Connect with us

Darurat Pandemi Corona, Akses Masuk dan Keluar Provinsi Papua Ditutup Dua Pekan

Gubernur Papua Lukas Enembe

Jakarta – Gubernur Provinsi Papua Lukas Enembe memimpin kesepakatan bersama untuk menutup akses masuk dan keluar wilayahnya, dari 26 Maret sampai 9 April 2020. Kebijakan ini untuk menanggulangi pandemi virus Corona. Ada 16 strategi yang disepakati.

Kesepakatan Bersama ini dihasilkan lewat rapat Pencegahan, Pengendalian, dan Penanggulangan COVID-19 di Provinsi Papua, bertempat di Gedung Negara Dok V Kota Jayapura, Selasa (24/3/2020).

Dokumen surat kesepakatan ini dikonfirmasi kebenarannya oleh Kepala Bagian Protokol Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Papua, Gilbert Yakwar, kepada detikcom. Kesepakatan bersama ini ditandatangani oleh Gubernur Lukas Enembe, Panglima Kodam XVII Cenderawasih Jayapura Mayjen TNI Herman Asaribab, Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw, Ketua DPRP Papua Nikolaus Koandomo, Ketua MRP Provinsi Papua Timotius Murib, dan unsur lainnya.

Penutupan Papua ini disebut sebagai langkah ‘Pembatasan Sosial yang Diperluas’. Langkah ini diambil saat Provinsi Papua berstatus ‘tanggap darurat’ terkait wabah COVID-19. Sebelumnya, sesuai Surat Pernyataan Gubernur, status Papua adalah ‘siaga darurat’. Status dinaikkan Lukas Enembe karena terjadi peningkatan pasien positif COVID-19, ODP, dan PDP dalam jumlah yang signifikan.

Berikut adalah 16 poin strategi penanggulangan COVID-19 di Provinsi Papua, sebagaimana termaktub dalam surat kesepakatan bersama.

‘Strategi Pencegahan, Pengendalian, dan Penanggulangan COVID-19 dengan Pembatasan Sosial yang Diperluas, dilakukan dengan cara:

  1. Mengimbau kepada seluruh penduduk baik WNI maupun WNA untuk memilih waktu untuk berada lebih lama di rumah atau tempat tinggal masing-masing dengan melakukan social distancing: membatasi diri untuk tidak melakukan pertemuan atau perjumpaan dengan orang atau keluarga atau rekan, tidak menghadiri/mengikuti pertemuan yang tidak penting dan menjaga jarak dalam berkomunikasi.
  2. Pembentukan Satuan Tugas Pencegahan Pengendalian dan Penanggulangan COVID-19 di Provinsi dan Kabupaten/Kota.
  3. Melakukan karantina atas inisiatif sendiri dan atau pembatasan pergerakan penduduk secara tegas dan konkret.
  4. Petugas kesehatan melakukan penerapan 3T (Trace, Test, dan Treat) atau lacak, periksa dan pengobatan, khususnya di daerah terpapar.
  5. Pembatasan Warga Negara Asing (WNA) yang akan masuk ke wilayah Papua.
  6. Penutupan penerbangan dan pelayaran kapal penumpang di pintu-pintu masuk wilayah Papua, yaitu Bandar Udara, Pelabuhan Laut dan Pos Lintas Batas Darat Negara (PLBN).
  7. Menjamin akses pengiriman logistik, sampel darah, dan aspek medis lainnya termasuk tenaga medis dalam rangka penanganan pengendalian dan penanggulangan COVID-19.
  8. Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten/Kota wajib memberikan insentif risiko kerja dan Alat Pelindung Diri sesuai standar kepada tenaga medis dan para medis yang terlibat langsung dalam Pencegahan, Pengendalian dan Penanggulangan COVID-19.
  9. Memberlakukan waktu aktivitas masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pokok dan aktivitas lain secara terbatas antara pukul 06.00 sampai pukul 14.00.
  10. Tim Pengamanan dan Hukum Satgas COVID-19 Provinsi Papua dan Satgas/Gugus Tugas Kabupaten/Kota didukung TNI/Polri untuk melakukan penertiban aktivitas masyarakat dan mengambil langkah-langkah tegas untuk mendisiplinkan masyarakat untuk mentaati semua imbauan pemerintah untuk melaksanakan social distancing, dan apabila diperlukan dapat disertai dengan tindakan pembubaran.
  11. Penghentian pergerakan penduduk lokal Papua dilakukan terutama dari dan ke wilayah Lapago, Meepago, dan Animha.
  12. Membatasi berbagai bentuk kegiatan ibadah bagi semua umat beragama yang mengumpulkan orang dalam jumlah banyak.
  13. Mengimbau kepada semua umat beragama di wilayah Provinsi Papua untuk melakukan doa dan puasa memohon kepada Tuhan Yang Maha Kuas untuk menyelamatkan umat di atas tanah Papua.
  14. Pencegahan Pengendalian dan Penanggulangan COVID-19 dengan Pembatasan Sosial yang Diperluas sebagaimana dimaksud mulai berlaku tanggal 26 Maret sampai dengan 9 April 2020, dan akan dievaluasi untuk diambil langkah-langkah selanjutnya.
  15. Setiap orang di wilayah Provinsi Papua wajib bersedia untuk melakukan tes medis terkait COVID-19 untuk memastikan status medisnya.
  16. Semua pihak yang terkait dan berwenang agar melaksanakan kesepakatan ini dengan penuh rasa tanggung jawab.

Bila terjadi peningkatan jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) secara signifikan, Pemprov Papua akan melakukan pembatasan pergerakan penduduk secara total di seluruh wilayah Papua, menetapkan RSUD Dok 2 Jayapura sebagai rumah sakit khusus COVID-19, merekrut tenaga kesehatan sukarela, memanfaatkan sarana dan prasarana umum, dan menyiapkan rumah sakit darurat.

Untuk menjaga kondisi sosial dan ekonomi masyarakat, akan dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Memastikan ketersediaan kebutuhan pokok strategis masyarakat melalui pembatasan pembelian kebutuhan pokok secara berlebihan, menyiapkan gudang logistik (komoditas pangan strategis dan bahan habis pakai kesehatan) di beberapa wilayah, serta menjamin ketersediaan kebutuhan pokok dengan jumlah yang aman selama pembatasan diberlakukan.
  2. Meningkatkan peran BUMN dan BUMN dan pelaku usaha lainnya sebagai distributor bahan pangan strategis.
  3. Melakukan sidak terhadap distributor dan pengecer barang bekerjasama dengan Satgas Pangan.
  4. Menjamin keselamatan, kesehatan, dan menyediakan bantuan sosial kepada pihak terdampak.
  5. Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta TNI/Polri bersinergi untuk memastikan ketentraman dan ketertiban masyarakat.
  6. Bupati/Wali Kota dapat mengambil langkah-langkah tindak lanjut dengan berpedoman pada kesepakatan ini.
  7. Pemerintah, Pemerintah Provinsi Papua, dan Pemerintah Kabupaten/Kota bertanggung jawab menyediakan alokasi pembiayaan yang cukup dan bersinergi untuk mendukung penuh upaya pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan COVID-19 serta penanganan dampak akibat COVID-19.
Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat

Oleh

Fakta News
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh saat memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024). Foto: DPR RI

Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.

“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).

Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.

Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.

Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.

Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.

Baca Selengkapnya

BERITA

Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil

Oleh

Fakta News
Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily. Foto: DPR RI

Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai besaran anggaran pendidikan yang diterima Kemenag (Kementerian Agama) untuk mendanai seluruh lembaga pendidikan Islam dan keagamaan masih timpang dibanding kementerian lain.

“Soal anggaran pendidikan di bawah Kementerian Agama harus betul-betulan keadilan anggaran. Kalau kita dengar pidato Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam rapat paripurna, ya anggaran pendidikan Rp630 triliun, tapi kalau Kemenag hanya dapat Rp35 triliun, buat saya mengkhawatirkan,” kata Kang Ace, sapaannya, dalam keterangan persnya, Rabu (29/5/2024).

Politisi Partai Golkar itu menyatakan, selain Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, anggaran terbesar juga diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag sebesar Rp35 triliun.

Ada satu hal yang sangat penting untuk didiskusikan bersama adalah soal berbagai hal terkait anggaran pendidikan nasional. Dari penjelasan Plt Dirjen Pendis, berapa persen KIP Kuliah untuk Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKAI) dan perguruan tinggi agama lain.

“Apakah PIP, KIP, apakah sudah mencerminkan suatu keadilan anggaran? Rehab ruang kelas juga belum mencerminkan keseluruhan,” ujar dia.

Kang Ace melihat dari total anggaran pendidikan Rp630 triliun di APBN, Kemenag hanya mendapatkan Rp35 triliun, artinya belum mencerminkan suatu kesetaraan anggaran.

“Padahal anak-anak madrasah, yang kuliah di UIN, STAIN, STAI atau di manapun, mereka juga anak-anak bangsa yang sama untuk mendapatkan perlakuan sama dalam akses pendidikan,” tutur Kang Ace.

Ace mengatakan, keputusan tepat telah diambil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menunda status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Itu keputusan yang tepat. Kalau tidak, meresnya sama mahasiswa. Berat,” ucap dia.

Jujur saja, ujar Ace, hampir sebagian besar  siswa dan mahasiswa yang sekolah di bawah Kemenag berlatar belakang sosial ekonomi kelas menengah bawah. Namun penyaluran program KIP dan PIP untuk mereka juga sedikit.

“Itu anehnya. Jadi ada yang salah dari proses pendataan penyaluran program negara untuk kelompok-kelompok yang membutuhkan itu,” ujar Kang Ace.

Baca Selengkapnya

BERITA

Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi

Oleh

Fakta News
Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi
Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024). Foto: DPR RI

Kutai Kartanegara – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audit investigasi terhadap pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industri. Hal tersebut imbas dari peristiwa dua kali ledakan di pabrik smelter PT KFI yang menewaskan pekerja asing dan lokal belum lama ini.

“Kami akan panggil PT KFI beserta seluruh jajaran direksinya, untuk datang ke Gedung Senayan dan kami akan melakukan audit investigasi. Secara mekanisme, bisa dengan membuat panja nikel atau kita panggil secara khusus di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami juga tentunya akan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian KLHK dari sisi amdalnya, supaya benar-benar kita melihat secara komprehensif sebab terjadinya ledakan,” ujarnya saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024).

Menurut Politisi F-PDI Perjuangan ini, pihaknya menilai, hasil dari temuan dilapangan seperti sarana untuk keselamatan kerja dan sebagainya juga masih jauh dari kurang. Walaupun mereka sudah mendatangkan tim dari Kementerian Industri untuk mekanisme aturan pedomannya, tetapi pihaknya menemukan fakta di lapangan masih belum sesuai dengan harapan.

“Saya berpesan agar tidak terulang terjadi kebakaran atau ledakan, yang paling penting ini adalah mesin yang ada di setiap semelter itu perlu dicek selalu setiap periodik. Kemudian, kalibrasi mesin itu juga penting karena dengan begitu kita akan tahu ukuran mesin ini sesuai dengan kapasitasnya dia berproduksi atau tidak. Sehingga, Insya Allah dengan adanya perawatan yang berkala dan pengawasan yang kita lakukan ini Insya Allah tidak akan terjadi kembali,” jelas Nasyirul.

Selain itu, kami juga tidak menemukan alat pemadam kebakaran sepanjang jalan menuju lokasi meledaknya smelter. Kemudian, rambu-rambu yang ada juga masih sangat terbatas sekali, sehinhha dianggap tidak layak untu perusahaan smelter. “Jadi ini harus segera diperbaiki,” imbuhnya.

“Kita menemukan sesuatu yang di luar dugaan, ketika PT KFI lagi dibangun ada proses namanya commissioning atau uji coba tetapi sudah menimbulkan kejadian terjadinya ledakan. Padahal masih tahap uji coba, tetapi dua tenaga kerja asing dan dua pekerja lokal turut menjadi korban akibat ledakan di smelter nikel tersebut,” ucapnya lagi.

Baca Selengkapnya