Connect with us

Efektif Redam Laju Penyebaran COVID-19, Pemerintah Perpanjang & Perluas PPKM Mikro

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto

Jakarta – Pemerintah memutuskan untuk melakukan perpanjangan penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Skala Mikro (PPKM Mikro) selama 2 minggu, yaitu dari tanggal 9 sampai 22 Maret 2021.

Tak hanya itu, jika sebelumnya PPKM Mikro diterapkan di 7 provinsi se-Jawa dan Bali, maka pada PPKM Mikro Tahap III ini Pemerintah memutuskan memperluas penerapan dengan menambahkan 3 provinsi, yaitu Kalimantan Timur (Kaltim), Sulawesi Selatan (Sulsel), dan Sumatra Utara (Sumut).

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dalam Keterangan Pers Perpanjangan dan Perluasan PPKM Mikro, secara virtual di Jakarta, Senin (08/03/2021).

“Kebijakan-kebijakan dalam perpanjangan dan perluasan PPKM Mikro ini dilanjutkan untuk 2 minggu ke depan, yaitu tanggal 9 sampai dengan 22 Maret 2021, dilakukan perluasan di 3 provinsi yaitu Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumut,” ujarnya.

Dasar hukum perpanjangan dan perluasan PPKM Mikro ini, imbuh Airlangga, telah diterbitkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 05 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro.

Perpanjangan dan perluasan PPKM Mikro ini didasarkan pada hasil evaluasi penerapan PPKM dan PPKM Mikro yang telah dilaksanakan selama 8 pekan.

Airlangga mengungkapkan, pelaksanaan PPKM ke-I dan II (periode 25 Januari sampai 8 Maret 2021) berhasil meredam laju penambahan kasus aktif COVID-19 pada level nasional.

“Kalau kita lihat secara keseluruhan bahwa PPKM berhasil menekan laju penambahan kasus aktif, baik itu indikatornya BOR [Bed Occupancy Ratio], tingkat kesembuhan dan kematian, baik di tingkat nasional maupun di 7 provinsi pelaksana PPKM Mikro,” ujarnya.

Dipaparkan Ketua KPCPEN, per 7 Maret 2021 jumlah kasus aktif sebanyak 147.740 kasus, mengalami penurunan 5,95 persen atau 9.348 kasus dibandingkan kasus aktif per 21 Februari 2021 yang sebanyak 157.088 kasus.  Jika dibandingkan dengan keseluruhan kasus, maka kasus aktif per 7 Maret 2021 sebesar 10,71 persen, dan ini mengalami penurunan dari 12,29 persen pada 21 Februari 2021 lalu.

“Terdapat 6 provinsi pelaksana PPKM yang berhasil menurunkan persentase kasus aktifnya, yakni Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Banten, Bali, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Tengah (Jateng), dan Jawa Timur (Jatim), sedangkan tiga provinsi yaitu DKI Jakarta, Banten, dan Jatim berhasil menurunkan jumlah dan persentase kasus aktif,” paparnya.

Terkait tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit atau Bed Occupancy Ratio (BOR), sampai 7 Maret 2021 semua provinsi memiliki BOR di bawah 70 persen, dengan 3 provinsi (Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat) memiliki BOR antara 50,01 persen sampai 69,9 persen, dan 4 provinsi (Bali, DIY, Jawa Timur, dan Jawa Tengah) memiliki BOR kurang dari 50 persen.

Ada 5 dari 7 provinsi yang berhasil meningkatkan persentase tingkat kesembuhan atau Recovery Rate (RR) yakni DKI Jakarta, Banten, Jabar, DIY, dan Jatim. Mengenai tingkat kematian atau Case Fatality Rate (CFR) ada 3 provinsi yang berhasil menurunkannya yaitu DKI Jakarta, Jabar, dan Bali.

Lebih jauh Airlangga juga mengungkapkan, selama periode 22 Februari sampai 7 Maret 2021, ketika dilaksanakan PPKM Mikro jilid II, hasil evaluasi secara nasional menunjukkan hasil yang sangat positif, yaitu: Kasus Aktif menurun 1,58 persen; Tingkat Kesembuhan naik 1,57 persen; dan Tingkat Kematian tetap di angka 2,70 persen.

Terkait perluasan penerapan PPKM 3 provinsi yaitu Kaltim, Sulsel, dan Sumut, Ketua KPCPEN mengatakan bahwa ketiga daerah tersebut memenuhi parameter untuk menetapkan daerah (provinsi/kabupaten/kota) yang harus melaksanakan PPKM Mikro, yaitu: (1) Tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional; (2) Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional; (3) Tingkat kematian di atas rata-rata nasional; dan (4) Tingkat BOR untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen.

Ketiga provinsi ini mempunyai jumlah kasus aktif yang cukup tinggi dan perlu perhatian lebih lanjut, dengan rincian: Kaltim (6.720), Sulsel (3.535), dan Sumut (2.555)

Untuk pelaksanaan PPKM Mikro di wilayah yang baru tersebut, sudah diatur melalui Instruksi Gubernur, yakni: Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 2 Tahun 2021, dan Sumut melalui Instruksi Gubernur Sumut Nomor 7 Tahun 2021 dan Keputusan Gubernur No.1888.44/125/KPTS/2021 (6 kabupaten/kota PPKM Mikro di Sumut).

Dalam kebijakan pembatasan kegiatan dalam PPKM Mikro Tahap III ini relatif tetap sama, dengan tambahan yang baru untuk “Fasilitas Umum” yang diizinkan untuk dibuka kembali dengan kapasitas maksimal 50 persen, dengan pengaturan yang ditentukan oleh pemerintah daerah (pemda) masing-masing.

Untuk mencegah peningkatan kasus COVID-19 karena liburan panjang, maka selama masa liburan Isra Mikraj dan Hari Raya Nyepi (10 sampai dengan 14 Maret 2021), diberlakukan kebijakan “Pelarangan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN/TNI/POLRI/BUMN/BUMD” dan “Imbauan untuk Pegawai Swasta/Perusahaan”.

Kepala BNPB Doni Monardo selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19 menjelaskan bahwa musim liburan selalu berpotensi meningkatkan kasus aktif harian, sehingga Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada Menko Perekonomian sebagai Ketua KPCPEN untuk membatasi pegawai ASN/TNI/Polri dan BUMN/BUMD untuk bepergian ke luar kota.

“Sedangkan untuk swasta, sudah dibicarakan dengan Kadin, agar membuat imbauan kepada perusahaan-perusahaan agar membatasi karyawannya untuk bepergian ke luar kota pada liburan ini,” jelasnya.

Sementara, untuk kriteria Zonasi Risiko di tingkat RT dan skenario pengendalian dalam PPKM Mikro masih sama, yaitu terbagi ke dalam Zona Merah, Oranye, Kuning dan Hijau dengan berdasarkan pada jumlah rumah di satu RT yang memiliki kasus konfirmasi positif selama 7 hari terakhir, dan skenario pengendalian dengan pemberlakuan PPKM tingkat Rukun Tetangga (RT) dan rumah tangga.

“Dalam Instruksi Mendagri Nomor 05 Tahun 2021 juga mencantumkan soal koordinasi, mulai dari RT/RW, Kepala Desa/Lurah, Karang Taruna, dan seterusnya. Kemudian harus dibentuk juga Posko Desa/Kelurahan serta Kecamatan bagi daerah yang belum, dan ini harus dioptimalkan fungsinya,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) Muhammad Hudori mewakili Menteri Dalam Negeri.

Operasionalisasi PPKM Mikro

Mengenai operasionalisasi pelaksanaan PPKM Mikro di desa/ kelurahan, dilakukan penguatan berupa pemantauan persiapan dan pelaksanaan 3T (Testing, Tracing, dan Treatment) di desa/kelurahan sampai ke tingkat RT/RW; penyiapan bantuan beras dan masker dan mekanisme distribusi melalui Polsek/Koramil setempat; dan mengintegrasikan sistem pemetaan Zonasi Risiko tingkat RT dan pendataan 3T.

“Pemerintah Provinsi mengoordinasikan data pemetaan Zonasi Risiko tingkat RT dan data penyaluran bantuan (beras, masker), serta melaporkannya berkala ke Satgas Pusat via Satgas Daerah. Selain itu, juga harus membantu dan mengawasi Posko di desa/kelurahan,” ungkap Ketua KPCPEN

Seperti sebelumnya, upaya peningkatan pelaksanaan 3T selama PPKM Mikro yang dilakukan adalah testing melalui Swab Test Antigen secara gratis untuk masyarakat di desa/kelurahan, yang difasilitasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), menggunakan Fasilitas Kesehatan (Faskes) dan Puskesmas di wilayah masing-masing.

Kemudian tracing, penelusuran dan pelacakan intensif di desa/kelurahan, dengan menggunakan tracer dari Babinsa/Bhabinkamtibmas yang telah dididik oleh Kemenkes. Selanjutnya, treatment melalui pelaksanaan isolasi mandiri dan terpusat, perawatan di Faskes yang dikoordinasikan oleh Pos Jaga Desa/Kelurahan.

Strategi Akselerasi 3T juga dikedepankan Kemenkes untuk menangani pandemi di tahun ini.

“Untuk pelaksanaan Tes (Testing), akan dilakukan minimal kepada 1 per 1.000 penduduk setiap minggunya, dengan kecepatan keluar hasil ditargetkan kurang dari 24 jam sejak spesimen diterima. Dan, untuk Lacak (Tracing), dilakukan kepada 15-30 kontak erat per kasus dan konfirmasinya harus keluar dalam waktu kurang dari 72 jam,” tutur Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.

Sedangkan untuk isolasi, pasien yang tidak bergejala dan bergejala ringan dilakukan di luar rumah sakit (RS), namun yang bergejala sedang dan berat dirawat di RS, dan Pemerintah Desa/Kelurahan juga menyiapkan tempat isolasi mandiri.

Kemenkes juga sudah mendistribusikan peralatan Rapid Test Antigen ke 7 Provinsi dalam tahap pertama yaitu sejumlah 653.575, dan ada 1 juta dari WHO telah sampai di Indonesia yang akan didistribusikan, termasuk ke 3 provinsi yang baru menjalankan PPKM Mikro mulai besok.

Terkait anggaran pelaksanaan PPKM Mikro yang berasal dari Dana Desa, pagu Dana Desa sekitar Rp24 triliun untuk 23 ribu desa/kelurahan di 7 Provinsi tersebut.

“Ini baru terserap sekitar Rp3,16 triliun atau 12 persen, dan desa yang sudah mencairkan 12.192 desa atau baru 43 persen. Jadi ini masih bisa ditingkatkan apalagi dengan tambahan 3 provinsi baru,” ucap Sekretaris Jenderal Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Taufik Madjid mewakili Menteri Desa dan PDTT.

Turut hadir dalam konferensi pers ini adalah Menkes Budi Gunadi Sadikin, Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo, Sekjen Kemendagri Muhammad Hudori, Sekjen Kementerian Desa dan PDTT Taufik Madjid, Asisten Operasional (Asops) Panglima TNI Mayjen. TNI Tiopan Aritonang, dan Kepala Koordinasi Pembinaan Masyarakat Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri Irjen. Pol. Risyapudin Nursin.

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat

Oleh

Fakta News
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh saat memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024). Foto: DPR RI

Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.

“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).

Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.

Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.

Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.

Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.

Baca Selengkapnya

BERITA

Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil

Oleh

Fakta News
Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily. Foto: DPR RI

Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai besaran anggaran pendidikan yang diterima Kemenag (Kementerian Agama) untuk mendanai seluruh lembaga pendidikan Islam dan keagamaan masih timpang dibanding kementerian lain.

“Soal anggaran pendidikan di bawah Kementerian Agama harus betul-betulan keadilan anggaran. Kalau kita dengar pidato Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam rapat paripurna, ya anggaran pendidikan Rp630 triliun, tapi kalau Kemenag hanya dapat Rp35 triliun, buat saya mengkhawatirkan,” kata Kang Ace, sapaannya, dalam keterangan persnya, Rabu (29/5/2024).

Politisi Partai Golkar itu menyatakan, selain Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, anggaran terbesar juga diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag sebesar Rp35 triliun.

Ada satu hal yang sangat penting untuk didiskusikan bersama adalah soal berbagai hal terkait anggaran pendidikan nasional. Dari penjelasan Plt Dirjen Pendis, berapa persen KIP Kuliah untuk Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKAI) dan perguruan tinggi agama lain.

“Apakah PIP, KIP, apakah sudah mencerminkan suatu keadilan anggaran? Rehab ruang kelas juga belum mencerminkan keseluruhan,” ujar dia.

Kang Ace melihat dari total anggaran pendidikan Rp630 triliun di APBN, Kemenag hanya mendapatkan Rp35 triliun, artinya belum mencerminkan suatu kesetaraan anggaran.

“Padahal anak-anak madrasah, yang kuliah di UIN, STAIN, STAI atau di manapun, mereka juga anak-anak bangsa yang sama untuk mendapatkan perlakuan sama dalam akses pendidikan,” tutur Kang Ace.

Ace mengatakan, keputusan tepat telah diambil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menunda status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Itu keputusan yang tepat. Kalau tidak, meresnya sama mahasiswa. Berat,” ucap dia.

Jujur saja, ujar Ace, hampir sebagian besar  siswa dan mahasiswa yang sekolah di bawah Kemenag berlatar belakang sosial ekonomi kelas menengah bawah. Namun penyaluran program KIP dan PIP untuk mereka juga sedikit.

“Itu anehnya. Jadi ada yang salah dari proses pendataan penyaluran program negara untuk kelompok-kelompok yang membutuhkan itu,” ujar Kang Ace.

Baca Selengkapnya

BERITA

Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi

Oleh

Fakta News
Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi
Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024). Foto: DPR RI

Kutai Kartanegara – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audit investigasi terhadap pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industri. Hal tersebut imbas dari peristiwa dua kali ledakan di pabrik smelter PT KFI yang menewaskan pekerja asing dan lokal belum lama ini.

“Kami akan panggil PT KFI beserta seluruh jajaran direksinya, untuk datang ke Gedung Senayan dan kami akan melakukan audit investigasi. Secara mekanisme, bisa dengan membuat panja nikel atau kita panggil secara khusus di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami juga tentunya akan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian KLHK dari sisi amdalnya, supaya benar-benar kita melihat secara komprehensif sebab terjadinya ledakan,” ujarnya saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024).

Menurut Politisi F-PDI Perjuangan ini, pihaknya menilai, hasil dari temuan dilapangan seperti sarana untuk keselamatan kerja dan sebagainya juga masih jauh dari kurang. Walaupun mereka sudah mendatangkan tim dari Kementerian Industri untuk mekanisme aturan pedomannya, tetapi pihaknya menemukan fakta di lapangan masih belum sesuai dengan harapan.

“Saya berpesan agar tidak terulang terjadi kebakaran atau ledakan, yang paling penting ini adalah mesin yang ada di setiap semelter itu perlu dicek selalu setiap periodik. Kemudian, kalibrasi mesin itu juga penting karena dengan begitu kita akan tahu ukuran mesin ini sesuai dengan kapasitasnya dia berproduksi atau tidak. Sehingga, Insya Allah dengan adanya perawatan yang berkala dan pengawasan yang kita lakukan ini Insya Allah tidak akan terjadi kembali,” jelas Nasyirul.

Selain itu, kami juga tidak menemukan alat pemadam kebakaran sepanjang jalan menuju lokasi meledaknya smelter. Kemudian, rambu-rambu yang ada juga masih sangat terbatas sekali, sehinhha dianggap tidak layak untu perusahaan smelter. “Jadi ini harus segera diperbaiki,” imbuhnya.

“Kita menemukan sesuatu yang di luar dugaan, ketika PT KFI lagi dibangun ada proses namanya commissioning atau uji coba tetapi sudah menimbulkan kejadian terjadinya ledakan. Padahal masih tahap uji coba, tetapi dua tenaga kerja asing dan dua pekerja lokal turut menjadi korban akibat ledakan di smelter nikel tersebut,” ucapnya lagi.

Baca Selengkapnya