Connect with us

Gelar Mimbar Bebas, KB Moestopo Tuntut Reformasi Tata Kelola Universitas dan Desak Rektor-Pembina Yayasan Mundur

Jakarta – Puluhan Sivitas Akademika Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) yang tergabung dalam Keluarga Besar (KB) Universitas Moestopo menggelar aksi Mimbar Bebas di Kampus I, Jl Hang Lekir, Jakarta Selatan, Senin (7/10).

Mimbar Bebas tersebut digelar sebagai bentuk keperihatinan atas semakin menurunnya kinerja pihak Universitas yang terlihat dalam penurunan peringkat universitas dan jumlah mahasiswa dari tahun ke tahun.

KB Universitas Moestopo dalam rilis tertulisnya menyatakan bahwa pimpinan Universitas dan Yayasan Universitas Prof. Dr. Moestopo tidak mampu untuk membawa Universitas Prof. Dr. Moestopo berkompetisi dengan universitas-universitas swasta lain di Jakarta. Kondisi tersebut merupakan ironi, terlebih mengingat bahwa Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) yang didirikan oleh Pahlawan Nasional Mayor Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. Moestopo ini adalah salah satu universitas swasta tertua di Jakarta.

“Rektor sebagai pimpinan tertinggi universitas harus bertanggungjawab penuh atas situasi ini. Dengan segala hormat, KB Universitas Moestopo melihat Rektor tidak mampu untuk membawa Universitas Moestopo maju ke arah yang lebih baik sehingga kami menuntut agar Prof. Rudy Harjanto mengundurkan diri dari jabatan Rektor,” ucap Korlap Aksi Andi Kristiyanto dalam pernyataan tertulisnya, Senin (7/10).

Beberapa permasalahan yang juga diungkap oleh KB Universitas Moestopo dalam aksi Mimbar Bebas ini antara lain adalah pengelolaan keuangan dan aset universitas dan yayasan yang dinilai tidak transparan dan akuntabel karena Yayasan Universitas Prof. Dr. Moestopo belum memenuhi kewajiban untuk mengumumkan ikhtisar laporan keuangan tahunan yayasan secara terbuka sebagaimana diamanatkan UU No. 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan. KB Moestopo menuntut agar dilakukan reformasi tata kelola Universitas Prof. Dr. Moestopo berdasarkan pada prinsip-prinsip Good University Governance.

Tak hanya itu KB Moestopo juga menyuarakan bahwa Pembina Yayasan Universitas Prof. Dr. Moestopo, Thomas Suyatno, juga harus bertanggungjawab serta mengundurkan diri karena sejak menjabat sebagai pembina yayasan sejak 2014 keberadaan Thomas Suyatno tidak memiliki manfaat positif bagi universitas yang telah berdiri sejak tahun 1962 ini.

“Sivitas Akademika Universitas Prof. Dr. Moestopo secara tegas meminta Thomas Suyatno dengan segera mengundurkan diri dari kepengurusan Yayasan Universitas Moestopo. Selama beliau berada dalam kepengurusan yayasan, kinerja universitas setiap tahun terus menurun dan beliau membiarkan situasi tersebut,” tegas Andi.

Dalam Mimbar Bebas ini KB Universitas Moestopo menyampaikan tuntutan sebagai berikut :

(1) Reformasi Tata Kelola Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) berdasarkan pada azas dan prinsip-prinsip Good University Governance;

(2) Reformasi Yayasan UPDM;

(3) Transparansi dan akuntabilitas keuangan Universitas dan Yayasan;

(4) Penuhi kewajiban pembangunan fasilitas, sarana, dan prasarana.

Andi menegaskan bahwa aksi ‘Mimbar Bebas’ kali ini adalah awal dari perjuangan KB Universitas Moestopo untuk membenahi tata kelola universitas berdasarkan prinsip dari, oleh, dan untuk Sivitas Akademika Universitas Prof. Dr. Moestopo.

Mereka pun merencanakan aksi lanjutan yang lebih masif dan besar lagi, jika para pihak terkait tidak merespon apa yang jadi tuntutan KB Moestopo.

 

Mujafi

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat

Oleh

Fakta News
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh saat memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024). Foto: DPR RI

Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.

“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).

Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.

Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.

Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.

Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.

Baca Selengkapnya

BERITA

Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil

Oleh

Fakta News
Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily. Foto: DPR RI

Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai besaran anggaran pendidikan yang diterima Kemenag (Kementerian Agama) untuk mendanai seluruh lembaga pendidikan Islam dan keagamaan masih timpang dibanding kementerian lain.

“Soal anggaran pendidikan di bawah Kementerian Agama harus betul-betulan keadilan anggaran. Kalau kita dengar pidato Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam rapat paripurna, ya anggaran pendidikan Rp630 triliun, tapi kalau Kemenag hanya dapat Rp35 triliun, buat saya mengkhawatirkan,” kata Kang Ace, sapaannya, dalam keterangan persnya, Rabu (29/5/2024).

Politisi Partai Golkar itu menyatakan, selain Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, anggaran terbesar juga diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag sebesar Rp35 triliun.

Ada satu hal yang sangat penting untuk didiskusikan bersama adalah soal berbagai hal terkait anggaran pendidikan nasional. Dari penjelasan Plt Dirjen Pendis, berapa persen KIP Kuliah untuk Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKAI) dan perguruan tinggi agama lain.

“Apakah PIP, KIP, apakah sudah mencerminkan suatu keadilan anggaran? Rehab ruang kelas juga belum mencerminkan keseluruhan,” ujar dia.

Kang Ace melihat dari total anggaran pendidikan Rp630 triliun di APBN, Kemenag hanya mendapatkan Rp35 triliun, artinya belum mencerminkan suatu kesetaraan anggaran.

“Padahal anak-anak madrasah, yang kuliah di UIN, STAIN, STAI atau di manapun, mereka juga anak-anak bangsa yang sama untuk mendapatkan perlakuan sama dalam akses pendidikan,” tutur Kang Ace.

Ace mengatakan, keputusan tepat telah diambil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menunda status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Itu keputusan yang tepat. Kalau tidak, meresnya sama mahasiswa. Berat,” ucap dia.

Jujur saja, ujar Ace, hampir sebagian besar  siswa dan mahasiswa yang sekolah di bawah Kemenag berlatar belakang sosial ekonomi kelas menengah bawah. Namun penyaluran program KIP dan PIP untuk mereka juga sedikit.

“Itu anehnya. Jadi ada yang salah dari proses pendataan penyaluran program negara untuk kelompok-kelompok yang membutuhkan itu,” ujar Kang Ace.

Baca Selengkapnya

BERITA

Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi

Oleh

Fakta News
Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi
Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024). Foto: DPR RI

Kutai Kartanegara – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audit investigasi terhadap pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industri. Hal tersebut imbas dari peristiwa dua kali ledakan di pabrik smelter PT KFI yang menewaskan pekerja asing dan lokal belum lama ini.

“Kami akan panggil PT KFI beserta seluruh jajaran direksinya, untuk datang ke Gedung Senayan dan kami akan melakukan audit investigasi. Secara mekanisme, bisa dengan membuat panja nikel atau kita panggil secara khusus di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami juga tentunya akan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian KLHK dari sisi amdalnya, supaya benar-benar kita melihat secara komprehensif sebab terjadinya ledakan,” ujarnya saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024).

Menurut Politisi F-PDI Perjuangan ini, pihaknya menilai, hasil dari temuan dilapangan seperti sarana untuk keselamatan kerja dan sebagainya juga masih jauh dari kurang. Walaupun mereka sudah mendatangkan tim dari Kementerian Industri untuk mekanisme aturan pedomannya, tetapi pihaknya menemukan fakta di lapangan masih belum sesuai dengan harapan.

“Saya berpesan agar tidak terulang terjadi kebakaran atau ledakan, yang paling penting ini adalah mesin yang ada di setiap semelter itu perlu dicek selalu setiap periodik. Kemudian, kalibrasi mesin itu juga penting karena dengan begitu kita akan tahu ukuran mesin ini sesuai dengan kapasitasnya dia berproduksi atau tidak. Sehingga, Insya Allah dengan adanya perawatan yang berkala dan pengawasan yang kita lakukan ini Insya Allah tidak akan terjadi kembali,” jelas Nasyirul.

Selain itu, kami juga tidak menemukan alat pemadam kebakaran sepanjang jalan menuju lokasi meledaknya smelter. Kemudian, rambu-rambu yang ada juga masih sangat terbatas sekali, sehinhha dianggap tidak layak untu perusahaan smelter. “Jadi ini harus segera diperbaiki,” imbuhnya.

“Kita menemukan sesuatu yang di luar dugaan, ketika PT KFI lagi dibangun ada proses namanya commissioning atau uji coba tetapi sudah menimbulkan kejadian terjadinya ledakan. Padahal masih tahap uji coba, tetapi dua tenaga kerja asing dan dua pekerja lokal turut menjadi korban akibat ledakan di smelter nikel tersebut,” ucapnya lagi.

Baca Selengkapnya