BPJS Ketenagakerjaan Siap Kucurkan Anggaran ke BPJS Kesehatan
Jakarta – Komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk mengkucurkan dana kepada BPJS Kesehatan merupakan angin segar. Hal ini merupakan sebuah langkah antisipasi yang dilakukan jika BPJS Kesehatan mengalami defisit anggaran pada 2018 mendatang. Komitmen itu telah ditandatangani oleh BPJS Ketenagakerjaan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Skema bantuan tersebut akan dilakukan melalui sistem mengganti uang (reimburse) atas biaya kesehatan yang telah ditanggung lebih dulu oleh BPJS Kesehatan.
“Nanti dokter diagnosa, ‘Oh ini karena penyakit kerja’, maka BPJS Ketenagakerjaan yang akan tanggung. Nanti BPJS Kesehatan akan meminta reimburse,” ungkap Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto kepada wartawan, (7/11/2017) di Jakarta.
Jumlah Bantuan yang akan diberikan BPJS Ketenagakerjaan berkisar 100% dari seluruh biaya tanggungan penyakit yang ditalangi BPJS Kesehatan dan tidak perlu berbagi porsi. “Karena di regulasi sudah jelas bahwa jaminan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan adalah jaminan kecelakaan kerja, termasuk jaminan penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan,” tutur Agus.
Agus memastikan, penentuan akibat penyakit ini tak sulit. Sebab, semua berdasarkan diagnosis dari tim dokter. Sayangnya, Agus enggan membocorkan nilai dana klaim yang disiapkan untuk membiayai kasus baru tersebut.
“Belum punya datanya karena di sini kami pasif, sifatnya klaim, kami tunggu klaim dari BPJS Kesehatan,” paparnya.
Sementara itu, Direktur BPJS Kesehatan, Fahmi Idris mengatakan, komitemn ini diberikan karena tidak sedikit penyakit dari peserta BPJS Kesehatan itu timbul akibat pekerjaan. Sehingga hal ini bisa ikut dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Memang, manfaat program BPJS Tenaker adalah penyakit akibat kerja. Kami sudah lakukan PKS untuk switching (pengalihan) tagihan-tagihan penyakit akibat kerja,” ungkap Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan, Fahmi Idris.
Kendati begitu, Fahmi belum bisa menjelaskan lebih detail mengenai skema patungan tersebut. Pasalnya, skema tersebut masih dibahas bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Tak hanya sokongan dana dari BPJS Ketenagakerjaan saja, BPJS Kesehatan juga akan mendapat tambahan anggaran dari Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT). Demikian diungkapkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati yang memperkirakan sekitar 75 % dari porsi 50 % DBH CHT yang digunakan untuk program prioritas pemerintah daerah (pemda) akan disuntik ke BPJS Kesehatan.
Sementara itu, 25 % dari porsi DBH CHT untuk program prioritas akan digunakan pada program lain. Sisanya, 50 % porsi DBH CHT lainnya disalurkan ke industri tembakau.
“Kami bisa gunakan 75 persen dari 50 persen earmarking, kira-kira kontribusinya mencapai di atas Rp5 triliun,” kata Ani sapaan akrab Menteri Keuangan itu.
Nyong Syarief
BERITA
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.
“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).
Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.
Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.
Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.
Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.
BERITA
Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil
Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai besaran anggaran pendidikan yang diterima Kemenag (Kementerian Agama) untuk mendanai seluruh lembaga pendidikan Islam dan keagamaan masih timpang dibanding kementerian lain.
“Soal anggaran pendidikan di bawah Kementerian Agama harus betul-betulan keadilan anggaran. Kalau kita dengar pidato Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam rapat paripurna, ya anggaran pendidikan Rp630 triliun, tapi kalau Kemenag hanya dapat Rp35 triliun, buat saya mengkhawatirkan,” kata Kang Ace, sapaannya, dalam keterangan persnya, Rabu (29/5/2024).
Politisi Partai Golkar itu menyatakan, selain Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, anggaran terbesar juga diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag sebesar Rp35 triliun.
Ada satu hal yang sangat penting untuk didiskusikan bersama adalah soal berbagai hal terkait anggaran pendidikan nasional. Dari penjelasan Plt Dirjen Pendis, berapa persen KIP Kuliah untuk Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKAI) dan perguruan tinggi agama lain.
“Apakah PIP, KIP, apakah sudah mencerminkan suatu keadilan anggaran? Rehab ruang kelas juga belum mencerminkan keseluruhan,” ujar dia.
Kang Ace melihat dari total anggaran pendidikan Rp630 triliun di APBN, Kemenag hanya mendapatkan Rp35 triliun, artinya belum mencerminkan suatu kesetaraan anggaran.
“Padahal anak-anak madrasah, yang kuliah di UIN, STAIN, STAI atau di manapun, mereka juga anak-anak bangsa yang sama untuk mendapatkan perlakuan sama dalam akses pendidikan,” tutur Kang Ace.
Ace mengatakan, keputusan tepat telah diambil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menunda status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Itu keputusan yang tepat. Kalau tidak, meresnya sama mahasiswa. Berat,” ucap dia.
Jujur saja, ujar Ace, hampir sebagian besar siswa dan mahasiswa yang sekolah di bawah Kemenag berlatar belakang sosial ekonomi kelas menengah bawah. Namun penyaluran program KIP dan PIP untuk mereka juga sedikit.
“Itu anehnya. Jadi ada yang salah dari proses pendataan penyaluran program negara untuk kelompok-kelompok yang membutuhkan itu,” ujar Kang Ace.
BERITA
Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi
Kutai Kartanegara – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audit investigasi terhadap pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industri. Hal tersebut imbas dari peristiwa dua kali ledakan di pabrik smelter PT KFI yang menewaskan pekerja asing dan lokal belum lama ini.
“Kami akan panggil PT KFI beserta seluruh jajaran direksinya, untuk datang ke Gedung Senayan dan kami akan melakukan audit investigasi. Secara mekanisme, bisa dengan membuat panja nikel atau kita panggil secara khusus di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami juga tentunya akan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian KLHK dari sisi amdalnya, supaya benar-benar kita melihat secara komprehensif sebab terjadinya ledakan,” ujarnya saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024).
Menurut Politisi F-PDI Perjuangan ini, pihaknya menilai, hasil dari temuan dilapangan seperti sarana untuk keselamatan kerja dan sebagainya juga masih jauh dari kurang. Walaupun mereka sudah mendatangkan tim dari Kementerian Industri untuk mekanisme aturan pedomannya, tetapi pihaknya menemukan fakta di lapangan masih belum sesuai dengan harapan.
“Saya berpesan agar tidak terulang terjadi kebakaran atau ledakan, yang paling penting ini adalah mesin yang ada di setiap semelter itu perlu dicek selalu setiap periodik. Kemudian, kalibrasi mesin itu juga penting karena dengan begitu kita akan tahu ukuran mesin ini sesuai dengan kapasitasnya dia berproduksi atau tidak. Sehingga, Insya Allah dengan adanya perawatan yang berkala dan pengawasan yang kita lakukan ini Insya Allah tidak akan terjadi kembali,” jelas Nasyirul.
Selain itu, kami juga tidak menemukan alat pemadam kebakaran sepanjang jalan menuju lokasi meledaknya smelter. Kemudian, rambu-rambu yang ada juga masih sangat terbatas sekali, sehinhha dianggap tidak layak untu perusahaan smelter. “Jadi ini harus segera diperbaiki,” imbuhnya.
“Kita menemukan sesuatu yang di luar dugaan, ketika PT KFI lagi dibangun ada proses namanya commissioning atau uji coba tetapi sudah menimbulkan kejadian terjadinya ledakan. Padahal masih tahap uji coba, tetapi dua tenaga kerja asing dan dua pekerja lokal turut menjadi korban akibat ledakan di smelter nikel tersebut,” ucapnya lagi.