Jakarta, – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak memenuhi kesepakatan rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) pada Senin, 25 Maret 2019 yang menetapkan tarif kereta Moda Raya Terpadu (MRT) menjadi Rp 8.500. Oleh karena itu, Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) akan menggugat Anies terkait penetapan tarif menjadi maksimal Rp 14 ribu.
“Kami Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) meminta Gubernur Anies Baswedan membatalkan tarif sepihak sebelum 1 April 2019,” kata Ketua FAKTA Azas Tigor Naiggolan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (28/3/2019).
Menurut Azas, tarif maksimal tersebut akan mempersulit masyarakat untuk mengakses MRT. Bahkan ia menilai, perbuatan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu dapat dikategorikan melawan hukum.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik juga angkat bicara mengenai negosiasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi terkait penetapan tarif MRT Jakarta yang dilakukan pada, Rabu 26 Maret 2019.
“Harusnya kesepakatan itu dibawa lagi ke rapim. Harus dilalui prosesnya,” kata Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (27/3/2019).
Dia menjelaskan, keputusan tarif telah disepakati dalam rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) yang digelar pada, Senin 25 Maret 2019. Dia menyebut hasil rapat tersebut tidak dapat diubah begitu saja, namun harus melalui aturan yang ada.
Karena hal itu, Taufik menyarankan agar penetapan tarif MRT Jakarta dikembalikan di rapat bersama di DPRD DKI Jakarta.
“Saran saya itu harus sesuai ketentuan dan tata tertib. Boleh saja ada kesepakatan tapi kembalikan ke rapim untuk pengesahannya supaya legal,” ucap politikus Partai Gerindra itu.
Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta telah menyepakati tarif MRT Jakarta berdasarkan jarak antar stasiun mulai Rp 3 ribu dan maksimal Rp 14 ribu, pada Selasa, 26 Maret 2019.
Kesepakatan itupun dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi di gedung DPRD DKI Jakarta.
Baca Juga: