Demi Kepentingan Nasional, Bara JP Ingatkan Perlunya Dukungan Semua Pihak untuk Beri Masukan bagi Omnibus Law Cipta Kerja
Jakarta – Ketua Umum Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) Viktor S. Sirait mendukung banyak pihak untuk memberikan masukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Saat ini draf omnibus law itu sudah diserahkan pemerintah kepada DPR.
Menurut Viktor, pada dasarnya RUU Cipta Kerja ini adalah niat baik pemerintah untuk membuka lapangan kerja seluas mungkin bagi rakyat Indonesia dengan menciptakan ekosistem investasi yang lebih nyaman dan mudah.
“Inikan masih rancangan undang-undang. Perlu duduk bersama untuk membahas undang-undang tersebut. Tidak baik langsung antipati, lebih baik berikan masukan sehingga undang-undang ini semaksimal mungkin bisa mengakomodir kepentingan semua pihak,” kata Viktor dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/3).
Viktor mengingatkan, RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini tidak bisa dilihat hanya dari sisi kepentingan buruh atau karyawan yang sudah mendapatkan pekerjaan saat ini. Namun yang harus dilihat juga adalah masih ada tujuh juta masyarakat penganggguran yang kini sangat membutuhkan pekerjaan.
“Bagaimanapun pemerintah punya tanggung jawab untuk menyiapkan lapangan pekerjaan bagi mereka yang belum mendapatkan pekerjaan,” katanya.
Untuk itulah, kata Viktor, pemerintah melalui RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini melihat perlu menyederhanakan dan memberikan kepastian hukum sehingga akan tercipta ekosistem investasi yang baik dan nyaman, yang pada akhirnya menciptakan lapangan kerja baru.
Menurutnya, jika tidak ada kebijakan dan paradigma yang sama antara pelaku usaha, buruh dan pemerintah dalam merespons berbagai tantangan ke depan, maka kita akan menghadapi ancaman, investor akan lebih memilih berinvestasi di negara lain.
“Iklimnya tentu sangat lebih kompetitif, dan jangan sampai pemerintah kita gagal menciptakan lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat yang belum mendapat pekerjaan saat ini,” paparnya.
Karena itu, lanjutnya, perlu bagi semua pihak untuk duduk bersama, memberikan masukan agar rancangan undang-undang ini mampu menjawab tantangan bangsa ini ke depan, menjawab kepentingan semua pihak secara proporsional.
“Jadi ini semua bukan hanya soal masyarakat yang sudah mendapat pekerjaan saat ini, juga bukan hanya soal pelaku usaha, dan juga bukan hanya soal masyarakat yang belum mendapat pekerjaan. Semuanya harus proporsional,” katanya.
Karena itu, Viktor mengajak semua stake holder dunia usaha dalam dialektika RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law ini untuk duduk secara proporsional dengan tetap mengedepankan kepentingan nasional.
Viktor juga merujuk pernyataan Juru Bicara Presiden Joko Widodo (Jokowi), Fadjroel Rahman, yang menyebut Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja bisa mendongkrak pertumbuhan ekonomi menjadi 5,7-6,0 persen dan menambah SDM berkualitas sebanyak 2,7-3 juta per tahun. Selain itu juga mampu mendukung perubahan struktur ekonomi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi 5,7-6,0 persen.
Dampak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja lainnya adalah peningkatan investasi 6,6-7 persen disertai peningkatan produktifitas yang meningkatkan pendapatan dan daya beli. Serta peningkatan konsumsi 5,4-5,6 persen seluruh rakyat Indonesia.
“Jika benar tujuan pemerintah seperti yang dikatakan Fadjroel, tentu UU Cipta Kerja ini layak didukung karena bisa semakin memberi kesejahteraan bagi rakyat. Pengangguran terakomodir, daya beli naik, dan pertumbuhan ekonomi naik,” katanya.
Kendati demikian Viktor tak memungkiri ada beberapa pasal dalam rancangan undang-undang tersebut yang harus dikritisi, terutama menyangkut nasib buruh ke depan. Karena itu semua pihak yang berkepentingan harus duduk bersama, saling mengkritisi dan memberi masukan.
“Tujuannya agar jangan terlalu dini untuk mengatakan bahwa undang-undang ini membawa Indonesia kembali ke zaman Orde Baru atau meminta agar undang-undang ini jangan dibahas. Saya kira itu terlalu prematur,” pungkasnya.
Sedangkan Sekjen Komunitas Alumni Perguruan Tinggi (KAPT) Bambang J Pramono menambahkan perlu adanya perubahan dari rezim upah minimum ke upah berbasis produktifitas.
“Upah kok minimum, dari nama saja sudah mengandung ketidakadilan, tetapi pekerja juga harus komit pada standar produktifitas dan kualitas, dan semakin produktif, pekerja berhak mendapat hasil lebih. Win win solution,” ujar Bambang J Pramono.
“Kemudahan investasi ini juga harus diikuti aturan main yang menjamin kepentingan nasional dan menjaga usaha kecil dan menengah tidak tergusur dengan masuknya investasi asing,” pungkas Bambang.
Zico
BERITA
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.
“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).
Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.
Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.
Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.
Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.
BERITA
Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil
Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai besaran anggaran pendidikan yang diterima Kemenag (Kementerian Agama) untuk mendanai seluruh lembaga pendidikan Islam dan keagamaan masih timpang dibanding kementerian lain.
“Soal anggaran pendidikan di bawah Kementerian Agama harus betul-betulan keadilan anggaran. Kalau kita dengar pidato Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam rapat paripurna, ya anggaran pendidikan Rp630 triliun, tapi kalau Kemenag hanya dapat Rp35 triliun, buat saya mengkhawatirkan,” kata Kang Ace, sapaannya, dalam keterangan persnya, Rabu (29/5/2024).
Politisi Partai Golkar itu menyatakan, selain Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, anggaran terbesar juga diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag sebesar Rp35 triliun.
Ada satu hal yang sangat penting untuk didiskusikan bersama adalah soal berbagai hal terkait anggaran pendidikan nasional. Dari penjelasan Plt Dirjen Pendis, berapa persen KIP Kuliah untuk Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKAI) dan perguruan tinggi agama lain.
“Apakah PIP, KIP, apakah sudah mencerminkan suatu keadilan anggaran? Rehab ruang kelas juga belum mencerminkan keseluruhan,” ujar dia.
Kang Ace melihat dari total anggaran pendidikan Rp630 triliun di APBN, Kemenag hanya mendapatkan Rp35 triliun, artinya belum mencerminkan suatu kesetaraan anggaran.
“Padahal anak-anak madrasah, yang kuliah di UIN, STAIN, STAI atau di manapun, mereka juga anak-anak bangsa yang sama untuk mendapatkan perlakuan sama dalam akses pendidikan,” tutur Kang Ace.
Ace mengatakan, keputusan tepat telah diambil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menunda status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Itu keputusan yang tepat. Kalau tidak, meresnya sama mahasiswa. Berat,” ucap dia.
Jujur saja, ujar Ace, hampir sebagian besar siswa dan mahasiswa yang sekolah di bawah Kemenag berlatar belakang sosial ekonomi kelas menengah bawah. Namun penyaluran program KIP dan PIP untuk mereka juga sedikit.
“Itu anehnya. Jadi ada yang salah dari proses pendataan penyaluran program negara untuk kelompok-kelompok yang membutuhkan itu,” ujar Kang Ace.
BERITA
Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi
Kutai Kartanegara – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audit investigasi terhadap pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industri. Hal tersebut imbas dari peristiwa dua kali ledakan di pabrik smelter PT KFI yang menewaskan pekerja asing dan lokal belum lama ini.
“Kami akan panggil PT KFI beserta seluruh jajaran direksinya, untuk datang ke Gedung Senayan dan kami akan melakukan audit investigasi. Secara mekanisme, bisa dengan membuat panja nikel atau kita panggil secara khusus di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami juga tentunya akan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian KLHK dari sisi amdalnya, supaya benar-benar kita melihat secara komprehensif sebab terjadinya ledakan,” ujarnya saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024).
Menurut Politisi F-PDI Perjuangan ini, pihaknya menilai, hasil dari temuan dilapangan seperti sarana untuk keselamatan kerja dan sebagainya juga masih jauh dari kurang. Walaupun mereka sudah mendatangkan tim dari Kementerian Industri untuk mekanisme aturan pedomannya, tetapi pihaknya menemukan fakta di lapangan masih belum sesuai dengan harapan.
“Saya berpesan agar tidak terulang terjadi kebakaran atau ledakan, yang paling penting ini adalah mesin yang ada di setiap semelter itu perlu dicek selalu setiap periodik. Kemudian, kalibrasi mesin itu juga penting karena dengan begitu kita akan tahu ukuran mesin ini sesuai dengan kapasitasnya dia berproduksi atau tidak. Sehingga, Insya Allah dengan adanya perawatan yang berkala dan pengawasan yang kita lakukan ini Insya Allah tidak akan terjadi kembali,” jelas Nasyirul.
Selain itu, kami juga tidak menemukan alat pemadam kebakaran sepanjang jalan menuju lokasi meledaknya smelter. Kemudian, rambu-rambu yang ada juga masih sangat terbatas sekali, sehinhha dianggap tidak layak untu perusahaan smelter. “Jadi ini harus segera diperbaiki,” imbuhnya.
“Kita menemukan sesuatu yang di luar dugaan, ketika PT KFI lagi dibangun ada proses namanya commissioning atau uji coba tetapi sudah menimbulkan kejadian terjadinya ledakan. Padahal masih tahap uji coba, tetapi dua tenaga kerja asing dan dua pekerja lokal turut menjadi korban akibat ledakan di smelter nikel tersebut,” ucapnya lagi.