Connect with us

Doni Monardo Sampaikan Laporan 1 Bulan Kinerja Gugus Tugas dalam Penanganan Covid-19

Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Letjen Doni Monardo

Jakarta – Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Letjen Doni Monardo melaporkan perihal kinerja pemerintah terkait penanganan virus Corona (COVID-19) selama satu bulan ini. Dalam laporannya, Doni mengatakan pemerintah secara maksimal telah menyediakan alat pelindung diri (APD) untuk tenaga kesehatan.

“Melengkapi alat keselamatan kesehatan untuk para dokter, para perawat, dan tenaga medis secara maksimal agar terlindungi dari bahaya COVID-19 dengan mendistribusikan 725 ribu APD, 13 juta masker bedah, 150 ribu masker N-95,” kata Doni dalam jumpa pers yang disiarkan akun YouTube BNPB, Selasa (14/4/2020).

Pemerintah juga terus menambah jumlah laboratorium pemeriksaan virus Corona di seluruh Indonesia. Doni mengatakan, dalam waktu dekat ini akan ada 52 laboratorium yang akan beroperasi.

“Dan sampai akhirnya diharapkan terdapat 78 unit laboratorium tersebar dan dapat beroperasi dengan baik di seluruh Tanah Air termasuk telah mendistribusikan 800 ribu rapid test ke seluruh provinsi di Indonesia,” ujar Kepala BNPB itu.

Doni pun tak lupa menyampaikan terima kasih kepada para tenaga medis dalam laporannya. Dia juga menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan langkah perlindungan sosial untuk penanganan COVID-19.

“Pemerintah telah menyiapkan langkah perlindungan sosial sebesar Rp 405,1 triliun yang merupakan program prioritas untuk bidang kesehatan,” kata Doni.

Berikut laporan lengkap Gugus Tugas Penanganan COVID-19:

Saat ini seluruh dunia masih menghadapi virus COVID-19 yang sangat berbahaya, bisa menyerang siapa saja, serta dapat menimbulkan kematian terutama kepada kelompok rentan yaitu lansia dan penderita penyakit kronis seperti halnya hipertensi, jantung, diabetes, kanker, asma, hepatitis, dan penyakit lainnya.

Dalam menghadapi COVID-19 pemerintah telah membentuk Gugus Tugas melalui Keppres Nomor 7 tanggal 13 Maret 2020. Sejumlah upaya yang telah dilakukan selama 1 bulan terakhir sebagai berikut:

Melengkapi alat keselamatan kesehatan untuk para dokter, para perawat, dan tenaga medis secara maksimal agar terlindungi dari bahaya COVID-19 dengan mendistribusikan 725 ribu APD, 13 juta masker bedah, 150 ribu masker N-95. Saat ini tim ahli Gugus Tugas dibantu oleh para peneliti, para periset dari berbagai lembaga, perguruan tinggi, dan dunia usaha sedang berupaya memproduksi APD menggunakan komponen lokal dan bersertifikasi WHO serta bisa juga nantinya ke depan memproduksi ventilator.

Gugus Tugas bersama dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian BUMN, Kementerian Riset dan Teknologi, Badan Riset Inovasi Nasional dan K/L lainnya terus meningkatkan kemampuan laboratorium yang semula 3 unit menjadi 12 unit dan selanjutnya menjadi 25 unit, menuju ke 52 unit dan sampai akhirnya diharapkan terdapat 78 unit laboratorium tersebar dan dapat beroperasi dengan baik di seluruh Tanah Air termasuk telah mendistribusikan 800 ribu rapid test ke seluruh provinsi di Indonesia.

Gugus Tugas didukung oleh Kementerian Kesehatan, Kementerian PUPR, dan BUMN terus meningkatkan kapasitas rumah sakit. Baik rumah sakit pemerintah pemerintah, TNI/Polri, BUMN, termasuk swasta. Saat ini telah siap sebanyak 635 rumah sakit rujukan dengan daya tampung 1.515 ruang isolasi untuk pasien berat dan kritis, sedangkan untuk menampung pasien sedang telah disiapkan Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet yang bisa menampung 2.000 pasien dan Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang yang bisa menampung 400 pasien serta juga tempat observasi di Natuna.

Pemerintah juga menggandeng unicorn berbasis media agar masyarakat dapat menggunakan jasa dokter melalui komunikasi virtual sehingga rumah sakit hanya diprioritaskan kepada pasien berat dan kritis saja, sedangkan pasien ringan dapat dirawat di rumah dengan cara diobati berdasarkan petunjuk para dokter melalui virtual atau telemedicine.

Strategi yang dilaksanakan untuk mempercepat penanganan COVID-19 sebagai berikut:

Yaitu mengatur keseimbangan penanganan medis dan upaya pencegahan dengan cara memutus mata rantai penularan melalui Pembatasan Sosial Berskala Besar berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020. Dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 dengan upaya edukasi, sosialisasi, dan mitigasi ancaman COVID-19 serta mengajak seluruh komponen masyarakat agar bisa memisahkan kelompok rentan dengan masyarakat sehat namun sudah terpapar positif COVID-19 atau kita sebut dengan Orang Tanpa Gejala karena dapat sebagai penyebar maut bagi kelompok rentan tersebut.

Kita juga berupaya melakukan kampanye untuk meningkatkan imunitas tubuh dengan memakan makanan yang bergizi, minum vitamin, istirahat cukup, olahraga teratur, hati yang gembira, dan tidak panik. Kita juga mengajak semua komponen masyarakat untuk menjaga yang sehat tetap sehat, yang kurang sehat dirawat agar sehat, serta yang sakit diobati untuk menjadi sembuh.

Pemerintah telah menyiapkan langkah perlindungan sosial sebesar Rp 405,1 triliun yang merupakan program prioritas untuk bidang kesehatan. Gugus Tugas juga melakukan langkah-langkah kolaborasi pentaheliks berbasis komunitas yaitu pemerintah, peneliti, dunia usaha, masyarakat, dan juga media mulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten, kota, sampai tingkat desa dan kelurahan.

Izinkan juga pada kesempatan ini saya menyampaikan ucapan terima kasih yang tidak terhingga kepada seluruh dokter, perawat, dan tenaga medis yang telah mengorbankan waktu, tenaga, pikiran, dan jiwa raganya untuk melayani masyarakat. Mereka adalah pahlawan kita, pahlawan kemanusiaan. Mari kita ikut berdoa kepada mereka yang telah wafat semoga arwahnya diterima di sisi Tuhan yang Maha Kuasa Allah SWT.

Terima kasih juga kami ucapkan kepada jajaran TNI, Polri, para relawan, para pejabat di tingkat pusat dan daerah, khususnya juga kepada kepala desa, kepada para lurah, kepada wali nagari, kepada Ketua RT/RW, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh-tokoh nonformal lainnya.

Terima kasih juga kami sampaikan kepada para donatur baik dari dalam maupun luar negeri yang telah memberikan dukungan dan bantuannya yang mana kami prioritaskan untuk memberikan santunan kepada petugas medis yang telah gugur dan wafat. Dokter sejumlah Rp 250 juta, perawat Rp 150 juta, dan tenaga medis lainnya Rp 100 juta.

Semoga kita semua selalu dalam lindungan Allah SWT, Tuhan yang Maha Esa. Salam tangguh. Salam kemanusiaan.

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

Sudah Saatnya Sistem Zonasi dalam PPDB Dihapuskan

Oleh

Fakta News

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 14 tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada TK, SD,SMP, SMA, SMK atau bentuk lain yang sederajat, menelorkan kriteria seleksi masuk sekolah dengan mempertimbangkan urutan prioritas berupa usia dan jarak tempat tinggal ke sekolah sesuai dengan zonasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya (Sistem Zonasi).

PPDB bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan. Namun dalam perjalananya apakah tujuan ideal dari PPDB menggunakan system zonasi tersebut sudah tercapai atau jsutru jauh panggang dari api?

Pertanyaan mendasar tentang penerapan sistem zonasi yang medasarkan pada upaya pemerataan pendidikan adalah apakah lokasi sekolah yang dibangun pemerintah sudah merata pada semua wilayah (anggaplah skala kecamatan) di Indonesia.

Bahwa faktanya pendirian sekolah (di setiap jenjang pendidikan) tidaklah didasarkan pada sebaran dan populasi penduduk, sehingga banyak dijumpai tidak meratanya sebaran sekolah di hampir setiap daerah. Satu sisi beberapa sekolah terdapat dalam satu wilayah (kecamatan), tapi banyak juga dalam satu desa/kelurahan dan kecamatan yang belum tersedia sekolah. Hal ini justru menyebabkan puluhan hingga ratusan calon peserta didik tidak mendaptkan sekolah dikarenakan “kalah” dalam konteks jarak rumah dengan sekolah yang jauh, di luar jarak zonasi yang diperkenankan.

Banyaknya calon siswa yang secara domisili jauh dari sekolah menyebabkan pupusnya kesempatan untuk bisa mengakses pendidikan secara layak, sesuai yang diamanatkan undang-undang. Fakta itu tidak saja di daerah terpencil ataupun luar jawa, bahkan di kota besar sekelas Surabaya juga masih dijumpai. Belum lagi munculnya fenomena pindah KK untuk bisa menjadi dasar untuk memenuhi kriteria zonasi. Ada yang pindah KK ke saudaranya, mencari tempat domisili (apartemen, beli/sewa rumah, dsb.) hingga tawaran pindah KK yang dilakukan oknum, calo, perantara dengan mematok tarif tertentu untuk bisa mengegolkan masuk ke sekolah yang diinginkan.

Atas polemik itu, dimuculkan kebijakan baru berupa jalur baru PPDB selain jalur zonasi, yakni jalur afirmasi (keluarga miskin), jalur prestasi (akademik) dan jalur prestasi non-akademik (olah raga, seni, budaya dsb.) yang persentasenya terus diutak-atik dengan pertimbangan yang kurang jelas. Apakah kebijakan tersebut tepat dan sesuai sasaran? .
Alih-alih memberikan solusi, tapi justru menambah permasalahan baru dalam dunia pendidikan. Awalnya sempat membuat lega dan menjadi oase bagi sebagian masyarakat yang berharap putra-putrinya tetap bisa masuk ke sekolah yang diinginkan, namun nyata justru menimbulkan permasalahan baru karena tidak semudah yang dibayangkan dalam mengakses “jalur alternatif” tersebut.

Beberapa kendala dan permasalahan ternyata sering muncul dan jadi rasan-rasan di kalangan Masyarakat terutama para ibu-ibu. Ada banyak sinyalemen dan desas-desus yang berkenbang mengenai sulitnya ditembus serta penyelewengan dari “jalur alternatif” tersebut. Jalur afirmasi khususnya bagi keluarga miskin (gakin, gamis, SKTM, KIS, KIP, dll) ternyata sulit diakses. Beberapa sekolah juga “enggan” untuk menerima dan memaksimalkan kuota untuk jalur gakin karena nantinya merka akan gratis dan tidak boleh dikenakan pungutan apapun. Ada juga kemunculan gakin baru/dadakan jelang PPDB.

Demikian halnya dengan jalur presetasi baik akademik maupun non akademik. Banyak yang merasa memenuhi kriteria, tapi dalam pengurusannya “dipersulit’ hingga batas pengajuan persyaratan yang diminta tidak bisa terpenuhi. Setali tiga uang, beberapa kabar yang beredar justru muncul anak-anak yang tiba-tiba “berprestasi” dan bisa masuk ke sekolah yang diinginkan. Maka muncullah banyak isu tak sedap tentang “permainan” hingga sejumlah nominal yang harus disiapkan untuk menebus jalur tersebut.

Ada pula fenomena munculnya jalur khusus, yakni “jalur rekom” yang bisa muncul mulai dari yang logis hingga yang tidak masuk akal. Yang logis semisal orang tua yang bekerja di wilayah dekat sekolah bisa meminta rekom agar anaknya bisa diterima di sekolah tersebut. Ada pula jalur rekomendasi mulai dari para pejabat di lingkup pemerintahan, maupun stakeholder pendidikan berbagai lini, yang berlangsung massif baik prodeo maupun “bertarif”. Tentunya hal tersebut berlangsung ekslusif, karen hanya orang-orang tertentu yang mempunyai akses dan koneksi erat saja yang bisa memanfaatkannya.

Semua sinyalemen dan desas-desus tersebut memang sulit dibuktikan hingga ke ranah hukum namun seperti sudah menjadi rahasia umum di masyarakat. Sistem Zonasi dalam PPDB yang ditujukan untuk pemerataan pendidikan justru dalam prakteknya memunculkan berbagai permasalahan yang menambah carut marut permasalahan di dunia pendidikan. Amanat untuk menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen Pendidikan telah gagal diwujudkan. Sudah saatnya sistem zonasi dalam PPDB dengan pertimbangan utama jarak rumah siswa dengan sekolah, dihapuskan, dikembalikan pada sekolah dengan mempertimbangkan aspek sosial kemasyakartan, kompetensi, ketersediaan kuota, prestasi, dan keadilan.

Pemerintah hendaknya melaksanakan tugas utamanya mencerdaskan kehidupan bangsa dengan lebih fokus pada penggodokan kurikulum pendidikan yang lebih canggih dan modern untuk dapat mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat sehingga potensi peserta didik dapat berkembang agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

 

Radian Jadid
*Kepala Sekolah Rakyat Kejawan
*Wakil Sekretaris LKKNU PW Jatim
*Ketua Harian Paguyuban Angkatan 93 ITS

Baca Selengkapnya

BERITA

Wacana Kenaikan Tarif KRL Ancam Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Oleh

Fakta News
Wacana Kenaikan Tarif KRL Ancam Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Anggota Komisi V DPR RI Toriq Hidayat. Foto: DPR RI

Jakarta – Wacana kenaikan tarif Commuter Line oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan menempatkan masyarakat Jabodetabek pada tantangan baru yang mengancam kesejahteraan ekonomi mereka. Hal tersebut pun lantas menuai sorotan dari Anggota Komisi V DPR RI Toriq Hidayat.

“Kenaikan tarif KRL Jabodetabek akan memberikan dampak yang signifikan. Terutama bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah (MBR). Kenaikan tarif bisa memperberat beban ekonomi mereka. Dan Ini juga dapat mengakibatkan kesenjangan sosial dan ekonomi yang lebih besar,” ujar Toriq dalam siaran pers yang diterima Parlementaria, Senin (29/4/2024).

Politisi Fraksi PKS tersebut menegaskan bahwa kenaikan tarif tidak sejalan dengan kondisi ekonomi masyarakat, terutama masa pasca pandemi dan ketidakpastian ekonomi yang menyertainya. Dalam beberapa bulan terakhir, harga-harga bahan pokok terus melonjak secara dramatis.

“Kami tahu betul paska pandemi masyarakat terpaksa mengalokasikan sebagian besar pendapatan mereka hanya untuk memenuhi kebutuhan dasar. Kenaikan tarif hanya akan menambah beban ekonomi mereka. Terutama mereka yang bergantung pada angkutan publik ini setiap hari,” tandasnya.

Terkait hal itu, Toriq menegaskan akan berupaya keras menyerukan kepada Kementerian Perhubungan selaku regulator agar mendengarkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat. Serta, kemudian meninjau kembali rencana kenaikan tarif ini dan mencari solusi yang lebih adil dan berkelanjutan.

“Kami akan terus memantau perkembangan situasi ini. Dan memastikan bahwa keputusan terkait tarif transportasi publik nantinya harus ada partisipasi aktif dari publik dan memperhitungkan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh” tutup Toriq.

Sebagaimana diketahui, PT KAI Commuter (KCI) telah mengusulkan kenaikan tarif KRL Jabodetabek yang belum berubah sejak 2016. Saat ini usulan tersebut masih dibahas Pemerintah. Direktur Operasi dan Pemasaran KCI Broer Rizal mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan Pemerintah untuk menaikkan tarif KRL Jabodetabek.

Pasalnya, ketentuan tarif KRL Jabodetabek merupakan kewenangan Kemenhub selaku regulator. “Itu kebijakan dari Pemerintah ya. Kalau kami hanya eksekutor untuk melaksanakan apa yang menjadi keputusan Pemerintah. Usulan dan pembahasannya sudah dilakukan di Kemenhub,” ujarnya saat konferensi pers Angkutan Lebaran 2024 di Jakarta, Selasa lalu (24/4).

Baca Selengkapnya

BERITA

Sukamta: Kota Yogya Perlu Siapkan Peta Jalan Penanganan Sampah Jangka Panjang

Oleh

Fakta News
Sukamta: Kota Yogya Perlu Siapkan Peta Jalan Penanganan Sampah Jangka Panjang
Anggota DPR RI Sukamta. Foto: DPR RI

Jakarta – Anggota DPR RI dari Dapil Provinsi DIY Sukamta menilai Kota Yogyakarta perlu menyiapkan peta jalan (roadmap) untuk penanganan sampah jangka panjang yang menyangkut peningkatkan kasadaran masyarakat. Edukasi secara terus menerus harus dilakukan baik di sekolah, rumah tangga, dan masyarakat.

Tak hanya itu peraturan yang kuat untuk pengurangan sampah juga sangat dibutuhkan. Sukamta mencontohkan perlunya kebijakan kantong plastik berbayar atau larangan penggunaaan kantong belanja plastik sekali pakai. Adapun jangka pendeknya saat ini bisa dengan optimalisasi penampungan di TPST Piyungan.

“Kalau saya dengar, TPST ini kalau ada alat dan SDM yang memamadai masih bisa dimanfaatkan secara optimal untuk sementara waktu hingga 200-300 ton per hari. Pemkot bisa komunikasikan hal ini dengan Pemda DIY. Rencana optimalisasi 3 TPS 3R di Nitikan, Karangmiri dan Kranon bisa segera direalisasi, meski daya tampung 3 TPS ini masih terbatas,” kata Sukamta sebagaimana keterangan kepada media, di Jakarta, Kamis (25/4/2024).

Di sisi lain, Politisi Fraksi PKS ini, menilai di level provinsi, di area perkotaan saat ini masih sering ditemukan sampah di jalan maupun tempat penampungan yang penuh. Menurutnya, Pemerintah perlu memberikan honor kepada para petugas pengambil sampah sebagai salah satu upaya mencegah buang sampah sembarangan.

“Menurut kami perlu ada stimulan atau honor untuk para petugas pengambil sampah rumah tangga, di level RT, RW dan kampung. Ini supaya masyarakat tidak buang sembarangan,” kata Anggota Komisi I DPR RI tersebut.

Sukamta meyakini dengan adanya dana stimulan atau honor tersebut maka para petugas pengambil sampah akan menjalankan tugasnya dengan baik khususnya pengambilan sampah dengan sistem terpilah. “Selama ini warga sudah diminta memilah, akan tetapi (saat) di  (tempat) pembuangan dicampur lagi. Ini perlu jadi perhatian, sehingga perlu ada petugas khusus memilah,” ujarnya.

Sukamta menegaskan dirinya banyak mendapatkan aspirasi dari masyarakat terkait penanganan sampah di Jogja. Hal ini kembali mencuat setelah rencana penutupan TPST secara permanen, sehingga banyak ditemukan sampah di pinggir jalan, salah satunya di perbatasan antara Kota Jogja dengan Bantul atau sebelah utara Gembira Loka.

Baca Selengkapnya