Connect with us

Bantuan Kapal untuk Nelayan pada 2018 akan Dihentikan Sementara

Bantuan kapal untuk nelayan akan dihentikan(foto : kepri.net)

Jakarta – Kerap program nasional yang diluncurkan kementerian tak sesuai dengan keinginan obyek programnya itu sendiri. Seperti halnya program yang diluncurkan Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait program bantuan kapal nelayan. Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) memandang moratorium bantuan kapal perikanan pada 2018, sebagai momentum untuk mengevaluasi program yang kerap tidak sesuai keinginan nelayan.

Evaluasi proses dari hulu kehilir, menurut Ketua I KNTI Marthin Hadiwinata, diperlukan karena pengadaan bantuan kapal untuk nelayan masih mengabaikan aspek partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas.

“Secara mendasar, KNTI mendukung program bantuan kapal untuk nelayan karena saat ini membutuhkan revitalisasi kapal skala kecil hingga menengah untuk memanfaatkan kelimpahan ikan. Namun, pemerintah perlu memperhatikan karakteristik geografis dan kebutuhan kapal untuk nelayan di masing-masing daerah,” katanya, Selasa (24/10/2017).

KNTI mendapati bantuan kapal di beberapa daerah bermasalah. Hamsah, Ketua KNTI Bulungan, Pulau Bunyu, Kalimantan Utara mengungkapkan, Kalimantan Utara (Kaltara) menerima 9 unit bantuan kapal di bawah 10 GT pada 2016, yang semuanya belum beroperasi hingga kini. Perinciannya, 8 kapal untuk Kabupaten Nunukan dan 1 kapal untuk Kabupaten Bulungan.

“Kapal yang kami terima yaitu Kapal KM Nelayan 109, yang mana kondisi kapal yang diterima tidak seperti bayangan nelayan sehingga mengharuskan adanya perubahan pada bagian tangki BBM, palka kapal, dan bagian depan kapal. Nelayan menghabiskan dana koperasi nelayan Rp15 juta untuk perubahan itu,” jelas Hamsah.

Pemerintah, lanjut Hamsah, juga belum menyediakan alat tangkap sebagai penunjang operasi kapal. Hingga kini, izin melaut kapal nelayan di Pulau Bunyu sejak bantuan diberikan belum juga diterbitkan.

“Kami juga meminta evaluasi proses penunjukan galangan kapal, yang mana konstruksi kapal masih ada kekurangan sehingga kapal tidak dapat digunakan, sementara biaya perawatan bulanan terus berjalan, yang hingga saat ini telah mengeluarkan biaya 5-6 juta sejak diterima nelayan,” ungkap Hamsah.

Program bantuan kapal perikanan pada 2018, seperti diketahui akan dihentikan sementara atas usulan DPR karena parlemen melihat ketidakberesan pengadaan pada tahun anggaran 2016 dan 2017. Pemerintah semula akan mengadakan bantuan kapal sebanyak 508 unit senilai Rp501,2 miliar tahun depan. Moratorium akan dicabut setelah program bantuan 2016 dan 2017 selesai, serta hasil investigasi BPK terhadap laporan keuangan KKP 2016 menunjukkan kewajaran.

Rawan Masalah

Memang program itu patut dihentikan, pasalnya tak hanya secara teknis terkadang kapal tak cocok untuk nelayan-nelayan di daerah tertentu, tapi juga banyak penyimpangan keuangannya. Program pengadaan 3.345 kapal ikan pada 2016 untuk koperasi nelayan, oleh berbagai kalangan dinilai rawan masalah. Kerawanan itu mulai dari distribusi, penerima kapal, hingga kesiapan faktor produksi.

Pemerintah diminta memastikan program senilai Rp 2,5 triliun tersebut melibatkan nelayan, agar tepat sasaran. Demikian benang merah yang disampaikan Ketua KNTI Riza Damanik dan Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim secara terpisah, di Jakarta, pada 2016 lalu.

Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), 3.345 kapal itu terdiri dari kapal berukuran 3-4 gros ton (GT) sebanyak 1.365 unit, kapal 5 GT sebanyak 1.020 unit, kapal 10 GT sejumlah 720 unit, kapal 20 GT sebanyak 210 unit, dan kapal 30 GT sejumlah 30 unit. Rancangan desain kapal terdiri atas 24 jenis, termasuk alat bantu tangkap.

Bantuan kapal akan dialokasikan bagi sedikitnya 500 koperasi nelayan di seluruh Indonesia. Dari 500 koperasi itu, 300 koperasi sudah berdiri. Adapun 200 koperasi ditumbuhkan dari kelompok usaha bersama nelayan.

Menurut Riza, pembentukan koperasi nelayan dari kelompok usaha bersama demi menerima bantuan kapal akan berisiko besar. Itu karena koperasi itu belum teruji. Di sisi lain, pemberian kapal bantuan harus diikuti kesiapan faktor produksi, seperti permodalan, bahan bakar minyak, jaring, dan penguasaan teknologi penangkapan.

“Jangan memaksakan transformasi kelompok usaha bersama menjadi koperasi. Koperasi harus disiapkan dengan baik serta kemampuan mengelola faktor produksi,” ujarnya.

Sementara itu, ujar Halim, penentuan kelompok penerima bantuan, meski berbentuk koperasi, rentan penyalahgunaan. Pasalnya, inisiatif tidak berasal dari bawah. Pemerintah perlu becermin dari pengelolaan program 1.000 kapal Inka Mina pada 2010-2014 yang tidak transparan dan kolutif. Akibatnya, kemudian bermasalah dengan aparat penegak hukum.

M Riz

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat

Oleh

Fakta News
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh saat memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024). Foto: DPR RI

Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.

“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).

Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.

Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.

Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.

Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.

Baca Selengkapnya

BERITA

Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil

Oleh

Fakta News
Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily. Foto: DPR RI

Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai besaran anggaran pendidikan yang diterima Kemenag (Kementerian Agama) untuk mendanai seluruh lembaga pendidikan Islam dan keagamaan masih timpang dibanding kementerian lain.

“Soal anggaran pendidikan di bawah Kementerian Agama harus betul-betulan keadilan anggaran. Kalau kita dengar pidato Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam rapat paripurna, ya anggaran pendidikan Rp630 triliun, tapi kalau Kemenag hanya dapat Rp35 triliun, buat saya mengkhawatirkan,” kata Kang Ace, sapaannya, dalam keterangan persnya, Rabu (29/5/2024).

Politisi Partai Golkar itu menyatakan, selain Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, anggaran terbesar juga diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag sebesar Rp35 triliun.

Ada satu hal yang sangat penting untuk didiskusikan bersama adalah soal berbagai hal terkait anggaran pendidikan nasional. Dari penjelasan Plt Dirjen Pendis, berapa persen KIP Kuliah untuk Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKAI) dan perguruan tinggi agama lain.

“Apakah PIP, KIP, apakah sudah mencerminkan suatu keadilan anggaran? Rehab ruang kelas juga belum mencerminkan keseluruhan,” ujar dia.

Kang Ace melihat dari total anggaran pendidikan Rp630 triliun di APBN, Kemenag hanya mendapatkan Rp35 triliun, artinya belum mencerminkan suatu kesetaraan anggaran.

“Padahal anak-anak madrasah, yang kuliah di UIN, STAIN, STAI atau di manapun, mereka juga anak-anak bangsa yang sama untuk mendapatkan perlakuan sama dalam akses pendidikan,” tutur Kang Ace.

Ace mengatakan, keputusan tepat telah diambil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menunda status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Itu keputusan yang tepat. Kalau tidak, meresnya sama mahasiswa. Berat,” ucap dia.

Jujur saja, ujar Ace, hampir sebagian besar  siswa dan mahasiswa yang sekolah di bawah Kemenag berlatar belakang sosial ekonomi kelas menengah bawah. Namun penyaluran program KIP dan PIP untuk mereka juga sedikit.

“Itu anehnya. Jadi ada yang salah dari proses pendataan penyaluran program negara untuk kelompok-kelompok yang membutuhkan itu,” ujar Kang Ace.

Baca Selengkapnya

BERITA

Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi

Oleh

Fakta News
Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi
Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024). Foto: DPR RI

Kutai Kartanegara – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audit investigasi terhadap pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industri. Hal tersebut imbas dari peristiwa dua kali ledakan di pabrik smelter PT KFI yang menewaskan pekerja asing dan lokal belum lama ini.

“Kami akan panggil PT KFI beserta seluruh jajaran direksinya, untuk datang ke Gedung Senayan dan kami akan melakukan audit investigasi. Secara mekanisme, bisa dengan membuat panja nikel atau kita panggil secara khusus di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami juga tentunya akan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian KLHK dari sisi amdalnya, supaya benar-benar kita melihat secara komprehensif sebab terjadinya ledakan,” ujarnya saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024).

Menurut Politisi F-PDI Perjuangan ini, pihaknya menilai, hasil dari temuan dilapangan seperti sarana untuk keselamatan kerja dan sebagainya juga masih jauh dari kurang. Walaupun mereka sudah mendatangkan tim dari Kementerian Industri untuk mekanisme aturan pedomannya, tetapi pihaknya menemukan fakta di lapangan masih belum sesuai dengan harapan.

“Saya berpesan agar tidak terulang terjadi kebakaran atau ledakan, yang paling penting ini adalah mesin yang ada di setiap semelter itu perlu dicek selalu setiap periodik. Kemudian, kalibrasi mesin itu juga penting karena dengan begitu kita akan tahu ukuran mesin ini sesuai dengan kapasitasnya dia berproduksi atau tidak. Sehingga, Insya Allah dengan adanya perawatan yang berkala dan pengawasan yang kita lakukan ini Insya Allah tidak akan terjadi kembali,” jelas Nasyirul.

Selain itu, kami juga tidak menemukan alat pemadam kebakaran sepanjang jalan menuju lokasi meledaknya smelter. Kemudian, rambu-rambu yang ada juga masih sangat terbatas sekali, sehinhha dianggap tidak layak untu perusahaan smelter. “Jadi ini harus segera diperbaiki,” imbuhnya.

“Kita menemukan sesuatu yang di luar dugaan, ketika PT KFI lagi dibangun ada proses namanya commissioning atau uji coba tetapi sudah menimbulkan kejadian terjadinya ledakan. Padahal masih tahap uji coba, tetapi dua tenaga kerja asing dan dua pekerja lokal turut menjadi korban akibat ledakan di smelter nikel tersebut,” ucapnya lagi.

Baca Selengkapnya