Freeport pun Disepakati Akan Bercokol Hingga 2031
Jakarta – Akhirnya kejelasan nasib Freeport pun, terjawab hari ini Selasa (29/82017). Freeport masih akan bercokol di Indonesia hingga tahun 2041. Pasalnya, seperti diungkapkan dalam konferensi pers yang digelar bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan CEO Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc, Richard Adkerson, kontrak Freeport disepakati hingga tahun 2031, dan bisa diperpanjang selama 2 kali 10 tahun hingga 2041.
Hanya saja, untuk bisa hingga tahun 2041, asalkan Freeport menyetujui 4 syarat yang diajukan oleh pemerintah. Demikian disampaikan oleh Menteri ESDM, Ignasius Jonan, saat konferensi pers hasil kesepakatan pemerintah Indonesia dengan Freeport di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (29/8/2017).
Empat syarat dimaksud, yaitu :
1. Landasan hukum yang mengatur hubungan antara Pemerintah dan Freeport Indonesia akan berupa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), bukan berupa Kontrak Karya (KK).
2. Divestasi saham Freeport Indonesia sebesar 51% untuk kepemilikan Nasional Indonesia. Hal-hal teknis terkait tahapan divestasi dan waktu pelaksanaan akan dibahas oleh tim dari Pemerintah dan PT Freeport Indonesia.
3. Freeport Indonesia membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter selama 5 tahun, atau selambat-lambatnya sudah harus selesai pada Oktober 2022, kecuali terdapat kondisi force majeur.
4. Stabilitas Penerimaan Negara. Penerimaan negara secara agregat lebih besar dibanding penerimaan melalui Kontrak Karya selama ini, yang didukung dengan jaminan fiskal dan hukum yang terdokumentasi untuk Freeport Indonesia
“Presiden menyetujui berdasarkan Undang Undang Minerba, ada perpanjangan maksimum 2 x 10 tahun yang persyaratannya ditulis dalam lampiran IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus). Perpanjangan bisa diajukan sejak sekarang. Kalau syarat-syarat dipenuhi bisa diperpanjang. Kalau dikirim pengajuan ke kita, kita langsung berikan perpanjangan sesuai peraturan,” kata Jonan.
Sebenarnya Freeport menginginkan perpanjangan sekaligus 20 tahun sampai 2041. Tapi berdasarkan aturan yang ada, pemerintah hanya boleh memberi perpanjangan 10 tahun yang dapat diperpanjang 10 tahun lagi setelah dievaluasi.
“Perpanjangan pertama diberikan sampai 2031, kedua sampai 2041. Apakah otomatis? Secara hukum tidak bisa, ada persyaratan misalnya harus bayar pajak royalti, tidak melanggar Undang Undang. Selama ini dipenuhi akan diberikan (perpanjangan sampai 2041), ini akan dicantumkan dalam IUPK. Kalau memenuhi ini semua otomatis akan diperpanjang,” tegas Jonan.
Selain itu, Sri Mulyani mengatakan, Freeport pun perlu memenuhi semua persyaratan yang telah diminta oleh pemerintah. Beberapa persyaratan yang disepakati, adalah terkait divestasi 51% dan pembangunan smelter. Tak hanya itu, sektor perpajakan juga menjadi perhatian utama pemerintah.
Penerimaan Negara Lebih Besar
Dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), skema perpajakan dipersiapkan secara detail oleh pemerintah. Sri Mulyani meyakini, penerimaan negara dari Freeport ke depannya akan lebih besar dibandingkan rezim Kontrak Karya sebelumnya.
“Penerimaan negara dari operasi Freeport menghasilkan penerimaan negara dalam bentuk pajak dan bukan pajak dan penerimaan perpajakan lainnya,” tutur Sri Mulyani.
Untuk penerimaan pajak ada pusat dan pajak daerah. “Kami telah menghitung, penerimaan negara dari sisi komposisi pajak, bea cukai dan pajak daerah dan royalti. Kita telah mengusulkan penerimaan yang lebih besar, yaitu berdasarkan kepada UU mengenai Minerba pasal 159 huruf C,” kata Sri Mulyani pula.
Penerimaan negara secara agregat juga telah disepakati. Menurut Sri Mulyani, hal ini pun akan dilampirkan dalam IUPK nantinya.”Secara agregat penerimaan negara sudah disepakati. Freeport mengajukan beberapa hal, menjamin yang lebih besar sudah ada komposisinya. Penerimaan negara akan lebih besar daripada basis KK. Ini sesuai dengan pasal 159 huruf C. Untuk bentuknya, akan kami letakkan di lampiran IUPK,” ujarnya.
Namun, Sri Mulyani tak menjelaskan lebih detail terkait potensi penerimaan negara. Yang pasti, pemerintah akan melihat secara lebih detail potensi penerimaan per sektor seperti Pajak Pertambahan Nilai Pajak Bumi dan Bangunan hingga royalti. Hal ini akan dituangkan secara khusus dalam Peraturan Pemerintah.
“Di situ akan menjelaskan apa-apa saja yang menjadi kewajiban PT Freeport untuk menyetorkan penerimaan negara, PBB dan Pajak daerah, dan juga sharing revenue. Ini nanti akan dituangkan di PP yang berlaku untuk semua pemegang IUPK,” ujar Sri Mulyani.
Pemerintah sendiri, masih akan melakukan pembahasan lebih lanjut dengan Freeport. Pembahasan juga akan dilakukan terkait skema divestasi saham dari Freeport. “Kami optimis ini dalam waktu dekat. Presiden tahu ini tidak mudah, oleh karena itu, tiga poin itu (divestasi, pembangunan smelter, pajak) tadi non negoitable. Dari tiga hal itu, perjanjian untuk operasi bisa diberikan kepada Freeport,” pungkas Sri Mulyani.
M Riz
BERITA
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.
“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).
Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.
Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.
Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.
Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.
BERITA
Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil
Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai besaran anggaran pendidikan yang diterima Kemenag (Kementerian Agama) untuk mendanai seluruh lembaga pendidikan Islam dan keagamaan masih timpang dibanding kementerian lain.
“Soal anggaran pendidikan di bawah Kementerian Agama harus betul-betulan keadilan anggaran. Kalau kita dengar pidato Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam rapat paripurna, ya anggaran pendidikan Rp630 triliun, tapi kalau Kemenag hanya dapat Rp35 triliun, buat saya mengkhawatirkan,” kata Kang Ace, sapaannya, dalam keterangan persnya, Rabu (29/5/2024).
Politisi Partai Golkar itu menyatakan, selain Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, anggaran terbesar juga diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag sebesar Rp35 triliun.
Ada satu hal yang sangat penting untuk didiskusikan bersama adalah soal berbagai hal terkait anggaran pendidikan nasional. Dari penjelasan Plt Dirjen Pendis, berapa persen KIP Kuliah untuk Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKAI) dan perguruan tinggi agama lain.
“Apakah PIP, KIP, apakah sudah mencerminkan suatu keadilan anggaran? Rehab ruang kelas juga belum mencerminkan keseluruhan,” ujar dia.
Kang Ace melihat dari total anggaran pendidikan Rp630 triliun di APBN, Kemenag hanya mendapatkan Rp35 triliun, artinya belum mencerminkan suatu kesetaraan anggaran.
“Padahal anak-anak madrasah, yang kuliah di UIN, STAIN, STAI atau di manapun, mereka juga anak-anak bangsa yang sama untuk mendapatkan perlakuan sama dalam akses pendidikan,” tutur Kang Ace.
Ace mengatakan, keputusan tepat telah diambil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menunda status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Itu keputusan yang tepat. Kalau tidak, meresnya sama mahasiswa. Berat,” ucap dia.
Jujur saja, ujar Ace, hampir sebagian besar siswa dan mahasiswa yang sekolah di bawah Kemenag berlatar belakang sosial ekonomi kelas menengah bawah. Namun penyaluran program KIP dan PIP untuk mereka juga sedikit.
“Itu anehnya. Jadi ada yang salah dari proses pendataan penyaluran program negara untuk kelompok-kelompok yang membutuhkan itu,” ujar Kang Ace.
BERITA
Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi
Kutai Kartanegara – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audit investigasi terhadap pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industri. Hal tersebut imbas dari peristiwa dua kali ledakan di pabrik smelter PT KFI yang menewaskan pekerja asing dan lokal belum lama ini.
“Kami akan panggil PT KFI beserta seluruh jajaran direksinya, untuk datang ke Gedung Senayan dan kami akan melakukan audit investigasi. Secara mekanisme, bisa dengan membuat panja nikel atau kita panggil secara khusus di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami juga tentunya akan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian KLHK dari sisi amdalnya, supaya benar-benar kita melihat secara komprehensif sebab terjadinya ledakan,” ujarnya saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024).
Menurut Politisi F-PDI Perjuangan ini, pihaknya menilai, hasil dari temuan dilapangan seperti sarana untuk keselamatan kerja dan sebagainya juga masih jauh dari kurang. Walaupun mereka sudah mendatangkan tim dari Kementerian Industri untuk mekanisme aturan pedomannya, tetapi pihaknya menemukan fakta di lapangan masih belum sesuai dengan harapan.
“Saya berpesan agar tidak terulang terjadi kebakaran atau ledakan, yang paling penting ini adalah mesin yang ada di setiap semelter itu perlu dicek selalu setiap periodik. Kemudian, kalibrasi mesin itu juga penting karena dengan begitu kita akan tahu ukuran mesin ini sesuai dengan kapasitasnya dia berproduksi atau tidak. Sehingga, Insya Allah dengan adanya perawatan yang berkala dan pengawasan yang kita lakukan ini Insya Allah tidak akan terjadi kembali,” jelas Nasyirul.
Selain itu, kami juga tidak menemukan alat pemadam kebakaran sepanjang jalan menuju lokasi meledaknya smelter. Kemudian, rambu-rambu yang ada juga masih sangat terbatas sekali, sehinhha dianggap tidak layak untu perusahaan smelter. “Jadi ini harus segera diperbaiki,” imbuhnya.
“Kita menemukan sesuatu yang di luar dugaan, ketika PT KFI lagi dibangun ada proses namanya commissioning atau uji coba tetapi sudah menimbulkan kejadian terjadinya ledakan. Padahal masih tahap uji coba, tetapi dua tenaga kerja asing dan dua pekerja lokal turut menjadi korban akibat ledakan di smelter nikel tersebut,” ucapnya lagi.