Beasiswa dari Pak Jokowi, Jawaban Doa-Doa Ibu Siti

Jakarta – Pantai Malalayang, 20 Januari 2023. Saat itu Presiden Joko Widodo tengah berkunjung ke salah satu tempat wisata di Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara untuk meresmikan penataannya. Dari tengah kerumunan massa, muncul seorang ibu yang berusaha melewati penjagaan Paspampres dan berteriak.
“Pak Jokowi, Pak Jokowi, saya torang mau bercerita, Pak Jokowi, torang mau bercerita. Kita mau kasih tahu keluhan hati, Bapak Jokowi. Pak Jokowi tolong lihat ke saya, saya mau bercerita,” ujar Ibu Siti menceritakan kembali kisah pertemuannya dengan sang Kepala Negara.
Mendengar teriakan itu, Presiden Jokowi melihat ke arah Ibu Siti dan langsung melambaikan tangannya. “Mari Bu, sini Bu, Ibu punya keluhan apa? Ke sini Bu.”
Jalan di hadapannya kemudian terbuka, seakan menjadi jawaban dari doa-doa Ibu Siti malam-malam sebelumnya agar berjumpa Kepala Negara. Begitu berjumpa, dipegangnya erat-erat tangan Presiden Jokowi, ditumpahkanlah keluhan hatinya.
Kepada Presiden Jokowi, ia kemudian bercerita mengenai dirinya yang tidak bisa membayar uang kuliah tunggal (UKT) anaknya, Devid Telussa. “Saat itu juga Pak Jokowi terima saya dengan baik, minta KTP saya. ‘Ibu ada KTP?’ ‘Ibu ada nomor HP?’ Ada Pak Jokowi,” lanjutnya bercerita.
Selepas pertemuan tersebut, Ibu Siti ditelepon oleh staf kepresidenan dan meminta data-data anaknya untuk dibantu beasiswa dari Presiden Jokowi. Ibu Siti yang saat itu sedang berjualan di sekitar RSUP Prof. Kandou, Kota Manado, langsung menangis dan terduduk. Ucapan syukur tak henti-hentinya keluar dari mulut Ibu Siti Mafira saat mendengar kabar tersebut.
“Ya Allah terima kasih. Ya Allah telah kabulkan saya baca doa selama ini,” ujarnya sambil terisak.
Devid Telussa, anak Ibu Siti lahir dari keluarga yang tidak berkecukupan. Saat ini, pria berusia 19 tahun tersebut duduk di semester II di Fakultas Hukum, Universitas Sam Ratulangi.
Penghasilan Ibu Siti dari berdagang puding dan suaminya, Pak Hamid, sebagai sopir serabutan tidak cukup untuk membayar UKT Devid. Bahkan, saat mendaftar untuk mengikuti Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN), Devid harus meminjam uang pendaftaran sebesar Rp150 ribu kepada orang tua temannya.
“Waktu mau masuk itu banyak sekali kendala, soal administrasi waktu ikut SBMPTN uang juga hanya pinjam untuk pendaftaran. Bahkan sampai sekarang Devid hanya mencicil karena belum bisa mengembalikan,” tutur Devid saat ditemui di rumahnya di daerah Malalayang Satu.
Sebagai anak pertama laki-laki, awalnya ayah Devid, Pak Hamid Monoarfa, ingin agar anaknya segera bekerja selepas lulus dari jurusan jaringan dan komputer di SMK. Sebagai orang yang secara ekonomi berkekurangan, Pak Hamid menyadari betapa besarnya biaya untuk menguliahkan anaknya. Namun, melihat tekad anaknya yang sangat kuat untuk melanjutkan studi membuat keduanya berupaya sekuat tenaga agar Devid bisa berkuliah.
“Tapi orang tua juga berpikir, bagaimanapun coba usaha. Pertama kali itu berusaha untuk masuk dulu. Jadi kami berusaha untuk membayar yang pertama itu. Itu Rp3 juta, itu tidak sepenuhnya dari kami. Sebagian kami pinjam dari teman-teman. Sampai sekarang belum lunas, tapi mereka bilang mereka ikhlas,” Pak Hamid bercerita.
Di mata kedua orang tuanya, Devid adalah anak yang rajin dan penurut. Jika Devid sedang belajar, ia sering lupa waktu. Tak jarang makanan yang disimpan untuk Devid juga menjadi basi karena Devid pulang larut malam untuk belajar. Tak heran jika Devid bisa meraih nilai memuaskan di semester pertamanya kuliah dengan indeks prestasi 3,6. Di sela-sela kuliahnya, Devid juga terkadang bekerja paruh waktu mencuci piring di sebuah restoran.
“Mereka mengerti dengan keadaan saya, tidak pernah menuntut. Kalau Devid mau pergi kuliah, atau waktu dia di SMK, dia jalan kaki, enggak ada uang jadi jalan kaki sampai sekolah,” kata Ibu Siti.
Meski serba berkekurangan, Ibu Siti berkeyakinan jika ilmu adalah harta yang paling indah dan paling luar biasa untuk diwariskan kepada anak-anaknya. Oleh karena itu, Ibu Siti selalu berusaha sekuat tenaga agar bisa menyekolahkan anak-anaknya demi masa depan.
“Harta yang paling indah, harta yang paling luar biasa adalah ilmu. Karena itu, saya akan berusaha apapun untuk anak dan masa depannya,” ujar Ibu Siti.
Kini, Ibu Siti dan Pak Hamid bisa bernapas lega karena Devid Telussa telah mendapatkan bantuan beasiswa dari Presiden Jokowi hingga Devid selesai kuliahnya. Devid pun sangat bersyukur dengan beasiswa tersebut dan bertekad untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan yang diberikan dan berkuliah dengan sebaik-baiknya.
“Devid juga banyak-banyak terima kasih kepada Bapak Jokowi karena telah membantu Devid karena ini salah satu bantuan yang sangat berharga untuk Devid,” ungkap Devid.

BERITA
Paripurna DPR RI Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU ASN

Jakarta – Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 menyetujui perpanjangan waktu terhadap pembahasan RUU Perubahan atas Undang-Undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Acara selanjutnya permintaan persetujuan perpanjangan waktu pembahasan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sampai dengan masa persidangan kelima yang akan datang, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan,” ujar Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin Rapat Paripurna di Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Hal tersebut, lanjut Puan, berdasarkan laporan pimpinan Komisi II DPR RI yang disampaikan pada rapat konsultasi pengganti rapat Bamus pada tanggal 14 Maret 2023, yang meminta perpanjangan waktu pembahasan terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan ASN nomor 5 tahun 2014 tentang ASN sampai dengan masa persidangan kelima.
“Oleh karena itu, maka dalam rapat paripurna ini apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan RUU tersebut sampai dengan Masa Sidang ke lima tahun sidang 2022-2023 yang akan datang, apakah dapat disetujui?,” sebut Puan yang diiringi teriakan setuju dari seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam ruang Paripurna tersebut.
Sebelumnya di kesempatan berbeda, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan, lambannya proses revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) itu karena pendataan tenaga honorer bermasalah.
Menurutnya, proses tersebut terkendala karena tak sinkronnya kinerja pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Padahal, DPR ingin revisi UU ASN bisa menyelesaikan banyak persoalan tentang tenaga honorer di berbagai Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah daerah.
Oleh karenanya, Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini mendorong agar DPR membentuk panitia khusus (pansus) yang notabene merupakan gabungan dari beberapa Komisi untuk membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) itu. hal itu semata agar pemerintah memperhatikan secara serius hal tersebut.
BERITA
RUU PPRT Jadi Inisiatif DPR, Ketua DPR RI Dapat Apresiasi dari Pekerja Rumah Tangga

Jakarta – DPR RI hari ini mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai RUU Inisiatif DPR. Atas keputusan ini, Ketua DPR RI Puan Maharani mendapat berbagai apresiasi, termasuk dari kelompok perwakilan PRT.
Keputusan pengesahan RUU PPRT sebagai RUU Inisiatif DPR dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023). Puan memimpin langsung jalannya Rapat Paripurna.
“Agenda hari ini mendengarkan pendapat Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR RI,” kata Puan.
Rapat Paripurna kali ini turut dihadiri sejumlah kalangan aktivis perempuan dari berbagai LSM, komunitas yang fokus pada isu hak pekerja rumah tangga, dan perwakilan PRT. Puan menyapa satu per satu kelompok aktivis yang hadir. “Di atas (balkon ruang Rapat Paripurna) hadir perwakilan aktivis dan teman-teman pekerja rumah tangga yang ikut memantau jalannya Rapat Paripurna,” ucapnya.
Mereka yang datang berasal dari Jala (Jaringan Nasional Advokasi) PRT, SPRT (Serikat Pekerja Rumah Tangga) Sapulidi, KPI, Perempuan Mahardhika, dan Rumpun Gema Perempuan (RGP), Mitra I Made, dan Institut Sarinah. Setelah menyapa perwakilan aktivis yang memperjuangkan RUU PRT, Puan lalu meminta pendapat fraksi-fraksi mengenai RUU PPRT. Kemudian, ia meminta persetujuan anggota DPR.
“Apakah RUU Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga dapat disetujui untuk disahkan menjadi RUU Usul DPR RI?” tanya Puan.
“Setuju,” jawab anggota DPR serentak. Persetujuan itu ditandai dengan ketokan palu sidang dari Puan. Ketokan palu dari Puan pun disambut tepukan tangan meriah dari anggota DPR dan perwakilan aktivis serta PRT. Atas kesepakatan tersebut, berbagai apresiasi datang untuk Puan. Hal ini mengingat RUU PPRT sudah diperjuangkan belasan tahun lamanya dan baru pada periode Puan akhirnya disepakati untuk dibahas.
Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani memberikan apresiasi langsung kepada Puan dalam Rapat Paripurna. Menurutnya, RUU PPRT berhasil menjadi RUU Inisiatif DPR berkat dukungan Puan. “Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi atas dukungan Ibu Ketua Puan Maharani sebagai Ketua DPR dengan ditetapkannya RUU PPRT yang sudan 19 tahun dinantikan oleh teman-teman kita PRT,” ujar Netty.
Menurut anggota Fraksi PKS ini, keputusan RUU PPRT menjadi RUU Inisiatif DPR akan menjawab sejumlah pertanyaan dan keraguan PRT atas pengakuan dan perlindungan negara terhadap keberadaan mereka sebagai WNI yang berhak mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak. Netty mengatakan, momen ini akan menjadi catatan sejarah.
“Di saat DPR RI dipimpin oleh seorang perempuan, Ibu Puan Maharani. Masa penantian itu mendapat jawaban yang luar biasa. Ini menjadi kado terindah bagi PRT selama 19 tahun menantikan instrumen perlindungan atas keberadaan mereka,” tuturnya.
Hal senada juga disampaikan Anggota Baleg DPR RI, Luluk Nur Hamidah. Ia mengucapkan terima kasih untuk pimpinan DPR, khususnya Puan atas dukungan terhadap RUU PPRT. “Terima kasih untuk semua pimpinan DPR RI, Ibu Puan khususnya. Lagi-lagi ini sangat membanggakan bahwa perempuan memimpin pasti meninggalkan jejak yang bermakna,” ucap Luluk.
“Ini adalah kemenangan kita semua, dan kemenangan hati nurani, dan Insyaallah akan menjadi kemenangan bangsa Indonesia,” sambung anggota Fraksi PKB itu.
Luluk mengatakan, RUU PPRT diharapkan akan segera mengakhiri berbagai macam bentuk diskriminasi dan juga kekerasan terhadap hampir 5 juta PRT di Indonesia yang mayoritas adalah perempuan dan 14% di antaranya adalah anak-anak. Ia juga menyebut, RUU PPRT nantinya dapat mengakhiri praktik-praktik perbudakan modern, bukan hanya bagi PRT di tanah air tapi juga untuk jutaan PRT migran di luar negeri.
BERITA
DPR RI Setujui RUU Perppu Ciptaker Jadi Undang-Undang

Jakarta – DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani tersebut, Puan menanyakan persetujuan kepada peserta sidang.
“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah rancangan undang-undang tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dapat disetujui menjadi undang-undang?” tanya Puan dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Sebelumnya, menurut laporan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) M. Nurdin, dalam melakukan pembahasan RUU tersebut, Baleg telah melakukan rapat-rapat kerja dengan berbagai pihak, serta rapat dengar pendapat umum dengan para pakar dan juga rapat Panja pada 15 Februari 2023 lalu.
Dikatakan Nurdin, dalam Rapat Kerja pengambilan keputusan dalam Pembicaraan Tingkat I atas hasi pembahasan RUU tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker dengan agenda mendengarkan pandangan mini fraksi-fraksi terhadap hasil pembahasan RUU, terdapat 7 fraksi yang menerima hasil kerja Panja dan menyetujui untuk dilanjutkan pada Tahap Pembicaraan Tingkat II, yakni Fraksi PDI-Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, dan PPP.
Sedangkan 2 fraksi yakni Fraksi Demokrat dan PKS, belum menerima hasil kerja Panja dan menolak RUU tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker dilanjutkan dalam Tahap Pembicaraan Tingkat II.
“Namun demikian, sesuai dengan mekanisme pengambilan keputusan sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan DPR RI No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, Rapat Kerja Badan Legislasi bersama Pemerintah dan DPD RI memutuskan menyetujui hasil Pembicaraan Tingkat I terhadap RUU tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja untuk melanjutkan pada Tahap Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk ditetapkan dan disetujui menjadi undang-undang,” paparnya.
Sementara itu, Anggota Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengatakan, fraksinya belum menerima hasil kerja Panja dan menolak RUU tersebut disahkan dengan beberapa alasan. Diantaranya, pertama, undang-undang tersebut dianggap tidak memuat substansi hukum dan kebijakan yang mengandung kegentingan memaksa untuk dikeluarkan secara terburu-buru, kedua; UU Cipta Kerja ini dinilai berpotensi memberangus hak-hak buruh di tanah air.
“Ketiga; kami mempertanyakan prinsip keadilan sosial dari undang-undang Cipta kerja ini apakah sesuai konsep ekonomi Pancasila ataukah justru sangat bercorak kapitalistik dan Neo liberalistik. Keempat; proses pembahasan hal-hal krusial dalam Cipta kerja ini kurang transparan dan akuntabel akhirnya sikap kritis Partai Demokrat terbukti karena Mahkamah Konstitusi memutuskan hasil uji materiil atas undang-undang cinta kerja ini sebagai inkonstitusional bersyarat,” jelasnya.