Gugatan Praperadilan Ditolak, HT Kecewa Putusan Hakim
Jakarta – Sudah dapat diduga, Munathsir Mustaman, kuasa hukum Hary Tanoesoedibjo (HT), akan mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim yang menolak gugatan praperadilan kliennya. Pasalnya, hakim dinilai tidak mempertimbangkan keterangan ahli dan bukti dalam persidangan.
“Ya kalau putusan tadi ada beberapa tidak sesuai keinginan kita. Kalau kecewa jelas kami bahwa itulah yang terjadi di persidangan nanti kita tunggu salinan putusan dan koordinasi dengan pak HT,” kata Munathsir usai mengikuti sidang putusan praperadilan HT di PN Jaksel, Senin, (17/7).
Seperti yang mereka permasalahkan sejak awal, terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang terlambat diberikan kepada terlapor, Munathsir menyayangkan keputusan hakim tunggal Cepi Iskandar yang tidak mempertimbangkan hal tersebut. Alasannya, hal itu melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 130/PUU-XIII/2015 dimana polisi wajib menyampaikan SPDP pada terlapor, pelapor, dan pihak terkait selambat-lambatnya 40 hari setelah dikeluar Sprindik.
“Padahal sudah sangat jelas di putusan MK bahwa SPDP harus diberikan kepada pihak terlapor, pihak terkait maksimal 7 hari,” katanya.
Selain itu, mereka juga menyayangkan keputusan hakim yang tidak mempertimbangkan keterangan ahli dalam persidangan dari kubunya, yang menyebut SMS HT kepada Jaksa Yulianto tidak mengandung unsur pidana dan tidak bernada ancaman. “Kami melihat bahwa ini bermula dari alat bukti, kami melihat SMS ini jadi alat bukti dan kami menganggap alat bukti itu tidak cukup kuat karena SMS ini harus dibuktikan dengan digital forensik ataukah dari nomer lain,” ucapnya.
Menanggapi keputusan hakim yang tidak mempertimbangkan telatnya SPDP HT karena tidak ada bukti komplain sejak awal. Munathsir mengatakan, bahwa Ketua Umum Partai Perindo itu sebagai termohon tidak mengetahui proses tersebut.
“Keterlambatan SPDP ini mungkin karena pak Hary Tanoe tidak tahu prosesnya kalau sudah sampai ada SPDP, pak HT menganggap normal-normal saja, tiba-tiba ada SPDP gimana kita mau protes,” katanya.
“Tiba-tiba ternyata sprindiknya mulai 5 Mei dan kita terima SPDP 20 Juni meski tenggat waktunya cukup lama kita telat menerimanya, jadi kami berpikir saat itu yanb mgkn kami lakukan ya praperadilan,” lanjutnya.
Sebelumnya, dalam sidang putusan yang tidak dihadiri langsung oleh termohon Hakim tunggal Cepi Iskandar menyatakan menolak gugatan praperadilan Hary Tanoe.
“Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi dari pemohon. Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan dari pemohon,” kata hakim tunggal Cepi Iskandar saat membacakan putusan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (17/7/017).
Dalam putusannya, Hakim Cepi juga menyatakan bahwa penetapan tersangka Ketua Umum Partai Perindo tersebut oleh Bareskrim Polri adalah sah dengan memenuhi minimal dua alat bukti yang sah. “Menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon Hari Tanoesoedibjo adalah sah. Membebankan biaya perkara sebesar nihil,” tandasnya.
Hary Tanoe ditetapkan tersangka dalam kasus SMS Kaleng yakni dugaan ancaman yang ditujukan kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Yulianto, melalui pesan singkat. HT dikenakan Pasal 29 UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo Pasal 45B UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan UU ITE Nomor 11/2008, (UU ITE).
M Riz
BERITA
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.
“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).
Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.
Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.
Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.
Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.
BERITA
Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil
Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai besaran anggaran pendidikan yang diterima Kemenag (Kementerian Agama) untuk mendanai seluruh lembaga pendidikan Islam dan keagamaan masih timpang dibanding kementerian lain.
“Soal anggaran pendidikan di bawah Kementerian Agama harus betul-betulan keadilan anggaran. Kalau kita dengar pidato Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam rapat paripurna, ya anggaran pendidikan Rp630 triliun, tapi kalau Kemenag hanya dapat Rp35 triliun, buat saya mengkhawatirkan,” kata Kang Ace, sapaannya, dalam keterangan persnya, Rabu (29/5/2024).
Politisi Partai Golkar itu menyatakan, selain Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, anggaran terbesar juga diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag sebesar Rp35 triliun.
Ada satu hal yang sangat penting untuk didiskusikan bersama adalah soal berbagai hal terkait anggaran pendidikan nasional. Dari penjelasan Plt Dirjen Pendis, berapa persen KIP Kuliah untuk Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKAI) dan perguruan tinggi agama lain.
“Apakah PIP, KIP, apakah sudah mencerminkan suatu keadilan anggaran? Rehab ruang kelas juga belum mencerminkan keseluruhan,” ujar dia.
Kang Ace melihat dari total anggaran pendidikan Rp630 triliun di APBN, Kemenag hanya mendapatkan Rp35 triliun, artinya belum mencerminkan suatu kesetaraan anggaran.
“Padahal anak-anak madrasah, yang kuliah di UIN, STAIN, STAI atau di manapun, mereka juga anak-anak bangsa yang sama untuk mendapatkan perlakuan sama dalam akses pendidikan,” tutur Kang Ace.
Ace mengatakan, keputusan tepat telah diambil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menunda status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Itu keputusan yang tepat. Kalau tidak, meresnya sama mahasiswa. Berat,” ucap dia.
Jujur saja, ujar Ace, hampir sebagian besar siswa dan mahasiswa yang sekolah di bawah Kemenag berlatar belakang sosial ekonomi kelas menengah bawah. Namun penyaluran program KIP dan PIP untuk mereka juga sedikit.
“Itu anehnya. Jadi ada yang salah dari proses pendataan penyaluran program negara untuk kelompok-kelompok yang membutuhkan itu,” ujar Kang Ace.
BERITA
Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi
Kutai Kartanegara – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audit investigasi terhadap pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industri. Hal tersebut imbas dari peristiwa dua kali ledakan di pabrik smelter PT KFI yang menewaskan pekerja asing dan lokal belum lama ini.
“Kami akan panggil PT KFI beserta seluruh jajaran direksinya, untuk datang ke Gedung Senayan dan kami akan melakukan audit investigasi. Secara mekanisme, bisa dengan membuat panja nikel atau kita panggil secara khusus di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami juga tentunya akan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian KLHK dari sisi amdalnya, supaya benar-benar kita melihat secara komprehensif sebab terjadinya ledakan,” ujarnya saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024).
Menurut Politisi F-PDI Perjuangan ini, pihaknya menilai, hasil dari temuan dilapangan seperti sarana untuk keselamatan kerja dan sebagainya juga masih jauh dari kurang. Walaupun mereka sudah mendatangkan tim dari Kementerian Industri untuk mekanisme aturan pedomannya, tetapi pihaknya menemukan fakta di lapangan masih belum sesuai dengan harapan.
“Saya berpesan agar tidak terulang terjadi kebakaran atau ledakan, yang paling penting ini adalah mesin yang ada di setiap semelter itu perlu dicek selalu setiap periodik. Kemudian, kalibrasi mesin itu juga penting karena dengan begitu kita akan tahu ukuran mesin ini sesuai dengan kapasitasnya dia berproduksi atau tidak. Sehingga, Insya Allah dengan adanya perawatan yang berkala dan pengawasan yang kita lakukan ini Insya Allah tidak akan terjadi kembali,” jelas Nasyirul.
Selain itu, kami juga tidak menemukan alat pemadam kebakaran sepanjang jalan menuju lokasi meledaknya smelter. Kemudian, rambu-rambu yang ada juga masih sangat terbatas sekali, sehinhha dianggap tidak layak untu perusahaan smelter. “Jadi ini harus segera diperbaiki,” imbuhnya.
“Kita menemukan sesuatu yang di luar dugaan, ketika PT KFI lagi dibangun ada proses namanya commissioning atau uji coba tetapi sudah menimbulkan kejadian terjadinya ledakan. Padahal masih tahap uji coba, tetapi dua tenaga kerja asing dan dua pekerja lokal turut menjadi korban akibat ledakan di smelter nikel tersebut,” ucapnya lagi.