Bukti DPR Tak Bertanggungjawab

Jakarta – Benar salah satu tugas DPR adalah membuat Undang-undang (UU), namun nanti dulu jika DPR harus bertanggung jawab atas produk hukumnya. Coba simak, sepanjang satu semester 2017 ini, DPR baru sekali menghadiri sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjawab gugatan atas UU.
Mau bukti? Berdasarkan data persidangan yang dihimpun dari website MK, Senin (17/7/2017), satu-satunya sidang yang diikuti DPR pada 2017 adalah sidang gugatan KUHAP dengan nomor perkara 103/PUU-XIV/2016. Perkara itu terkait PengujianPasal 197 ayat 1 KUHAP. Pasal tersebut berbunyi:
Surat putusan pemidanaan memuat:
- kepala putusan yang dituliskan berbunyi : “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”.
- nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa.
- dakwaan, sebagaimana terdapat dalam surat dakwaan.
- pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan keadaan beserta alat pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan di sidang yang menjadi dasar penentuan kesalahan terdakwaa.
- tuntutan pidana, sebagaimana terdapat dalam surat tuntutan.
- pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemidanaan atau tindakan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum dari putusan, disertai keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa.
- hari dan tanggal diadakannya musyawarah majelis hakim kecuali perkara diperiksa oleh hakim tunggal;
- pernyataan kesalahan terdakwa, pernyataan telah terpenuhi semua unsur dalam rumusan tindak pidana disertai dengan kualifikasinya dan pemidanaan atau tindakan yang dijatuhkan.
- ketentuan kepada siapa biaya perkara dibebankan dengan menyebutkan jumlahnya yang pasti dan ketentuan mengenai barang bukti.
- keterangan bahwa seluruh surat ternyata palsu atau keterangan di mana Ietaknya kepalsuan itu, jika terdapat surat otentik dianggap palsu.
- perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan.
l.hari dan tanggal putusan, nama penuntut umum, nama hakim yang memutus dan nama panitera.
Duduk sebagai pemohon adalah Juniver Girsang. Nah, yang datang mewakili DPR adalah adiknya yang juga anggota DPR Komisi III, Junimart Girsang.
“Berdasarkan Putusan Pimpinan DPR RI Nomor 25/pimpinan/III/2016, tertanggal 18 Januari 2016 telah menugaskan kepada Anggota Komisi III DPR RI yang pada siang hari ini dihadiri oleh saya sendiri Dr Junimart Girsang, Nomor Anggota A128, dalam hal ini baik secara bersama-sama maupun masing-masing sendiri bertindak untuk dan atas nama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang selanjutnya disebut sebagai DPR RI,” kata Junimart.
Meski gugatan diajukan pemohon yang notebane kakaknya, tapi Junimart tetap mempertahankan bila UU yang digugat sudah sesuai dengan UUD 1945. Di mana menurut Juniver, Pasal 197 ayat 1 membuat salinan putusan kliennya lama diterima. Akibatnya, honor pengacara pun ikut lambat.
“Bahwa terkait kerugian yang didalilkan Pemohon berupa keterlambatan imbalan jasa atau success fee dan membuka peluang korupsi, DPR RI berpandangan bahwa Pasal a quo tidak menimbulkan kerugian hak konstitusional Pemohon. Karena hal tersebut sejatinya adalah tidak ada korelasinya, baik secara konstitusionalitas norma, maupun penerapannya dengan kerugian yang didalilkan oleh Pemohon,” ujar Junimart.
Sepanjang semester pertama 2017, MK sedikitnya telah menggelar sidang lebih dari 30 persidangan yang dijadwalkan harus diikuti DPR. Berikut sebagian daftar sidang yang tak dihadiri DPR tersebut:
13 Juli 2017
DPR tidak hadir untuk menjelaskan Pasal Makar dalam KUHAP. Pasal terkait digugat oleh sejumlah elemen masyarakat.
“Dari DPR tidak hadir,” kata Ketua MK Arief Hidayat.
12 Juli 2017
DPR tidak hadir dalam sidang Perkara Nomor 5/PUU-XV/2017 atas pengujian UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
11 Juli 2017
DPR tidak hadir dalam gugatan kriminalisasi guru. Sejumlah guru menggugat UU Perlindungan Anak dan UU Guru dan Dosen, karena UU itu membuat mereka kerap berhadapan dengan hukum. DPR lagi-lagi tak datang menjelaskan duduk masalah UU tersebut.
10 Juli 2017
DPR tak hadir saat UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara digugat.
14 Juni 2017
DPR lagi-lagi tak hadir saat UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Dokter digugat ke MK. Ketidakhadiran DPR ini tanpa alasan yang jelas.
“Dari DPR tidak hadir dan tidak ada berita kenapa tidak hadir,” kata Arief.
13 Juni 2017
Sidang gugatan Pasal Makar digelar di MK. Lagi-lagi DPR tak hadir. Kali ini beralasan sedang ada agenda rapat.
“Dari DPR tidak hadir, ada surat tertanggal 31 Mei yang ditandatangani pimpinan atas nama pimpinan Kepala Badan Keahlian DPR, tidak bisa hadir karena bersamaan dengan rapat-rapat internal di DPR,” kata Arief.
12 Juni 2017
Sidang kriminalisasi guru digugat, DPR tak hadir.
7 Juni 2017
UU Retribusi Daerah digugat dan DPR tak hadir.
24 Mei 2017
UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Dokter digugat ke MK. DPR tak hadir menjelaskan posisi terbentuknya UU tersebut.
Nah, bukankah DPR hanya sekedar bisa membuat UU.
M Riz

BERITA
Raih 50,07 Persen, KPUD Jakarta Tetapkan Pramono Anung-Rano Karno Pemenang Pilkada Jakarta 2024 Satu Putaran

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Jakarta resmi menetapkan hasil rekapitulasi tingkat provinsi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada Minggu (8/12/2024) di Hotel Sari Pan Pacific, Menteng, Jakarta Pusat. Dalam rapat penetapan ini, KPUD Jakarta menetapkan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur nomor urut 3 Pramono Anung – Rano Karno sebagai pemenang Pilkada Jakarta 2024.
Hasil penetapan Pilkada Jakarta 2024 ini disampaikan langsung oleh Ketua KPUD Wahyu Dinata. KPUD Jakarta menetapkan pasangan Pramono – Rano secara sah unggul dengan perolehan suara sebesar 2.183.239 suara atau 50,07 persen dan memenangkan Pilkada Jakarta 2024 dalam satu putaran.
Sementara itu pesaingnya, yakni pasangan nomor urut 1 Ridwan Kamil – Suswono memperoleh 1.718.160 suara atau 39,40 persen dan pasangan nomor urut 2 Dharma Pongrekun – Kun Wardana memperoleh 459.230 suara atau 10,53 persen.
Kemenangan pasangan Pramono Anung – Rano Karno tersebut mendominasi di 6 wilayah Provinsi Jakarta, yakni Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara.
Berikut rincian perolehan suara per wilayah:
Kepulauan Seribu
- Ridwan Kamil-Suswono: 6.578 suara 2. Dharma-Kun: 653 suara 3. Pramono-Rano: 7.456 suara
Jakarta Barat
- Ridwan Kamil-Suswono: 386.880 suara 2. Dharma-Kun: 109.457 suara 3. Pramono-Rano: 500.738 suara
Jakarta Pusat
- Ridwan Kamil-Suswono: 152.235 suara 2. Dharma-Kun: 44.865 suara 3. Pramono-Rano: 220.372 suara
Jakarta Selatan
- Ridwan Kamil-Suswono: 375.391 suara 2. Dharma-Kun: 90.294 suara 3. Pramono-Rano: 491.017 suara
Jakarta Timur
- Ridwan Kamil-Suswono: 535.613 suara 2. Dharma-Kun: 136.935 suara 3. Pramono-Rano: 635.170 suara
Jakarta Utara
- Ridwan Kamil-Suswono: 261.463 suara 2. Dharma-Kun: 77.026 suara 3. Pramono-Rano: 328.486 suara
BERITA
KAPT Ucapkan Selamat untuk Kemenangan Dedie Rachim – Jenal Mutaqin di Pilkada Kota Bogor 2024

Jakarta – Komunitas Alumni Perguruan Tinggi (KAPT) mengucapkan selamat kepada pasangan Dedie A Rachim – Jenal Mutaqin yang telah berhasil memenangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bogor 2024 hasil hitung cepat terkini.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) KAPT, Achmad Fachruddin, mengatakan kemenangan Dedie – Jenal merupakan kemenangan bagi warga Kota Bogor untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih baik lagi. Khususnya menata dan membangun Kota Bogor dengan memimpin pemerintahan yang tulus ikhlas, serta memimpin para birokrat dengan bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
“Semoga amanah yang diberikan warga Kota Bogor kepada Kang Dedie dan Kang Jenal bisa dijalankan dengan sebaik-baiknya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN, taat pada konstitusi dan mampu mengelola keberagaman budaya sebagaimana cermin realitas penduduknya sebagai kekuatan jati diri bangsa yang tidak lagi dilemahkan apalagi dihilangkan,” tutur Achmad Fachruddin atau yang akrab disapa Kasino ini.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengarah KAPT, Ammarsjah, juga mengucapkan selamat kepada pasangan Dedie – Jenal. Ia menyampaikan dengan pengalaman dan rekam jejak yang dimiliki oleh Dedie A Rachim sebagai pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan dapat menghadirkan pemerintahan yang bersih dalam melayani warga Kota Bogor.
“Dengan rekam jejak dan pengalamannya sebagai pejabat KPK, saya harap Kang Dedie dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada warga dalam wilayah bebas korupsi atau WBK,” ucap Ammarsjah.
Selain itu Ammarsjah menitipkan pesan kepada pasangan Dedie – Jenal untuk terus amanah menjaga dan menjalankan konsensus bangsa, yaitu Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan UUD 1945.
“Sekali lagi selamat atas kememangan di Pilkada Kota Bogor. Selamat berjuang dan bekerja, semoga Kang Dedie dan Kang Jenal tetap teguh menjalankan mandat konsensus bangsa, yaitu Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI & UUD 1945,” tutur Ammarsjah menambahkan.
BERITA
Menang Satu Putaran Pilgub DKI Jakarta 2024, KAPT Ucapkan Selamat kepada Pramono Anung – Rano Karno

Jakarta – Komunitas Alumni Perguruan Tinggi (KAPT) mengucapkan selamat kepada pasangan Pramono Anung (Mas Pram) – Rano Karno (Bang Doel) yang telah berhasil memenangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur DKI Jakarta 2024 dalam satu putaran.
Koordinator Nasional KAPT, Bambang J Pramono mengatakan kemenangan Pramono Anung – Rano Karno merupakan amanah warga Jakarta untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih baik lagi.
“Semoga amanah yang diberikan warga DKI Jakarta kepada Mas Pram dan Bang Doel bisa dijalankan dengan sebaik-baiknya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, taat pada konstitusi dan mampu mengelola keberagaman budaya sebagaimana cermin realitas penduduknya sebagai kekuatan jati diri bangsa yang tidak lagi dilemahkan apalagi dihilangkan,” tutur Bambang J Pramono yang akrab disapa Gembos ini.
Selain itu Banbang menilai kemenangan satu putaran ini cermin kelompok Mas Pram – Bang Doel yang tetap kritis ditengah situasi Pilkada Serentak 2024 yang masih diwarnai upaya pembegalan demokrasi dengan adanya intervensi untuk merubah UU Pilkada sebagaimana terjadi dalam Pilpres 2024 dengan perubahan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang inkonstitusional.
“Kita patut bersyukur Pilkada Serentak 2024 telah berlangsung. Walaupun kualitas pelaksanaannya saat ini masih terdapat banyak kekurangan terutama praktek tidak netral dari aparat yang terjadi di banyak daerah,” ucapnya.
“Selamat berjuang dan bekerja, semoga mas Pram – Bang Doel tetap teguh menjalankan mandat konsensus bangsa, yaitu Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI & UUD 1945,” pungkas Bambang menambahkan.