Connect with us

Ditetapkan Jadi Tersangka Suap, KPK Langsung Tahan Ade Yasin

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin sebagai tersangka suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor. Sejumlah pihak juga lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Adapun berdasarkan keterangan dan bukti yang ada kita menemukan tersangka sebagai pemberi suap AY (Ade Yasin), Bupati Kabupaten Bogor,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, dalam konferensi pers, Kamis (28/4/2022) malam.

Dalam konferensi pers tersebut, Ade Yasin tampak memakai rompi oranye tanda sebagai tersangka KPK. Ade dan sejumlah pihak itu menjadi tersangka usai menjalani pemeriksaan intensif oleh KPK.

Firli menyampaikan dalam kasus ini KPK juga menyita uang senilai Rp 1 miliar lebih pecahan rupiah.

“Dalam kegiatan tangkap tangan KPK berhasil melakukan penyitaan barang bukti berupa uang rupiah dengan total Rp 1.024.000.000 (miliar) yang terdiri dari Rp 570 juta tunai, dan uang yang pada rekening bank dengan jumlah sekitar Rp 454 juta rupiah,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, dalam konferensi pers, Kamis (28/4/2022).

Firli mengatakan awalnya KPK menerima informasi adanya tindak pidana dugaan perkara korupsi dan menerjunkan tim ke satu hotel di kawasan Bogor. Firli mengatakan saat itu pihak-pihak penerima uang sudah kembali ke daerah masing-masing di Bandung.

“Sehingga KPK secara teknis membagi tugas ada yang berangkat ke Bandung dan ada juga yang mencari bukti yang memang diduga telah dilakukan terkait tindak pidana dugaan perkara korupsi. Tim mengamankan 4 pegawai BPK perwakilan Jawa Barat yang saat itu sedang berada di kediamannya masing-masing di Bandung pada tanggal 26 April 2022 malam,” ucap Firli.

Keempatnya langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK. Firli menuturkan selanjutnya KPK melakukan penangkapan kembali di Bandung pada Rabu (27/4) pagi. Termasuk mengamankan Bupati Bogor Ade Yasin di kediamannya, serta sejumlah dan ASN Pemkab Bogor.

“Tim juga mengamankan Bupati Kabupaten Bogor di rumahnya dan pihak 2 lain pejabat dan aparatur sipil negara Pemkab Bogor di rumah tempat tinggal masing-masing di Cibinong. Selanjutnya seluruh yang diamankan KPK dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif,” imbuhnya.

Firli menyampaikan total ada 12 orang yang ditangkap KPK, namun hanya 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Pada kegiatan tangkap tangan, tim KPK mengamakan sebanyak 12 orang yang kita lakukan pada hari Selasa (26/4) pukul 00.00 di wilayah Bandung dan Kabupaten Bogor,” ujar Firli.

Firli menyampaikan dari pengumpulan keterangan saksi dan alat bukti, KPK melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga menetapkan tersangka di kasus tersebut. Dari 12 orang yang ditangkap itu, total ada 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, termasuk Ade Yasin.

Berikut daftar 8 tersangka yang disampaikan oleh Firli Bahuri:

Tersangka pemberi suap:

  1. AY, Bupati Kabupaten Bogor periode 2018-2023
  2. MA, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor
  3. IA, Kasubdit Kas Daerah BPK AD Kabupaten Bogor
  4. RT, PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor

“Sebagai pemberi suap AY, MA, IA, RT disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” jelas Firli.

Tersangka penerima suap:

  1. ATM, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Kasub Auditor IV Jawa Barat 3 Pengendali Teknis).
  2. AM, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor)
  3. HNRK, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Pemeriksa)
  4. GGTR, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat. (Pemeriksa).

“Sebagai penerima suap ATM, AM, HNRK, GGTR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” imbuhnya.

Firli menjelaskan konstruksi perkara kasus suap yang menjerat Ade Yasin. Firli menyebut diduga Ade Yasin melakukan suap demi meraih WTP.

“AY selaku Bupati Kabupaten Bogor periode 2018 s/d 2023 berkeinginan agar Pemerintah Kabupaten Bogor kembali mendapatkan predikat WTP untuk TA 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat,” kata Firli, dalam jumpa pers, Kamis (28/4/2022) dini hari.

Firli menerangkan atas keinginan Ade Yasin itu, BPK Perwakilan Jabar menugaskan Tim Pemeriksa untuk mengaudit pemeriksaan interim atau pendahuluan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2021 Pemkab Bogor.

Tim yang diturunkan BPK Perwakilan Jabar antara lain Kasub Auditorat Jabar III Anthon Merdiansyah (ATM), Ketua Tim Audit Interim Kab Bogor Arko Mulawan (AM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR), dan Winda Rizmayani.

Tim tersebut ditugaskan mengaudit seluruh pelaksanaan proyek di antaranya Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

“Sekitar Januari 2022, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang antara HNRK dengan Ihsan Ayatullah dan Maulana Adam dengan tujuan mengkondisikan susunan Tim audit interim,” kata Firli.

Ihsan merupakan Kasubid Kas Daerah BPKAD Kab Bogor, sementara Maulana merupakan Sekdis Dinas PUPR Kab Bogor. Ade Yasin kemudian menerima laporan dari Ihsan di mana laporan keuangan Pemkab Bogor jelek. Dan, jika dilakukan audit BPK perwakilan Jabar maka akan berakibat opini ddisclaimer.

“Selanjutnya AY merespon dengan mengatakan ‘diusahakan agar WTP'” kata Firli.

Selanjutnya Ihsan dan Maulana diduga memberikan uang Rp 100 juta secara tunai ke Anthon selaku Kasub Auditorat Jabar III. Transaksi itu dilakukan di kawasan Bandung.

“Anthon kemudian mengkondisikan susunan Tim sesuai dengan permintaan IA dimana nantinya obyek audit hanya untuk SKPD tertentu. Proses audit dilaksanakan mulai bulan Februari 2022 s/d April 2022 dengan hasil rekomendasi diantaranya bahwa tindak lanjut rekomendasi tahun 2020 sudah dilaksanakan dan program audit laporan keuangan tidak menyentuh area yang mempengaruhi opini,” ucap Firli.

Selanjutnya terungkap fakta lain di mana tim audit dan Dinas PUPR, salah satu pekerjaan proyek peningkatan jalan Kandang Roda-Pakansari dengan nilai proyek Rp 94,6 miliar diduga tidak sesuai kontrak.

Firli juga mengatakan selama proses audit diduga ada beberapa kali transaksi yang dilakukan Ade Yasin melalui Ihsan dan Maulana.

“Di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp1,9 miliar,” ucapnya.

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat

Oleh

Fakta News
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh saat memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024). Foto: DPR RI

Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.

“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).

Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.

Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.

Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.

Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.

Baca Selengkapnya

BERITA

Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil

Oleh

Fakta News
Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily. Foto: DPR RI

Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai besaran anggaran pendidikan yang diterima Kemenag (Kementerian Agama) untuk mendanai seluruh lembaga pendidikan Islam dan keagamaan masih timpang dibanding kementerian lain.

“Soal anggaran pendidikan di bawah Kementerian Agama harus betul-betulan keadilan anggaran. Kalau kita dengar pidato Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam rapat paripurna, ya anggaran pendidikan Rp630 triliun, tapi kalau Kemenag hanya dapat Rp35 triliun, buat saya mengkhawatirkan,” kata Kang Ace, sapaannya, dalam keterangan persnya, Rabu (29/5/2024).

Politisi Partai Golkar itu menyatakan, selain Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, anggaran terbesar juga diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag sebesar Rp35 triliun.

Ada satu hal yang sangat penting untuk didiskusikan bersama adalah soal berbagai hal terkait anggaran pendidikan nasional. Dari penjelasan Plt Dirjen Pendis, berapa persen KIP Kuliah untuk Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKAI) dan perguruan tinggi agama lain.

“Apakah PIP, KIP, apakah sudah mencerminkan suatu keadilan anggaran? Rehab ruang kelas juga belum mencerminkan keseluruhan,” ujar dia.

Kang Ace melihat dari total anggaran pendidikan Rp630 triliun di APBN, Kemenag hanya mendapatkan Rp35 triliun, artinya belum mencerminkan suatu kesetaraan anggaran.

“Padahal anak-anak madrasah, yang kuliah di UIN, STAIN, STAI atau di manapun, mereka juga anak-anak bangsa yang sama untuk mendapatkan perlakuan sama dalam akses pendidikan,” tutur Kang Ace.

Ace mengatakan, keputusan tepat telah diambil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menunda status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Itu keputusan yang tepat. Kalau tidak, meresnya sama mahasiswa. Berat,” ucap dia.

Jujur saja, ujar Ace, hampir sebagian besar  siswa dan mahasiswa yang sekolah di bawah Kemenag berlatar belakang sosial ekonomi kelas menengah bawah. Namun penyaluran program KIP dan PIP untuk mereka juga sedikit.

“Itu anehnya. Jadi ada yang salah dari proses pendataan penyaluran program negara untuk kelompok-kelompok yang membutuhkan itu,” ujar Kang Ace.

Baca Selengkapnya

BERITA

Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi

Oleh

Fakta News
Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi
Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024). Foto: DPR RI

Kutai Kartanegara – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audit investigasi terhadap pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industri. Hal tersebut imbas dari peristiwa dua kali ledakan di pabrik smelter PT KFI yang menewaskan pekerja asing dan lokal belum lama ini.

“Kami akan panggil PT KFI beserta seluruh jajaran direksinya, untuk datang ke Gedung Senayan dan kami akan melakukan audit investigasi. Secara mekanisme, bisa dengan membuat panja nikel atau kita panggil secara khusus di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami juga tentunya akan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian KLHK dari sisi amdalnya, supaya benar-benar kita melihat secara komprehensif sebab terjadinya ledakan,” ujarnya saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024).

Menurut Politisi F-PDI Perjuangan ini, pihaknya menilai, hasil dari temuan dilapangan seperti sarana untuk keselamatan kerja dan sebagainya juga masih jauh dari kurang. Walaupun mereka sudah mendatangkan tim dari Kementerian Industri untuk mekanisme aturan pedomannya, tetapi pihaknya menemukan fakta di lapangan masih belum sesuai dengan harapan.

“Saya berpesan agar tidak terulang terjadi kebakaran atau ledakan, yang paling penting ini adalah mesin yang ada di setiap semelter itu perlu dicek selalu setiap periodik. Kemudian, kalibrasi mesin itu juga penting karena dengan begitu kita akan tahu ukuran mesin ini sesuai dengan kapasitasnya dia berproduksi atau tidak. Sehingga, Insya Allah dengan adanya perawatan yang berkala dan pengawasan yang kita lakukan ini Insya Allah tidak akan terjadi kembali,” jelas Nasyirul.

Selain itu, kami juga tidak menemukan alat pemadam kebakaran sepanjang jalan menuju lokasi meledaknya smelter. Kemudian, rambu-rambu yang ada juga masih sangat terbatas sekali, sehinhha dianggap tidak layak untu perusahaan smelter. “Jadi ini harus segera diperbaiki,” imbuhnya.

“Kita menemukan sesuatu yang di luar dugaan, ketika PT KFI lagi dibangun ada proses namanya commissioning atau uji coba tetapi sudah menimbulkan kejadian terjadinya ledakan. Padahal masih tahap uji coba, tetapi dua tenaga kerja asing dan dua pekerja lokal turut menjadi korban akibat ledakan di smelter nikel tersebut,” ucapnya lagi.

Baca Selengkapnya