BAKN: Jika PMN BUMN Tak Beri Manfaat bagi Negara, Sebaiknya Dialihkan
Jakarta – Pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) seyogyanya harus sesuai dengan asas peraturan perundang-undangan, yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mampu memberi manfaat kepada negara dan masyarakat. Dimana perusahaan pelat merah itu harus dapat memberikan dorongan pertumbuhan dan memberikan keuntungan bagi negara, namun jika tidak demikian, maka pemberian PMN sebaiknya dialihkan untuk hal yang lebih bermanfaat.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Wahyu Sanjaya, saat melakukan pertemuan dengan PT. Angkasa Pura II, PT. Garuda Indonesia, dan PT. Dirgantara Indonesia, di Auditorium Angkasa Pura, Banten, Senin (11/09/2023).
“Tidak memberikan keuntungan terus untuk apa kita pertahankan, tahun ini kita berikan, tahun ini kita berikan, itukan akan membebani, sayang sekali uangnya harus kita berikan kepada perusahaan-perusahaan yang membebani dan tidak ada manfaat dan tidak mendapat keuntungan, kalau tidak itukan bisa digunakan untuk hal-hal yang lain, untuk diberikan subsidi energi, subsidi kepada rakyat yang kurang mampu, banyak yang bisa dilakukan dengan uang-uang tersebut,” katanya kepada Parlementaria.
Wahyu pun melanjutkan, jika selama ini para BUMN hanya bertahan hidup dengan pemberian PMN, namun tidak memiliki konsep bisnis yang jelas dan menguntungkan, lebih baik pemberian PMN tidak diperpanjang lagi, daripada menabrak semua aturan yang ada. Ia juga berseloroh kepada perusahaan-perusahaan BUMN, jika tidak diberikan PMN lagi, berapa lama mereka akan bertahan dan terbebas dari lilitan hutang, dan berapa yang pailit.
“Kita melihat disini banyak sekali BUMN ini yang mendapatkan PMN itu sepertinya, jika tidak diberikan PMN harus tutup dengan alasan penugasan, makanya saya tanyakan tadi saya minta seluruh BUMN itu dan itu berkali-kali saya sampaikan pada saat bertemu dengan BUMN, seandainya kalian tidak menerima PMN berapa lama kalian bertahan atau berapa lama kalian bisa lolos dari jeratan hutang, jadi sehat dulu atau mati duluan kira-kira seperti itulah,” selorohnya.
Lebih lanjut, Wahyu berharap dari pertanyaannya tersebut, dirinya dapat mengkategorikan berapa BUMN yang akan bertahan, dan berapa yang tidak, jika tidak diberikan PMN lagi. “Kira-kira seandainya tidak diberikan PMN, berapa BUMN yang akan berakhir, atau berapa BUMN yang kira-kira akan selamat dan butuh berapa tahun dengan asumsi tidak ada penugasan baru seperti itu kira-kira,” katanya.
Wahyu juga berpendapat, pemberian PMN seharusnya berdasarkan skala prioritas sesuai dengan yang dibutuhkan, meskipun memang ada penugasan dari Presiden. Tapi, pemberiannya tidak dilakukan setiap tahun, kecuali program bisnisnya memang visible dari sisi bisnis.
“Harus ada skala prioritas, dalam hal ini jadi jangan PMN itu kalau misalnya kita ingin membuat sebuah jalan tetapi itu tidak visible secara bisnis dan Pemerintah memberikan penugasan Its Okay lah kita berikan PMN, tetapi itupun juga tidak bisa setiap tahun kita berikan, dan yang kedua jangan kita akhirnya seperti berusaha menyelamatkan Merpati, Merpati itu kita berikan terus menerus PMN akhirnya Merpati ingkar janji,” ungkapnya.
Diketahui, PMN Tunai PT. Angkasa Pura pada tahun 2015 dan 2016 sebesar Rp. 2 Triliun Rupiah. Dengan tujuan penggunaan PMN adalah untuk pembebasan lahan dan pembangunan landasan pacu 3 Bandara Soekarno Hatta.
Sementara PMN Tunai pada Garuda Indonesia Rp7,5 triliun, dan PMN Non Tunai Rp1 triliun, dengan tujuan penggunaan PMN Tunai: maintenance dan restorasi pesawat (3,6T), maintenance reserve (0,9T), bahan bakar (1,73T), biaya sewa pesawat (0,9T), dan pandemi Covid-19 terjadi. biaya restrukturisasi (0,37T) dengan realisasi penggunaan dana hingga triwulan II 2023 sebesar 72,89% atau Rp5,46 triliun.
PMN Non Tunai: IP PEN Rp1 triliun yang telah dicairkan digunakan untuk pembayaran bahan bakar (avtur) dengan realisasi penggunaan sebesar 100% pada tahun 2021. Sementara PMN PT. Dirgantara Indonesia, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2012, nilai PMN sebesar Rp1 triliun, dan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 116 Tahun 2012, nilai PMN sebesar Rp400 miliar.
Dengan tujuan penggunaan PMN digunakan untuk modal kerja dan investasi aset dalam rangka memenuhi komitmen on time delivery. Turut Hadir dalam Kunjungan Kerja Spesifik Badan Akuntabilitas Keuangan Negara DPR RI ke Angkasa Pura II, diantaranya: Anis Byarwati (F-PKS), Mukhamad Misbakhun (F-PG), Ahmad Najib Qodratullah (PAN).
BERITA
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.
“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).
Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.
Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.
Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.
Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.
BERITA
Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil
Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai besaran anggaran pendidikan yang diterima Kemenag (Kementerian Agama) untuk mendanai seluruh lembaga pendidikan Islam dan keagamaan masih timpang dibanding kementerian lain.
“Soal anggaran pendidikan di bawah Kementerian Agama harus betul-betulan keadilan anggaran. Kalau kita dengar pidato Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam rapat paripurna, ya anggaran pendidikan Rp630 triliun, tapi kalau Kemenag hanya dapat Rp35 triliun, buat saya mengkhawatirkan,” kata Kang Ace, sapaannya, dalam keterangan persnya, Rabu (29/5/2024).
Politisi Partai Golkar itu menyatakan, selain Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, anggaran terbesar juga diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag sebesar Rp35 triliun.
Ada satu hal yang sangat penting untuk didiskusikan bersama adalah soal berbagai hal terkait anggaran pendidikan nasional. Dari penjelasan Plt Dirjen Pendis, berapa persen KIP Kuliah untuk Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKAI) dan perguruan tinggi agama lain.
“Apakah PIP, KIP, apakah sudah mencerminkan suatu keadilan anggaran? Rehab ruang kelas juga belum mencerminkan keseluruhan,” ujar dia.
Kang Ace melihat dari total anggaran pendidikan Rp630 triliun di APBN, Kemenag hanya mendapatkan Rp35 triliun, artinya belum mencerminkan suatu kesetaraan anggaran.
“Padahal anak-anak madrasah, yang kuliah di UIN, STAIN, STAI atau di manapun, mereka juga anak-anak bangsa yang sama untuk mendapatkan perlakuan sama dalam akses pendidikan,” tutur Kang Ace.
Ace mengatakan, keputusan tepat telah diambil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menunda status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Itu keputusan yang tepat. Kalau tidak, meresnya sama mahasiswa. Berat,” ucap dia.
Jujur saja, ujar Ace, hampir sebagian besar siswa dan mahasiswa yang sekolah di bawah Kemenag berlatar belakang sosial ekonomi kelas menengah bawah. Namun penyaluran program KIP dan PIP untuk mereka juga sedikit.
“Itu anehnya. Jadi ada yang salah dari proses pendataan penyaluran program negara untuk kelompok-kelompok yang membutuhkan itu,” ujar Kang Ace.
BERITA
Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi
Kutai Kartanegara – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audit investigasi terhadap pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industri. Hal tersebut imbas dari peristiwa dua kali ledakan di pabrik smelter PT KFI yang menewaskan pekerja asing dan lokal belum lama ini.
“Kami akan panggil PT KFI beserta seluruh jajaran direksinya, untuk datang ke Gedung Senayan dan kami akan melakukan audit investigasi. Secara mekanisme, bisa dengan membuat panja nikel atau kita panggil secara khusus di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami juga tentunya akan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian KLHK dari sisi amdalnya, supaya benar-benar kita melihat secara komprehensif sebab terjadinya ledakan,” ujarnya saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024).
Menurut Politisi F-PDI Perjuangan ini, pihaknya menilai, hasil dari temuan dilapangan seperti sarana untuk keselamatan kerja dan sebagainya juga masih jauh dari kurang. Walaupun mereka sudah mendatangkan tim dari Kementerian Industri untuk mekanisme aturan pedomannya, tetapi pihaknya menemukan fakta di lapangan masih belum sesuai dengan harapan.
“Saya berpesan agar tidak terulang terjadi kebakaran atau ledakan, yang paling penting ini adalah mesin yang ada di setiap semelter itu perlu dicek selalu setiap periodik. Kemudian, kalibrasi mesin itu juga penting karena dengan begitu kita akan tahu ukuran mesin ini sesuai dengan kapasitasnya dia berproduksi atau tidak. Sehingga, Insya Allah dengan adanya perawatan yang berkala dan pengawasan yang kita lakukan ini Insya Allah tidak akan terjadi kembali,” jelas Nasyirul.
Selain itu, kami juga tidak menemukan alat pemadam kebakaran sepanjang jalan menuju lokasi meledaknya smelter. Kemudian, rambu-rambu yang ada juga masih sangat terbatas sekali, sehinhha dianggap tidak layak untu perusahaan smelter. “Jadi ini harus segera diperbaiki,” imbuhnya.
“Kita menemukan sesuatu yang di luar dugaan, ketika PT KFI lagi dibangun ada proses namanya commissioning atau uji coba tetapi sudah menimbulkan kejadian terjadinya ledakan. Padahal masih tahap uji coba, tetapi dua tenaga kerja asing dan dua pekerja lokal turut menjadi korban akibat ledakan di smelter nikel tersebut,” ucapnya lagi.