Connect with us
Parlemen

Menyoal Putusan Kasus Lingkungan yang Belum Dieksekusi

Kasus Lingkungan
Kebakaran hutan yang merusak lingkungan, putusan kasusnya hingga kini belum dieksekusi(Ilustrasi)

Jakarta – Terkait kasus lingkungan, Ketua DPR Bambang Soesatyo dalam keterangan persnya yang diterima Fakta.News, Jumat (4/1/2019), mendorong KLHK untuk aktif meminta relaas (salinan putusan pengadilan) ke Mahkamah Agung (MA). Hal itu terkait Sembilan gugatan perusakkan lingkungan atau kasus lingkungan itu, dimenangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), namun tidak kunjung dieksekusi.

Karena itu, Bambang Soesatyo yang akrab disapa Bamsoet, mendorong KLHK untuk meminta relaas ke MA. Pasalnya, relaas  kasus lingkungan itu dapat menjadi dasar permohonan eksekusi, mengingat dari sembilan kasus lingkungan baru dua kasus yang sudah ada relaas-nya.

Selain itu, Bamsoet juga meminta KLHK untuk lebih aktif mengkomunikasikan dengan pimpinan MA. Dengan begitu, MA memberikan perhatian khusus pada penegakan hukum terhadap kasus itu. Terutama terhadap kasus  yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).

Upaya lainnya, Bamsoet menghimbau lembaga peradilan untuk dapat segera melakukan eksekusi terhadap putusan kasus yang sudah inkracht tersebut. “Tujuannya, agar menutup celah korupsi bagi negosiasi memperlambat jalannya eksekusi,” katanya.

Paling penting lagi, Bamsoet meminta lembaga peradilan untuk menolak perlawanan koorporasi dalam mengajukan gugatan untuk menunda eksekusi.

  • Halaman :
  • 1
  • 2
  • 3
Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

Komisi VII Dorong Akselerasi Energi Bersih

Oleh

Fakta News
Komisi VII Dorong Akselerasi Energi Bersih
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto saat memimpin kunjungan kerja spesifik Komisi VII DPR ke Pembangkit Listrik Tenaga Diesel Dan Gas (PLTDG) Pesanggaran, Denpasar, Bali pada Kamis (9/21/2023). Foto: DPR RI

Jakarta – Komisi VII DPR RI menyambut baik inisiatif dari Pemerintah Provinsi Bali dalam menggalakkan implementasi energi bersih sejak tahun 2019 melalui adanya Peraturan Gubernur Bali No.45/2019 tentang Bali Energi Bersih. Menurut Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto, Kebijakan tersebut dapat meningkatkan citra pariwisata di Bali dan menaikkan daya saing Bali sebagai destinasi wisata berkelanjutan kelas dunia.

Dalam kunjungan kerja spesifik Komisi VII DPR ke Pembangkit Listrik Tenaga Diesel Dan Gas (PLTDG) Pesanggaran, Denpasar, Bali pada Kamis (9/21/2023), legislator Senayan itu menjelaskan dedieselisasi PLTD eksisting merupakan langkah penting yang harus dilakukan Pemerintah dalam rangka pencapaian target Net Zero Emission di Tahun 2060 serta untuk mengakselerasi bauran energi terbarukan sesuai target yang tertuang dalam Rencana Umum Energi Nasional.

“Kita mengetahui bersama bahwa selain dari sisi emisi tidak ramah lingkungan, PLTD juga membebani PT PLN (Persero) karena nilai biaya pokok penyediaan (BPP) listrik yang mahal, mencapai USD25 sen per kWh. Oleh karena itu, konversi PLTD menjadi PLTDG dan Pembangkit Listrik tenaga Gas Uap (PLTGU) menjadi salah satu opsi yang patut didorong,” Ucapnya saat membuka pertemuan dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Direksi PT PLN (Persero) dan jajaran BUMN energi lainnya.

Sugeng menyebut, pembangkit listrik yang diresmikan pada tahun 2015 itu telah memberi kontribusi yang besar pada penyediaan suplai energi bersih di Provinsi Bali. “PLTDG Pesanggaran berkapasitas 200 MW di Provinsi Bali yang juga turut berkontribusi besar dalam pemenuhan kebutuhan energi bersih di Provinsi Bali, termasuk mensukseskan kelancaran gelaran KTT G20 tahun lalu,” ucapnya.

Berkaca dari hal itu, ia pun mendorong, tak hanya di Bali, namun semua pihak harus berupaya melakukan akselerasi pemanfaatan energi bersih, termasuk pemanfaatan gas bumi. “Ketersediaan infrastruktur seperti terminal LNG Benoa yang dikelola oleh PT Pelindo Energi Logistik untuk mensuplai kebutuhan gas di PLTDG Pesanggaran juga perlu dikembangkan di daerah-daerah lain dengan pangsa pasar yang potensial,” tutup Politisi Partai NasDem tersebut.

Baca Selengkapnya

BERITA

Netty Sampaikan Pandangan F-PKS: Tolak Pengalihan Subsidi Gas Melon ke Kompor Listrik

Oleh

Fakta News
Netty Sampaikan Pandangan F-PKS: Tolak Pengalihan Subsidi Gas Melon ke Kompor Listrik
Anggota Banggar DPR RI dari Fraksi PKS Netty Prasetiyani Aher. Foto : DPR RI

Jakarta – Anggota Banggar DPR RI dari Fraksi PKS Netty Prasetiyani Aher menyampaikan pandangan fraksinya yang menolak rencana pemerintah mengubah subsidi gas elpiji 3 kg (gas melon).

“Kami tidak sependapat dengan rencana pemerintah yang ingin mengalihkan subsidi gas elpiji 3 kg. PKS justru mendorong agar penerima subsidi gas elpiji 3 kg sesuai dengan target yaitu kelompok masyarakat miskin, rentan miskin dan atau kurang mampu,” kata Netty dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kementerian ESDM berencana mengonversi energi dari gas LPG subsidi tiga kilogram ke kompor listrik. Menurut Netty, rencana ini mustahil diterapkan secara nasional selama keandalan pasokan listrik di Indonesia belum kuat. “Infrastruktur kelistrikan yang mumpuni baru ada di Pulau Jawa dan Bali,” tambah Netty.

Bukan hanya menolak rencana perubahan subsidi, lanjutnya, FPKS juga meminta pemerintah agar menjamin ketersediaannya di pasaran. “Jangan sampai rencana tersebut membuat gas elpiji hilang atau sulit dicari di pasaran. Kasihan masyarakat yang membutuhkannya,” terangnya.

Selain itu, Netty juga mengungkapkan bahwa Fraksi PKS DPR RI meminta pemerintah agar tetap memberikan subsidi listrik untuk pengguna 450 dan 900 volt ampere. “Pemerintah harus menjamin ketersediaan listrik bagi rumah tangga miskin, rentan miskin dan atau kurang mampu dengan cara pemberian pemasangan listrik 450 volt secara gratis,” katanya.

“Subsidi energi ini sangat penting karena pergerakan tarifnya akan sangat berdampak terhadap daya beli masyarakat,” tambah Netty. Netty yang merupakan legislator dapil Cirebon-Indramayu ini mengatakan bahwa Fraksi PKS juga berpendapat jerat hutang menjadi ancaman yang mengkhawatirkan bagi kemandirian pembangunan nasional. Menurutnya, beban utang pemerintah yang akan diwariskan pada generasi mendatang angkanya sudah sangat tinggi.

“Sayangnya APBN yang terbatas justru digunakan untuk proyek yang ambisius, tidak prioritas, bahkan bermasalah sejak perencanaan, seperti, proyek Ibu Kota Negara baru, proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, termasuk penyertaan modal untuk BUMN-BUMN yang terus merugi,” terang Netty yang juga anggota Komisi IX DPR RI tersebut.

Baca Selengkapnya

BERITA

Miris Bupati Lakukan Pelecehan, Kris Dayanti: Budaya Relasi Kuasa Pimpinan ke Pegawai Harus Diputus

Oleh

Fakta News
Miris Bupati Lakukan Pelecehan, Kris Dayanti: Budaya Relasi Kuasa Pimpinan ke Pegawai Harus Diputus
Anggota Komisi IX DPR RI, Krisdayanti. Foto : DPR RI

Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Kris Dayanti (KD) merasa prihatin atas peristiwa dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Bupati Maluku Tenggara kepada karyawan kafe miliknya berinisial TSA (21). Kris Dayanti pun menyoroti bagaimana budaya relasi kuasa dari pimpinan ke pegawai harus diputus.

“Sungguh miris peristiwa ini karena dilakukan oleh kepala daerah yang seharusnya melindungi warganya. Apalagi ini berkenaan dengan relasi kuasa antara bos kepada karyawannya,” kata Kris Dayanti dalam keterangan tertulis, Kamis (21/9/2024).

Dugaan kekerasan seksual Bupati Maluku Tenggara dilakukan beberapa kali kepada korban yang bekerja di kafe milik pelaku. Bahkan TSA juga sempat diperkosa oleh Bupati Maluku Tenggara hingga akhirnya korban melapor ke polisi.

Kris Dayanti sebagai anggota Komisi di DPR yang membidangi urusan ketenagakerjaan dan kesehatan menyoroti soal budaya relasi kuasa atasan kepada bawahan di lingkungan kerja. Menurutnya, banyak kekerasan seksual terjadi karena budaya relasi kuasa tersebut.

“Pelecehan seksual dilakukan karena bos merasa berkuasa atas pegawainya. Sering juga terjadi pegawai takut melaporkan kekerasan seksual yang dilakukan atasannya karena khawatir pekerjaannya terancam,” tuturnya.

KD pun menyebut, budaya relasi kekuasaan di lingkungan kerja dapat diputus lewat ketegasan penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual). Ia mengingatkan, siapa saja yang melakukan kekerasan seksual di lingkungan kerja dapat dijerat pidana dengan hadirnya produk hukum UU TPKS.

“Apa yang terjadi dalam kasus ini merupakan bentuk eksploitasi seksual yang dapat diproses hukum menurut UU TPKS. Perbuatan tersebut juga bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan di mana pihak pemberi pekerja harus menjamin pekerja untuk bebas dari kekerasan seksual,” jelas KD.

“Karena kekerasan seksual merupakan perlakuan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia, serta menyalahi norma moral dan kesusilaan,” tambahnya.

Berdasarkan Pasal 12 UU TPKS, pelaku eksploitasi seksual dapat dipidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah). Pelaku individual dalam posisi atasan pun dapat diberi tambahan 1/3 pidana.

Sementara itu UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan mengatur setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama. Hak-hak tersebut harus dipenuhi pemberi kerja.

Apalagi sejalan dengan UU TPKS, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.

“Jadi budaya relasi kuasa pimpinan ke pegawai dapat dan harus diputus karena kita punya banyak regulasi yang mengatur mengenai perlidungan di tempat kerja, termasuk perlindungan pekerja perempuan dari pelecehan atau kekerasan seksual,” tegas KD.

Legislator dari Dapil Jawa Timur V ini pun mendorong Pemerintah untuk melakukan sosialisasi dan edukasi yang lebih masif mengenai produk-produk hukum dan aturan dalam upaya pencegahan kekerasan seksual. Khususnya, menurut KD, pencegahan kekerasan seksual terhadap perempuan.

“Karena kita ketahui bersama korban kekerasan seksual banyak datang dari kelompok perempuan. Diperlukan juga kesadaran dari semua kalangan untuk melapor ke pihak berwenang apabila mengetahui adanya tindak kekerasan seksual di lingkungan kerja,” imbaunya.

KD juga menyoroti masalah kesehatan fisik dan mental TSA yang menjadi korban pelecehan seksual Bupati Maluku Tenggara. Sebab tindak kekerasan seksual pasti meninggalkan luka trauma yang mendalam.

“Masalah mental health korban kekerasan seksual tidak boleh luput dari perhatian. Karena luka psikis atau trauma pasti berkepanjangan dan akan mempengaruhi kesehatan jiwa korban. Tentunya hal ini akan berdampak terhadap kualitas hidup korban ke depan,” jelas KD.

Baca Selengkapnya