Connect with us
Otomotif

Di Balik Keseriusan Presiden Jokowi Mendorong Penggunaan Motor dan Mobil Listrik

Presiden Jokowi ketika meninjau mobil listrik(foto : liputan6.com)

Jakarta – Pengembangan teknologi otomotif baik motor maupun mobil, kini semakin gencar beralih ke teknologi energi listrik. Ada dua alasan yang mendasari sejumlah negara beramai-ramai ke kendaraan listrik. Pertama, pemanasan global yang terjadi akibat emisi gas buang dan kedua, kelangkaan sumber daya alam, seperti minyak bumi.

Rupanya Presiden Joko Widodo (Jokowi) sangat memahami hal itu. Ia mengungkapkan, bahwa penggunakaan kendaraan listrik harus dimulai, dan memerlukan infrastruktur yang memadai.

“Masa depan (industri otomotif) ada disitu. Apakah infrastrukturnya sudah siap? Mari diberi ruang untuk mulai. Masih ada transisi yang panjang,” tutur Jokowi saat bertemu dengan puluhan pemimpin redaksi media massa nasional, di Istana Negara Jakarta, Senin (30/10).

Dengan langkah memulai kendaraan listrik, menurut Presiden Jokowi, industri otomotif ataupun perminyakan tidak perlu khawatir terancam karena untuk sampai penggunaan secara massal memerlukan waktu lama.

Oleh karena itu, pemerintah juga tetap membangun kilang minyak. “Desember nanti, pembangunan kilang di Balikpapan dimulai. Jadi program kilang tetap ada, tapi strategi pengembangan kendaraan listrik harus ada,” kata Jokowi.

Kampanye penggunaan kendaraan listrik, sudah mulai gencar dilakukan pemerintah. Salah satunya melalui Menteri ESDM Ignasius Jonan yang rajin melakukan uji coba dengan mengendarai sepeda motor listrik.

Bahkan, pemerintah telah berancang-ancang menerbitkan regulasi tentang kendaraan listrik, salah satunya dengan melarang penjualan kendaraan berbahan bakar minyak mulai 2040.

Mengaspal 2016

Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menargetkan pengoperasian mobil listrik secara massal dapat berjalan tahun depan di kota-kota besar, khususnya di Jakarta sesuai perintah Presiden Jokowi.

Untuk mewujudkannya, perlu dukungan insentif dari Kementerian/Lembaga terkait, termasuk peran serta akademisi dalam pengembangan mobil listrik.

Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Teknologi dan Energi Kemenhub, Prasetyo Boeditjahjono mengungkapkan, Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Penerapan Mobil Listrik sudah selesai. Selanjutnya saat ini, tinggal menunggu tandatangan Presiden.

“Rancangan Perpres sudah jadi, tinggal diteken. Beberapa kementerian juga harus memberikan kebijakan khusus, seperti Kementerian Keuangan untuk pajaknya (PPnBM nol persen), Kementerian ESDM, Kementerian Ristekdikti, BPPT, serta akademisi dalam produksi, pengembangan, dan melaksanakan kebijakan ini,” tutur Prasetyo, Minggu (29/10/2017).

Indonesia, menurut Prasetyo, bisa belajar dari negara lain yang sudah lebih dulu mengembangkan kendaraan listrik. Semuanya ada dukungan dari pemerintah pusat dan daerah, terkait insentif.

Contohnya Amerika Serikat (AS), penyelenggaraan kendaraan listrik didukung dengan pemberian insentif pajak federal sebesar US$7.500 per kendaraan. Kemudian di Denmark, ada pembebasan pajak registrasi dan pajak sirkulasi tahunan, serta pembebasan biaya parkir.

Di Norwegia misalnya, ada insentif bagi pembangunan Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU) 10 ribu NOK per parkir, bebas uang parkir di pusat kota dan uang tol, 400 stasiun menyediakan listrik dan parkir gratis, dan penerapan pajak emisi.

Untuk mobil listrik,  Prasetyo mengakui, dapat beroperasi pada tahun depan, khususnya di wilayah Jakarta. Sementara untuk motor listrik, diharapkannya bisa mengaspal secara massal di akhir tahun ini.

“Tahun depan diharapkan bisa jalan (mobil listrik). Itu sesuai perintah Presiden. Mudah-mudahan di akhir tahun anggaran tahun ini, mulai ada kendaraan motor listrik di Indonesia, khususnya di Jakarta,” jelas Prasetyo.

Kehadiran mobil listrik di Indonesia, lanjut Prasetyo, merupakan suatu keniscayaan karena sesuai dengan Nawa Cita Presiden dan Peraturan Presiden tentang rencana energi nasional, di samping mengurangi pencemaran udara akibat emisi gas buang dari Bahan Bakar Minyak (BBM) sehingga bisa mencapai zero emisi.

“Dari Kemenhub, transportasi apa pun termasuk mobil atau motor listrik harus mengutamakan keselamatan. Jadi kami akan uji karena ini barang baru, serta uji berkala seperti mobil atau motor pada umumnya,” ujar Prasetyo.

RI Perlu Produksi Mobil Listrik

Sebelumnya, Pemerintah tengah berupaya menggenjot pengembangan mobil maupun motor listrik di Indonesia. Negara ini harus segera memproduksi kendaraan listrik untuk mengatasi masalah polusi dan pemborosan yang terjadi akibat penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan nilai mencapai Rp 150 triliun per tahun.

Tim Mobil Listrik Nasional Universitas Indonesia (UI), Ing Mohamad Adhitya mengungkapkan, penggunaan kendaraan, baik motor maupun mobil listrik sudah menjadi tren di dunia saat ini. “Pertama, pemanasan global yang terjadi akibat emisi gas buang dan kedua, kelangkaan sumber daya alam, seperti minyak bumi. Kita menghadapi krisis karena harga minyak pernah sangat mahal. Industri otomotif dunia mengatasi permasalahan tersebut dengan mobil listrik,” katanya dalam diskusi Mobil Listrik di Gandaria City, Jakarta, Minggu 29 Oktober 2017.

Lebih jauh, pencemaran udara menjadi ancaman serius bagi masyarakat terutama di perkotaan dengan kepadatan kendaraan bermotor yang tinggi. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) melaporkan, seperdelapan kematian umat di seluruh dunia atau sekitar 8 juta jiwa per tahun pada 2014. Hal ini diakibatkan karena terpapar pencemaran udara. Sebanyak 68 ribu jiwa meninggal di Indonesia.

Datanya menyebut, 57,8 persen warga di Jakarta menderita sakit atau penyakit akibat terpapar pencemaran udara sehingga harus membayar biaya pengobatan mencapai Rp 38,5 triliun.

Nah, kondisi itulah yang kini menjadi perhatian Presiden Jokowi, sehingga dengan gigih mendorong penggunaan motor dan mobil berbasis energi listrik.

M Riz

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

Sisir Kembali Belanja Tidak Prioritas Antisipasi Selamatkan Perekonomian Indonesia

Oleh

Fakta News
Sisir Kembali Belanja Tidak Prioritas Antisipasi Selamatkan Perekonomian Indonesia
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi saat diwawancarai Parlementaria di kediaman Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar, di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto: DPR RI

Jakarta – Meningkatnya ketegangan antara Israel dan Iran di Timur Tengah disinyalir menjadi pemicu melemahnya tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja prioritas.

“Tentunya cadangan fiskal kita harus diperkuat kemudian penjajakan-penjajakan untuk antisipasi dampak internasional juga harus dilakukan. Kedua, menjaga inflasi, menjaga daya beli, dan juga kita melakukan langkah-langkah pengetatan ikat pinggang lah dan belanja-belanja yang tidak prioritas harus kita tahan dulu sambil menunggu situasi yang membaik.” Kata Fathan saat ditemui Parlementaria, di Jakarta di kediaman Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar, di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024) lalu.

Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI itu menegaskan bahwa pemerintah dan stakeholder lain harus secara serius menyusun langkah-langkah antisipatif. Hal itu lantaran situasi yang tidak terprediksi. Di sisi lain, ia pun berharap PBB bisa segera beraksi untuk mencegah keadaan yang lebih buruk di wilayah jazirah arab tersebut.

“Kita tidak tahu sampai kapan ketegangan antara Iran dan Israel berlanjut. Kalau misalnya Agustus atau September (ketegangan tidak berakhir) maka kita akan mengalami situasi yang sangat mengkhawatirkan. Oleh karena itu Bank Indonesia, Menteri Keuangan, OJK dan seluruh stakeholder harus segera (menyusun) langkah-langkah yang cukup serius untuk mengatasi pelemahan Rupiah ini,” lanjut Politisi Fraksi PKB itu.

Pada kesempatan tersebut, Fathan juga menyampaikan bahwa laporan Menteri Keuangan menunjukan sektor pemasukan masih dinilai stabil. Meski begitu, ia berharap adanya peningkatan harga beberapa komoditas unggulan.

“Sektor ekonomi, pemasukan laporan dari Menteri Keuangan masih bagus, stabil tetapi kita juga berharap ada komoditas-komoditas yang naik karena selalu kita ada anugerah yang kita punyai yaitu sumber daya alam yang kuat,” lanjutnya.

Tak lupa, Fathan juga menyinggung peran UMKM yang ikut ambil andil dalam menjaga ketahanan ekonomi Indonesia. Menutup pernyataannya, ia kembali menegaskan agar setiap pihak ikut ambil bagian dalam menyelamatkan dan menjaga ekonomi tanah air.

“Oleh karena itu kita berharap bauran kebijakan dan langkah-langkah antisipatif dan penguatan cadangan fiskal mampu menyelamatkan dan menjaga ekonomi nasional,” tutupnya.

Tren penguatan dolar AS terhadap Rupiah terlihat mulai bergerak sejak akhir kuartal 3 tahun 2024. Rupiah mulai menyentuh level Rp16.000 pada perdagangan di akhir pekan kedua April 2024 dan terus bergerak di level tersebut hingga awal pekan keempat ini.

Baca Selengkapnya

BERITA

Ribuan PPDS Alami Depresi, Netty Aher Minta Pemerintah Perhatikan Aspek Kesejahteraan

Oleh

Fakta News
Ribuan PPDS Alami Depresi, Netty Aher Minta Pemerintah Perhatikan Aspek Kesejahteraan
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher. Foto: DPR RI

Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher meminta pemerintah agar memperhatikan aspek kesehatan dan kesejahteraan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Indonesia. Hal itu menyusul laporan tingginya angka depresi di kalangan peserta program.

“Pemerintah perlu menggali akar permasalahan kasus ini. Apakah terkait  dengan aspek kesejahteraan seperti hak insentif bagi para peserta PPDS yang belum layak atau kurang diperhatikan atau ada aspek lain,” papar Netty dalam keterangan media yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Rabu (24/04/2024).

Menurut hasil survei skrining kesehatan jiwa peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS) RS vertikal per Maret 2024 yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan RI, menunjukkan ribuan calon dokter spesialis mengalami masalah kesehatan mental. Bahkan 3,3 persen dokter PPDS yang menjalani skrining teridentifikasi ingin bunuh diri atau melukai diri sendiri.

“Para peserta PPDS ini umumnya sudah memasuki usia matang dan memiliki tanggungan keluarga. Jika pemasukan  tidak jelas, sementara mereka  harus membayar biaya pendidikan,  melayani pasien, dan  belajar, tentunya menjadi beban tersendiri,” ujar Politisi Fraksi PKS ini.

Selain soal kesejahteraan dan insentif,  Netty juga meminta pemerintah agar memperhatikan kesehatan fisik dan mental para  peserta PPDS.

“Praktik bullying oleh senior ke junior di lingkungan pendidikan dokter di Indonesia ditengarai masih kerap terjadi.  Mungkin tidak dalam bentuk kekerasan fisik, tapi dalam bentuk  beban kerja yang berat, di luar kewajaran dan bahkan beban kerja di luar tanggung jawab serta kewajibannya. Itu  juga dapat disebut bullying,” kata Politisi Fraksi PKS ini.

Oleh karena itu, Netty meminta pemerintah agar melakukan monitoring terhadap pelaksanaan PPDS secara ketat.

“Para peserta PPDS adalah aset negara dalam bidang kesehatan yang harus dijaga kesehatan fisik dan mentalnya secara baik agar mereka dapat memberikan kontribusi optimal dalam menjalani perannya,” kata Netty.

Terakhir, Netty meminta agar pemerintah segera menangani masalah depresi yang dialami peserta PPDS karena dikhawatirkan akan berdampak pada ketersediaan dokter di masa yang akan datang.

“Pemerintah juga berkewajiban untuk menyediakan sarana dan prasarana agar peserta PPDS dapat menjalankan pendidikannya secara maksimal. Tidak maksimalnya pendidikan dokter spesialis akan berdampak pada stabilitas kesehatan nasional Indonesia,” tambah Netty.

Baca Selengkapnya

BERITA

Mewujudkan Penganggaran secara Efektif dan Efisien di Lingkungan Setjen DPR RI

Oleh

Fakta News
Mewujudkan Penganggaran secara Efektif dan Efisien di Lingkungan Setjen DPR RI
Kepala Bagian Perencanaan Anggaran Setjen DPR RI Ratna Puspita Sari, saat memimpin workshop Penyusunan Anggaran Tahun 2025 di Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (24/4/2024). Foto: DPR RI

Jakarta – Sekretariat Jenderal DPR RI menyelenggarakan workshop Penyusunan Anggaran Tahun 2025. Perencanaan Anggaran 2025 RKA-KL merupakan dokumen rencana keuangan tahunan kementerian atau lembaga yang disusun menurut bagian anggaran K/L. RKA-KL disusun menggunakan tiga pendekatan yaitu, kerangka pengeluaran jangka menengah (KPJM), penganggaran terpadu, penganggaran berbasis kinerja.

Kepala Bagian Perencanaan Anggaran Setjen DPR RI Ratna Puspita Sari mengungkapkan, acara ini bertujuan agar kegiatan di lingkungan Setjen DPR RI dapat terakomodir dan dilaksanakan lebih efektif dan efisien.

“Kami berharap dengan workshop ini seluruh kegiatan Setjen DPR RI dapat terakomodir dan dilaksanakan lebih efektif dan efisien. Prinsip penyusunan anggaran yang baik itu efektif, efisien, dan tepat guna, sehingga dapat menghasilkan output yang bermanfaat bagi semua pihak,” paparnya di Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (24/4/2024).

Berikut dasar hukum dalam Perencanaan Anggaran 2025, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan. Perdirjen Perbendaharaan No. Per-5/PB/2022 tentang Petunjuk Teknis Penilaian IKPA Belanja Kementerian Negara atau Lembaga.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. KEP-29/PB/2022 Tentang Pemutakhiran Kodefikasi Segmen Akun pada Bagan Akun Standar. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan TA. 2024. Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-291/PB/2022 tentang Pemutakhiran Kodefikasi Segmen Akun Pada Bagan Akun Standar. Keputusan Sekretaris Jenderal DPR RI Nomor 1139/SEKJEN/2022 tentang Pedoman Perencanaan dan Penyusunan Anggaran Di Lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI.

Baca Selengkapnya