Enam IAIN Bertransformasi Jadi UIN

Jakarta – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan enam Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) terkait pendirian Universitas Islam Negeri (UIN) yang merupakan perubahan bentuk atau transformasi dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN). Peraturan ini diterbitkan pada tanggal 11 Mei 2021.
Berikut keenam UIN yang didirikan sebagai perubahan bentuk IAIN tersebut:
- UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung sebagai perubahan bentuk dari IAIN Tulungagung, melalui Perpres Nomor 40 Tahun 2021 tentang Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung;
- UIN Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto sebagai perubahan bentuk dari IAIN Purwokerto, melalui Perpres Nomor 41 Tahun 2021 tentang Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto;
- UIN Raden Mas Said Surakarta sebagai perubahan bentuk dari IAIN Surakarta, melalui Perpres Nomor 42 Tahun 2021 tentang Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta;
- UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda sebagai perubahan bentuk dari IAIN Samarinda, melalui Perpres Nomor 43 Tahun 2021 tentang Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda;
- UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember sebagai perubahan bentuk dari IAIN Jember, melalui Perpres Nomor 44 Tahun 2021 tentang Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember; dan
- UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu sebagai perubahan bentuk dari IAIN Bengkulu, melalui Perpres Nomor 45 Tahun 2021 tentang Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu.
Disebutkan pada bagian pertimbangan Perpres, transformasi dilakukan dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan proses integrasi ilmu Agama Islam dengan ilmu lain serta mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas.
Dengan menjadi UIN maka enam Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) ini tidak hanya menyelenggarakan program pendidikan ilmu agama Islam saja tetapi juga dapat menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu lain untuk mendukung penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam. Ketentuan ini tertuang pada Pasal 2 ayat 1 dan 2 Perpres.
“Pembinaan teknis penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan pembinaan teknis program pendidikan ilmu lain dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan,” bunyi ketentuan Pasal 2 ayat 3.
Dijelaskan pada Perpres, UIN merupakan perguruan tinggi di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Dengan tambahan enam universitas ini, maka hingga saat ini telah terdapat 23 UIN di seluruh Tanah Air.
Keenam Perpres ini berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu tanggal 11 Mei 2021, dan dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet.

BERITA
Presiden Jokowi Serap Aspirasi Nelayan Pajukukang

Jakarta – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) didampingi Ibu Iriana Jokowi mengunjungi Kampung Nelayan Desa Pajukukang, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Rabu (29/3/2023). Presiden menyebutkan kehadirannya di Pajukukang adalah untuk mengetahui persoalan yang dihadapi para nelayan setempat.
“Ini kita hanya ingin melihat persoalan-persoalan di lapangan yang dialami oleh nelayan saat ini,” ujar Presiden usai berdialog dengan para nelayan.
Di dalam dialog, kata Presiden, para nelayan mengemukakan sejumlah persoalan mulai dari perizinan, konflik antarnelayan, hingga alat tangkap ikan.
“Kita sudah banyak menampung aspirasi mereka dan akan segera dicarikan solusinya. Saya kira kecil-kecil lapangan tapi perlu disolusikan,” imbuhnya.
Presiden menambahkan, dirinya telah memerintahkan jajaran terkait untuk menyelesaikan persoalan para nelayan tersebut.
“Izin tadi saya sudah perintahkan langsung. Masalah konflik antarnelayan yang beda wilayah nanti saya akan sampaikan ke Polda untuk diberitahu bahwa semua nelayan itu adalah saudara jangan sampai apa terjadi gesekan dan benturan,” ucapnya.
Turut mendampingi Presiden dan Ibu Iriana Jokowi, antara lain, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, serta Bupati Maros Chaidir Syam.
BERITA
Misbakhun Pertanyakan Efektivitas Satgas BLBI

Jakarta – Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mempertanyakan efektivitas Satuan Tugas (Satgas) BLBI yang dibentuk pemerintah sejak tahun 2021. Menurutnya, pembentukan Satgas sejak awal merupakan bukti bahwa kewenangan yang dimiliki oleh masing-masing lembaga terkait tidak berjalan dengan baik.
Politisi Partai Golongan Karya itu menilai, seharusnya kasus BLBI ini bisa diatasi oleh Dirjen Kekayaan Negara dan jajarannya karena masuk ke bagian piutang negara. Oleh karena itu, dirinya mempertanyakan kemampuan Satgas BLBI untuk menuntaskan kinerjanya sebelum habisnya masa kerja di akhir tahun 2023.
“Waktu yang tersisa kan tinggal 9 bulan sampai per 31 Desember, (sedangkan) pencapaian kinerjanya baru 25,83 persen. Itu menjadi pertanyaan kita tentang efektivitas kerja mereka. Apakah dari sisa waktu yang ada, mereka bisa mengejar pencapaian itu? Itu yang paling utama,” ujar Mukhamad Misbakhun dalam Diskusi Forum Legislasi dengan tema ‘Menakar Efektivitas Kinerja Satgas BLBI’ yang diselenggarakan di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (28/3/2023).
Misbakhun juga menyoroti perihal orang-orang yang ada di balik Satgas BLBI. Dirinya menyampaikan bahwa sejauh ini, orang-orang yang terlibat masih orang-orang yang sama yang berasal dari lembaga terkait yang sejak awal memiliki tugas untuk menangani pemulihan hak negara dari sisa piutang dana BLBI. Untuk itu, lagi-lagi dirinya mempertanyakan alasan mengapa penanganan kasus ini baru bekerja ketika ada satgas, sementara sebelum-sebelumnya kasus ini seperti ditinggalkan begitu saja.
“Isinya Satgas juga orang lembaga itu. Dirjen Kekayaan Negara sebagai pelaksananya, terus Menkopolhukam sebagai ketuanya, ya kan? Ada PPATK, ada Bareskrim, ada Jaksa Agung dan sebagainya. Tugasnya apa? Menelusuri aset, mencari data keuangannya. Tugasnya memang itu semua. Tapi kenapa baru dilaksanakan kalau ada Satgas?” tanyanya.
Legislator Dapil Jawa Timur II ini menyampaikan apabila Satgas BLBI ini tidak mampu menyelesaikan kinerjanya sesuai masa kerja maka lebih baik tidak perlu diadakan perpanjangan. Menurutnya, angka 25,83 persen sebagai hasil evaluasi kinerja ini sudah menunjukkan bahwa pembentukan Satgas untuk menangani kasus BLBI ini bukan langkah yang efektif. Untuk itu, dirinya mendorong pemerintah untuk melakukan upaya yang lebih signifikan dalam menangani kasus BLBI ini.
“Kalau pemerintah mengusulkan (perpanjangan masa kerja Satgas BLBI), ya kita ingin menolak. Kerjakan saja lewat sistem yang ada. Bisa melalui proses lelang atau bisa melalui mekanisme kewenangan undang-undang yang selama ini dipakai. Satgas itu kan cuma satuan tugas. Tanpa satuan tugas pun hak negara tidak hilang. Tinggal dilanjutkan oleh Dirjen Kekayaan Negara,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto menambahkan, apabila ada satu langkah yang bisa dilakukan pemerintah dalam upaya memulihkan kembali hak negara dari kerugian yang ditimbulkan oleh kasus BLBI, hal itu adalah dengan mendorong pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset bersama dengan DPR. Dirinya menilai bahwa selama ini, aset-aset negara dari kasus BLBI hanya dijaminkan saja, tetapi tidak benar-benar dirampas karena belum ada payung hukumnya. Sehingga, menurutnya kehadiran Undang-Undang Perampasan Aset ini akan menjadi hal yang sangat penting bagi kemajuan penanganan kasus BLBI.
“Saya kira hal seperti ini perlu kita dorong adanya Undang-Undang Perampasan Aset yang terkait dengan masalah BLBI ini. (Tinggal) negara siap atau tidak untuk membuat undang-undang (bersama dengan DPR). Jangan-jangan pemerintah sendiri yang gak siap untuk membuat undang-undang itu, karena berbagai hal yang mereka, mungkin dari kinerja dan dari banyak juga yang hilang dan segala macam asetnya itu,” ujar Politisi Partai Gerindra tersebut.
BERITA
Menkeu Ungkap Peran Penting UMKM dalam Perekonomian ASEAN

Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menilai usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memiliki peran penting dalam menumbuhkan perekonomian ASEAN. Menkeu menyatakan, UMKM di kawasan ASEAN menyerap 35-97% tenaga kerja dan berkontribusi sebesar 35-69% GDP pada masing-masing negara.
Hal itu disampaikan Menkeu dalam High-Level Dialogue yang membahas mengenai inklusi dan literasi keuangan digital bagi UMKM di kawasan ASEAN, Rabu (29/03). Event ini merupakan gelaran pembuka dari rangkaian agenda ASEAN Chairmanship yang dihelat di Bali selama beberapa hari kedepan.
Pada kesempatan tersebut, Menkeu menyebut UMKM harus dapat beradaptasi dan mengintegrasikan dirinya ke dalam ekonomi digital. “Ekonomi digital bahkan menjadi game changer bagi perekonomian sejumlah negara”, ujar Menkeu.
Meski demikian, sejumlah negara ASEAN tercatat masih memiliki indeks inklusi finansial yang masih rendah. Oleh karenanya, Menkeu menekankan pentingnya mengambil langkah strategis dengan menggencarkan inklusi serta literasi finansial sekaligus mengakselerasi keuangan digital bagi UMKM.
Menkeu menjelaskan bahwa inklusi dan literasi finansial bagi UMKM bermanfaat dalam pengembangan kapasitas bisnis dan perluasan akses pasar. Menkeu menuturkan, salah satu bentuk digitalisasi yang sangat berpengaruh bagi UMKM adalah sistem pembayaran secara elektronik.
Meski demikian, Menkeu juga menekankan bahwa digitalisasi tidak bisa lepas dari risiko yang menyertai. Sehingga, diperlukan kerangka bauran kebijakan agar ekosistem digital dapat berjalan secara optimal, menguntungkan, mudah diakses, murah, dan aman.
Di akhir paparan, Menkeu optimis bahwa melalui kerja sama dan kerangka kebijakan yang kuat serta koordinasi yang baik, UMKM di ASEAN dapat tumbuh secara optimal dan menjadikan ASEAN sebagai episentrum pertumbuhan ekonomi dunia.