Connect with us
DPR RI

Baleg DPR Laporkan Hasil Pemantauan atas UU tentang Pengelolaan Sampah di Rapat Paripurna

Baleg DPR Laporkan Hasil Pemantauan atas UU tentang Pengelolaan Sampah di Rapat Paripurna
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi saat menyerahkan laporan Baleg kepada Ketua DPR RI Dr.(H.C) Puan Maharani terkait laporan hasil pemantauan dan peninjauan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Foto: DPR RI

Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi menyampaikan laporan hasil pemantauan dan peninjauan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang dilakukan oleh Badan Legislasi. Hal itu sebagaimana disampaikan Baidowi dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (4/4/2023).

Dijelasakan Baidowi, UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah perlu segera direvisi terutama terkait pengaturan leading sector dalam pengelolaan sampah. “Perlu dirumuskan kembali leading sector dalam pengelolaan sampah. Sehingga, tidak ada tumpang tindih kewenangan. Selain itu, perlu dirumuskan kewenangan pemerintah daerah kabupaten dalam pembinaan desa terkait pengelolaan sampah,” ujar Baidowi dalam Rapat Paripurna tersebut.

Politisi Fraksi PPP itu menegaskan Baleg DPR menginginkan agar pengelolaan sampah tidak hanya dilimpahkan ke Pemerintah Pusat, namun juga kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. Yaitu, menyangkut kewajiban bagi pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan sampah di tingkat desa kelurahan, terutama dalam kaitannya dengan pemilahan sampah di tempat asal timbulan sampah sampai dengan pengolahan sederhana di wilayah desa atau kelurahan.

“Perlu ada kebijakan afirmatif dari Presiden, kementerian dan kepala daerah terkait alokasi anggaran pengelolaan sampah supaya masuk menadi alokasi anggaran prioritas sehingga pengelolaan sampah di setiap daerah menjadi lebih baik,” kata Baidowi.

Selain itu, ia menegaskan perlu juga diatur pengelolaan sampah di kawasan laut, pesisir, dan kawasan aglomerasi; pengurangan sampah oleh produsen (extended producer responsibility/ EPR) mulai dari desain sampai produksi barang-barang sehingga dapat menggunakan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle). “Perumusan kembali terkait konsekuensi atas tidak dilaksanakannya suatu kewajiban,” katanya.

Terkahir, Baleg DPR RI menekankan untuk terus dilakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya kepada dunia pendidikan. “Sosialisasi terkait regulasi pengelolaan sampah dan bimbingan teknis atas pengelolaan sampah merupakan kegiatan yang harus terus menerus dilakukan agar masyarakat memahami dan dapat ikut berperan serta dalam mensukseskan implementasi Undang- Undang tentang Pengelolaan Sampah. Selain itu, penegakan hukum harus tegas dilaksanakan, sehingga hukum mempunyai wibawa di masyarakat,” katanya.

Sebelumnya, pada Rapat Pleno Baleg pada tanggal 29 Maret 2023, berdasarkan pandangan Fraksi-fraksi di Badan Legislasi (F-PDIP, F-PGolkar, F-PGerindra, F-PNasdem, F-PKB, F-PDemokrat, F-PKS, F-PAN, dan F-PPP) telah menyepakati/menyetujui dan memutuskan hasil pemantauan dan peninjauan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Sebagai informasi, pada Masa Persidangan I, II, dan III Tahun Sidang 2022 – 2023 Badan Legislasi telah melaksanakan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan Sampah, dengan kegiatan sebagai berikut, mengadakan Rapat Kerja dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan beberapa pakar, yaitu: Guntur Sitorus, ST., MT., Sri Bebassari, M.Si., MS, dan Oktamalandi, ST., M.SM dari Indonesia Solid Waste Assosiation (InSWA). Prof. Dr. Yulinah Trihadiningrum, M.App.Sc, Dosen Teknik Lingkungan ITS. Dr. Ir. Mohammad Chaerul, ST., MT. (Kelompok Keahlian Pengelolaan Udara dan Limbah Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan Institut Teknologi Bandung). Dr. Sri Wahyono, S.Si., M.Si. (peneliti pada Pusat Rise Lingkungan dan Teknologi Bersih (PR LIB Badan Riset Dan Inovasi Nasional (BRIN).

Selain itu, Baleg DPR RI juga telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pemerintah daerah provinsi dan kota yankni Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Pemerintah Kota Bekasi, Pemerintah Kota Depok dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Termasuk, juga melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Bali, Daerah Istimewa Yogjakarta. Kalimantan Timur. Kalimantan Barat. Sulawesi Utara dan Jawa Timur untuk mendapatkan informasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah di beberapa daerah.

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

Raih 50,07 Persen, KPUD Jakarta Tetapkan Pramono Anung-Rano Karno Pemenang Pilkada Jakarta 2024 Satu Putaran

Oleh

Fakta News

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Jakarta resmi menetapkan hasil rekapitulasi tingkat provinsi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada Minggu (8/12/2024) di Hotel Sari Pan Pacific, Menteng, Jakarta Pusat. Dalam rapat penetapan ini, KPUD Jakarta menetapkan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur  nomor urut 3 Pramono Anung – Rano Karno sebagai pemenang Pilkada Jakarta 2024.

Hasil penetapan Pilkada Jakarta 2024 ini disampaikan langsung oleh Ketua KPUD Wahyu Dinata. KPUD Jakarta menetapkan pasangan Pramono – Rano secara  sah unggul dengan perolehan suara sebesar  2.183.239 suara atau 50,07 persen dan memenangkan Pilkada Jakarta 2024 dalam satu putaran.

Sementara itu pesaingnya, yakni pasangan nomor urut 1 Ridwan Kamil – Suswono memperoleh 1.718.160 suara atau 39,40 persen dan pasangan nomor urut 2 Dharma Pongrekun – Kun Wardana memperoleh 459.230 suara atau 10,53 persen.

Kemenangan pasangan Pramono Anung – Rano Karno tersebut mendominasi di 6 wilayah Provinsi Jakarta, yakni Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara.

Berikut rincian perolehan suara per wilayah:

Kepulauan Seribu

  1. Ridwan Kamil-Suswono: 6.578 suara 2. Dharma-Kun: 653 suara 3. Pramono-Rano: 7.456 suara

Jakarta Barat

  1. Ridwan Kamil-Suswono: 386.880 suara 2. Dharma-Kun: 109.457 suara 3. Pramono-Rano: 500.738 suara

Jakarta Pusat

  1. Ridwan Kamil-Suswono: 152.235 suara 2. Dharma-Kun: 44.865 suara 3. Pramono-Rano: 220.372 suara

Jakarta Selatan

  1. Ridwan Kamil-Suswono: 375.391 suara 2. Dharma-Kun: 90.294 suara 3. Pramono-Rano: 491.017 suara

Jakarta Timur

  1. Ridwan Kamil-Suswono: 535.613 suara 2. Dharma-Kun: 136.935 suara 3. Pramono-Rano: 635.170 suara

Jakarta Utara

  1. Ridwan Kamil-Suswono: 261.463 suara 2. Dharma-Kun: 77.026 suara 3. Pramono-Rano: 328.486 suara
Baca Selengkapnya

BERITA

KAPT Ucapkan Selamat untuk Kemenangan Dedie Rachim – Jenal Mutaqin di Pilkada Kota Bogor 2024

Oleh

Fakta News
Pasangan Pilkada Kota Bogor Dedie A Rachim - Jenal Mutaqin

Jakarta – Komunitas Alumni Perguruan Tinggi (KAPT) mengucapkan selamat kepada pasangan Dedie A Rachim – Jenal Mutaqin  yang telah berhasil memenangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bogor  2024 hasil hitung cepat terkini.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) KAPT, Achmad Fachruddin, mengatakan kemenangan Dedie – Jenal merupakan kemenangan bagi warga Kota Bogor untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih baik lagi. Khususnya menata dan membangun Kota Bogor  dengan memimpin pemerintahan yang tulus ikhlas, serta memimpin para birokrat dengan bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

“Semoga amanah yang diberikan warga Kota Bogor kepada Kang Dedie dan Kang Jenal bisa dijalankan dengan sebaik-baiknya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN, taat pada konstitusi dan mampu mengelola keberagaman budaya sebagaimana cermin realitas penduduknya sebagai kekuatan jati diri bangsa yang tidak lagi dilemahkan apalagi dihilangkan,” tutur Achmad Fachruddin atau yang akrab disapa Kasino ini.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengarah KAPT, Ammarsjah, juga mengucapkan selamat kepada pasangan Dedie – Jenal. Ia menyampaikan dengan pengalaman dan rekam jejak yang dimiliki oleh Dedie A Rachim sebagai pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan dapat  menghadirkan pemerintahan yang bersih dalam melayani warga Kota Bogor.

“Dengan rekam jejak dan pengalamannya sebagai pejabat KPK, saya harap Kang Dedie dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada warga dalam wilayah bebas korupsi atau WBK,” ucap Ammarsjah.

Selain itu Ammarsjah menitipkan pesan kepada pasangan Dedie – Jenal untuk terus amanah menjaga dan menjalankan konsensus bangsa, yaitu Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan UUD 1945.

“Sekali lagi selamat atas kememangan di Pilkada Kota Bogor. Selamat berjuang dan bekerja, semoga Kang Dedie dan Kang Jenal tetap teguh menjalankan mandat konsensus bangsa, yaitu Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI & UUD 1945,” tutur Ammarsjah menambahkan.

Baca Selengkapnya

BERITA

Menang Satu Putaran Pilgub DKI Jakarta 2024, KAPT Ucapkan Selamat kepada Pramono Anung – Rano Karno

Oleh

Fakta News
Koordinator Nasional Komunitas Alumni Perguruan Tinggi (KAPT) Bambang J Pramono

Jakarta – Komunitas Alumni Perguruan Tinggi (KAPT) mengucapkan selamat kepada pasangan Pramono Anung (Mas Pram) – Rano Karno (Bang  Doel) yang telah berhasil memenangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur DKI Jakarta 2024 dalam satu putaran.

Koordinator Nasional KAPT, Bambang J Pramono mengatakan kemenangan Pramono Anung – Rano Karno merupakan amanah warga Jakarta untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih baik lagi.

“Semoga amanah yang diberikan warga DKI Jakarta kepada Mas Pram dan Bang Doel bisa dijalankan dengan sebaik-baiknya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, taat pada konstitusi dan mampu mengelola keberagaman budaya sebagaimana cermin realitas penduduknya sebagai kekuatan jati diri bangsa yang tidak lagi dilemahkan apalagi dihilangkan,” tutur Bambang J Pramono yang akrab disapa Gembos ini.

Selain itu Banbang menilai kemenangan satu putaran ini cermin kelompok Mas Pram – Bang Doel yang tetap kritis ditengah situasi Pilkada Serentak 2024 yang masih diwarnai upaya pembegalan demokrasi dengan adanya intervensi untuk merubah UU Pilkada sebagaimana terjadi dalam Pilpres 2024 dengan perubahan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang inkonstitusional.

“Kita patut bersyukur Pilkada Serentak 2024 telah berlangsung. Walaupun kualitas pelaksanaannya saat ini masih terdapat banyak kekurangan terutama praktek tidak netral dari aparat yang terjadi di banyak daerah,” ucapnya.

“Selamat berjuang dan bekerja, semoga mas Pram  – Bang Doel tetap teguh menjalankan mandat konsensus bangsa, yaitu Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI & UUD 1945,” pungkas Bambang menambahkan.

Baca Selengkapnya