Connect with us

Darurat Pandemi Corona, Akses Masuk dan Keluar Provinsi Papua Ditutup Dua Pekan

Gubernur Papua Lukas Enembe

Jakarta – Gubernur Provinsi Papua Lukas Enembe memimpin kesepakatan bersama untuk menutup akses masuk dan keluar wilayahnya, dari 26 Maret sampai 9 April 2020. Kebijakan ini untuk menanggulangi pandemi virus Corona. Ada 16 strategi yang disepakati.

Kesepakatan Bersama ini dihasilkan lewat rapat Pencegahan, Pengendalian, dan Penanggulangan COVID-19 di Provinsi Papua, bertempat di Gedung Negara Dok V Kota Jayapura, Selasa (24/3/2020).

Dokumen surat kesepakatan ini dikonfirmasi kebenarannya oleh Kepala Bagian Protokol Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Papua, Gilbert Yakwar, kepada detikcom. Kesepakatan bersama ini ditandatangani oleh Gubernur Lukas Enembe, Panglima Kodam XVII Cenderawasih Jayapura Mayjen TNI Herman Asaribab, Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw, Ketua DPRP Papua Nikolaus Koandomo, Ketua MRP Provinsi Papua Timotius Murib, dan unsur lainnya.

Penutupan Papua ini disebut sebagai langkah ‘Pembatasan Sosial yang Diperluas’. Langkah ini diambil saat Provinsi Papua berstatus ‘tanggap darurat’ terkait wabah COVID-19. Sebelumnya, sesuai Surat Pernyataan Gubernur, status Papua adalah ‘siaga darurat’. Status dinaikkan Lukas Enembe karena terjadi peningkatan pasien positif COVID-19, ODP, dan PDP dalam jumlah yang signifikan.

Berikut adalah 16 poin strategi penanggulangan COVID-19 di Provinsi Papua, sebagaimana termaktub dalam surat kesepakatan bersama.

‘Strategi Pencegahan, Pengendalian, dan Penanggulangan COVID-19 dengan Pembatasan Sosial yang Diperluas, dilakukan dengan cara:

  1. Mengimbau kepada seluruh penduduk baik WNI maupun WNA untuk memilih waktu untuk berada lebih lama di rumah atau tempat tinggal masing-masing dengan melakukan social distancing: membatasi diri untuk tidak melakukan pertemuan atau perjumpaan dengan orang atau keluarga atau rekan, tidak menghadiri/mengikuti pertemuan yang tidak penting dan menjaga jarak dalam berkomunikasi.
  2. Pembentukan Satuan Tugas Pencegahan Pengendalian dan Penanggulangan COVID-19 di Provinsi dan Kabupaten/Kota.
  3. Melakukan karantina atas inisiatif sendiri dan atau pembatasan pergerakan penduduk secara tegas dan konkret.
  4. Petugas kesehatan melakukan penerapan 3T (Trace, Test, dan Treat) atau lacak, periksa dan pengobatan, khususnya di daerah terpapar.
  5. Pembatasan Warga Negara Asing (WNA) yang akan masuk ke wilayah Papua.
  6. Penutupan penerbangan dan pelayaran kapal penumpang di pintu-pintu masuk wilayah Papua, yaitu Bandar Udara, Pelabuhan Laut dan Pos Lintas Batas Darat Negara (PLBN).
  7. Menjamin akses pengiriman logistik, sampel darah, dan aspek medis lainnya termasuk tenaga medis dalam rangka penanganan pengendalian dan penanggulangan COVID-19.
  8. Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten/Kota wajib memberikan insentif risiko kerja dan Alat Pelindung Diri sesuai standar kepada tenaga medis dan para medis yang terlibat langsung dalam Pencegahan, Pengendalian dan Penanggulangan COVID-19.
  9. Memberlakukan waktu aktivitas masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pokok dan aktivitas lain secara terbatas antara pukul 06.00 sampai pukul 14.00.
  10. Tim Pengamanan dan Hukum Satgas COVID-19 Provinsi Papua dan Satgas/Gugus Tugas Kabupaten/Kota didukung TNI/Polri untuk melakukan penertiban aktivitas masyarakat dan mengambil langkah-langkah tegas untuk mendisiplinkan masyarakat untuk mentaati semua imbauan pemerintah untuk melaksanakan social distancing, dan apabila diperlukan dapat disertai dengan tindakan pembubaran.
  11. Penghentian pergerakan penduduk lokal Papua dilakukan terutama dari dan ke wilayah Lapago, Meepago, dan Animha.
  12. Membatasi berbagai bentuk kegiatan ibadah bagi semua umat beragama yang mengumpulkan orang dalam jumlah banyak.
  13. Mengimbau kepada semua umat beragama di wilayah Provinsi Papua untuk melakukan doa dan puasa memohon kepada Tuhan Yang Maha Kuas untuk menyelamatkan umat di atas tanah Papua.
  14. Pencegahan Pengendalian dan Penanggulangan COVID-19 dengan Pembatasan Sosial yang Diperluas sebagaimana dimaksud mulai berlaku tanggal 26 Maret sampai dengan 9 April 2020, dan akan dievaluasi untuk diambil langkah-langkah selanjutnya.
  15. Setiap orang di wilayah Provinsi Papua wajib bersedia untuk melakukan tes medis terkait COVID-19 untuk memastikan status medisnya.
  16. Semua pihak yang terkait dan berwenang agar melaksanakan kesepakatan ini dengan penuh rasa tanggung jawab.

Bila terjadi peningkatan jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) secara signifikan, Pemprov Papua akan melakukan pembatasan pergerakan penduduk secara total di seluruh wilayah Papua, menetapkan RSUD Dok 2 Jayapura sebagai rumah sakit khusus COVID-19, merekrut tenaga kesehatan sukarela, memanfaatkan sarana dan prasarana umum, dan menyiapkan rumah sakit darurat.

Untuk menjaga kondisi sosial dan ekonomi masyarakat, akan dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Memastikan ketersediaan kebutuhan pokok strategis masyarakat melalui pembatasan pembelian kebutuhan pokok secara berlebihan, menyiapkan gudang logistik (komoditas pangan strategis dan bahan habis pakai kesehatan) di beberapa wilayah, serta menjamin ketersediaan kebutuhan pokok dengan jumlah yang aman selama pembatasan diberlakukan.
  2. Meningkatkan peran BUMN dan BUMN dan pelaku usaha lainnya sebagai distributor bahan pangan strategis.
  3. Melakukan sidak terhadap distributor dan pengecer barang bekerjasama dengan Satgas Pangan.
  4. Menjamin keselamatan, kesehatan, dan menyediakan bantuan sosial kepada pihak terdampak.
  5. Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta TNI/Polri bersinergi untuk memastikan ketentraman dan ketertiban masyarakat.
  6. Bupati/Wali Kota dapat mengambil langkah-langkah tindak lanjut dengan berpedoman pada kesepakatan ini.
  7. Pemerintah, Pemerintah Provinsi Papua, dan Pemerintah Kabupaten/Kota bertanggung jawab menyediakan alokasi pembiayaan yang cukup dan bersinergi untuk mendukung penuh upaya pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan COVID-19 serta penanganan dampak akibat COVID-19.
Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

Hetifah Sjaifudian Apresiasi Kemenangan Timnas Indonesia Bantai Vietnam 3-0

Oleh

Fakta News
Hetifah Sjaifudian Apresiasi Kemenangan Timnas Indonesia Bantai Vietnam 3-0
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian. Foto : DPR RI

Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian mengapresiasi kemenangan gemilang Timnas Indonesia dalam pertandingan tandang melawan Vietnam. Ia mengungkapkan bahwa kemenangan ini menjadi berkah dan kegembiraan di bulan puasa bagi seluruh rakyat Indonesia, serta juga membawa semangat bagi para pemain.

Dalam pertandingan yang berlangsung di Stadion My Dinh, Vietnam, Timnas Indonesia berhasil meraih kemenangan dengan skor 3-0 dengan gol yang tercipta berasal dari Jay Idzes, Ragnar Oratmangoen, dan Ramadhan Sananta. Para pemain berhasil menunjukkan performa maksimal di tengah keterbatasan waktu persiapan yang sangat singkat.

“Kemenangan yang diracik oleh Pelatih Shin Tae Yong di tengah keterbatasan waktu mempersiapkan Tim yang sangat singkat. Timnas Indonesia bisa menunjukan performa maksimal. Kita menikmati tontonan apik yang menghibur, dengan level permainan yang berbeda dari permainan sebelumnya,” kata Hetifah Sjaifudian melalui keterangan resmi yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Rabu (27/03/2024).

Lebih lanjut, kata Hetifah, juga mengingatkan tentang kejayaan Timnas Indonesia di masa lalu. Hal ini mengingat pada Piala Dunia 1986, saat itu Indonesia hampir berhasil lolos ke Meksiko sebelum dikalahkan oleh Korea Selatan.

“Tentunya kita sangat bersyukur dengan situasi ini. Berarti semakin dekat pada tujuan akhir untuk lolos fase grup, seperti yang pernah dicapai oleh Timnas Indonesia ketika diracik oleh Pelatih Sinyo Aliandoe dengan pemain di antaranya Kapten Team Hery Kiswanto pada PPD 1986,” ujarnya.

Meskipun bertanding di kandang lawan yang dikenal angker, Politisi Partai Golkar itu menilai bahwa Timnas Indonesia mampu tampil dengan percaya diri yang tinggi. Tak hanya itu, para pemain berhasil menunjukkan permainan yang berbeda dan menghibur, serta mampu mengatasi tekanan dari suporter lawan.

“Tentunya dengan kerendahan hati, bertanding di kandang macan Stadion My Dinh Vietnam yang dikenal angker, ternyata Timnas Indonesia tampil sangat percaya diri. Semoga level permainan ini terus bertahan sampai fase grup berakhir dan kita bisa lolos ke tahap berikutnya,” ucapnya.

Dengan demikian, Legislator Dapil Kalimantan Timur berharap melalui kemenangan ini, tidak hanya menjadi kebanggaan bagi Timnas Indonesia, tetapi juga menjadi kebanggaan bagi bangsa Indonesia. Baginya, melalui prestasi gemilang ini dapat terus membangkitkan kebanggaan dan semangat nasionalisme di tengah masyarakat.

“Jalan masih terjal jangan berpuas diri, kita semua doakan selalu hasil terbaik buat Timnas kita. Kita selalu berikan dukungan terbaik untuk Timnas kita. IsnyaAllah pride (harga diri) Bangsa Indonesia selalu terjaga. Bravo sepakbola Indonesia,” pungkasnya.

Baca Selengkapnya

BERITA

Komisi XI: Pelaporan Dugaan Korupsi LPEI ke Kejaksaan Beri Efek Jera

Oleh

Fakta News
Komisi XI: Pelaporan Dugaan Korupsi LPEI ke Kejaksaan Beri Efek Jera
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi. Foto : DPR RI

Jakarta – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi menilai pelaporan yang dilakukan Menteri Keuangan terkait kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) merupakan langkah yang tepat. Menurutnya, langkah ini untuk memberikan efek jera bagi praktik patgulipat di LPEI yang seolah terus terulang.

“Kami menilai langkah Menteri Keuangan, Sri Mulyani menunjukkan keseriusan pemerintah agar proses pembiayaan ekspor benar-benar bisa meningkatkan volume ekspor Indonesia, bukan sekadar praktek hengky pengky antara oknum pejabat LPEI dan pihak ketiga sehingga memicu fraud yang merugikan keuangan negara,” ujar Fathan dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Pada Senin (18/3/2024) lalu Sri Mulyani bertandang ke Kejaksaan Agung untuk melaporkan temuan tim Kemenkeu terkait indikasi adanya fraud dalam kredit yang dikucurkan oleh LPEI. Sejumlah debitur diduga melakukan tindak pidana korupsi yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,5 triliun. Ada empat perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Keempat perusahaan tersebut bergerak dalam usaha sawit, nikel, batu bara, dan perkapalan.

Fathan mengungkapkan dugaan korupsi di LPEI dengan berbagai modus ibarat kaset rusak yang terus berulang. Politisi Fraksi PKB ini menyebut pada 2022 Kejagung pernah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI selama periode 2013-2019. Saat itu kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2,6 triliun yang berasal dari kredit macet ke delapan grup usaha yang terdiri dari 27 perusahaan.

“BPK juga pernah melakukan pemeriksaan investigatif terkait kasus dugaan korupsi LPEI dan menemukan kerugian negara hingga puluhan miliar,” tambahnya.

Lebih lanjut, Fathan menyampaikan di antara modus yang paling sering terjadi adalah LPEI tidak menerapkan prinsip tata kelola yang baik saat mengucurkan kredit kepada calon debitur. LPEI seolah gampangan dalam menyalurkan kredit kepada pihak ketiga dan akibatnya terjadi kredit macet yang merugikan LPEI dan keuangan negara.

“Saat ditelusuri lebih dalam ternyata ada hengky pengky antara oknum LPEI dengan pengusaha atau eksportir sehingga penyaluran kredit tidak memenuhi unsur prudent,” ungkapnya.

Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan negara (BAKN) DPR RI ini pun mendukung upaya “bersih-bersih” sehingga LPEI kembali kepada khittah-nya. Menurutnya pembentukan LPEI awalnya untuk menciptakan ekosistem baik terhadap kegiatan ekspor produk-produk unggulan dalam negeri. Dengan LPEI, eksportir akan dibantu dari segi pembiayaan, penjaminan, dan asuransi.

“Namun faktanya seringkali proses penyaluran pembiayaan ini dilakukan secara serampangan bahkan minim pengawasan saat kredit telah dikucurkan. Maka saat ini kami menilai LPEI ini direformasi agar bisa kembali ke tujuan awal bisa mendorong iklim ekspor yang baik bagi produk unggulan Indonesia baik dari sektor UMKM maupun korporasi,” pungkasnya.

Baca Selengkapnya

BERITA

Workshop Kepemimpinan, Sekjen DPR Tekankan Pembinaan Disiplin Interpersonal di Era Parlemen Modern

Oleh

Fakta News
Workshop Kepemimpinan, Sekjen DPR Tekankan Pembinaan Disiplin Interpersonal di Era Parlemen Modern
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar foto bersama usai membuka workshop dengan tema "Pendekatan Kepemimpinan Situasional Dalam Rangka Peningkatan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Ruang Rapat KK II, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto : DPR RI

Jakarta – Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI melalui Bagian Manajemen Kinerja dan Informasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dibawah Biro Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) secara resmi menggelar kegiatan workshop dengan tema “Pendekatan Kepemimpinan Situasional Dalam Rangka Peningkatan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)” di Ruang Rapat KK II, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Dalam acara yang dihadiri segenap Pejabat JPT Madya, JPT Pratama, Administrator dan Pengawas itu, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menyatakan disiplin merupakan pondasi utama dalam menjaga produktivitas sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Indra menekankan disiplin tidak hanya soal penjatuhan hukuman tapi juga pembinaan disiplin secara interpersonal.

“Kewenangan pemimpin dalam penegakan disiplin dimulai dari pemeriksaan hingga penjatuhan hukuman disiplin. Namun tidak semua pemimpin atau pejabat berwenang mampu melaksanakan penegakan disiplin dengan baik dan benar, karena penegakan disiplin bukan hanya terkait hukum pelanggaran disiplin tetapi juga pembinaan disiplin secara interpersonal,” ujar Indra saat pidato pembukaan.

Terlebih, di lingkup kerja yang kompleks serta dinamis seperti halnya di Setjen DPR RI, memerlukan adanya pembinaan disiplin secara khusus di tengah gagasan menuju Parlemen Modern dengan Work From Anywhere (WFA) yang mulai dikenal sejak era pandemi Covid.

Terkait hal itu, Indra mengungkapkan Setjen DPR RI menghadirkan solusi adanya berbagai gagasan perkantoran modern yang sedang terus dibangun di Kompleks Parlemen dalam mengakomodir WFA. Diantaranya mulai dari Kantin Demokrasi dengan fasilitas Wi-Fi hingga kedepannya konsep Ecopark di kawasan Taman Jantung Sehat yang desainnya kini masih dalam tahap menunggu finalisasi.

Kesemuanya itu, ungkap Indra, dalam mewujudkan PNS di lingkungan Setjen DPR RI yang berintegritas bermoral, profesional akuntabel sehingga dapat mendorong PNS untuk lebih produktif untuk menunjang karirnya di era Parlemen Modern yang akan akan terus diwujudkan kedepannya.

Dengan demikian, diharapkan skor indeks Survei Penilaian Integritas (SPI) Setjen DPR RI kedepannya dapat semakin meningkat secara  maksimal. Apalagi, ungkap Indra, SPI nantinya juga berkaitan dengan secara keseluruhan Reformasi Birokrasi (RB) yang akan terus dievaluasi setiap tahunnya.

Turut hadir segenap pejabat tinggi Setjen DPR RI antara lain Deputi Bidang Administrasi Sumariyandono, Pelaksana Harian (Plh) Inspektur Utama Furcony Putri Syakura dan Kepala Biro SDMA Asep Ahmad Saefuloh. Hadir pula narasumber dari Direktur Perundang-Undangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Julia Leli Kurniati dan Analis Hukum Ahli Madya BKN Muhammad Syafiq.

Baca Selengkapnya