Ecky Muharam: Jati Diri Koperasi Berbeda dengan Sektor Jasa Keuangan
Jakarta – Anggota Komisi XI DPR RI Ecky Awal Mucharam menegaskan, jati diri koperasi seharusnya tidak memasuki ranah sektor jasa keuangan, meskipun nantinya koperasi mendapatkan fasilitas yang sama seperti sektor jasa keuangan. Sehingga, ketika Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (RUU P2SK) mengatur pengawasan koperasi nantinya akan diserahkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), harus ada kejelasan dari jenis koperasi dan sesuai jati dirinya di Undang-Undang Dasar.
“Kita sudah sadar sejak awal, koperasi berbeda dengan industri keuangan. Tetapi ada sebuah realita bahwa ada lembaga yang dalam tanda kutip atas nama koperasi kemudian melakukan praktik jasa keuangan pada umumnya, yang kemudian banyak bermasalah. Baik di dalam skala besar sekian puluhan triliun atau secara kecil praktiknya dalam tanda petik menjadi rentenir yang berbaju koperasi yang dikuasai segelintir pemodal di lembaga tersebut,” tegas Ecky dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU P2SK Komisi XI DPR RI dengan pemerintah, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (1/12/2022).
Ecky menambahkan, melalui RUU P2SK ini diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan itu, dan bukan mengakomodir praktik tersebut. Sehingga, menurutnya perlu ada pembagian jenis koperasi yang masuk ke dalam sektor keuangan. Berdasarkan masukan yang ia terima pada RDPU Komisi XI DPR RI sebelumnya, para pegiat koperasi tidak mau ‘diseret-seret ke laut’. Yang artinya sesuai jati diri koperasi, dan kemudian mendapatkan fasilitas dalam sektor keuangan, namun mereka tidak ‘bermain’ menjadi lembaga sektor keuangan.
“Jadi kalau di alternative screening-nya di Kementerian Koperasi, maka sesungguhnya yang (pengawasan) diserahkan kepada OJK itu jangan abu-abu lagi. Anda tidak bisa berbaju koperasi, harus memilih sebagai lembaga atau badan hukum lainnya. Konsep LKM (Lembaga Keuangan Mikro) kan seperti itu, tapi bentuknya jangan seperti koperasi. Jadi, koperasi tetap cuma satu, yaitu yang tertutup sesuai dengan jiwa koperasi, sesuai Undang-Undang Dasar,” tegas Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
Usai mengikuti Rapat Panja, Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan bahwa Komisi XI DPR RI berupaya menyelesaikan RUU P2SK dalam masa sidang tahun ini. Menurutnya, RUU P2SK akan menjadi prestasi tersendiri bagi DPR. Sebab, kata Misbakhun, dengan diselesaikannya RUU tersebut, DPR mampu menyelesaikan UU Cipta Kerja bidang perpajakan dan keuangan, sebagai solusi atas permasalahan dari berakhirnya UU Nomor 2 tahun 2020 yang merujuk pada Perpu Nomor 1 tahun 2020 yang berakhir pada 2023.
“Ini akan menjadi prestasi tersendiri bagi DPR dapat menyelesaikan pada periode RUU Cipta Kerja, Omnibus Law bidang Cipta Kerja, Perpajakan, dan bidang Keuangan. Kita mengatakan bahwa mengenai situasi fiskal dan situasi moneter yang masih mempunyai ujung ketidakpastian harus dicari solusinya. Mudah-mudahan akhir pekan ini akan kita sudah bisa merumuskan pasal-pasalnya hingga di hari Senin (5/12/2022) kita bisa rapat kembali,” kata Politisi Partai Golkar itu.
Panja Komisi XI DPR RI akan membentuk Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) RUU P2SK. Ketua Panja RUU P2SK Komisi XI DPR RI Dolfie mengatakan, Panja Komisi XI DPR RI dapat langsung membahas hasil perumusan dari Timus dan Timsin mulai Senin (5/12/2022) mendatang. Ia menjelaskan, porsi Timus dan Timsin RUU P2SK ini jumlahnya setengah dari anggota Panja. Dengan rincian dari fraksi PDI Perjuangan 4 orang, Fraksi Partai Golkar 3 orang, Fraksi Partai Gerindra 3 orang, Fraksi Partai Nasdem 2 orang, Fraksi PKB 2 orang, Demokrat 2 orang, PKS 1 orang, PAN 1 orang, PPP 1 orang.
BERITA
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.
“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).
Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.
Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.
Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.
Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.
BERITA
Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil
Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai besaran anggaran pendidikan yang diterima Kemenag (Kementerian Agama) untuk mendanai seluruh lembaga pendidikan Islam dan keagamaan masih timpang dibanding kementerian lain.
“Soal anggaran pendidikan di bawah Kementerian Agama harus betul-betulan keadilan anggaran. Kalau kita dengar pidato Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam rapat paripurna, ya anggaran pendidikan Rp630 triliun, tapi kalau Kemenag hanya dapat Rp35 triliun, buat saya mengkhawatirkan,” kata Kang Ace, sapaannya, dalam keterangan persnya, Rabu (29/5/2024).
Politisi Partai Golkar itu menyatakan, selain Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, anggaran terbesar juga diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag sebesar Rp35 triliun.
Ada satu hal yang sangat penting untuk didiskusikan bersama adalah soal berbagai hal terkait anggaran pendidikan nasional. Dari penjelasan Plt Dirjen Pendis, berapa persen KIP Kuliah untuk Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKAI) dan perguruan tinggi agama lain.
“Apakah PIP, KIP, apakah sudah mencerminkan suatu keadilan anggaran? Rehab ruang kelas juga belum mencerminkan keseluruhan,” ujar dia.
Kang Ace melihat dari total anggaran pendidikan Rp630 triliun di APBN, Kemenag hanya mendapatkan Rp35 triliun, artinya belum mencerminkan suatu kesetaraan anggaran.
“Padahal anak-anak madrasah, yang kuliah di UIN, STAIN, STAI atau di manapun, mereka juga anak-anak bangsa yang sama untuk mendapatkan perlakuan sama dalam akses pendidikan,” tutur Kang Ace.
Ace mengatakan, keputusan tepat telah diambil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menunda status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Itu keputusan yang tepat. Kalau tidak, meresnya sama mahasiswa. Berat,” ucap dia.
Jujur saja, ujar Ace, hampir sebagian besar siswa dan mahasiswa yang sekolah di bawah Kemenag berlatar belakang sosial ekonomi kelas menengah bawah. Namun penyaluran program KIP dan PIP untuk mereka juga sedikit.
“Itu anehnya. Jadi ada yang salah dari proses pendataan penyaluran program negara untuk kelompok-kelompok yang membutuhkan itu,” ujar Kang Ace.
BERITA
Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi
Kutai Kartanegara – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audit investigasi terhadap pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industri. Hal tersebut imbas dari peristiwa dua kali ledakan di pabrik smelter PT KFI yang menewaskan pekerja asing dan lokal belum lama ini.
“Kami akan panggil PT KFI beserta seluruh jajaran direksinya, untuk datang ke Gedung Senayan dan kami akan melakukan audit investigasi. Secara mekanisme, bisa dengan membuat panja nikel atau kita panggil secara khusus di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami juga tentunya akan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian KLHK dari sisi amdalnya, supaya benar-benar kita melihat secara komprehensif sebab terjadinya ledakan,” ujarnya saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024).
Menurut Politisi F-PDI Perjuangan ini, pihaknya menilai, hasil dari temuan dilapangan seperti sarana untuk keselamatan kerja dan sebagainya juga masih jauh dari kurang. Walaupun mereka sudah mendatangkan tim dari Kementerian Industri untuk mekanisme aturan pedomannya, tetapi pihaknya menemukan fakta di lapangan masih belum sesuai dengan harapan.
“Saya berpesan agar tidak terulang terjadi kebakaran atau ledakan, yang paling penting ini adalah mesin yang ada di setiap semelter itu perlu dicek selalu setiap periodik. Kemudian, kalibrasi mesin itu juga penting karena dengan begitu kita akan tahu ukuran mesin ini sesuai dengan kapasitasnya dia berproduksi atau tidak. Sehingga, Insya Allah dengan adanya perawatan yang berkala dan pengawasan yang kita lakukan ini Insya Allah tidak akan terjadi kembali,” jelas Nasyirul.
Selain itu, kami juga tidak menemukan alat pemadam kebakaran sepanjang jalan menuju lokasi meledaknya smelter. Kemudian, rambu-rambu yang ada juga masih sangat terbatas sekali, sehinhha dianggap tidak layak untu perusahaan smelter. “Jadi ini harus segera diperbaiki,” imbuhnya.
“Kita menemukan sesuatu yang di luar dugaan, ketika PT KFI lagi dibangun ada proses namanya commissioning atau uji coba tetapi sudah menimbulkan kejadian terjadinya ledakan. Padahal masih tahap uji coba, tetapi dua tenaga kerja asing dan dua pekerja lokal turut menjadi korban akibat ledakan di smelter nikel tersebut,” ucapnya lagi.