Fredrich Yunadi Melawan Akal Sehat untuk Mengulur Waktu

Jakarta – Dinilai berlebihan mendampingi Setya Novanto kliennya, Fredrich Yunadi kuasa hokum Novanto sudah melawan akal sehat. Hal itu diungkapkan Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar.
Melawan akal sehat yang dilakukan Fredrich, menurut Abdul Fickar, yaitu terkait arahannya kepada Novanto agar tidak mengadiri setiap panggilan pemeriksaan yang diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terakhir, untuk menghindari panggilan KPK, Fredrich melontarkan alasan bahwa harus ada izin terlebih dahulu dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
“Itu yang saya bilang melawan akal sehat, aturannya jelas bahwa setiap anggota DPR RI yang diduga melakukan tindak pidana harus se-izin Presiden kecuali, tertangkap tangan, tindak pidana yang hukumannya mati dan seumur hidup dan tindak pidana khusus seperti korupsi, narkoba serta terorisme. Dah hal itu masuk dalam tindak pidana khusus. Itu yang saya bilang menghilang akal sehat, aturannya dipaksakan,” Ujar Abdul Fickar dalam Diskusi Polemik bertajuk Dramaturgi Setya Novanto di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (18/11).
Abdul Fickar juga mengatakan, seharusnya Fredrich bisa memberikan masukan yang baik kepada kliennya karena fungsi dari pengacara adalah mendampinginya, agar hak-hak secara hukum kliennya tersebut tidak dilanggar dan sesuai dengan hukum acara.
“Pengacara itu fungsinya mendampingi tersangka atau terdakwa, agar tidak dilanggar hak-haknya sesuai dengan hukum acara. Atau dengan kata lain pengacara menjaga agar kepentingan hukum kliennya itu sesuai dengan hukum acara. Kalau kemudian ada pengacara yang mengajukan kewajiban hukum seorang tersangka, maka saya kira itu sudah keluar dari fungsi dan kewenangannya. Bahkan bisa ditafsirkan sebagai melawan hukum,” terangnya.
Trik Mengulur Waktu
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti dari Lembaga Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) menyebut, kubu Novanto sedang mengulur waktu.
“Ini taktik standar untuk mengulur waktu. Misalnya dia ngak mau tanda tangan berita acara, surat penahanan seperti yg dilakukan, itu standar sekali,” ujarnya disela-sela diskusi media bersama Populi Center dan Smart FM di Gado-gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (18/11).
Bivitri Susanti; Ini jelas terbaca taktik mengulur waktu
Selain itu, dua kali mengikuti praperadilan maupun menggugat Undang-undang Tipikor ke Mahkamah Konstitusi (MK) juga bukti pihak Novanto mengulur waktu.
“Kami tahu bahwa praperadilan ini, sudah didaftarkan dan akan disidangkan minggu depan, permohonan ke MK juga sudah didaftarkan. ini jelas terbaca taktiknya mengulur waktu,” lanjutnya.
Terkait persetujuan Presiden dan hak imunitas, Bivitri berpendapat, bahwa Novanto tak bisa menggunakannya sebagai alasan untuk mangkir. “Soal tidak mau dipanggil karena harus tanda tangan Presiden atau soal hak imunitas, itu clear pasalnya tidak bisa diperbedatkan lagi. Artinya, ini tidak bisa digunakan oleh Novanto,” paparnya.
Hak imunitas, menurut Bivitri, bisa digunakan oleh anggota dewan hanya dalam rangka menjalankan fungsi dan tugasnya. “Misalnya ketika ada anggota ngomong Menteri ini ngaco dan lain-lain, dia nggak bisa dituntut, begitu,” ujarnya.
Namun, lanjut Bivitri, ketika seorang anggota dewan melanggar tindak pidana apalagi tindak pidana korupsi, makai a tetap harus menjalani proses hukum. “Dalam UUD dimuat pasal 20 a. MD3 juga dijelaskan soal hak imunitas. Ini mengutipnya secara baik. Berhenti ‘ketika menjalankan tugasnya’,” kata dia.
Lalu mengenai Pasal 245, mengenai dibutuhkannya tanda tangan presiden juga tak bisa digunakan oleh Novanto. Sekalipun Setnov merupakan Ketua DPR RI, penandatanganan Presiden tetap tak dibutuhkan.
“Ada yang komen, KPK ngalah saja minta sama presiden. Ini bukan soal ngalah, peraturannya emang begitu. Gak boleh ada yang diistimewakan meski yang bersangkutan Ketua DPR RI. Pakai semua alat itu yg ada di UU oleh KPK. Jadi jelas, bahwa tidak ada yg untouchable di Indonesia,” ungkap Bivitri.
Meski demikian, Bivitri tetap mengapresiasi KPK dalam menangani kasus korupsi yang menjerat Novanto. Dia juga menilai KPK sudah berhati-hati dalam menetapkan keputusan.
“Saya lihat KPK juga sangat hati-hati dalam menggunakan wewenang, mereka juga bikin argumen jelas. KPK harus siap karena ini proses wajar, dihadapi saja,” pungkas Bivitri.
M Riz

BERITA
Raih 50,07 Persen, KPUD Jakarta Tetapkan Pramono Anung-Rano Karno Pemenang Pilkada Jakarta 2024 Satu Putaran

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Jakarta resmi menetapkan hasil rekapitulasi tingkat provinsi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada Minggu (8/12/2024) di Hotel Sari Pan Pacific, Menteng, Jakarta Pusat. Dalam rapat penetapan ini, KPUD Jakarta menetapkan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur nomor urut 3 Pramono Anung – Rano Karno sebagai pemenang Pilkada Jakarta 2024.
Hasil penetapan Pilkada Jakarta 2024 ini disampaikan langsung oleh Ketua KPUD Wahyu Dinata. KPUD Jakarta menetapkan pasangan Pramono – Rano secara sah unggul dengan perolehan suara sebesar 2.183.239 suara atau 50,07 persen dan memenangkan Pilkada Jakarta 2024 dalam satu putaran.
Sementara itu pesaingnya, yakni pasangan nomor urut 1 Ridwan Kamil – Suswono memperoleh 1.718.160 suara atau 39,40 persen dan pasangan nomor urut 2 Dharma Pongrekun – Kun Wardana memperoleh 459.230 suara atau 10,53 persen.
Kemenangan pasangan Pramono Anung – Rano Karno tersebut mendominasi di 6 wilayah Provinsi Jakarta, yakni Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara.
Berikut rincian perolehan suara per wilayah:
Kepulauan Seribu
- Ridwan Kamil-Suswono: 6.578 suara 2. Dharma-Kun: 653 suara 3. Pramono-Rano: 7.456 suara
Jakarta Barat
- Ridwan Kamil-Suswono: 386.880 suara 2. Dharma-Kun: 109.457 suara 3. Pramono-Rano: 500.738 suara
Jakarta Pusat
- Ridwan Kamil-Suswono: 152.235 suara 2. Dharma-Kun: 44.865 suara 3. Pramono-Rano: 220.372 suara
Jakarta Selatan
- Ridwan Kamil-Suswono: 375.391 suara 2. Dharma-Kun: 90.294 suara 3. Pramono-Rano: 491.017 suara
Jakarta Timur
- Ridwan Kamil-Suswono: 535.613 suara 2. Dharma-Kun: 136.935 suara 3. Pramono-Rano: 635.170 suara
Jakarta Utara
- Ridwan Kamil-Suswono: 261.463 suara 2. Dharma-Kun: 77.026 suara 3. Pramono-Rano: 328.486 suara
BERITA
KAPT Ucapkan Selamat untuk Kemenangan Dedie Rachim – Jenal Mutaqin di Pilkada Kota Bogor 2024

Jakarta – Komunitas Alumni Perguruan Tinggi (KAPT) mengucapkan selamat kepada pasangan Dedie A Rachim – Jenal Mutaqin yang telah berhasil memenangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bogor 2024 hasil hitung cepat terkini.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) KAPT, Achmad Fachruddin, mengatakan kemenangan Dedie – Jenal merupakan kemenangan bagi warga Kota Bogor untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih baik lagi. Khususnya menata dan membangun Kota Bogor dengan memimpin pemerintahan yang tulus ikhlas, serta memimpin para birokrat dengan bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
“Semoga amanah yang diberikan warga Kota Bogor kepada Kang Dedie dan Kang Jenal bisa dijalankan dengan sebaik-baiknya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN, taat pada konstitusi dan mampu mengelola keberagaman budaya sebagaimana cermin realitas penduduknya sebagai kekuatan jati diri bangsa yang tidak lagi dilemahkan apalagi dihilangkan,” tutur Achmad Fachruddin atau yang akrab disapa Kasino ini.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengarah KAPT, Ammarsjah, juga mengucapkan selamat kepada pasangan Dedie – Jenal. Ia menyampaikan dengan pengalaman dan rekam jejak yang dimiliki oleh Dedie A Rachim sebagai pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan dapat menghadirkan pemerintahan yang bersih dalam melayani warga Kota Bogor.
“Dengan rekam jejak dan pengalamannya sebagai pejabat KPK, saya harap Kang Dedie dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada warga dalam wilayah bebas korupsi atau WBK,” ucap Ammarsjah.
Selain itu Ammarsjah menitipkan pesan kepada pasangan Dedie – Jenal untuk terus amanah menjaga dan menjalankan konsensus bangsa, yaitu Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan UUD 1945.
“Sekali lagi selamat atas kememangan di Pilkada Kota Bogor. Selamat berjuang dan bekerja, semoga Kang Dedie dan Kang Jenal tetap teguh menjalankan mandat konsensus bangsa, yaitu Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI & UUD 1945,” tutur Ammarsjah menambahkan.
BERITA
Menang Satu Putaran Pilgub DKI Jakarta 2024, KAPT Ucapkan Selamat kepada Pramono Anung – Rano Karno

Jakarta – Komunitas Alumni Perguruan Tinggi (KAPT) mengucapkan selamat kepada pasangan Pramono Anung (Mas Pram) – Rano Karno (Bang Doel) yang telah berhasil memenangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur DKI Jakarta 2024 dalam satu putaran.
Koordinator Nasional KAPT, Bambang J Pramono mengatakan kemenangan Pramono Anung – Rano Karno merupakan amanah warga Jakarta untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih baik lagi.
“Semoga amanah yang diberikan warga DKI Jakarta kepada Mas Pram dan Bang Doel bisa dijalankan dengan sebaik-baiknya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, taat pada konstitusi dan mampu mengelola keberagaman budaya sebagaimana cermin realitas penduduknya sebagai kekuatan jati diri bangsa yang tidak lagi dilemahkan apalagi dihilangkan,” tutur Bambang J Pramono yang akrab disapa Gembos ini.
Selain itu Banbang menilai kemenangan satu putaran ini cermin kelompok Mas Pram – Bang Doel yang tetap kritis ditengah situasi Pilkada Serentak 2024 yang masih diwarnai upaya pembegalan demokrasi dengan adanya intervensi untuk merubah UU Pilkada sebagaimana terjadi dalam Pilpres 2024 dengan perubahan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang inkonstitusional.
“Kita patut bersyukur Pilkada Serentak 2024 telah berlangsung. Walaupun kualitas pelaksanaannya saat ini masih terdapat banyak kekurangan terutama praktek tidak netral dari aparat yang terjadi di banyak daerah,” ucapnya.
“Selamat berjuang dan bekerja, semoga mas Pram – Bang Doel tetap teguh menjalankan mandat konsensus bangsa, yaitu Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI & UUD 1945,” pungkas Bambang menambahkan.