Connect with us

Bawaslu Gelar Sidang Pengaduan Tujuh Parpol

Bawaslu gelar sidang pengaduan (foto : sekab.go.id)

Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) gelar sidang perdana atas aduan tujuh partai politik (Parpol) yang dinyatakan tidak lolos dalam keikutsertaan pada Pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketujuh Parpol tersebut yakni, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI- pimpinan Hendropriyono), Partai Islam Damai Aman (Idaman), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Bhinneka Indonesia (PBI), PKPI (Pimpinan Haris Sudarno), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), dan Partai Republik.

Dalam sidang perdana tersebut, Bawaslu memutuskan tujuh laporan yang teregistrasi memenuhi pasal 454 Undang-Undang No. 17 tentang pemilihan umun dan lolos secara administrasi untuk tahapan sidang selanjutnya dengan agenda mendengar tanggapan dari pihak terlapor, yakni KPU.

“Tahapan pemeriksaan selanjutnya setelah putusan pendahuluan ini adalah laporan atau pembacaan poin-poin laporan sekaligus tanggapan dari pihak terlapor,” tutur Ketua Bawaslu, Abhan Misbah yang juga bertindak sebagai Ketua Majelis Persidangan, Rabu (1/11).

Menurut Abhan, pada tahapan sidang selanjutnya pihak pelapor maupun terlapor diperbolehkan menghadirkan saksi ahli di persidangan. Meski begitu, tapi Abhan mengingatkan persidangan di Bawaslu harus berjalan cepat, dimana waktu persidangan diatur hanya 14 hari dari sidang pertama sesuai pasal 461 Undang-Undang Pemilu RI.

“Selambat-lambatnya tanggal 16 November sudah selesai, namun kami berupaya sebelumnya sudah ada keputusan,” ungkap Abhan.

Nah, mengingat waktu sidang tersebut sangat terbatas, Bawaslu akan mempercepat waktu sidang aduan ke tujuh parpol ini.

“Sidang selanjutnya besok jam 10 dengan agenda mendengarkan pokok laporan dari para pelapor dan pokok tanggapan dari KPU,” papar Abhan.

Belum Dapat Undangan

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari mengaku hingga sidang perdana terkait tujuh laporan dugaan pelanggaran administrasi pendaftaran partai politik (parpol) Pemilu 2019, KPU belum menerima undangan dan surat lampiran dugaan pelanggaran dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Secara formil, KPU belum menerima surat pemberitahuan tentang perkara atau pokok laporan dan juga materi aduan,” kata Hasyim kepada wartawan, usai persidangan, di Gedung Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu, (1/11).

Menurut Hasyim, hadirnya dalam persidangan tersebut yang juga didampingi dua pegawai KPU pada persidangan perdana tersebut merupakan langkah kooperatif yang dilakukan demi menjaga hubungan komunikasi antara Bawaslu dengan KPU. Namun, kata Hasyim, hingga persidangan perdana itu di mulai, pihaknya belum menerima sehelaipun lampiran yang semestinya menjadi bahan untuk dipelajari.

“Ya faktanya kan suratnya belum ada. Di kantor belum ada. Itikad baik kalau ada undangan, KPU hadir,” ujar Hasyim.

Sementara itu, pada sidang selanjutnya yang diagendakan pada 2 November 2017 yang kemudian menjadi tanggal 3 November 2017, KPU diminta harus menanggapi laporan atas pengaduan tersebut. Pasalnya, hal itu berdasarkan waktu dalam ketentuan UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 461 tentang Pemilihan Umum, yakni hanya14 hari bekerja.

Hasyim mengaku masih merasa keberatan. Pasalnya, yang akan dihadapi KPU adalah tujuh pihak pelapor, sementara KPU belum mengetahui materi yang dilaporkan oleh tujuh parpol tersebut.

“Agar lebih memadai, mengingat hal ini memiliki efek hukum, maka kami meminta agar waktu untuk pemeriksaan tidak untuk besok. Karena kami juga harus mempersiapkan materi-materi yang harus kami jawab yang juga harus dilengkapi dengan bukti-bukti. Tidak bisa KPU hanya berpendapat,” ungkap Hasyim, sembari mengatakan sesuai kemampuan dan kapasitasnya, maka KPU akan menjawab satu per satu sesuai nomor perkara pelapo.

Nah, menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu, Abhan Misbah yang bertindak sebagai Majelis Ketua mengatakan, bahwa terkait surat pemberitahuan, pihaknya sudah mengirimkan kepada KPU dua hari sebelum persidangan perdana ini di jadwalkan. Namun, kalau pun belum dikirim, pihaknya segera mengirimkan surat beserta lampiran pengaduan tersebut kepada KPU.

“Pemberitahuan ini sudah dua hari yang lalu. Tetapi kalau memang belum diterima, soreh hari ini (usai sidang perdana) akan kami sampaikan lebih lanjut terkait dengan dokumen dari surat pelaporan kepada pelapor,” ungkap Abhan.

Sebelumnya, KPU dilaporkan ke Bawaslu oleh tujuh parpol terkait dugaan pelanggaran administrasi termasuk melalui Sipol. Masih ada tiga laporan lain yang teregistrasi, yaitu dari Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia, dan Partai Indonesia Kerja yang tengah diberi waktu melengkapi bukti paling lambat hari ini (1 November 2017).

Nyong Syarief

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

Novita Wijayanti: Perlu Perbaikan dan Pelayanan dalam Evaluasi Mudik 2024

Oleh

Fakta News
Novita Wijayanti: Perlu Perbaikan dan Pelayanan dalam Evaluasi Mudik 2024
Anggota Komisi V DPR RI Novita Wijayanti. Foto : DPR RI

Jakarta – Pelaksanaan arus mudik dan balik angkutan Lebaran terus menjadi pusat perhatian masyarakat Indonesia. Terlebih, setiap tahun pelaksanaannya terus mengalami tantangan yang cukup signifikan.

Terkait hal itu, Anggota Komisi V DPR RI Novita Wijayanti mengapresiasi seluruh pelaksanaan arus mudik dan balik angkutan lebaran 2024 yang telah berlangsung dengan baik. Meski, terdapat sejumlah catatan atau evaluasi dalam pelaksanaannya.

“Pemerintah telah mengambil langkah dalam meningkatkan infrastruktur dan mengatur sistem transportasi. Namun, peningkatan jumlah pemudik dan kepadatan lalu lintas masih menjadi permasalahan utama,” ujar Novita dalam wawancara tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Kamis (18/4/2024).

Lebih lanjut dikatakan oleh Legislator dari Dapil Banyumas-Cilacap (Jawa Tengah VIII) ini, peran koordinasi antara Pemerintah Daerah dengan operator transportasi serta pihak terkait lainnya masih perlu ditingkatkan.

“Komunikasi yang lebih efektif dan perencanaan yang matang diperlukan untuk menghindari kemacetan yang berlebihan dan memastikan keselamatan pemudik,” tandas Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Tak hanya itu, Novita juga mencatat perlunya peningkatan pengawasan yang lebih ketat terhadap protokol kesehatan di tempat-tempat peristirahatan dan terminal, guna mencegah penyebaran penyakit. Terlebih, lanjutnya, di tengah cuaca ekstrem yang dapat mempengaruhi kondisi tubuh para pemudik.

Kendati demikian, Novita mengapresiasi secara keseluruhan pelaksanaan arus mudik dan balik angkutan lebaran 2024 yang baru saja selesai terselenggara. Dirinya berharap, perbaikan dan peningkatan pelayanan dapat terus dilakukan di setiap tahunnya.

“Secara keseluruhan, meskipun ada beberapa perbaikan yang telah dilakukan, tentunya masih diperlukan upaya lebih lanjut untuk meningkatkan efisiensi, keselamatan, dan kenyamanan pelaksanaan arus mudik dan balik angkutan lebaran di masa mendatang,” pungkasnya.

Baca Selengkapnya

BERITA

Penguatan Konten Kearifan Lokal Bali Diharapkan Semakin Meningkatkan Industri Pariwisata

Oleh

Fakta News
Penguatan Konten Kearifan Lokal Bali Diharapkan Semakin Meningkatkan Industri Pariwisata
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari saat memimpin pertemuan Kunjungan Kerja Reses Komisi I DPR RI ke LPP RRI Denpasar, Bali, Kamis (18/4/2024). Foto: DPR RI

Denpasar – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari memimpin Kunjungan Kerja Reses Komisi I DPR RI ke LPP RRI Denpasar, Bali. Dalam kunjungan ini Komisi I DPR RI memberikan perhatian serius pada konten kearifan lokal di Bali. Dengan kuatnya konten kearifan lokal yang ada di Bali maka diharapkan kedepan akan semakin meningkatkan industri pariwisata yang ada di Bali.

“Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi I DPR RI mendorong LPP RRI Denpasar Bali untuk selalu mengupdate program siaran bermuatan kearifan lokal secara multiplatform guna mendorong peningkatan pariwisata di Bali,” papar Politisi Fraksi PKS itu di kantor LPP RRI Denpasar, Bali, Kamis (18/4/2024).

Kearifan lokal merupakan suatu identitas budaya sebuah bangsa yang menyebabkan bangsa tersebut mampu menyerap, bahkan mengolah kebudayaan yang berasal dari luar bangsa lain menjadi watak dan kemampuan sendiri. Kearifan lokal juga merupakan ciri khas etika dan nilai budaya dalam masyarakat lokal yang diturunkan dari generasi ke generasi. Konten kearifan lokal merupakan suatu muatan yang ditampilkan kepada masyarakat melalui media yang menampilkan kebudayaan suatu bangsa.

Komisi I mendorong LPP RRI turut andil dalam mempertahankan kearifan lokal di tiap satuan kerja (Satker) yang tersebar dari Sabang sampai Merauke. Tiap Satker dari Sabang sampai Merauke, berperan penting untuk mengikat kearifan lokal yang menjadi ciri khas LPP RRI selama ini. Sebagai gambaran,  siaran RRI sendiri terdiri dari PRO 1 hingga PRO 4. Khusus PRO 4, merupakan program yang menyajikan konten kearifan lokal yang tersebar di kota-kota yang memiliki potensi budaya besar, termasuk Denpasar Bali.

Promosi kearifan lokal budaya di Bali dapat dilakukan dengan memanfatkan media massa seperti media elektronik, media cetak, dan media online maupun media sosial lainnya. LPP RRI turut menyajikan  konten yang sesuai dengan sasaran wisatawan.  LPP RRI Denpasar telah menyediakan saluran khusus untuk Budaya Bali melalui PRO 4, dengan menggunakan bahasa Bali untuk berkomunikasi dengan pendengar dan narasumber.

Baca Selengkapnya

BERITA

Evaluasi Antrean Panjang Mudik, ASDP Harus Perbaiki Manajemen Tiket via Aplikasi Ferizy

Oleh

Fakta News
Evaluasi Antrean Panjang Mudik, ASDP Harus Perbaiki Manajemen Tiket via Aplikasi Ferizy
Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama. Foto: DPR RI

Jakarta – Peristiwa terjadinya puluhan pemudik yang sempat memblokade jalan menuju kapal Eksekutif Bakauheni, Lampung, Minggu (14/04/2024) belum lama ini menuai respon dari Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama. Para pemudik mobil ini, imbuh pria yang akrab disapa SJP, memprotes karena petugas mendahulukan kendaraan yang terakhir tiba.

“PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) atau ASDP meminta maaf dan menyebut bahwa ada kesalahan jalur antrean karena kekeliruan pengarahan pengguna jasa atau pemudik yang giliran masuk kapal,” ujar SJP sebagaimana keterangan resmi yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Kamis (18/4/2024).

Masalah tersebut, tandas Politisi Fraksi PKS ini, semakin menambah panjang daftar kesalahan ASDP dalam memberikan pelayanan bagi pemudik di lintasan penyeberangan kapal feri Merak-Bakauheni.

“Sebelumnya, jalan menuju Pelabuhan Merak, Banten sempat mengalami kemacetan hingga belasan kilometer selama 5-12 jam karena banyaknya kendaraan atau masyarakat yang belum memiliki tiket kapal feri, tapi tetap datang ke pelabuhan,” terangnya.

Sebagaimana data ASDP, ungkap Suryadi, total masyarakat yang belum memiliki tiket mudik pada 6-7 April lalu sebanyak 19.700 orang atau 32 persen. Sementara calon penumpang yang sudah mempunyai tiket hanya 68 persen.

“Padahal ASDP sudah mewajibkan pengguna jasa membeli tiket secara daring via aplikasi Ferizy dengan radius maksimal 4,7 km dari Pelabuhan Merak dan sudah bertiket maksimal H-1 keberangkatan demi menghindari terjadinya antrean kendaraan dan penjualan tiket oleh calo,” tuturnya.

Namun di lapangan, masih banyak ditemukan para calon penumpang masih membeli tiket di Pelabuhan Merak dari agen-agen penjualan. Tanpa berbekal tiket, lanjut SJP, para pemudik ini tetap nekat berangkat menuju Pelabuhan Merak. Akibatnya, mereka berdesakan dengan para pemudik yang sudah membeli tiket. Karena mereka masih yakin bisa memperoleh tiket di Pelabuhan dan faktanya masih bisa mendapatkannya melalui agen-agen penjualan tidak resmi.

“Kita meminta agar alasan para pemudik datang langsung ke pelabuhan untuk membeli tiket tanpa menggunakan aplikasi Ferizy ini dievaluasi oleh pihak ASDP dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) karena banyaknya keluhan pembeli tiket terkait aplikasi ini,” pungkas SJP.

Rating 2,5 dan ulasan-ulasan buruk terhadap Ferizy di Google Play Store, kata Suryadi, dapat menjadi bahan evaluasi tersebut. Misalkan kuota pemesanan tiket begitu cepat habis yang kemungkinan besar sudah diborong oleh calo yang kemudian menawarkannya di sekitar pelabuhan, bahkan ada yang hilang uangnya setelah melakukan pembayaran dan masih banyak lagi.

Baca Selengkapnya