Dinilai Langgar Kode Etik, DKPP Berhentikan Ketua KPU RI Arief Budiman

Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Ketua KPU RI Arief Budiman. Putusan DKPP tersebut terkait pendampingan Arief terhadap komisioner KPU Evi Novida Ginting menggugat surat keputusan Presiden.
“Teradu terbukti tidak mampu menempatkan diri pada waktu dan tempat di ruang publik karena di setiap kegiatan teradu di ruang publik melekat jabatan Ketua KPU,” demikian bunyi penggalan putusan DKPP dalam persidangan, Rabu (13/1/2021).
Arief juga dinyatakan bersalah karena tetap menjadikan Evi Novida komisioner KPU. Arief dinyatakan melanggar kode etik dan dinyatakan tidak pantas menjadi Ketua KPU.
“Memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan,” demikian bunyi putusan DKPP yang dibacakan Ketua DKPP Muhammad.
KPU diminta melaksanakan putusan tersebut dalam tujuh hari.
Berikut alasan DKPP pecat Arief sebagai Ketua KPU yang dikutip detikcom dari salinan keputusan DKPP:
1. Surat KPU Nomor 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020 diterbitkan oleh Teradu sebagai tindak lanjut Surat Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor: B-210/Kemensetneg/D-3/AN.01.00/08/2020 tertanggal 13 Agustus 2020 yang ditandatangani oleh Plt. Deputi Administrasi Aparatur yang berbunyi:
…Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami harapkan kiranya Petikan Keputusan Presiden tersebut dapat disampaikan kepada yang bersangkutan, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Substansi Surat Kementerian Sekretariat Negara a quo meminta kepada Teradu untuk menyampaikan Keputusan Presiden Nomor 83/P Tahun 2020 sebagai tindak lanjut Putusan Nomor 82/G/2020/PTUN-JKT yang mewajibkan Tergugat (Presiden) untuk mencabut Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020.
2. Dalam Surat Kementerian Sekretariat Negara tersebut, tidak terdapat frasa atau ketentuan yang memerintahkan atau mengamanatkan Teradu untuk mengangkat dan mengaktifkan kembali sdri Evi Novida Ginting sebagai anggota KPU RI periode 2017-2020.
Namun dalam Surat Nomor 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 yang ditujukan kepada Sdri Evi Novida Ginting Manik, tidak hanya menyampaikan Keputusan Presiden tetapi Teradu tanpa dasar meminta Sdri Evi Novida Ginting Manik segera aktif melaksanakan tugas sebagai anggota KPU RI periode 2017-2022.
3. Tindakan Teradu meminta Sdri Evi Novida Ginting Manik aktif kembali merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang (detournement de povoir) baik dalam kategori melampaui kewenangan (ultra vires) dalam pengertian tindakan bertentangan dengan ketentuan hukum maupun dalam kategori mencampuradukkan kewenangan dalam pengertian bertindak di luar materi kewenangan (onbevogheid ratione materiae) dan kategori sewenang-wenang yang bertindak tanpa dasar kewenangan (willekeur) sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
4. Kedudukan Teradu selaku Ketua KPU termasuk sebagai pejabat administrasi, sepatutnya secara profesional dapat membaca dengan teliti dan penuh kehati-hatian setiap substansi tindakan administrasi dan/atau keputusan administrasi dari pejabat yang berwenang untuk ditindaklanjuti. Keputusan Presiden Nomor 83/P Tahun 2020 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 sebagai tindak lanjut Putusan Nomor 82/G/2020/PTUN-JKT. Amar kedua Putusan Nomor 82/G/2020/PTUN-JKT, menyatakan batal Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/P/Tahun 2020 Tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum masa jabatan tahun 2017-2022. Amar ketiga Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/P/Tahun 2020 tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum masa jabatan tahun 2017-2022. Amar keempat, mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan Penggugat sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 seperti semula sebelum diberhentikan. Memperhatikan Keputusan Presiden Nomor 83/P Tahun 2020 Tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020, bagian Pertama hanya Mencabut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/P/Tahun 2020 Tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum masa jabatan tahun 2017-2022 tanpa disertai dengan pelaksanaan Amar Keempat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan Penggugat sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 seperti semula sebelum diberhentikan.
5. Dalam paradigma positivisme, pencabutan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/P/Tahun 2020 tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum masa jabatan tahun 2017-2022 tidak serta merta dapat disimplifikasi bahwa Keputusan Presiden yang telah dibatalkan sebelumnya seketika Keputusan tentang Pengangkatan hidup kembali dan dapat menjadi dasar untuk mengaktifkan Sdri Evi Novida Ginting Manik sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum masa jabatan tahun 2017-2022. Jika cukup dengan pembatalan Keputusan Presiden Nomor 34/P/Tahun 2020 disertai dengan mewajibkan Presiden sebagai Tergugat mencabut Keputusan a quo sebagai dasar mengaktifkan Sdri Evi Novida Ginting Manik sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum masa jabatan tahun 2017-2022, maka amar keempat Putusan Nomor 82/G/2020/PTUN-JKT yang mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan Penggugat sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 seperti semula sebelum diberhentikan, sedianya tidak diperlukan.
6. Pelaksanaan amar keempat semestinya menjadi dasar untuk mengangkat kembali dan mengaktifkan Sdri Evi Novida Ginting Manik sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum masa jabatan tahun 2017-2022, namun hal tersebut sama sekali tidak menjadi bagian dalam Keputusan Presiden Nomor 83/P Tahun 2020. Tidak dipenuhinya amar keempat Putusan Nomor 82/G/2020/PTUN-JKT dalam Keputusan Presiden Nomor 83/P Tahun 2020 merupakan sikap bijaksana Presiden yang sangat memahami sifat Putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat sebagaimana dalam Pasal 458 ayat (13) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan sebelumnya telah dipertegas dalam Putusan MK Nomor 31/PUU-XI/2013 yang menyatakan bahwa Putusan DKPP bersifat final dan mengikat bagi Presiden, KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan Bawaslu.
7. Amar Keempat Putusan Nomor 82/G/2020/PTUN-JKT merupakan putusan yang tidak dapat dilaksanakan (non-executable) sehingga tidak menjadi bagian dari Keputusan Presiden Nomor 83/P Tahun 2020.
8. Berdasarkan hal tersebut Teradu sama sekali tidak memiliki dasar hukum maupun etik memerintahkan Sdri Evi Novida Ginting Manik aktif kembali sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum karena menurut hukum dan etika Evi Novida Ginting tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu setelah diberhentikan berdasarkan Putusan DKPP Nomor 317-PKE- DKPP/X/2019.
9. Pandangan ahli hukum administrasi negara Rudy Lukman dalam persidangan menyampaikan bahwa perlu dilihat aktifnya Sdri Evi Novida Ginting Manik apakah karena Keputusan Presiden atau surat Teradu. Menurut ahli, ada amar PTUN yang khusus untuk rehabilitasi sehingga seharusnya ada tindakan dari Presiden untuk mengembalikan Sdri Evi Novida Ginting Manik dalam kedudukan sebelumnya sebagai anggota KPU.
10. Tidak ada satu pun tindakan atau keputusan administrasi yang dilakukan Presiden sebagai dasar merehabilitasi dan mengembalikan Sdri Evi Novida Ginting Manik dalam kedudukan sebelumnya kecuali surat Teradu selaku Ketua KPU Nomor 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 yang ditandatangani oleh Teradu.
11. Tindakan Teradu menerbitkan Surat KPU Nomor 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 dengan menambah klausul yang meminta Sdri Evi Novida Ginting Manik aktif melaksanakan tugas sebagai anggota KPU periode 2017-2022 merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang dalam kedudukan sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia yang sepatutnya memastikan seluruh kerangka hukum dan etika dalam setiap tindakannya.
12. Berdasarkan fakta dan bukti sebagaimana diuraikan pada angka 4.3.1 dan 4.3.2 Teradu terbukti tidak mampu menempatkan diri pada waktu dan tempat di ruang publik karena dalam setiap kegiatan Teradu di ruang publik melekat jabatan sebagai Ketua KPU, Teradu juga terbukti menyalahgunakan wewenang sebagai Ketua KPU mengaktifkan kembali Sdri Evi Novida Ginting Manik dan bertindak sepihak menerbitkan surat 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020.
13. DKPP berpendapat Teradu tidak lagi memenuhi syarat untuk menyandang jabatan Ketua KPU. Berdasarkan hal tersebut Teradu telah terbukti melanggar Pasal 11 huruf a dan huruf b juncto Pasal 15 huruf a, huruf c, huruf d dan huruf f juncto Pasal 19 huruf c, huruf e dan huruf d, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
14. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu Terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.

BERITA
Raih 50,07 Persen, KPUD Jakarta Tetapkan Pramono Anung-Rano Karno Pemenang Pilkada Jakarta 2024 Satu Putaran

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Jakarta resmi menetapkan hasil rekapitulasi tingkat provinsi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada Minggu (8/12/2024) di Hotel Sari Pan Pacific, Menteng, Jakarta Pusat. Dalam rapat penetapan ini, KPUD Jakarta menetapkan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur nomor urut 3 Pramono Anung – Rano Karno sebagai pemenang Pilkada Jakarta 2024.
Hasil penetapan Pilkada Jakarta 2024 ini disampaikan langsung oleh Ketua KPUD Wahyu Dinata. KPUD Jakarta menetapkan pasangan Pramono – Rano secara sah unggul dengan perolehan suara sebesar 2.183.239 suara atau 50,07 persen dan memenangkan Pilkada Jakarta 2024 dalam satu putaran.
Sementara itu pesaingnya, yakni pasangan nomor urut 1 Ridwan Kamil – Suswono memperoleh 1.718.160 suara atau 39,40 persen dan pasangan nomor urut 2 Dharma Pongrekun – Kun Wardana memperoleh 459.230 suara atau 10,53 persen.
Kemenangan pasangan Pramono Anung – Rano Karno tersebut mendominasi di 6 wilayah Provinsi Jakarta, yakni Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara.
Berikut rincian perolehan suara per wilayah:
Kepulauan Seribu
- Ridwan Kamil-Suswono: 6.578 suara 2. Dharma-Kun: 653 suara 3. Pramono-Rano: 7.456 suara
Jakarta Barat
- Ridwan Kamil-Suswono: 386.880 suara 2. Dharma-Kun: 109.457 suara 3. Pramono-Rano: 500.738 suara
Jakarta Pusat
- Ridwan Kamil-Suswono: 152.235 suara 2. Dharma-Kun: 44.865 suara 3. Pramono-Rano: 220.372 suara
Jakarta Selatan
- Ridwan Kamil-Suswono: 375.391 suara 2. Dharma-Kun: 90.294 suara 3. Pramono-Rano: 491.017 suara
Jakarta Timur
- Ridwan Kamil-Suswono: 535.613 suara 2. Dharma-Kun: 136.935 suara 3. Pramono-Rano: 635.170 suara
Jakarta Utara
- Ridwan Kamil-Suswono: 261.463 suara 2. Dharma-Kun: 77.026 suara 3. Pramono-Rano: 328.486 suara
BERITA
KAPT Ucapkan Selamat untuk Kemenangan Dedie Rachim – Jenal Mutaqin di Pilkada Kota Bogor 2024

Jakarta – Komunitas Alumni Perguruan Tinggi (KAPT) mengucapkan selamat kepada pasangan Dedie A Rachim – Jenal Mutaqin yang telah berhasil memenangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bogor 2024 hasil hitung cepat terkini.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) KAPT, Achmad Fachruddin, mengatakan kemenangan Dedie – Jenal merupakan kemenangan bagi warga Kota Bogor untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih baik lagi. Khususnya menata dan membangun Kota Bogor dengan memimpin pemerintahan yang tulus ikhlas, serta memimpin para birokrat dengan bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
“Semoga amanah yang diberikan warga Kota Bogor kepada Kang Dedie dan Kang Jenal bisa dijalankan dengan sebaik-baiknya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN, taat pada konstitusi dan mampu mengelola keberagaman budaya sebagaimana cermin realitas penduduknya sebagai kekuatan jati diri bangsa yang tidak lagi dilemahkan apalagi dihilangkan,” tutur Achmad Fachruddin atau yang akrab disapa Kasino ini.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengarah KAPT, Ammarsjah, juga mengucapkan selamat kepada pasangan Dedie – Jenal. Ia menyampaikan dengan pengalaman dan rekam jejak yang dimiliki oleh Dedie A Rachim sebagai pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan dapat menghadirkan pemerintahan yang bersih dalam melayani warga Kota Bogor.
“Dengan rekam jejak dan pengalamannya sebagai pejabat KPK, saya harap Kang Dedie dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada warga dalam wilayah bebas korupsi atau WBK,” ucap Ammarsjah.
Selain itu Ammarsjah menitipkan pesan kepada pasangan Dedie – Jenal untuk terus amanah menjaga dan menjalankan konsensus bangsa, yaitu Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan UUD 1945.
“Sekali lagi selamat atas kememangan di Pilkada Kota Bogor. Selamat berjuang dan bekerja, semoga Kang Dedie dan Kang Jenal tetap teguh menjalankan mandat konsensus bangsa, yaitu Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI & UUD 1945,” tutur Ammarsjah menambahkan.
BERITA
Menang Satu Putaran Pilgub DKI Jakarta 2024, KAPT Ucapkan Selamat kepada Pramono Anung – Rano Karno

Jakarta – Komunitas Alumni Perguruan Tinggi (KAPT) mengucapkan selamat kepada pasangan Pramono Anung (Mas Pram) – Rano Karno (Bang Doel) yang telah berhasil memenangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur DKI Jakarta 2024 dalam satu putaran.
Koordinator Nasional KAPT, Bambang J Pramono mengatakan kemenangan Pramono Anung – Rano Karno merupakan amanah warga Jakarta untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih baik lagi.
“Semoga amanah yang diberikan warga DKI Jakarta kepada Mas Pram dan Bang Doel bisa dijalankan dengan sebaik-baiknya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, taat pada konstitusi dan mampu mengelola keberagaman budaya sebagaimana cermin realitas penduduknya sebagai kekuatan jati diri bangsa yang tidak lagi dilemahkan apalagi dihilangkan,” tutur Bambang J Pramono yang akrab disapa Gembos ini.
Selain itu Banbang menilai kemenangan satu putaran ini cermin kelompok Mas Pram – Bang Doel yang tetap kritis ditengah situasi Pilkada Serentak 2024 yang masih diwarnai upaya pembegalan demokrasi dengan adanya intervensi untuk merubah UU Pilkada sebagaimana terjadi dalam Pilpres 2024 dengan perubahan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang inkonstitusional.
“Kita patut bersyukur Pilkada Serentak 2024 telah berlangsung. Walaupun kualitas pelaksanaannya saat ini masih terdapat banyak kekurangan terutama praktek tidak netral dari aparat yang terjadi di banyak daerah,” ucapnya.
“Selamat berjuang dan bekerja, semoga mas Pram – Bang Doel tetap teguh menjalankan mandat konsensus bangsa, yaitu Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI & UUD 1945,” pungkas Bambang menambahkan.