DPR Sepakat Tunda Pengambilan Keputusan RUU Pemasyarakatan
Jakarta – Rapat Paripurna DPR RI sepakat untuk menunda pembahasan Tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemasyarakatan. Hal tersebut dilakukan karena sebelumnya Pimpinan DPR RI telah menerima surat tertanggal 24 September 2019 dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia yang mengatasnamakan Presiden RI, perihal penundaan pembahasan RUU tentang Pemasyarakatan pada Rapat Paripurna.
“Kita juga mendengar pernyataan Presiden melalui media massa tentang hal yang sejenis. Sehubungan dengan itu, kami mohon persetujuan kepada seluruh anggota yang hadir pada Rapat Paripurna DPR RI, apakah kita dapat menyetujui usulan penundaan tersebut?” tanya Wakil Ketua DPR RI Korkesra Fahri Hamzah selaku Pimpinan Rapat Paripurna di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019). Dan serempak dijawab ‘setuju’ oleh seluruh Anggota Dewan yang hadir.
Sebelumnya, Pimpinan Rapat mengusulkan agar diadakan lobi untuk mendengar pandangan pemerintah dan memutuskan jadwal selanjutnya. “Apabila disetujui, kita akan melaksanakan lobi dengan Pimpinan DPR, para Ketua Fraksi, Pimpinan Komisi III, Ketua Panja RUU tentang Pemasyarakatan Komisi III, dan juga pemerintah yang dalam hal ini diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM,” ucap Fahri.
Fahri menyampaikan, dalam lobi yang dilakukan, Dewan mendengarkan penjelasan atas surat pemerintah yang disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM, yang pada prinsipnya meneruskan pandangan dari Presiden tentang perlunya penundaan pengambilan keputusan atas RUU Pemasyarakatan.
“Meskipun kita menyetujui di dalam lobi penundaan RUU tentang Pemasyarakatan, tapi lobi menyetujui agar kita memberikan kesempatan kepada Pimpinan Komisi III DPR, yang juga Pimpinan Panja RUU tentang Pemasyarakatan, Erma Suryani Ranik, untuk menyampaikan laporan guna mengklarifikasi beberapa persoalan yang berkembang di masyarakat kita. Setelah itu, menjadi otoritas Paripurna lah nantinya untuk memutuskan penundaan terhadap RUU ini,” ujarnya.
Masih Terdapat Banyak Permasalahan
Dalam kesempatan itu, Ketua Panja RUU tentang Pemasyarakatan Komisi III DPR RI Erma Suryani Ranik menyampaikan, dalam penyelenggaraan sistem dan fungsi Pemasyarakatan, baik yang dilaksanakan di rumah tahanan negara (Rutan), Lembaga Penempatan Anak Sementara (Lapas), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak, maupun Balai Pemasyarakatan masih terdapat banyak sekali permasalahan.
“Yang diharapkan, Lapas bukan saja menjadi tempat untuk semata-mata mempidanakan orang, melainkan juga menjadi tempat untuk membina dan mendidik narapidana agar dapat menyesuaikan diri dalam kehidupan diluar Lapas, agar kelak bisa bertumbuh sebagai warga negara yang baik dan taat hukum,” tandas Erma.
Dikatakannya, ada beberapa perubahan yang dilakukan oleh Panitia Kerja terkait asas yang melandasi pelaksanaan pemasyarakatan. Panitia kerja menyepakati bahwa sistem pemasyarakatan dilaksanakan berdasarkan asas pengayoman, nondiskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemandirian, proporsionalitas, kehilangan kemerdekaan sebagai satu-satunya penderitaan dan profesionalitas.
“Panitia Kerja sangat berharap Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru ini akan dapat mengatasi beragam persoalan pemasyarakatan yang selama belasan tahun ini kita hadapi agar dapat kita selesaikan satu persatu secara komprehensif,” pungkas politisi Fraksi Partai Demokrat ini. (dep/es)
BERITA
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.
“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).
Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.
Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.
Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.
Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.
BERITA
Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil
Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai besaran anggaran pendidikan yang diterima Kemenag (Kementerian Agama) untuk mendanai seluruh lembaga pendidikan Islam dan keagamaan masih timpang dibanding kementerian lain.
“Soal anggaran pendidikan di bawah Kementerian Agama harus betul-betulan keadilan anggaran. Kalau kita dengar pidato Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam rapat paripurna, ya anggaran pendidikan Rp630 triliun, tapi kalau Kemenag hanya dapat Rp35 triliun, buat saya mengkhawatirkan,” kata Kang Ace, sapaannya, dalam keterangan persnya, Rabu (29/5/2024).
Politisi Partai Golkar itu menyatakan, selain Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, anggaran terbesar juga diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag sebesar Rp35 triliun.
Ada satu hal yang sangat penting untuk didiskusikan bersama adalah soal berbagai hal terkait anggaran pendidikan nasional. Dari penjelasan Plt Dirjen Pendis, berapa persen KIP Kuliah untuk Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKAI) dan perguruan tinggi agama lain.
“Apakah PIP, KIP, apakah sudah mencerminkan suatu keadilan anggaran? Rehab ruang kelas juga belum mencerminkan keseluruhan,” ujar dia.
Kang Ace melihat dari total anggaran pendidikan Rp630 triliun di APBN, Kemenag hanya mendapatkan Rp35 triliun, artinya belum mencerminkan suatu kesetaraan anggaran.
“Padahal anak-anak madrasah, yang kuliah di UIN, STAIN, STAI atau di manapun, mereka juga anak-anak bangsa yang sama untuk mendapatkan perlakuan sama dalam akses pendidikan,” tutur Kang Ace.
Ace mengatakan, keputusan tepat telah diambil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menunda status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Itu keputusan yang tepat. Kalau tidak, meresnya sama mahasiswa. Berat,” ucap dia.
Jujur saja, ujar Ace, hampir sebagian besar siswa dan mahasiswa yang sekolah di bawah Kemenag berlatar belakang sosial ekonomi kelas menengah bawah. Namun penyaluran program KIP dan PIP untuk mereka juga sedikit.
“Itu anehnya. Jadi ada yang salah dari proses pendataan penyaluran program negara untuk kelompok-kelompok yang membutuhkan itu,” ujar Kang Ace.
BERITA
Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi
Kutai Kartanegara – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audit investigasi terhadap pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industri. Hal tersebut imbas dari peristiwa dua kali ledakan di pabrik smelter PT KFI yang menewaskan pekerja asing dan lokal belum lama ini.
“Kami akan panggil PT KFI beserta seluruh jajaran direksinya, untuk datang ke Gedung Senayan dan kami akan melakukan audit investigasi. Secara mekanisme, bisa dengan membuat panja nikel atau kita panggil secara khusus di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami juga tentunya akan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian KLHK dari sisi amdalnya, supaya benar-benar kita melihat secara komprehensif sebab terjadinya ledakan,” ujarnya saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024).
Menurut Politisi F-PDI Perjuangan ini, pihaknya menilai, hasil dari temuan dilapangan seperti sarana untuk keselamatan kerja dan sebagainya juga masih jauh dari kurang. Walaupun mereka sudah mendatangkan tim dari Kementerian Industri untuk mekanisme aturan pedomannya, tetapi pihaknya menemukan fakta di lapangan masih belum sesuai dengan harapan.
“Saya berpesan agar tidak terulang terjadi kebakaran atau ledakan, yang paling penting ini adalah mesin yang ada di setiap semelter itu perlu dicek selalu setiap periodik. Kemudian, kalibrasi mesin itu juga penting karena dengan begitu kita akan tahu ukuran mesin ini sesuai dengan kapasitasnya dia berproduksi atau tidak. Sehingga, Insya Allah dengan adanya perawatan yang berkala dan pengawasan yang kita lakukan ini Insya Allah tidak akan terjadi kembali,” jelas Nasyirul.
Selain itu, kami juga tidak menemukan alat pemadam kebakaran sepanjang jalan menuju lokasi meledaknya smelter. Kemudian, rambu-rambu yang ada juga masih sangat terbatas sekali, sehinhha dianggap tidak layak untu perusahaan smelter. “Jadi ini harus segera diperbaiki,” imbuhnya.
“Kita menemukan sesuatu yang di luar dugaan, ketika PT KFI lagi dibangun ada proses namanya commissioning atau uji coba tetapi sudah menimbulkan kejadian terjadinya ledakan. Padahal masih tahap uji coba, tetapi dua tenaga kerja asing dan dua pekerja lokal turut menjadi korban akibat ledakan di smelter nikel tersebut,” ucapnya lagi.