Dinilai Mendesak, Baleg Terima Usulan RUU Penanggulangan Bencana
Jakarta – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menerima usulan RUU Penanggulangan Bencana dari Komisi VIII DPR RI. Adapun RUU ini dimaksudkan sebagai pembaharuan regulasi penanggulangan bencana dari undang-undang sebelumnya yang dirasa kurang. Terlebih dalam kondisi situasi pandemi Covid-19 ini perlu ada penyesuaian aturan yang lebih rinci dan menyeluruh tentang bagaimana penanganan bencana di negara ini.
Supratman mengatakan bahwa RUU yang diusul Komisi VIII DPR RI ini sangat mendesak, namun juga perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut di tingkat Panja. “RUU ini adalah kebutuhan mendesak yang diinisiasi oleh Komisi VIII. Intinya saya yakin bahwa UU usulan dari Komsi VIII tentu di dalamnya perlu pembahasan lebih lanjut,” ujar Supratman saat rapat pleno dengan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily selaku perwakilan pengusul RUU Penanggulangan Bencana, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (6/5/2020).
Secara spesifik, Supratman juga berpandangan di dalam RUU ini perlu ada penegasan terkait batas minimum anggaran untuk kebencanaan yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Penegasan itu agar saat Indonesia mengalami bencana bisa langsung menggunakan anggaran yang ada di APBN.
“Saya usul pada pengusul bahwa di RUU ini harus ada penegasan di APBN ada batas minimum untuk anggaran penanggulangan bencana. Sebelumnya kita usulkan 2 persen dari APBN,” jelas politisi Partai Gerindra itu. Ia pun merujuk pada kasus di negara Chile yang bisa menjadi percontohan dalam menyusun UU Penanggulangan Bencana karena mengalokasikan 1 hingga 1,5 persen dari APBN negara tersebut.
Hal itu bukti bahwa negara tersebut tidak gagap ketika menghadapi bencana karena dari sisi pendanaan sudah siap dan memiliki cadangan. “Saya harap kita tidak perlu terlalu lama membahas soal substansinya, namun kita fokus tentang konsekuensi dari sisi teknisnya. Biar nanti Komisi VIII yang menyempurnakannya,” ujar Supratman.
Setelah melakukan sesi tanya jawab, Ketua Baleg pun secara simbolis menerima RUU tersebut untuk selanjutkan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Supratman juga meminta pada semua Fraksi di Baleg untuk segera mengirimkan nama-nama anggota Panja RUU ini untuk kemudian dapat dilakukan pembahasan pada tanggal 11 Mei 2020.
“Kita bentuk Panja, Panja akan saya pimpin. Saya minta persetujuan. Jadi, ada permintaan dari pengusul dan Baleg untuk cepat diselesaikan. Jadi saya mohon agar masing-masing Kapoksi untuk mengirimkan nama-nama anggota Panja ke Sekretariat Baleg,” jelas legislator dapil Sulawesi Tengah itu.
Selaku pengusul dari RUU ini, perwakilan Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily mengatakan bahwa RUU ini adalah usul inisiatif Komisi VIII DPR RI untuk segera dilakukan harmonisasi di Baleg. Ace menilai perubahan UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana adalah komitmen melakukan penataan dan perbaikan manajemen penanggulangan bencana, sehingga pemangku kepentingan dapat bekerja efektif dan terukur.
Politisi Partai Golkar ini menegaskan perlu ada pembahasan yang tepat waktu agar perubahan regulasi penanganan bencana ini bisa segera menjadi rujukan bagi Pemerintah dan Bangsa Indonesia yang saat ini sedang menghadapi pandemi Covid-19. (hs/sf)
BERITA
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.
“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).
Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.
Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.
Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.
Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.
BERITA
Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil
Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai besaran anggaran pendidikan yang diterima Kemenag (Kementerian Agama) untuk mendanai seluruh lembaga pendidikan Islam dan keagamaan masih timpang dibanding kementerian lain.
“Soal anggaran pendidikan di bawah Kementerian Agama harus betul-betulan keadilan anggaran. Kalau kita dengar pidato Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam rapat paripurna, ya anggaran pendidikan Rp630 triliun, tapi kalau Kemenag hanya dapat Rp35 triliun, buat saya mengkhawatirkan,” kata Kang Ace, sapaannya, dalam keterangan persnya, Rabu (29/5/2024).
Politisi Partai Golkar itu menyatakan, selain Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, anggaran terbesar juga diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag sebesar Rp35 triliun.
Ada satu hal yang sangat penting untuk didiskusikan bersama adalah soal berbagai hal terkait anggaran pendidikan nasional. Dari penjelasan Plt Dirjen Pendis, berapa persen KIP Kuliah untuk Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKAI) dan perguruan tinggi agama lain.
“Apakah PIP, KIP, apakah sudah mencerminkan suatu keadilan anggaran? Rehab ruang kelas juga belum mencerminkan keseluruhan,” ujar dia.
Kang Ace melihat dari total anggaran pendidikan Rp630 triliun di APBN, Kemenag hanya mendapatkan Rp35 triliun, artinya belum mencerminkan suatu kesetaraan anggaran.
“Padahal anak-anak madrasah, yang kuliah di UIN, STAIN, STAI atau di manapun, mereka juga anak-anak bangsa yang sama untuk mendapatkan perlakuan sama dalam akses pendidikan,” tutur Kang Ace.
Ace mengatakan, keputusan tepat telah diambil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menunda status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Itu keputusan yang tepat. Kalau tidak, meresnya sama mahasiswa. Berat,” ucap dia.
Jujur saja, ujar Ace, hampir sebagian besar siswa dan mahasiswa yang sekolah di bawah Kemenag berlatar belakang sosial ekonomi kelas menengah bawah. Namun penyaluran program KIP dan PIP untuk mereka juga sedikit.
“Itu anehnya. Jadi ada yang salah dari proses pendataan penyaluran program negara untuk kelompok-kelompok yang membutuhkan itu,” ujar Kang Ace.
BERITA
Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi
Kutai Kartanegara – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audit investigasi terhadap pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industri. Hal tersebut imbas dari peristiwa dua kali ledakan di pabrik smelter PT KFI yang menewaskan pekerja asing dan lokal belum lama ini.
“Kami akan panggil PT KFI beserta seluruh jajaran direksinya, untuk datang ke Gedung Senayan dan kami akan melakukan audit investigasi. Secara mekanisme, bisa dengan membuat panja nikel atau kita panggil secara khusus di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami juga tentunya akan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian KLHK dari sisi amdalnya, supaya benar-benar kita melihat secara komprehensif sebab terjadinya ledakan,” ujarnya saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024).
Menurut Politisi F-PDI Perjuangan ini, pihaknya menilai, hasil dari temuan dilapangan seperti sarana untuk keselamatan kerja dan sebagainya juga masih jauh dari kurang. Walaupun mereka sudah mendatangkan tim dari Kementerian Industri untuk mekanisme aturan pedomannya, tetapi pihaknya menemukan fakta di lapangan masih belum sesuai dengan harapan.
“Saya berpesan agar tidak terulang terjadi kebakaran atau ledakan, yang paling penting ini adalah mesin yang ada di setiap semelter itu perlu dicek selalu setiap periodik. Kemudian, kalibrasi mesin itu juga penting karena dengan begitu kita akan tahu ukuran mesin ini sesuai dengan kapasitasnya dia berproduksi atau tidak. Sehingga, Insya Allah dengan adanya perawatan yang berkala dan pengawasan yang kita lakukan ini Insya Allah tidak akan terjadi kembali,” jelas Nasyirul.
Selain itu, kami juga tidak menemukan alat pemadam kebakaran sepanjang jalan menuju lokasi meledaknya smelter. Kemudian, rambu-rambu yang ada juga masih sangat terbatas sekali, sehinhha dianggap tidak layak untu perusahaan smelter. “Jadi ini harus segera diperbaiki,” imbuhnya.
“Kita menemukan sesuatu yang di luar dugaan, ketika PT KFI lagi dibangun ada proses namanya commissioning atau uji coba tetapi sudah menimbulkan kejadian terjadinya ledakan. Padahal masih tahap uji coba, tetapi dua tenaga kerja asing dan dua pekerja lokal turut menjadi korban akibat ledakan di smelter nikel tersebut,” ucapnya lagi.