Bawaslu Gelar Sidang Pengaduan Tujuh Parpol
Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) gelar sidang perdana atas aduan tujuh partai politik (Parpol) yang dinyatakan tidak lolos dalam keikutsertaan pada Pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketujuh Parpol tersebut yakni, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI- pimpinan Hendropriyono), Partai Islam Damai Aman (Idaman), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Bhinneka Indonesia (PBI), PKPI (Pimpinan Haris Sudarno), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), dan Partai Republik.
Dalam sidang perdana tersebut, Bawaslu memutuskan tujuh laporan yang teregistrasi memenuhi pasal 454 Undang-Undang No. 17 tentang pemilihan umun dan lolos secara administrasi untuk tahapan sidang selanjutnya dengan agenda mendengar tanggapan dari pihak terlapor, yakni KPU.
“Tahapan pemeriksaan selanjutnya setelah putusan pendahuluan ini adalah laporan atau pembacaan poin-poin laporan sekaligus tanggapan dari pihak terlapor,” tutur Ketua Bawaslu, Abhan Misbah yang juga bertindak sebagai Ketua Majelis Persidangan, Rabu (1/11).
Menurut Abhan, pada tahapan sidang selanjutnya pihak pelapor maupun terlapor diperbolehkan menghadirkan saksi ahli di persidangan. Meski begitu, tapi Abhan mengingatkan persidangan di Bawaslu harus berjalan cepat, dimana waktu persidangan diatur hanya 14 hari dari sidang pertama sesuai pasal 461 Undang-Undang Pemilu RI.
“Selambat-lambatnya tanggal 16 November sudah selesai, namun kami berupaya sebelumnya sudah ada keputusan,” ungkap Abhan.
Nah, mengingat waktu sidang tersebut sangat terbatas, Bawaslu akan mempercepat waktu sidang aduan ke tujuh parpol ini.
“Sidang selanjutnya besok jam 10 dengan agenda mendengarkan pokok laporan dari para pelapor dan pokok tanggapan dari KPU,” papar Abhan.
Belum Dapat Undangan
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari mengaku hingga sidang perdana terkait tujuh laporan dugaan pelanggaran administrasi pendaftaran partai politik (parpol) Pemilu 2019, KPU belum menerima undangan dan surat lampiran dugaan pelanggaran dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Secara formil, KPU belum menerima surat pemberitahuan tentang perkara atau pokok laporan dan juga materi aduan,” kata Hasyim kepada wartawan, usai persidangan, di Gedung Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu, (1/11).
Menurut Hasyim, hadirnya dalam persidangan tersebut yang juga didampingi dua pegawai KPU pada persidangan perdana tersebut merupakan langkah kooperatif yang dilakukan demi menjaga hubungan komunikasi antara Bawaslu dengan KPU. Namun, kata Hasyim, hingga persidangan perdana itu di mulai, pihaknya belum menerima sehelaipun lampiran yang semestinya menjadi bahan untuk dipelajari.
“Ya faktanya kan suratnya belum ada. Di kantor belum ada. Itikad baik kalau ada undangan, KPU hadir,” ujar Hasyim.
Sementara itu, pada sidang selanjutnya yang diagendakan pada 2 November 2017 yang kemudian menjadi tanggal 3 November 2017, KPU diminta harus menanggapi laporan atas pengaduan tersebut. Pasalnya, hal itu berdasarkan waktu dalam ketentuan UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 461 tentang Pemilihan Umum, yakni hanya14 hari bekerja.
Hasyim mengaku masih merasa keberatan. Pasalnya, yang akan dihadapi KPU adalah tujuh pihak pelapor, sementara KPU belum mengetahui materi yang dilaporkan oleh tujuh parpol tersebut.
“Agar lebih memadai, mengingat hal ini memiliki efek hukum, maka kami meminta agar waktu untuk pemeriksaan tidak untuk besok. Karena kami juga harus mempersiapkan materi-materi yang harus kami jawab yang juga harus dilengkapi dengan bukti-bukti. Tidak bisa KPU hanya berpendapat,” ungkap Hasyim, sembari mengatakan sesuai kemampuan dan kapasitasnya, maka KPU akan menjawab satu per satu sesuai nomor perkara pelapo.
Nah, menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu, Abhan Misbah yang bertindak sebagai Majelis Ketua mengatakan, bahwa terkait surat pemberitahuan, pihaknya sudah mengirimkan kepada KPU dua hari sebelum persidangan perdana ini di jadwalkan. Namun, kalau pun belum dikirim, pihaknya segera mengirimkan surat beserta lampiran pengaduan tersebut kepada KPU.
“Pemberitahuan ini sudah dua hari yang lalu. Tetapi kalau memang belum diterima, soreh hari ini (usai sidang perdana) akan kami sampaikan lebih lanjut terkait dengan dokumen dari surat pelaporan kepada pelapor,” ungkap Abhan.
Sebelumnya, KPU dilaporkan ke Bawaslu oleh tujuh parpol terkait dugaan pelanggaran administrasi termasuk melalui Sipol. Masih ada tiga laporan lain yang teregistrasi, yaitu dari Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia, dan Partai Indonesia Kerja yang tengah diberi waktu melengkapi bukti paling lambat hari ini (1 November 2017).
Nyong Syarief
BERITA
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.
“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).
Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.
Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.
Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.
Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.
BERITA
Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil
Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai besaran anggaran pendidikan yang diterima Kemenag (Kementerian Agama) untuk mendanai seluruh lembaga pendidikan Islam dan keagamaan masih timpang dibanding kementerian lain.
“Soal anggaran pendidikan di bawah Kementerian Agama harus betul-betulan keadilan anggaran. Kalau kita dengar pidato Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam rapat paripurna, ya anggaran pendidikan Rp630 triliun, tapi kalau Kemenag hanya dapat Rp35 triliun, buat saya mengkhawatirkan,” kata Kang Ace, sapaannya, dalam keterangan persnya, Rabu (29/5/2024).
Politisi Partai Golkar itu menyatakan, selain Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, anggaran terbesar juga diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag sebesar Rp35 triliun.
Ada satu hal yang sangat penting untuk didiskusikan bersama adalah soal berbagai hal terkait anggaran pendidikan nasional. Dari penjelasan Plt Dirjen Pendis, berapa persen KIP Kuliah untuk Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKAI) dan perguruan tinggi agama lain.
“Apakah PIP, KIP, apakah sudah mencerminkan suatu keadilan anggaran? Rehab ruang kelas juga belum mencerminkan keseluruhan,” ujar dia.
Kang Ace melihat dari total anggaran pendidikan Rp630 triliun di APBN, Kemenag hanya mendapatkan Rp35 triliun, artinya belum mencerminkan suatu kesetaraan anggaran.
“Padahal anak-anak madrasah, yang kuliah di UIN, STAIN, STAI atau di manapun, mereka juga anak-anak bangsa yang sama untuk mendapatkan perlakuan sama dalam akses pendidikan,” tutur Kang Ace.
Ace mengatakan, keputusan tepat telah diambil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menunda status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Itu keputusan yang tepat. Kalau tidak, meresnya sama mahasiswa. Berat,” ucap dia.
Jujur saja, ujar Ace, hampir sebagian besar siswa dan mahasiswa yang sekolah di bawah Kemenag berlatar belakang sosial ekonomi kelas menengah bawah. Namun penyaluran program KIP dan PIP untuk mereka juga sedikit.
“Itu anehnya. Jadi ada yang salah dari proses pendataan penyaluran program negara untuk kelompok-kelompok yang membutuhkan itu,” ujar Kang Ace.
BERITA
Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi
Kutai Kartanegara – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audit investigasi terhadap pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industri. Hal tersebut imbas dari peristiwa dua kali ledakan di pabrik smelter PT KFI yang menewaskan pekerja asing dan lokal belum lama ini.
“Kami akan panggil PT KFI beserta seluruh jajaran direksinya, untuk datang ke Gedung Senayan dan kami akan melakukan audit investigasi. Secara mekanisme, bisa dengan membuat panja nikel atau kita panggil secara khusus di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami juga tentunya akan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian KLHK dari sisi amdalnya, supaya benar-benar kita melihat secara komprehensif sebab terjadinya ledakan,” ujarnya saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024).
Menurut Politisi F-PDI Perjuangan ini, pihaknya menilai, hasil dari temuan dilapangan seperti sarana untuk keselamatan kerja dan sebagainya juga masih jauh dari kurang. Walaupun mereka sudah mendatangkan tim dari Kementerian Industri untuk mekanisme aturan pedomannya, tetapi pihaknya menemukan fakta di lapangan masih belum sesuai dengan harapan.
“Saya berpesan agar tidak terulang terjadi kebakaran atau ledakan, yang paling penting ini adalah mesin yang ada di setiap semelter itu perlu dicek selalu setiap periodik. Kemudian, kalibrasi mesin itu juga penting karena dengan begitu kita akan tahu ukuran mesin ini sesuai dengan kapasitasnya dia berproduksi atau tidak. Sehingga, Insya Allah dengan adanya perawatan yang berkala dan pengawasan yang kita lakukan ini Insya Allah tidak akan terjadi kembali,” jelas Nasyirul.
Selain itu, kami juga tidak menemukan alat pemadam kebakaran sepanjang jalan menuju lokasi meledaknya smelter. Kemudian, rambu-rambu yang ada juga masih sangat terbatas sekali, sehinhha dianggap tidak layak untu perusahaan smelter. “Jadi ini harus segera diperbaiki,” imbuhnya.
“Kita menemukan sesuatu yang di luar dugaan, ketika PT KFI lagi dibangun ada proses namanya commissioning atau uji coba tetapi sudah menimbulkan kejadian terjadinya ledakan. Padahal masih tahap uji coba, tetapi dua tenaga kerja asing dan dua pekerja lokal turut menjadi korban akibat ledakan di smelter nikel tersebut,” ucapnya lagi.