Dukung Revisi PP tentang Manajemen PPPK, Rifqinizamy: Bisa Jadi Kado Lebaran Untuk Rekan-Rekan Honorer Indonesia
Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mendorong perevisian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang memberi mandate penghapusan tenaga honorer atau Non ASN sampai dengan tenggat November 2023 mendatang. Hal ini menurutnya, demi menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal sekaligus memberikan kepastian kepada rakyat Indonesia.
”Saya kira dari waktu yang kurang dari 6 bulan ke depan, sampai dengan tanggal 28 November 2023, di mana PP No. 49 tahun 2018 memberikan norma kepada kita untuk menghapus seluruh pegawai Non-ASN, PP itu perlu kita revisi dengan segera. Agar principal guidance yang disepakati oleh banyak pihak, termasuk masukan dari DPR agar tidak ada PHK massal itu segera mendapatkan kepastian kepada anak bangsa. Saya mendorong ini adalah kado untuk lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah dari pemerintah untuk rekan-rekan honorer di Indonesia,” jelas Rifqi dalam rapat kerja Komisi II dengan MenPAN RB Abdullah Azwar Anas di Senayan, Jakarta, Senin (10/4/2023).
Seiring dengan itu, Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini meminta intervensi digital yang telah dilakukan MenPAN RB bisa dikembangkan untuk mendata jumlah tenaga honorer dan memastikan dasar hukum pengangkatannya. ”Jangan sampai, day to day, setiap hari terlalu mudah para pejabat di republik ini, yang sebenarnya tidak memiliki alas yuridis untuk menjadikan seseorang honorer itu ngangkat honorer, yang akan menjadi beban terus menerus, siapapun menterinya dan siapapun yang duduk di komisi II DPR RI ini, dari periode ke periode,” sambungnya.
Rencana penghapusan honorer ini juga, menurut Rifqi bertentangan dengan visi presiden terkait UU Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). ”Kenyataan bahwa ada kondisi objektif di beberapa lembaga, lebih dari 50% tenaga non-ASN yang menyokong Kementerian lembaga untuk menjalankan tugas dan fungsinya, ambil contoh Kementerian PUPR, diseluruh balai-balai di Indonesia, hampir 50% adalah pegawai non-ASN. Kalau kemudian kita hapuskan (honorer) berdasarkan PP nomor 49 tahun 2018 maka visi presiden termasuk undang-undang RPJPN kita itu nggak jalan,” terangnya.
Untuk itu, Rifqi meminta MenPAN RB bersikap tegas pada honorer yang tidak terdata dan memfokuskan pada intervensi digital, yang dinilainya dapat mencegah pertumbuhan honorer yang tak terkendali. ”Saya kira intervensi digital bisa membantu kalau memang dia tidak ada di database, dan tidak diotorisasi oleh kementerian RB dan BKN, maka dia bukan tenaga non-ASN yang di acceptance oleh negara. Karena kalau tidak, hari kita bicara 2,3 juta, besok hari akan menambah menjadi 2,5 juta jadi 2,7 juta akhir tahun jadi 3,5 juta,” jelasnya.
Dikahir, Legislator Dapil Kalimantan Selatan I ini meminta MenPAN RB untuk bisa membedah postur 2,3 juta formasi honorer yang ada saat ini, namun kemudian harus bisa tetap memperhatikan fresh graduate karena mereka juga memiliki hak yang sama dalam dunia kerja di birokrasi negara.
”Oleh karena itu karena itu 2,3 juta, posturnya harus kita bedah, maka saya mendorong, untuk tidak takut untuk kemudian tidak populer, untuk tidak men-acceptance mereka yang tidak linier dengan kebutuhan birokrasi kita. Karena itu juga hak bagi kawan-kawan yang lain di luar Non ASN untuk masuk dalam birokrasi kita, dan itu adalah tanggung jawab kita Sebagai penyelenggara negara,” tutupnya.
BERITA
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.
“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).
Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.
Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.
Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.
Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.
BERITA
Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil
Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai besaran anggaran pendidikan yang diterima Kemenag (Kementerian Agama) untuk mendanai seluruh lembaga pendidikan Islam dan keagamaan masih timpang dibanding kementerian lain.
“Soal anggaran pendidikan di bawah Kementerian Agama harus betul-betulan keadilan anggaran. Kalau kita dengar pidato Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam rapat paripurna, ya anggaran pendidikan Rp630 triliun, tapi kalau Kemenag hanya dapat Rp35 triliun, buat saya mengkhawatirkan,” kata Kang Ace, sapaannya, dalam keterangan persnya, Rabu (29/5/2024).
Politisi Partai Golkar itu menyatakan, selain Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, anggaran terbesar juga diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag sebesar Rp35 triliun.
Ada satu hal yang sangat penting untuk didiskusikan bersama adalah soal berbagai hal terkait anggaran pendidikan nasional. Dari penjelasan Plt Dirjen Pendis, berapa persen KIP Kuliah untuk Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKAI) dan perguruan tinggi agama lain.
“Apakah PIP, KIP, apakah sudah mencerminkan suatu keadilan anggaran? Rehab ruang kelas juga belum mencerminkan keseluruhan,” ujar dia.
Kang Ace melihat dari total anggaran pendidikan Rp630 triliun di APBN, Kemenag hanya mendapatkan Rp35 triliun, artinya belum mencerminkan suatu kesetaraan anggaran.
“Padahal anak-anak madrasah, yang kuliah di UIN, STAIN, STAI atau di manapun, mereka juga anak-anak bangsa yang sama untuk mendapatkan perlakuan sama dalam akses pendidikan,” tutur Kang Ace.
Ace mengatakan, keputusan tepat telah diambil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menunda status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Itu keputusan yang tepat. Kalau tidak, meresnya sama mahasiswa. Berat,” ucap dia.
Jujur saja, ujar Ace, hampir sebagian besar siswa dan mahasiswa yang sekolah di bawah Kemenag berlatar belakang sosial ekonomi kelas menengah bawah. Namun penyaluran program KIP dan PIP untuk mereka juga sedikit.
“Itu anehnya. Jadi ada yang salah dari proses pendataan penyaluran program negara untuk kelompok-kelompok yang membutuhkan itu,” ujar Kang Ace.
BERITA
Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi
Kutai Kartanegara – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audit investigasi terhadap pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industri. Hal tersebut imbas dari peristiwa dua kali ledakan di pabrik smelter PT KFI yang menewaskan pekerja asing dan lokal belum lama ini.
“Kami akan panggil PT KFI beserta seluruh jajaran direksinya, untuk datang ke Gedung Senayan dan kami akan melakukan audit investigasi. Secara mekanisme, bisa dengan membuat panja nikel atau kita panggil secara khusus di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami juga tentunya akan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian KLHK dari sisi amdalnya, supaya benar-benar kita melihat secara komprehensif sebab terjadinya ledakan,” ujarnya saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024).
Menurut Politisi F-PDI Perjuangan ini, pihaknya menilai, hasil dari temuan dilapangan seperti sarana untuk keselamatan kerja dan sebagainya juga masih jauh dari kurang. Walaupun mereka sudah mendatangkan tim dari Kementerian Industri untuk mekanisme aturan pedomannya, tetapi pihaknya menemukan fakta di lapangan masih belum sesuai dengan harapan.
“Saya berpesan agar tidak terulang terjadi kebakaran atau ledakan, yang paling penting ini adalah mesin yang ada di setiap semelter itu perlu dicek selalu setiap periodik. Kemudian, kalibrasi mesin itu juga penting karena dengan begitu kita akan tahu ukuran mesin ini sesuai dengan kapasitasnya dia berproduksi atau tidak. Sehingga, Insya Allah dengan adanya perawatan yang berkala dan pengawasan yang kita lakukan ini Insya Allah tidak akan terjadi kembali,” jelas Nasyirul.
Selain itu, kami juga tidak menemukan alat pemadam kebakaran sepanjang jalan menuju lokasi meledaknya smelter. Kemudian, rambu-rambu yang ada juga masih sangat terbatas sekali, sehinhha dianggap tidak layak untu perusahaan smelter. “Jadi ini harus segera diperbaiki,” imbuhnya.
“Kita menemukan sesuatu yang di luar dugaan, ketika PT KFI lagi dibangun ada proses namanya commissioning atau uji coba tetapi sudah menimbulkan kejadian terjadinya ledakan. Padahal masih tahap uji coba, tetapi dua tenaga kerja asing dan dua pekerja lokal turut menjadi korban akibat ledakan di smelter nikel tersebut,” ucapnya lagi.