Connect with us
Kasus e-KTP

Dari Kacamata ICW, Setya Novanto Bakal Dimenangkan Hakim

Hakim Cepi Iskandar hakim sidang praperadilan Setya Novanto(foto : Republika)

Jakarta – Sidang lanjutan permohonan praperadilan Ketua DPR Setya Novanto, pada Jumat (29/9/2017) di PN Jakarta Pusat, agendanya membacakan putusan. Pengacara Novanto mengungkap adanya 17 alasan penetapan tersangka Novanto harus batal.

Sebaliknya, selama persidangan Indonesia Corruption Watch (ICW) melakukan pemantauan dan menemukan beberapa kejanggalan. Berikut poin-poin kejanggalan yang dipublikasikan ICW Jumat (29/9/2017).

1. Hakim menolak memutar rekaman bukti keterlibatan Novanto dalam korupsi e-KTP.

Pada sidang praperadilan Rabu, 27 September 2017, Hakim menolak memutar rekaman KPK sebagai bukti keterlibatan Novanto dalam korupsi e-KTP. Penolakan ini sangat janggal, karena Hakim berpandangan bahwa pemutaran rekaman tersebut sudah masuk pokok perkara, padahal rekaman pembicaraan tersebut adalah salah satu bukti yang menunjukkan keterlibatan Novanto dalam perkara korupsi e-KTP.
Dengan dasar rekaman tersebut, KPK menetapkannya sebagai salah satu bukti –yang dibarengi dengan 193 bukti lainnya-, untuk menetapkan Novanto sebagai tersangka.

Di sisi lain, Hakim Cepi Iskandar justru membuka ruang pengujian materi perkara dengan menolak eksepsi KPK terkait dengan pembuktian keterpenuhan unsur pada Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, yang menjadi salah satu dalil permohonan praperadilan Novanto.

Padahal, pembuktian keterpenuhan unsur Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor sudah masuk pada pembuktian pokok perkara, dan tidak sepatutnya disidangkan lewat mekanisme praperadilan.

2. Hakim menunda mendengar keterangan ahli dari KPK.

Pada sidang 27 September 2017, Hakim Cepi Iskandar menolak Ahli Teknologi Informasi Universitas Indonesia, Bob Hardian Syahbudin sebagai ahli dalam persidangan praperadilan. Alasan Hakim Cepi menolak kehadiran Bob Hardian sebagai ahli adalah, karena materi yang disampaikan pada persidangan sudah masuk pokok perkara pembuktian korupsi e-KTP.

Di saat yang sama, Bob Hardian sudah memberikan keterangan tertulis pada proses penyidikan korupsi e-KTP. Ahli dihadirkan, untuk memberi kesaksian terkait dengan temuannya dalam evaluasi sistem teknologi informasi e-KTP. Namun, hakim menolak kehadiran Bob Hardian sebagai ahli, dan dengan demikian menunda pemberian keterangannya.

3. Hakim menolak eksepsi KPK.

Hakim Cepi Iskandar menolak eksepsi KPK yang disampaikan pada 22 September 2017. Dalam eksepsinya, KPK menyampaikan 2 (dua) hal yang menjadi keberatannya yaitu terkait status penyelidik dan penyidik independen KPK dan dalil permohonan Novanto, yang sudah memasuki substansi pokok perkara.

Keabsahan dan konstitusionalitas penyelidik dan penyidik independen KPK, sudah ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 109/PUU-XIII/2015, namun hal tersebut tidak dipertimbangkan oleh Hakim, padahal putusan tersebut mengikat sebagai norma hukum atas peraturan perundang-undangannya yang diuji materilkan.

Selain itu, Hakim Cepi Iskandar, juga mengabaikan keterangan KPK yang menyebutkan bahwa dalil permohonan Novanto sudah masuk dalam pokok perkara. Novanto menguji keabsahan alat-alat bukti yang dijadikan dasar untuk menjeratnya sebagai tersangka dugaan korupsi, yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor.

Logika yang sama tidak muncul ketika KPK mengajukan permohonan untuk memperdengarkan rekaman pembicaraan, yang menguatkan dalil keabsahan penetapan Novanto sebagai tersangka.

4. Hakim abaikan permohonan Intervensi, dengan alasan gugatan tersebut belum terdaftar di dalam sistem informasi pencatatan perkara.

Dalam sidang praperadilan 22 September 2017, Hakim Tunggal Cepi Iskandar mengabaikan permohonan intervensi yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Organisasi Advokat Indonesia (OAI). Pengabaian tersebut, dilakukan dengan alasan gugatan dari para pemohon intervensi belum terdaftar dalam sistem informasi pencatatan perkara.

Keterangan tersebut sungguh janggal, karena berdasarkan penelusuran, MAKI sudah mendaftarkan gugatan sebagai pemohon intervensi sejak 6 September 2017. Gugatan intervensi tersebut sejatinya menguatkan posisi KPK, namun akhirnya tidak diperhitungkan oleh Hakim, padahal permohonan sudah didaftarkan sebelum sidang pertama dilakukan pada 12 September 2017.

5. Hakim bertanya kepada Ahli KPK tentang sifat adhoc lembaga KPK, yang tidak ada kaitannya dengan pokok perkara praperadilan.

Dalam mendengar keterangan dari ahli Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari, Hakim bertanya mengenai sifat adhoc lembaga KPK, padahal tidak ada materi sidang praperadilan yang berkaitan dengan hal tersebut. Pertanyaan ini jelas tidak pada tempatnya, sehingga motivasi Hakim Cepi Iskandar ketika mengajukan pertanyaan tersebut, patut dipertanyakan.

6. Laporan kinerja KPK yang berasal dari Pansus dijadikan bukti Praperadilan.

Kuasa Hukum Novanto membawa sejumlah bukti, yang salah satunya adalah LHP BPK Nomor 115/HP/XIV/12/2013 atau LHKP KPK 115, yang pada intinya menjabarkan kinerja KPK selama 10 tahun ke belakang. Dokumen ini diduga diperoleh tanpa melalui mekanisme yang sah, karena dokumen tersebut diduga diperoleh dari Pansus Angket KPK, bukan dari lembaga resmi yang seharusnya mengeluarkan, yaitu BPK.

Dengan enam kejanggalan tersebut, tampaknya ICW optimis bahwa putusan hakim akan mengabulkan permohonan Novanto. Artinya terbebas dari status tersangka.

Nah, apakah upaya hakim itu bisa disebut upaya terstruktur untuk memenangkan Novanto? Bisa jadi iya.

M Riz

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

Komisi III Terus Buka Kesempatan Masyarakat untuk Adukan Persoalan Hukum

Oleh

Fakta News
Komisi III Terus Buka Kesempatan Masyarakat untuk Adukan Persoalan Hukum
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama dengan Kepala Kepolisian Daerah Riau di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (18/3/2024). Foto: DPR RI

Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama dengan Kepala Kepolisian Daerah Riau terkait dengan penanganan permasalahan lelang yang melibatkan PT. Tri Bakti Sarimas (TBS) dan juga menghadirkan para pihak-pihak yang terkait. Habib menyampaikan RDPU ini berupaya untuk mengurai permasalahan yang ada. Dia pun menyampaikan bahwa Komisi III terus membuka kesempatan kepada masyarakat untuk mengadukan persoalan hukum.

Habib menjelaskan kesempatan pengaduan masyarakat kepada Komisi III adalah amanat undang-undang. Oleh sebab itu Komisi III mengundang seluruh pihak yang terkait agar mendapatkan informasi yang jelas dan berimbang. Menurutnya rapat ini untuk menindaklanjuti pengaduan PT. TBS dengan mengundang Kapolda Riau beserta jajaranya dan juga pihak yang terkait, untuk mendengarkan dan mencari solusi yang terbaik, atas permasalahan yang ada.

“Komisi perlu mendengarkan informasi yang lebih lengkap supaya informasinya bisa memenuhi cover both side. Hampir setiap minggu kami meluangkan satu hari untuk Rapat Dengar Pendapat Umum dengan masyarakat. Setiap masyarakat mengadukan insyaallah kami luangkan waktu,” papar Habib di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (18/3/2024).

Sebelumnya, PT TBS mengadu ke Komisi III DPR RI untuk mendapat perlindungan terkait sengketa aset dengan BRI. Aduan ini dilakukan lantaran PT TBS merasa mendapat intimidasi hukum dari pihak-pihak yang berpolemik dengan perusahaannya.

Sebelumnya pada 28 Desember 2023, BRI melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang melakukan pelelangan terhadap lahan milik PT TBS yang terdiri dari 14 bidang tanah yang diperuntukkan antara lain untuk perkebunan kelapa sawit seluas 17.612,5723 Ha terletak di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. PT TBS telah menjalankan usahanya serta ikut membangun daerah setempat sejak 1986.

Lahan tersebut sebelumnya dijadikan jaminan untuk fasilitas kredit pada PT BRI Tbk. berupa fasilitas kredit ‘Perjanjian Pemberian Kredit Transaksional Khusus Kredit Modal Kerja (KMK), Forex Line dan Pengakuan Hutang, sejak 2018.

Karena terdampak Covid-19 pada 2022, PT TBS kemudian kesulitan melakukan pembayaran cicilan kepada BRI. Saat itu, untuk pembayaran fasilitas kredit yang diberikan BRI, PT TBS telah memohon agar dapat dilakukan restrukturisasi atas kewajiban pembayaran guna penyelesaian pembayaran kredit.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Jo. Pasal 1 angka 4 POJK Nomor 11/POJK.03/2015 tentang Ketentuan Kehati-hatian dalam Rangka Stimulus Perekonomian Nasional bagi Bank Umum.

Setelah mendengarkan keterangan para pihak terkait, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir menjelaskan, bahwa kasus di atas dapat dibagi menjadi tiga bagian. Pertama ada kasus wanprestasi, di mana itu masuk perdata. Kemudian kasus pidana ini masuk di bagian pencurian, yang sebelumnya telah diungkapkan oleh Dirkrimum Kapolda Riau.

Kemudian yang ketiga adalah kasus tata usaha negara, yaitu terhadap gugatan lembaga negaranya. Adapun kasus yang sedang berjalan saat ini yaitu adalah gugatan terhadap lembaga negara PTUN, perdatanya belum diajukan gugatan. “Makanya harus dibagi tiga kasusnya. Ini saja guidance-nya pimpinan supaya tidak lari kesana kemari,” ujar Adies.

Baca Selengkapnya

BERITA

Perkuat Legislasi DPR, Sekjen DPR Lantik Dua Pejabat Fungsional

Oleh

Fakta News
Perkuat Legislasi DPR, Sekjen DPR Lantik Dua Pejabat Fungsional
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar dalam foto bersama usai melantik 2 (dua) pejabat fungsional di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI. Foto: DPR RI

Jakarta – Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar melantik 2 (dua) pejabat fungsional di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI. Ia menekankan momen ini adalah bagian dari upaya untuk menciptakan organisasi pemerintah yang ‘miskin struktur, namun kaya fungsi’.

Pernyataan tersebut disampaikannya saat membacakan pidato untuk agenda pelantikan pejabat fungsional yang digelar secara hybrid di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (19/3/2024). Dirinya ingin pelantikan ini memberikan dampak positif terhadap visi dan misi Setjen DPR RI.

“Pengangkatan pejabat fungsional perlu dibina dengan sebaik-baiknya dengan menggunakan sistem karier dan sistem prestasi kerja demi menciptakan organisasi pemerintah yang ‘miskin struktur, namun kaya fungsi’. Sehingga, memberikan dampak positif bagi organisasi ini sesuai dengan visi dan misinya,” tutur Indra.

Lebih lanjut, Indra menerangkan perubahan tatanan pemerintahan terkini menuntut organisasi pemerintah untuk bekerja fleksibel sekaligus cerdas. Maka dari itu, sebutnya, kehadiran pejabat fungsional diharapkan bisa menjaga keseimbangan dan kesinambungan instansi sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Tidak hanya itu saja, dirinya menyatakan Setjen DPR RI juga sedang berusaha mengubah paradigma organisasi untuk menjadi organisasi tanpa batas (boundaryless organization). Harapannya, Setjen DPR RI menjadi organisasi pemerintahan yang terbuka dengan berbagai eksplorasi ide dan keputusan sehingga para pegawai dapat mengembangkan kompetensi secara optimal di manapun nantiya ditugaskan.

“Tak lelah kami ingatkan bahwa tantangan terbesar saat ini adalah ketidakpastian dan perubahan cepat yang menuntut setiap aparatur untuk tidak berhenti berinovasi dan beradaptasi dengan teknologi digital. Jangan bosan belajar dan terus mengembangkan potensi diri,” pungkasnya.

Sebagai informasi, dua orang pejabat fungsional yang dilantik adalah Wahyu Dermawan menjadi Perisalah Legislatif Ahli Muda dan Rachmi Suprihartanti Septiningtyas menjadi Analis Legislatif Ahli Madya. Masing-masing dari jabatan tersebut mendukung pekerjaan DPR RI dalam upaya asistensi legislasi.

Baca Selengkapnya

BERITA

Legislator Dorong Sekolah dan Universitas Dikelola oleh Satu Lembaga Saja

Oleh

Fakta News
Legislator Dorong Sekolah dan Universitas Dikelola oleh Satu Lembaga Saja
Anggota Komisi VIII DPR RI My Esti Wijayati dalam Rapat Kerja dengan Menteri Agama di Gedung DPR, Senin (18/3/2024). Foto : DPR RI

Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI My Esti Wijaya mendorong pendidikan di universitas maupun sekolah dinaungi oleh satu kelembagaan. Baik itu yang dibawah Kementerian Agama (Kemenag) maupun Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Menurutnya, saat dikeluarkan peraturan dari Kementerian Agama, pihak institut islam harus mengikuti regulasi yang telah ditentukan. Begitu juga dengan peraturan yang di keluarkan oleh Kemendikbudristek itu juga tidak boleh diabaikan, maka untuk itu sangat berbeda dengan sekolah ataupun universitas yang memakai dengan satu peraturan dibawah Kemendikbudristek.

“Idealnya pendidikan dikelola oleh satu Kementerian saja. Karena banyak pihak sekolah, universitas islam yang cukup kewalahan dalam berbagai aspek, karena aturan dua duanya itu harus diikuti,” pungkasnya kepada Parlementaria dalam Rapat Kerja dengan Menteri Agama di Gedung DPR, Senin (18/3/2024).

“Terdapat perbedaan data antara di Kementerian Agama dan Kemendikbudristek sehingga banyak yang datanya tidak singkron saat dimasukkan. Sehingga pihak institut islam harus bekerja dua kali,” sebut Politisi PDI Perjuangan ini. Untuk itu, pihaknya berharap agar pemerintah dapat mengatur regulasi yang bisa dijalankan oleh sekolah pendidikan dibawah Kementerian Agama.

Baca Selengkapnya