Connect with us
Pailit

Bank Mandiri Menggugat Pailit PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo di PN Jakarta Pusat

Pabrik kemasan PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo (DAJK) di Tangerang(foto : bisnis.com)

Jakarta – Damai sih damai, tapi kalau perjanjiannya dilanggar, wajar bila salah satu pihak yang berjanji menjadi geram dan membatalkan perjanjian damainya. Itulah yang terjadi pada  PT Bank Mandiri (Persero) Tbk,. berupaya membatalkan perdamaian dengan debiturnya, PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk (DAJK).

Dengan kata lain, bank bersandi saham BMRI ini mengingingkan debiturnya diputus dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya. “Termohon [DAJK], terbukti cidera janji atau wanprestasi dalam melaksanakan isi perjanjian perdamaian,” kata kuasa hukum BMRI Junaidi dari Kantor Hukum Junaidi Tirtanata & Co,  dalam berkas gugatan pembatalannya, Kamis (28/9/2017). Sidang pembatalan tersebut, sidang perdananya digelar, pada Kamis (28/9), PN Jakarta Pusat.

BMRI geram lantaran DAJK tidak menepati janjinya sesuai yang tertuang dalam proposal perdamaian. Padahal rencana perdamaian tersebut telah disahkan pada 31 Januari 2017 dan mengikat secara hukum antara debitur dan seluruh krediturnya.

Seperti diketahui sebelumnya, perdamaian  Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) DAJK terjadi pada Januari 2017, setelah mayoritas kreditur menyetujui proposal perdamaian yang diajukan DAJK.

Dalam PKPU diketahui total utang DAJK mencapai Rp 1,1 triliun. Jumlah utang itu sebagian besar berasal dari kreditur separatis (bank). Bank tersebut antara lain Bank Mandiri sebesar Rp 428,27  miliar, Standard Chatered Bank Rp 96,56 miliar, PT Bank OCBC NISP Tbk Rp 60,79 miliar, Citibank N.A Rp 42 miliar.

Lalu, utang kepada PT Bank Commenwealth Rp 21,69 miliar dan PT Bank Danamon Indonesia Tbk Rp 14,46 miliar. Berhembus kabar DAJK belum memenuhi kewajibannya pasca-PKPU berakhir. Mulai dari biaya tim pengurus PKPU dan penasehat keuangan saat PKPU juga belum dibayarkan secara penuh hingga saat ini.

Dalam proposal perdamaian,  saat itu DAJK menjanjikan akan membayar bunga tunai, menyerahkan modal perseroan dan menyerahkan jaminan pribadi (personal guarantee). Kendati begitu, ketiganya tidak dilaksanakan hingga batas waktu pembayaran.

Karena itulah BMRI secara hukum memohon pailit DAJK. Langkah ini, diklaim telah sesuai dengan Pasal 170 ayat (1) dan Pasal 291 UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Pendapatan Menurun

DAJK, adalah perusahaan pembuatan kemasan kertas. DAJK bergerak pada pembuatan karton, gelombang dan printing kertas. DAJK tercatat di Bursa Efek Indonesia di tahun 2014 pada Papan Utama. Perusahaan didirikan pada tahun 1996 dan berpusat di Tangerang, Banten, Indonesia.

Berdasarkan data keuangan, pada akhir 2016 silam,  penjualan DAJK merosot hingga 78,62% dibandingkan dengan periode sebelumnya. Namun, turunnya beban perseroan mampu membuat rugi yang ditanggung perseroan berkurang.

Menurut  laporan keuangan per 31 Desember 2016, tercatat penjualan bersih perseroan senilai Rp214,97 miliar atau turun 78,62% dibandingkan dengan 2015 yang senilai Rp1,01 triliun.Penurunan penjualan terbesar ada pada percetakan offset yang turun menjadi Rp213,62 miliar dari sebelumnya Rp613,22 miliar. Kemudian, penjualan karton gelombang juga merosot hingga menjadi Rp2,46 miliar dari sebelumnya Rp394,33 miliar.

Adapun, beban pokok penjualan perseroan turun menjadi Rp310,99 miliar dari Rp709,19 miliar. Dengan demikian, perseroan mengalami rugi kotor Rp96,02 miliar dari sebelumnya yang laba Rp296,48 miliar.

Sementara itu, beban operasi perseroan juga turun jadi Rp67,52 miliar dari Rp87,07 miliar. Beban lain-lain bahkan turun drastis hingga 71,17% menjadi Rp155,56 miliar dari Rp539,62 miliar. Penurunan beban tersebut membuat rugi tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk, turun menjadi Rp366,29 miliar atau sekitar 16,64% dari rugi 2015 yang senilai Rp439,40 miliar.

Jadi pantas, bila perdamaian dengan janji melunasi utang tak terbayarkan oleh DAJK, sehingga Bank Mandiri pun mempailitkan DAJK.

M Riz

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat

Oleh

Fakta News
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh saat memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024). Foto: DPR RI

Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.

“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).

Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.

Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.

Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.

Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.

Baca Selengkapnya

BERITA

Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil

Oleh

Fakta News
Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily. Foto: DPR RI

Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai besaran anggaran pendidikan yang diterima Kemenag (Kementerian Agama) untuk mendanai seluruh lembaga pendidikan Islam dan keagamaan masih timpang dibanding kementerian lain.

“Soal anggaran pendidikan di bawah Kementerian Agama harus betul-betulan keadilan anggaran. Kalau kita dengar pidato Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam rapat paripurna, ya anggaran pendidikan Rp630 triliun, tapi kalau Kemenag hanya dapat Rp35 triliun, buat saya mengkhawatirkan,” kata Kang Ace, sapaannya, dalam keterangan persnya, Rabu (29/5/2024).

Politisi Partai Golkar itu menyatakan, selain Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, anggaran terbesar juga diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag sebesar Rp35 triliun.

Ada satu hal yang sangat penting untuk didiskusikan bersama adalah soal berbagai hal terkait anggaran pendidikan nasional. Dari penjelasan Plt Dirjen Pendis, berapa persen KIP Kuliah untuk Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKAI) dan perguruan tinggi agama lain.

“Apakah PIP, KIP, apakah sudah mencerminkan suatu keadilan anggaran? Rehab ruang kelas juga belum mencerminkan keseluruhan,” ujar dia.

Kang Ace melihat dari total anggaran pendidikan Rp630 triliun di APBN, Kemenag hanya mendapatkan Rp35 triliun, artinya belum mencerminkan suatu kesetaraan anggaran.

“Padahal anak-anak madrasah, yang kuliah di UIN, STAIN, STAI atau di manapun, mereka juga anak-anak bangsa yang sama untuk mendapatkan perlakuan sama dalam akses pendidikan,” tutur Kang Ace.

Ace mengatakan, keputusan tepat telah diambil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menunda status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Itu keputusan yang tepat. Kalau tidak, meresnya sama mahasiswa. Berat,” ucap dia.

Jujur saja, ujar Ace, hampir sebagian besar  siswa dan mahasiswa yang sekolah di bawah Kemenag berlatar belakang sosial ekonomi kelas menengah bawah. Namun penyaluran program KIP dan PIP untuk mereka juga sedikit.

“Itu anehnya. Jadi ada yang salah dari proses pendataan penyaluran program negara untuk kelompok-kelompok yang membutuhkan itu,” ujar Kang Ace.

Baca Selengkapnya

BERITA

Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi

Oleh

Fakta News
Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi
Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024). Foto: DPR RI

Kutai Kartanegara – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audit investigasi terhadap pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industri. Hal tersebut imbas dari peristiwa dua kali ledakan di pabrik smelter PT KFI yang menewaskan pekerja asing dan lokal belum lama ini.

“Kami akan panggil PT KFI beserta seluruh jajaran direksinya, untuk datang ke Gedung Senayan dan kami akan melakukan audit investigasi. Secara mekanisme, bisa dengan membuat panja nikel atau kita panggil secara khusus di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami juga tentunya akan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian KLHK dari sisi amdalnya, supaya benar-benar kita melihat secara komprehensif sebab terjadinya ledakan,” ujarnya saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024).

Menurut Politisi F-PDI Perjuangan ini, pihaknya menilai, hasil dari temuan dilapangan seperti sarana untuk keselamatan kerja dan sebagainya juga masih jauh dari kurang. Walaupun mereka sudah mendatangkan tim dari Kementerian Industri untuk mekanisme aturan pedomannya, tetapi pihaknya menemukan fakta di lapangan masih belum sesuai dengan harapan.

“Saya berpesan agar tidak terulang terjadi kebakaran atau ledakan, yang paling penting ini adalah mesin yang ada di setiap semelter itu perlu dicek selalu setiap periodik. Kemudian, kalibrasi mesin itu juga penting karena dengan begitu kita akan tahu ukuran mesin ini sesuai dengan kapasitasnya dia berproduksi atau tidak. Sehingga, Insya Allah dengan adanya perawatan yang berkala dan pengawasan yang kita lakukan ini Insya Allah tidak akan terjadi kembali,” jelas Nasyirul.

Selain itu, kami juga tidak menemukan alat pemadam kebakaran sepanjang jalan menuju lokasi meledaknya smelter. Kemudian, rambu-rambu yang ada juga masih sangat terbatas sekali, sehinhha dianggap tidak layak untu perusahaan smelter. “Jadi ini harus segera diperbaiki,” imbuhnya.

“Kita menemukan sesuatu yang di luar dugaan, ketika PT KFI lagi dibangun ada proses namanya commissioning atau uji coba tetapi sudah menimbulkan kejadian terjadinya ledakan. Padahal masih tahap uji coba, tetapi dua tenaga kerja asing dan dua pekerja lokal turut menjadi korban akibat ledakan di smelter nikel tersebut,” ucapnya lagi.

Baca Selengkapnya