Connect with us

Djoko Tjandra Mangkir dan Minta Sidang Digelar Online, MAKI: Bentuk Penghinaan terhadap Pengadilan

Djoko Tjandra

Jakarta – Buron kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, kembali absen menghadiri sidang peninjauan kembali (PK) dengan alasan sakit dan meminta agar sidang pemeriksaan PK digelar secara online. Permintaan sidang lewat video conference (vicon) tersebut dianggap telah menghina pengadilan.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan persidangan daring yang telah dijalankan pengadilan dalam perkara pidana selama pandemi COVID-19 adalah terhadap terdakwa yang berada di Indonesia baik ditahan atau tidak ditahan, serta bukan buron. Dengan demikian permintaan Djoko Tjandra agar sidang PK digelar secara online dianggap menghina pengadilan.

“Jadi permintaan sidang daring oleh Joker (sebutan yang dipakai Boyamin merujuk ke Djoko Tjandra) jelas-jelas bentuk penghinaan terhadap pengadilan sehingga sudah semestinya ditolak oleh hakim,” kata Boyamin dalam keterangannya, Senin (20/7/2020).

MAKI menyatakan dukungannya dan memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim yang telah menolak permohonan tersebut. MAKI mengingatkan Djoko Tjandra menyandang status buron sehingga semestinya secara sadar tidak mendikte majelis hakim dengan mengajukan permohonan sidang online.

“Joko Tjandra dengan ulahnya selama ini telah mencederai rasa keadilan rakyat karena mempertontonkan hukum tidak berlaku bagi orang kaya sehingga Joko Tjandra tidak boleh mendapat dispensasi berupa sidang daring,” paparnya.

Selain itu, Boyamin menduga Djoko Tjandra tidak benar-benar sakit. Ia meminta agar pengadilan tidak lagi memberikan kesempatan terhadap Djoko Tjandra dengan terus melakukan penundaan sidang.

“Di sisi lain diduga dalih sakitnya Joko Tjandra hanyalah pura-pura karena senyatanya dia tidak dirawat opname oleh rumah sakit dan hanya surat keterangan sakit dari poliklinik di Kuala Lumpur Malaysia sehingga pengadilan tidak boleh lagi memberi kesempatan untuk mengulur waktu karena senyatanya pengadilan telah berbaik hati dengan memberikan kesempatan sidang sebanyak 3 kali namun mangkir dengan berbagai alasan,” ujarnya.

Boyamin meminta agar PN Jaksel tidak melanjutkan sidang karena Djoko Tjandra tidak menghormati proses persidangan. Bahkan MAKI meminta agar permohonan PK tersebut tidak berlanjut ke MA, tetapi hanya disimpan sebagai arsip di PN Jaksel.

“Sekali lagi, MAKI meminta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk setop sampai sini saja dan berkas perkara langsung dimasukkan arsip dan tidak dikirim ke Mahkamah Agung,” ungkap Boyamin.

Sebelumnya, tiga kali sudah buron kasus cassie Bank Bali, Djoko Tjandra, absen menghadiri sidang peninjauan kembali (PK) dengan alasan sakit. Djoko Tjandra yang ada di Kuala Lumpur, Malaysia ini lalu bersurat ke majelis hakim untuk menggelar sidang pemeriksaan PK secara online.

Menanggapi permintaan pria yang dikenal dengan sebutan ‘Joker’ itu, majelis hakim tetap memerintahkan Djoko Tjandra hadir di persidangan. Sekadar diketahui, berdasarkan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012 mewajibkan pemohon PK hadir di pengadilan. SEMA ini ditandatangani Ketua MA tanggal 28 Juni 2012.

Sementara tim kuasa hukum Djoko Tjandra tetap pada surat permohonan Djoko Tjandra. Hakim kemudian musyawarah dan meminta jaksa penuntut umum memberikan tanggapan atas persidangan ini, sekaligus menanggapi permintaan sidang online Djoko Tjandra.

Persidangan pun ditutup dan akan kembali digelar pada 27 Juli 2020 dengan agenda tanggapan jaksa atas permohonan sidang online.

 

(edn)

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

KAPT Ucapkan Selamat untuk Kemenangan Dedie Rachim – Jenal Mutaqin di Pilkada Kota Bogor 2024

Oleh

Fakta News
Pasangan Pilkada Kota Bogor Dedie A Rachim - Jenal Mutaqin

Jakarta – Komunitas Alumni Perguruan Tinggi (KAPT) mengucapkan selamat kepada pasangan Dedie A Rachim – Jenal Mutaqin  yang telah berhasil memenangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bogor  2024 hasil hitung cepat terkini.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) KAPT, Achmad Fachruddin, mengatakan kemenangan Dedie – Jenal merupakan kemenangan bagi warga Kota Bogor untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih baik lagi. Khususnya menata dan membangun Kota Bogor  dengan memimpin pemerintahan yang tulus ikhlas, serta memimpin para birokrat dengan bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

“Semoga amanah yang diberikan warga Kota Bogor kepada Kang Dedie dan Kang Jenal bisa dijalankan dengan sebaik-baiknya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN, taat pada konstitusi dan mampu mengelola keberagaman budaya sebagaimana cermin realitas penduduknya sebagai kekuatan jati diri bangsa yang tidak lagi dilemahkan apalagi dihilangkan,” tutur Achmad Fachruddin atau yang akrab disapa Kasino ini.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengarah KAPT, Ammarsjah, juga mengucapkan selamat kepada pasangan Dedie – Jenal. Ia menyampaikan dengan pengalaman dan rekam jejak yang dimiliki oleh Dedie A Rachim sebagai pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan dapat  menghadirkan pemerintahan yang bersih dalam melayani warga Kota Bogor.

“Dengan rekam jejak dan pengalamannya sebagai pejabat KPK, saya harap Kang Dedie dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada warga dalam wilayah bebas korupsi atau WBK,” ucap Ammarsjah.

Selain itu Ammarsjah menitipkan pesan kepada pasangan Dedie – Jenal untuk terus amanah menjaga dan menjalankan konsensus bangsa, yaitu Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan UUD 1945.

“Sekali lagi selamat atas kememangan di Pilkada Kota Bogor. Selamat berjuang dan bekerja, semoga Kang Dedie dan Kang Jenal tetap teguh menjalankan mandat konsensus bangsa, yaitu Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI & UUD 1945,” tutur Ammarsjah menambahkan.

Baca Selengkapnya

BERITA

Menang Satu Putaran Pilgub DKI Jakarta 2024, KAPT Ucapkan Selamat kepada Pramono Anung – Rano Karno

Oleh

Fakta News
Koordinator Nasional Komunitas Alumni Perguruan Tinggi (KAPT) Bambang J Pramono

Jakarta – Komunitas Alumni Perguruan Tinggi (KAPT) mengucapkan selamat kepada pasangan Pramono Anung (Mas Pram) – Rano Karno (Bang  Doel) yang telah berhasil memenangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur DKI Jakarta 2024 dalam satu putaran.

Koordinator Nasional KAPT, Bambang J Pramono mengatakan kemenangan Pramono Anung – Rano Karno merupakan amanah warga Jakarta untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih baik lagi.

“Semoga amanah yang diberikan warga DKI Jakarta kepada Mas Pram dan Bang Doel bisa dijalankan dengan sebaik-baiknya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, taat pada konstitusi dan mampu mengelola keberagaman budaya sebagaimana cermin realitas penduduknya sebagai kekuatan jati diri bangsa yang tidak lagi dilemahkan apalagi dihilangkan,” tutur Bambang J Pramono yang akrab disapa Gembos ini.

Selain itu Banbang menilai kemenangan satu putaran ini cermin kelompok Mas Pram – Bang Doel yang tetap kritis ditengah situasi Pilkada Serentak 2024 yang masih diwarnai upaya pembegalan demokrasi dengan adanya intervensi untuk merubah UU Pilkada sebagaimana terjadi dalam Pilpres 2024 dengan perubahan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang inkonstitusional.

“Kita patut bersyukur Pilkada Serentak 2024 telah berlangsung. Walaupun kualitas pelaksanaannya saat ini masih terdapat banyak kekurangan terutama praktek tidak netral dari aparat yang terjadi di banyak daerah,” ucapnya.

“Selamat berjuang dan bekerja, semoga mas Pram  – Bang Doel tetap teguh menjalankan mandat konsensus bangsa, yaitu Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI & UUD 1945,” pungkas Bambang menambahkan.

Baca Selengkapnya

BERITA

Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat

Oleh

Fakta News
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh saat memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024). Foto: DPR RI

Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.

“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).

Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.

Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.

Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.

Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.

Baca Selengkapnya