Dimulai Juli 2021, Mendikbud Jelaskan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
Jakarta – Kemendikbud menyiapkan panduan terkait pembukaan sekolah tatap muka terbatas yang akan dibuka pada Juli mendatang. Mulai dari pembatasan jarak antarsiswa, hingga aktivitas yang tidak boleh dibuka dalam lingkungan sekolah.
Mendikbud Nadiem Makarim mengingatkan bangku antarsiswa harus berjarak minimal 1,5 meter. Kemudian maksimal jumlah siswa 50 persen di setiap kelas.
“Seperti yang saya bilang, masuk sekolah bukan seperti yang biasa, dari semua kondisi yang terpenting adalah social distancing minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik per kelas, kalau yang biasa 36 sekarang 50 persen atau 18 siswa,” kata Nadiem.
Pernyataan tersebut disampaikan Nadiem dalam jumpa pers yang digelar secara daring, Selasa (30/3/2021). Jumpa pers ini digelar terkait dikeluarkannya ‘Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19’.
Terkait teknis waktu pembukaan sekolah tatap muka, Nadiem menyerahkan ke pihak masing-masing sekolah. Misalnya bisa dua kali dalam seminggu.
“Sekolah boleh bebas memilih kalau dia mau melaksanakan tatap muka dua kali seminggu itu diperbolehkan, kita memberikan kebebasan sekolah untuk menentukan,” ujarnya.
Nadiem juga menekankan penggunaan protokol kesehatan dalam lingkungan sekolah. Dalam dua bulan pertama, aktivitas di kantin, olahraga dan ekstrakulikuler tidak diperbolehkan.
“Protokol kesehatan lainnya seperti misalnya tidak boleh ada interaksi di kantin belum bisa beroperasi di masa transisi, dua bulan pertama itu tidak ada aktivitas di kantin, nggak ada olahraga dan ekstrakulikuler dan kegiatan lain selain pembelajaran tidak diperkenankan, untuk masa transisi dua bulan pertama pada saat dia tatap muka,” ujarnya.
“Tapi kegiatan pembelajaran di luar lingkungan contoh guru kunjung itu diperbolehkan tentunya dengan tetap menjaga protokol kesehatan,” lanjut Nadiem.
Nadiem mengatakan panduan itu sangat penting diterapkan, terutama mekanisme pembelajaran di kelas.
“Ini sangat penting, masuk tatap muka ini sangat terbatas sama sekali berbeda dengan sekolah sebelum pandemi, tatap muka terbatas itu jauh lebih sedikit muridnya dengan pembatasan jarak yang ketat, semua harus pakai masker dan tidak ada aktivitas yang menciptakan kerumunan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Nadiem juga meminta pihak terkait untuk melakukan pengawasan ketat. Untuk memastikan pembelajaran tatap muka terbatas itu berjalan dengan lancar.
“Kita ingin kepala satuan pendidikan secara konsisten memberikan edukasi penerapan protokol kesehatan sebagai upaya membangun budaya disiplin di satuan pendidikan, dan memastikan seluruh pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan memenuhi seluruh protokol kesehatan, menyiapkan satgas covid di satuan pendidikan yang melibatkan komite sekolah, melakukan penanganan kasus dan dapat menutup sementara pembelajaran tatap muka terbatas ketika ditemukan kasus konfirmasi covid,” ucapnya.
“Sementara pemda kantor dan Kanwil Kemenag melalui Dinas Pendidikan dan Kesehatan memastikan pemantauan daftar periksa di setiap satuan pendidikan memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka, melalui Dinas Perhubungan memastikan adanya akses transportasi yang aman ke dan dari satuan pendidikan. Bersama Satgas Covid daerah melakukan testing jika ditemukan warga satuan pendidikan yang bergejala dan melakukan tracing jika ditemukan kasus konfirmasi positif. Melakukan penanganan kasus dan dapat menutup sementara pembelajaran tatap muka terbatas ketika ditemukan kasus konfirmasi covid,” lanjut Nadiem.
BERITA
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.
“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).
Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.
Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.
Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.
Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.
BERITA
Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil
Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai besaran anggaran pendidikan yang diterima Kemenag (Kementerian Agama) untuk mendanai seluruh lembaga pendidikan Islam dan keagamaan masih timpang dibanding kementerian lain.
“Soal anggaran pendidikan di bawah Kementerian Agama harus betul-betulan keadilan anggaran. Kalau kita dengar pidato Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam rapat paripurna, ya anggaran pendidikan Rp630 triliun, tapi kalau Kemenag hanya dapat Rp35 triliun, buat saya mengkhawatirkan,” kata Kang Ace, sapaannya, dalam keterangan persnya, Rabu (29/5/2024).
Politisi Partai Golkar itu menyatakan, selain Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, anggaran terbesar juga diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag sebesar Rp35 triliun.
Ada satu hal yang sangat penting untuk didiskusikan bersama adalah soal berbagai hal terkait anggaran pendidikan nasional. Dari penjelasan Plt Dirjen Pendis, berapa persen KIP Kuliah untuk Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKAI) dan perguruan tinggi agama lain.
“Apakah PIP, KIP, apakah sudah mencerminkan suatu keadilan anggaran? Rehab ruang kelas juga belum mencerminkan keseluruhan,” ujar dia.
Kang Ace melihat dari total anggaran pendidikan Rp630 triliun di APBN, Kemenag hanya mendapatkan Rp35 triliun, artinya belum mencerminkan suatu kesetaraan anggaran.
“Padahal anak-anak madrasah, yang kuliah di UIN, STAIN, STAI atau di manapun, mereka juga anak-anak bangsa yang sama untuk mendapatkan perlakuan sama dalam akses pendidikan,” tutur Kang Ace.
Ace mengatakan, keputusan tepat telah diambil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menunda status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Itu keputusan yang tepat. Kalau tidak, meresnya sama mahasiswa. Berat,” ucap dia.
Jujur saja, ujar Ace, hampir sebagian besar siswa dan mahasiswa yang sekolah di bawah Kemenag berlatar belakang sosial ekonomi kelas menengah bawah. Namun penyaluran program KIP dan PIP untuk mereka juga sedikit.
“Itu anehnya. Jadi ada yang salah dari proses pendataan penyaluran program negara untuk kelompok-kelompok yang membutuhkan itu,” ujar Kang Ace.
BERITA
Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi
Kutai Kartanegara – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audit investigasi terhadap pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industri. Hal tersebut imbas dari peristiwa dua kali ledakan di pabrik smelter PT KFI yang menewaskan pekerja asing dan lokal belum lama ini.
“Kami akan panggil PT KFI beserta seluruh jajaran direksinya, untuk datang ke Gedung Senayan dan kami akan melakukan audit investigasi. Secara mekanisme, bisa dengan membuat panja nikel atau kita panggil secara khusus di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami juga tentunya akan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian KLHK dari sisi amdalnya, supaya benar-benar kita melihat secara komprehensif sebab terjadinya ledakan,” ujarnya saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024).
Menurut Politisi F-PDI Perjuangan ini, pihaknya menilai, hasil dari temuan dilapangan seperti sarana untuk keselamatan kerja dan sebagainya juga masih jauh dari kurang. Walaupun mereka sudah mendatangkan tim dari Kementerian Industri untuk mekanisme aturan pedomannya, tetapi pihaknya menemukan fakta di lapangan masih belum sesuai dengan harapan.
“Saya berpesan agar tidak terulang terjadi kebakaran atau ledakan, yang paling penting ini adalah mesin yang ada di setiap semelter itu perlu dicek selalu setiap periodik. Kemudian, kalibrasi mesin itu juga penting karena dengan begitu kita akan tahu ukuran mesin ini sesuai dengan kapasitasnya dia berproduksi atau tidak. Sehingga, Insya Allah dengan adanya perawatan yang berkala dan pengawasan yang kita lakukan ini Insya Allah tidak akan terjadi kembali,” jelas Nasyirul.
Selain itu, kami juga tidak menemukan alat pemadam kebakaran sepanjang jalan menuju lokasi meledaknya smelter. Kemudian, rambu-rambu yang ada juga masih sangat terbatas sekali, sehinhha dianggap tidak layak untu perusahaan smelter. “Jadi ini harus segera diperbaiki,” imbuhnya.
“Kita menemukan sesuatu yang di luar dugaan, ketika PT KFI lagi dibangun ada proses namanya commissioning atau uji coba tetapi sudah menimbulkan kejadian terjadinya ledakan. Padahal masih tahap uji coba, tetapi dua tenaga kerja asing dan dua pekerja lokal turut menjadi korban akibat ledakan di smelter nikel tersebut,” ucapnya lagi.