taman Siswa) dan Dr. Soetomo (pendiri Boedi Oetomo) yang mengakui pesantren sebagai sistem ideal pendidikan karakter bangsa.
Rekomendasi
Berdasarkan pokok-pokok narasi di atas, Nahdlatul Ulama perlu mengeluarkan rekomendasi dalam sejumlah bidang.
Ekonomi dan Kesejahteraan
1. Pemerintah perlu mengawal agenda pembaruan agraria, tidak terbatas pada program sertifikasi tanah, tetapi redistribusi tanah untuk rakyat dan lahan untuk petani. Agenda pembaruan agraria selama ini tidak berjalan baik karena Pemerintah tidak punya komitmen kuat menjadikan tanah sebagai hak dasar warga negara. Pemerintah perlu segera melaksanakan program pembaruan agraria meliputi:
a. Pembatasan penguasaan tanah/hutan;
b. Pembatasan kepemilikan tanah/hutan;
c. Pembatasan masa pengelolaan tanah/lahan;
d. Redistribusi tanah/hutan dan lahan terlantar;
e. Pemanfaatan tanah/hutan dan lahan terlantar untuk kemakmuran rakyat;
f. Penetapan TORA (Tanah Objek Agraria) harus bersifat partisipatoris, melibatkan peran serta masyarakat, dan tidak bersifat top down;
g. Data TORA harus akurat;
h. Perlu dibentuk Badan Otorita ad hoc yang bertugas mengurus restrukturisasi agraria;
i. Perlu dukungan instansi militer dan organisasi masyarakat sipil.
2. Pemerintahan perlu memberikan perhatian lebih kepada pembangunan pertanian dengan mempercepat proses industrialisasi pertanian dengan menempuh sejumlah langkah yang dimulai dengan pembagian lahan pertanian dan pencetakan sawah baru, peningkatan produktivitas lahan, perbaikan dan revitalisasi infrastruktur irigasi, proteksi harga pasca panen, perbaikan infrastruktur pengangkutan untuk mengurangi biaya logistik, dan pembatasan impor pangan, terutama yang bisa dihasilkan sendiri di dalam negeri. Pemerintah perlu menjalankan program pro-petani sepertipemberdayaan koperasi petani, kredit usaha petani, asuransi petani (menghadapi ekternalitas dan perubahan iklim), peningkatan kapasitas petani, inovasi teknologi pertanian, penciptaan pasar dan nilai tambah komoditas, penciptaan lahan pertanian, riset pertanian, dan menyiapkan lahirnya petani-petani baru.
3. Pemerintah perlu konsistem menempuh strategi pembangunan ekonomi inklusif yang menciptakan link antara makroekonomi dan mikroekonomi, antara sektor penghasil barang dan sektor jasa, antara pasar modal dan pasar riil, antara perbankan dengan sektor usaha dan usaha mikro kecil menengah (UMKM), antara daratan dan lautan, antara kota dan desa, antara Kawasan Indonesia Barat (KIB) dan Kawasan Indonesia Timur (KIT).
4. Pemerintah perlu mengendalikan liberalisasi perdagangan dengan mengerem perkembangan bisnis retail di tingkat kecamatan/desa karena berpotensi merampas lapak ekonomi rakyat. Menjamurnya bisnis ritel modern di berbagai pelosok negeri telah menjadi ancaman bagi usaha warung-warung kecil di daerah.
5. Pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan yang diarahkan untuk penguatan dan perlindungan kegiatan perekonomian sektor informal agar tidak rentan terhadap ekternalitas (penertiban, penggusuran, volatilitas harga dan lainnya). Sektor informal terbukti mampu menyelematkan perekonomian nasional di saat krisis, tetapi tidak punya daya tawar di hadapan institusi perbankan, lembaga keuangan non-bank, produsen, dan pemerintah sehingga tidak punya jaminan kelangsungan usaha.
6. Pemerintah perlu mendukung program ekonomi warga melalui kebijakan dan anggarandengan: (i) melakukan perluasan kesempatan kerja untuk mengurangi pengangguran dan ketimpangan dengan menciptakan iklim usaha mikro-menengah-besar yang kondusif dan meningkatkan kualitas angkatan kerja khususnya yang menyasar santri; (ii) menjaga stabilitas harga dengan intervensi pasar dan daya beli masyarakat dengan optimalisasi dana desa untuk pemberdayaan ekonomi warga, program padat karya dan program cash-transfer; (iii) memberikan kemudahan izin, akses permodalan dan perlindungan harga kepada produsen lokal skala menengah-kecil baik yang formal maupun yang informal; (iv) mendukung langkah-langkah NU dan organisasi sosial dalam upaya pemberdayaan ekonomi warga, baik dari sisi anggaran maupun program.
Pencegahaan dan Penanggulangan Radikalisme
1. Pemerintah perlu bersikap dan bertindak tegas untuk mengatasi persoalan radikalisme dengan tetap mengedepankan pendekatan kemanusiaan. Karena itu, diperlukan strategi nasional (STRANAS) yang komprehensif meliputi aspek agama, pendidikan, politik, keamanan, kultural, sosial-ekonomi, dan lingkungan berbasis keluarga.
2. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama perlu mengambil peran lebih aktif sebagai leading sector dalam strategi nasional penanganan radikalisme agama, terutama mengawasi perkembangan aliran keagamaan dan mengembangkan sistem respons dini terhadap aliran keagamaan yang membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa.
3. Pemerintah perlu menjadikan pendidikan sebagai garda depan pencegahan radikalisme melalui penguatan pendidikan karakter berwawasan moderatisme dalam implementasi kurikulum, peningkatan kapasitas tenaga pendidik, dan pengelolaan program strategis seperti bidik misi dan LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan).
4. Revitalisasi Pancasila sebagai falsafah bangsa dengan mengoptimalkan peran UKPPIP (Unit Kerja Presiden untuk Pembinaan Ideologi Pancasila) dalam pemantapan ideologi Pancasila di lingkungan aparatur sipil negara (ASN), kementerian dan lembaga-lembaga negara (K/L), BUMN, dan TNI/Polri.
5. Partai politik dan politisi harus berhenti menggunakan sentimen agama dalam pertarungan politik praktis. Memainkan sentimen agama untuk perebutan kekuasaan 5 tahunan merupakan tindakan tidak bertanggungjawab yang dapat mengoyak kelangsungan hidup bangsa.
6. Aparat penegak hukum harus menjamin hak konstitusional warga negara dan tidak tunduk kepada tekanan kelompok radikal, serta tegas menindak terhadap:
a. setiap tindakan pelanggaran hukum yang mengatasnamakan agama, terutama ujaran kebencian (hate speech) dan hasutan untuk melakukan kekerasan (incitement to violence) agar tidak semakin lepas kendali.
b. Penggunaan sentimen agama dalam pertarungan politik praktis oleh partai politik dan politisi agar dapat menjadi efek jera.
7. Organisasi-organisasi Islam Indonesia perlu memperkuat jaringan Islam moderat yang selama ini sering dijadikan teladan dunia Islam dan role model bagi masyarakat dunia.
Kesehatan dan Kesejahteraan
1. Pemerintah perlu melakukan upaya-upaya promotif pencegahan dan penanggulangan masalah gizi khususnya stunting di seluruh wilayah Indonesia demi masa depan generasi bangsa yang lebih berkualitas.
2. Pemerintah perlu melakukan sinergi lintas sektor dan lintas program agar tercipta keterpaduan upaya penanggulangan stunting. Pemerintah perlu bekerjasama dengan kelompok-kelompok masyarakat dalam upaya pencegahan stunting.
3. Mengajak lembaga dan organisasi keagamaan untuk secara aktif mengkampanyekan pencegahan stunting terutama pada 1000 hari pertama kehidupan (sejak anak dalam kandungan sampai anak usia 2 tahun) dan mendorong upaya peningkatan kesehatan dan gizi bagi masyarakat Indonesia.
4. Mengajak kiai dan ulama seluruh Indonesia untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang gizi ibu dan gizi anak melalui berbagai kegiatan dakwah.
5. Menyerukan kepada masyarakat untuk memastikan pemberian gizi terbaik bagi ibu hamil dan anak terutama masa usia di bawah 2 tahun, dengan memperhatikan asupan gizi selama kehamilan, Inisiasi Menyusu Dini (IMD), pemberian ASI Eksklusif selama 6 bulan dan melanjutkan pemberian ASI selama 2 tahun serta pemberian makanan pendamping ASI padat gizi sejak bayi berusia 6 bulan.
6. Pemerintah perlu memperhatikan secara serius terhadap kaum disabilitas dengan menyediakan berbagai akses dan kemudahan di segala bidang agar mereka bisa mendapat kesempatan seperti orang normal pada umumnya.
Pendidikan
1. Pemerintah perlu melakukan kebijakan afirmatif dengan segera membuat UU tentang Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan sebagaimana termuat dalam Ketetapan DPR RI Nomor 7/DPR-RI/II/2016 -2017 tentang Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2017 nomor rut 43. Regulasi tersebut perlu mengatur peningkatan mutu pesantren dan lembaga pendidikan agama agar dapat berperan lebih aktif dalam menangkal ekstremisme dan radikalisme.
2. Pemerintah perlu membentuk Kementerian Urusan Pesantren sebagai langkah promotif memajukan pesantren dan pendidikan keagamaan melalui kebijakan, program, dan anggaran.
3. Melakukan revisi dan revitalisasi UU nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang memungkinkan upaya peningkatan mutu guru tidak dihambat oleh UU Otonomi Daerah.
4. Pemerintah perlu menindaklanjuti Perpres No. 87 tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) melalui kebijakan operasional dan anggaran di sekolah dan madrasah tanpa membeda-bedakan sekolah negeri dan swasta.
5. Pemerintah perlu membuat metode dan aplikasi pendidikan untuk kaum disabilitas.
Politik Dalam Negeri dan Internasional
1. KPK:
a. KPK masih diperlukan keberadaannya dan perlu dilindungi dari serangan berbagai pihak, karena itu Pemerintah perlu mengonsolidasikan kekuatan aparatur pemerintahan dan partai-partai pendukung pemerintah untuk ikut dalam barisan penegakan dan penguatan pemberantasan korupsi oleh KPK.
b. Pengawasan yang ketat terhadap politik uang (money politics) dan korupsi terhadap pelaksanaan pilkada oleh semua pihak dengan melibatkan secara intensif lembaga-lembaga penegak hukum termasuk KPK.
c. Memberi sanksi berat kepada siapa saja yang terlibat dalam politik uang dan korupsi dalam pelaksanaan Pilkada.
d. Memperketat persyaratan dan kriteria track record dan success story calon Kepala Daerah yang bersih dari korupsi dan telah memiliki pengalaman melakukan perbaikan lembaga-lembaga tertentu yang berorentasi pada keterbukaan, kejujuran, dan keadilan.
e. Melibatkan lembaga-lembaga masyarakat atau masyarakat sipil secara formal dalam pelaksanaan pilkada 2018 dengan tujuan untuk mereduksi politk uang dan korupsi.
2. Myanmar
a. Pemerintah perlu mengambil sikap lebih tegas kepada pemerintah Myanmar atas perlakuannya yang tidak patut bukan hanya kepada etnis Rohignya, tetapi juga kepada suku-suku minoritas lain yang tertindas di Myanmar. Indonesia perlu memanfaatkann posisinya untuk menekan negara-negara anggota ASEAN agar lebih bersikap tegas terhadap semua aksi kekeasan dan pemusnahan etnis tersebut.
b. Indonesia perlu memelopori agar ASEAN mengambil inisiatif mendesak PBB dan negara-negara demokrasi internasional memberikan sanksi lebih berat kepada Myanmar dan menghentikan aksi semua kekerasn, penindasan dan penghapusan etnis Rohingya.
3. Arab Saudi:
a. Pemerintah perlu mencermati dinamika perubahan politik yang sedang terjadi di Arab Saudi dan mendorong agar dinamika ini mengarah kepada moderatisme Islam sebagaimana yang telah menjadi arus besar Islam Indonesia.
b. Nahdlatul Ulama menyambut baik keinginan Arab Saudi yang ingin kembali ke Islam moderat dan mengajak pemerintah Arab Saudi bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia menciptakan dialog yang sehat dan terbuka untuk perdamaian Timur Tengah dan dunia.
Ditetapkan di: Bengkel, Labuapi, Lombok Barat, NTB
Pada tanggal: 5 Rabiul Awwal 1439 H/24 November 2017 M
Tim Rekomendasi
1. Masduqi Baidlawi (koordinator)
2. Alissa Wahid
3. Ahmad Suaedy
4. M. Kholid Syeirazi
5. Anggia Ermarini
6. Arifin Junaidi
Ping
BERITA
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.
“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).
Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.
Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.
Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.
Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.
BERITA
Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil
Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai besaran anggaran pendidikan yang diterima Kemenag (Kementerian Agama) untuk mendanai seluruh lembaga pendidikan Islam dan keagamaan masih timpang dibanding kementerian lain.
“Soal anggaran pendidikan di bawah Kementerian Agama harus betul-betulan keadilan anggaran. Kalau kita dengar pidato Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam rapat paripurna, ya anggaran pendidikan Rp630 triliun, tapi kalau Kemenag hanya dapat Rp35 triliun, buat saya mengkhawatirkan,” kata Kang Ace, sapaannya, dalam keterangan persnya, Rabu (29/5/2024).
Politisi Partai Golkar itu menyatakan, selain Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, anggaran terbesar juga diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag sebesar Rp35 triliun.
Ada satu hal yang sangat penting untuk didiskusikan bersama adalah soal berbagai hal terkait anggaran pendidikan nasional. Dari penjelasan Plt Dirjen Pendis, berapa persen KIP Kuliah untuk Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKAI) dan perguruan tinggi agama lain.
“Apakah PIP, KIP, apakah sudah mencerminkan suatu keadilan anggaran? Rehab ruang kelas juga belum mencerminkan keseluruhan,” ujar dia.
Kang Ace melihat dari total anggaran pendidikan Rp630 triliun di APBN, Kemenag hanya mendapatkan Rp35 triliun, artinya belum mencerminkan suatu kesetaraan anggaran.
“Padahal anak-anak madrasah, yang kuliah di UIN, STAIN, STAI atau di manapun, mereka juga anak-anak bangsa yang sama untuk mendapatkan perlakuan sama dalam akses pendidikan,” tutur Kang Ace.
Ace mengatakan, keputusan tepat telah diambil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menunda status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Itu keputusan yang tepat. Kalau tidak, meresnya sama mahasiswa. Berat,” ucap dia.
Jujur saja, ujar Ace, hampir sebagian besar siswa dan mahasiswa yang sekolah di bawah Kemenag berlatar belakang sosial ekonomi kelas menengah bawah. Namun penyaluran program KIP dan PIP untuk mereka juga sedikit.
“Itu anehnya. Jadi ada yang salah dari proses pendataan penyaluran program negara untuk kelompok-kelompok yang membutuhkan itu,” ujar Kang Ace.
BERITA
Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi
Kutai Kartanegara – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audit investigasi terhadap pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industri. Hal tersebut imbas dari peristiwa dua kali ledakan di pabrik smelter PT KFI yang menewaskan pekerja asing dan lokal belum lama ini.
“Kami akan panggil PT KFI beserta seluruh jajaran direksinya, untuk datang ke Gedung Senayan dan kami akan melakukan audit investigasi. Secara mekanisme, bisa dengan membuat panja nikel atau kita panggil secara khusus di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami juga tentunya akan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian KLHK dari sisi amdalnya, supaya benar-benar kita melihat secara komprehensif sebab terjadinya ledakan,” ujarnya saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024).
Menurut Politisi F-PDI Perjuangan ini, pihaknya menilai, hasil dari temuan dilapangan seperti sarana untuk keselamatan kerja dan sebagainya juga masih jauh dari kurang. Walaupun mereka sudah mendatangkan tim dari Kementerian Industri untuk mekanisme aturan pedomannya, tetapi pihaknya menemukan fakta di lapangan masih belum sesuai dengan harapan.
“Saya berpesan agar tidak terulang terjadi kebakaran atau ledakan, yang paling penting ini adalah mesin yang ada di setiap semelter itu perlu dicek selalu setiap periodik. Kemudian, kalibrasi mesin itu juga penting karena dengan begitu kita akan tahu ukuran mesin ini sesuai dengan kapasitasnya dia berproduksi atau tidak. Sehingga, Insya Allah dengan adanya perawatan yang berkala dan pengawasan yang kita lakukan ini Insya Allah tidak akan terjadi kembali,” jelas Nasyirul.
Selain itu, kami juga tidak menemukan alat pemadam kebakaran sepanjang jalan menuju lokasi meledaknya smelter. Kemudian, rambu-rambu yang ada juga masih sangat terbatas sekali, sehinhha dianggap tidak layak untu perusahaan smelter. “Jadi ini harus segera diperbaiki,” imbuhnya.
“Kita menemukan sesuatu yang di luar dugaan, ketika PT KFI lagi dibangun ada proses namanya commissioning atau uji coba tetapi sudah menimbulkan kejadian terjadinya ledakan. Padahal masih tahap uji coba, tetapi dua tenaga kerja asing dan dua pekerja lokal turut menjadi korban akibat ledakan di smelter nikel tersebut,” ucapnya lagi.