Dampak Revisi Permen Ketenagalistrikan
Jakarta – Aturan mengenai pemanfaatan sumber energi baru terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik akhirnya diterbitkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Peraturan Menteri ESDM No.50 tahun 2017 ini berarti menggantikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 tahun 2017.
Revisi ini pun mengindikasikan beberapa poin. Salah satunya PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (PLN) selaku pembeli dan pengembang swasta, serta penjual bisa menegosiasikan harga listrik dari seluruh sumber energi baru terbarukan. Sebelumnya hal ini hanya berlaku untuk pembangkit berbasis panas bumi dan biomassa.
“Artinya sekarang yang masih di bawah Biaya Pokok Produksi (BPP) nasional, proses penentuan harganya jadi business to business,” ungkap Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Agoes Triboesono di Jakarta, Kamis lalu.
Selain itu, aturan ini membuat mekanisme pembelian listriknya jadi hanya bisa lewat pemilihan langsung. Sedangkan aturan lama harus menggunakan skema penunjukkan langsung atau lelang.
Agoes lantas menambahkan bahwa dengan pemilihan langsung pengembang jadi harus mengajukan proposal kepada PLN dulu. Baru kemudian PLN akan mengevaluasi proposal dan memilih harga yang paling kompetitif.
Kementerian ESDM bisa meminta PLN menyusun dan mempublikasikan Standar Dokumen Pengadaan, Standar Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL), dan petunjuk teknis (Juknis)nya. Hal ini ditujukan untuk menunjang proses pemilihan langsung itu sendiri.
“Jadi perusahaan yang dinyatakan kompeten yang diundang PLN untuk ikut mekanisme pemilihan langsung,” lanjutnya.
Perubahan lain setelah revisi aturan tersebut mengenai pengalihan aset pembangkit listrik ke PLN setelah kontrak berakhir tanpa adanya biaya. Nah, khusus untuk pembangkit panas bumi, perusahaan pelat merah itu memiliki opsi membeli proyek selain melalui pengalihan aset. Hal ini berangkat dari tidak dapat dialihkannya Wilayah Kerja Panas Bumi berdasarkan UU 21/2004.
Adapun Permen ESDM terbaru ini sebenarnya sudah mulai diundangkan pada 8 Agustus lalu. Sementara kontrak jual beli listrik EBT (PPA) yang sudah ditandatangani terjadi sebelum aturan terbit. Walhasil harga jualnya tidak bisa diubah. Sedangkan kontrak baru wajib mengacu aturan baru tersebut.
Hal ini pun jadi perhatian Ketua Asosiasi Pengembang Pembangkit Listrik Tenaga Air (APPLTA) Riza Husni. Ia mengindikasikan adanya klausul tidak berlaku surut dalam aturan itu. Pasalnya ada beberapa pelaku industri yang sudah menandatangi kontrak sebelumnya.
Pada awal bulan ini saja, ada beberapa perusahaan yang menandatangani jual beli listrik. Namun dari 64 perusahaan yang direncanakan, hanya ada 53 yang datang untuk tanda tangan.
“Sekarang kalau pak Menteri sudah tau ini akan direvisi, kenapa ditandatangani pada hari itu. Kan kebijakan tidak boleh menjebak,” keluh Riza.
Di kesempatan lain, Ketua Masyarakat Energi Baru Terbarukan Indonesia (METI) Suryadharma juga menganggap tidak diperbolehkannya kontrak lama berubah justru akan membuat investasi makin tidak pasti. “Ibarat masuk ke rumah makan. Sudah pesan makan dan ada harganya. Begitu makan tiba-tiba harga berubah,” ujar dia.
Selain itu, lanjutnya, skema membangun, memiliki, mengoperasikan, dan mengalihkan (build, own, operate, and transfer/BOOT) pun dianggap bisa mematikan peran swasta. Apalagi setelah kontrak berakhir, seluruh aset dialihkan ke PLN. “Jika memang begitu seharusnya dari awal investasi dilakukan pemerintah,” ujarnya.
Disahkannya Permen ESDM No.50 tahun 2017 juga memengaruhi negosiasi harga. Skema aturan baru ini dianggap akan membuat proses semakin lama karena harus mencari titik temu. Seharusnya pemerintah bisa menentukan patokan mengenai tarif. Suryadharma juga menilai adanya perbedaan visi dalam negosiasi. “Yang satu ingin harga tinggi, sementara lainnya mau rendah. Ini jadi tidak akan pernah ketemu,” pungkasnya.
W. Novianto
BERITA
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.
“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).
Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.
Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.
Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.
Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.
BERITA
Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil
Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai besaran anggaran pendidikan yang diterima Kemenag (Kementerian Agama) untuk mendanai seluruh lembaga pendidikan Islam dan keagamaan masih timpang dibanding kementerian lain.
“Soal anggaran pendidikan di bawah Kementerian Agama harus betul-betulan keadilan anggaran. Kalau kita dengar pidato Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam rapat paripurna, ya anggaran pendidikan Rp630 triliun, tapi kalau Kemenag hanya dapat Rp35 triliun, buat saya mengkhawatirkan,” kata Kang Ace, sapaannya, dalam keterangan persnya, Rabu (29/5/2024).
Politisi Partai Golkar itu menyatakan, selain Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, anggaran terbesar juga diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag sebesar Rp35 triliun.
Ada satu hal yang sangat penting untuk didiskusikan bersama adalah soal berbagai hal terkait anggaran pendidikan nasional. Dari penjelasan Plt Dirjen Pendis, berapa persen KIP Kuliah untuk Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKAI) dan perguruan tinggi agama lain.
“Apakah PIP, KIP, apakah sudah mencerminkan suatu keadilan anggaran? Rehab ruang kelas juga belum mencerminkan keseluruhan,” ujar dia.
Kang Ace melihat dari total anggaran pendidikan Rp630 triliun di APBN, Kemenag hanya mendapatkan Rp35 triliun, artinya belum mencerminkan suatu kesetaraan anggaran.
“Padahal anak-anak madrasah, yang kuliah di UIN, STAIN, STAI atau di manapun, mereka juga anak-anak bangsa yang sama untuk mendapatkan perlakuan sama dalam akses pendidikan,” tutur Kang Ace.
Ace mengatakan, keputusan tepat telah diambil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menunda status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Itu keputusan yang tepat. Kalau tidak, meresnya sama mahasiswa. Berat,” ucap dia.
Jujur saja, ujar Ace, hampir sebagian besar siswa dan mahasiswa yang sekolah di bawah Kemenag berlatar belakang sosial ekonomi kelas menengah bawah. Namun penyaluran program KIP dan PIP untuk mereka juga sedikit.
“Itu anehnya. Jadi ada yang salah dari proses pendataan penyaluran program negara untuk kelompok-kelompok yang membutuhkan itu,” ujar Kang Ace.
BERITA
Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi
Kutai Kartanegara – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audit investigasi terhadap pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industri. Hal tersebut imbas dari peristiwa dua kali ledakan di pabrik smelter PT KFI yang menewaskan pekerja asing dan lokal belum lama ini.
“Kami akan panggil PT KFI beserta seluruh jajaran direksinya, untuk datang ke Gedung Senayan dan kami akan melakukan audit investigasi. Secara mekanisme, bisa dengan membuat panja nikel atau kita panggil secara khusus di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami juga tentunya akan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian KLHK dari sisi amdalnya, supaya benar-benar kita melihat secara komprehensif sebab terjadinya ledakan,” ujarnya saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024).
Menurut Politisi F-PDI Perjuangan ini, pihaknya menilai, hasil dari temuan dilapangan seperti sarana untuk keselamatan kerja dan sebagainya juga masih jauh dari kurang. Walaupun mereka sudah mendatangkan tim dari Kementerian Industri untuk mekanisme aturan pedomannya, tetapi pihaknya menemukan fakta di lapangan masih belum sesuai dengan harapan.
“Saya berpesan agar tidak terulang terjadi kebakaran atau ledakan, yang paling penting ini adalah mesin yang ada di setiap semelter itu perlu dicek selalu setiap periodik. Kemudian, kalibrasi mesin itu juga penting karena dengan begitu kita akan tahu ukuran mesin ini sesuai dengan kapasitasnya dia berproduksi atau tidak. Sehingga, Insya Allah dengan adanya perawatan yang berkala dan pengawasan yang kita lakukan ini Insya Allah tidak akan terjadi kembali,” jelas Nasyirul.
Selain itu, kami juga tidak menemukan alat pemadam kebakaran sepanjang jalan menuju lokasi meledaknya smelter. Kemudian, rambu-rambu yang ada juga masih sangat terbatas sekali, sehinhha dianggap tidak layak untu perusahaan smelter. “Jadi ini harus segera diperbaiki,” imbuhnya.
“Kita menemukan sesuatu yang di luar dugaan, ketika PT KFI lagi dibangun ada proses namanya commissioning atau uji coba tetapi sudah menimbulkan kejadian terjadinya ledakan. Padahal masih tahap uji coba, tetapi dua tenaga kerja asing dan dua pekerja lokal turut menjadi korban akibat ledakan di smelter nikel tersebut,” ucapnya lagi.