Bakir Pasaman Ditunjuk Jadi Dirut Pupuk Indonesia

Jakarta – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir merombak susunan pengurus PT Pupuk Indonesia (Persero). Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Pupuk Indonesia yang diselenggarakan di Jakarta pada Selasa (4/8/2020), Aas Asikin Idat diberhentikan dari jabatannya sebagai direktur utama.
Sebagai gantinya, para pemegang saham berdasarkan SK – 263/MBU/08/2020
Tanggal 04/08/2020 menunjuk Achmad Bakir Pasaman menjadi Direktur Utama Pupuk Indonesia. Sebelumnya Bakir Pasaman merupakan Direktur Utama PT Pupuk Kaltim.
Selain itu pergantian juga terjadi di jabatan wakil dirut, Imam APriyanto Putro digantikan Nugroho Christijanto yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Transformasi Bisnis. Sementara jabatan yang ditinggalkan Nugroho ditempati oleh Panji W Ruky. Kemudian Direktur Pemasaran Achmad Tossin Sutawikara digantikan Gusrizal yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Investasi.
Untuk jajaran dewan komisaris juga mengalami perubahan. Komisaris Utama Bungaran Saragih digantikan oleh Darmin Nasution. Sementara Widharma Raya Dipodiputro, Sukriansyah S Latief, Otok Kuswandaru, Farah Ratnadewi Indriani juga diberhentikan dari jabatan komisaris. Mereka digantikan oleh Mustoha Iskandar, Bambang Widianto, Suwandhi, Febrio Nathan Kacaribu, Ari Dwipayana.
Dengan perubahan maka susunan direksi dan komisaris PT Pupuk Indonesia sebagai berikut:
Direksi
1. Achmad Bakir Pasaman, Direktur Utama
2. Nugroho Christijanto, Wakil Direktur Utama
3. Panji W Ruky, Direktur Transformasi Bisnis
4. Bob Indiarto, Direktur Produksi
5. Indarto Pamoengkas, Direktur Keuangan & Investasi
6. Winardi Sunoto, Direktur SDM & Tata Kelola
7. Gusrizal, Direktur Pemasaran
Komisaris
1. Darmin Nasution, Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen
2. Mustoha Iskandar, Komisaris independen
3. Bambang Widianto, Komisaris
4. Suwandhi, Komisaris
5. Febrio Nathan Kacaribu, Komisaris
6. Ari Dwipayana, Komisaris
7. Anhar Adel, Komisaris Independen
8. Anwar Sanusi, Komisaris
Bakir Pasaman sebelumnya menjabat sebagai Dirut PT Pupuk Kaltim sejak 13 Januari 2016. Bakir sukses mengembangkan PT Pupuk Kaltim, sebagai produsen urea terbesar di Indonesia yang berperan mendukung kedaulatan pangan nasional, terus berbenah dengan inovasi serta efisiensi di segala bidang sehingga mampu meningkatkan daya saing perusahaan secara nasional maupun global.
Sejumlah prestasi dicatatkan diantaranya pada 2019, Pupuk Kaltim meraih KPI kategori Baik dengan tingkat Kesehatan Perusahaan kategori Sehat AA. Pupuk Kaltim juga mencapai kinerja unggul sesuai kriteria Baldridge Excellence Framework (BEF) dengan skor 692, sesuai kinerja Perusahaan pada level Industry Leader, ini capaian untuk mengetahui posisi kinerja Perusahaan melalui penilaian yang dilakukan secara fair, kinerja produksi dan penjualan pada 2019 juga berjalan dengan baik dan lancar.
Produksi Urea mencapai 104% dari target dan produksi amoniak mencapai 102% dari target. Begitu juga dengan kinerja penjualan yang berjalan dengan baik, mencapai 100% untuk penjualan Urea. Pupuk Kaltim juga berkomitmen untuk menghasilkan produk yang berkualitas tinggi, sesuai standar yang ditetapkan.
Berbagai penghargaan juga telah diraih -diberikan kepada- Bakir Pasaman diantaranya penghargaan Indonesia Industry 4.0 Readiness Index (INDI 4.0) pada Ajang Indonesia Industrial Summit (IIS) 2019. Kemudian Senior Leadership Commitment to Quality 2019 dari Asia Pasific Quality Organization, dan juga penghargaan The Best CEO Driving Execution Anak Perusahaan BUMN Terbaik 2020.
Untuk diketahui Bakir Pasaman, meraih gelar Insinyur Teknik Kimia dari Institut Teknologi Bandung (1984), gelar Magister Manajemen dari Sekolah Tinggi Manajemen Prasetiya Mulya, Jakarta (1996) serta gelar Magister Hukum Bisnis dari Universitas Padjadjaran, Bandung (2008).
Bakir juga menyelesaikan studinya pada Program Studi Program Profesi Insinyur (PSPPI) pada Fakultas Teknologi Industri Universitas Muslim Indonesia (FTI UMI).
Selain itu, dia juga memegang Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI) dari Persatuan Insinyur Indonesia (PII), tertanggal, 5 Desember 2019, dan dinyatakan kompeten sebagai Insinyur Profesional Utama (IPU).
Sebelumnya Bakir berkarir selama lebih 15 tahun di PT. Rekayasa Industri, kemudian ditugaskan sebagai CEO Rekayasa Industri Malaysia Sdn Bhd, kembali ke PT. Rekayasa Industri sebagai VP Portofolio, menjabat sebagai Direktur Teknik dan Pengembangan Pupuk Kaltim (2010-2016) kemudian diangkat menjabat Direktur Utama Pupuk Kaltim sejak 13 Januari 2016. Boleh dibilang Bakir Pasaman adalah “orang dalam” Pupuk Indonesia, seluruh perjalanan karirnya dilingkungan PT. Pupuk Indonesia holding.
Bakir Pasaman merupakan putera dari Kotan Pasaman, Direktur Utama Pupuk Kaltim kedua era 1983 hingga 1990. Seorang yang dikenang dalam sejarah PT. Pupuk Kaltim, bahkan di dunia industri Pupuk di Indonesia. Juga berjasa sangat besar dalam pengembangan wilayah dan masyarakat Bontang.
Semoga beliau juga mengikuti jejak sang ayah, dapat membawa PT Pupuk Indonesia ke jenjang lebih baik lagi demi kepentingan Masyarakat, Bangsa dan Negara.
SK – 263/MBU/08/2020
Tanggal 04/08/2020
(edn)

BERITA
Martin Manurung: Kebijakan Ekspor Pasir Laut Lebih Banyak Risiko Negatif

Jakarta – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung menilai kebijakan ekspor pasir laut lebih banyak berisiko negatif. Karena itu, ia meminta pemerintah untuk mengkaji ulang izin tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Salah satu yang perlu dikaji adalah dampaknya terhadap kerusakan lingkungan. Apalagi, sebelumnya sudah ada pelarangan ekspor pasir laut yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Memperindag Nomor 117/MPP/Kep/2/2003.
“Kita lihat para pemerhati lingkungan juga sudah bersuara untuk penolakan PP ini. Artinya ini jelas ancaman yang nyata terhadap lingkungan kita,” ujar Martin lewat keterangan yang diterima Parlementaria di Jakarta, Minggu (4/6/2023).
Dia menjelaskan, ekspor diperbolehkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi sesuai dengan perundang-undangan. Namun, Martin mempertanyakan cara pengawasannya yang masih belum jelas. “Demi keselamatan lingkungan serta yang lainnya, kami minta (Peraturan Pemerintah No 26 Tahun 2023) dikaji ulang,” ujar Politisi Fraksi Partai NasDem itu.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menuturkan, penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 menekankan tentang dasar hukum pemanfaatan hasil sedimentasi, khususnya pasir laut, dengan mengedepankan keberlanjutan ekologi dan kepentingan negara.
Trenggono menjelaskan, selama ini, kebutuhan reklamasi dalam negeri besar. Sayangnya, pemanfaatan pasir laut masih merusak lingkungan karena pasir yang diambil berasal dari pulau-pulau.
Dia menilai, pasir sedimentasi cocok dimanfaatkan untuk kebutuhan reklamasi, termasuk mendukung pembangunan IKN dan infrastruktur dengan mengutamakan kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO). Pemerintah menetapkan peraturan itu dengan tujuan untuk memenuhi reklamasi di dalam negeri.
“Kalau ini didiamkan dan tidak diatur maka bisa jadi (pasir) pulau-pulau diambil, jadi reklamasi dan berakibat pada kerusakan lingkungan. Atas dasar itu terbitlah PP, boleh untuk reklamasi, tapi harus gunakan pasir sedimentasi,” ujar Trenggono dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2023).
BERITA
Komisi X: ‘Marketplace’ Guru Tak Selesaikan Akar Masalah Tenaga Pendidik Indonesia

Jakarta – Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menilai gagasan Mendikbudristek RI tentang marketplace guru tidak menyelesaikan akar permasalahan tenaga pendidikan di Indonesia. Menurutnya, marketplace guru dinilai hanya menjawab isu distribusi guru saja.
“Marketplace guru ini hanya akan memudahkan sekolah yang membutuhkan tenaga pendidik sesuai formasi yang dibutuhkan. Marketplace ini tidak menjawab bagaimana tenaga guru honorer bisa secepatnya diangkat menjadi ASN sehingga mereka mendapatkan kelayakan penghidupan,” ujar Huda kepada Parlementaria melalui rilis, Sabtu (3/6/2023).
Diketahui, gagasan market place guru ini diklaim oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim dapat menyelesaikan masalah tenaga guru honorer yang terjadi menahun. Marketplace guru merupakan database yang dapat membantu pihak sekolah untuk menemukan calon tenaga pendidik yang dibutuhkan guna mengisi kekurangan pengajar di sekolah.
Menanggapi klaim tersebut, Huda menyatakan agar Kemendikbudristek mewakili pemerintah untuk berkomitmen menuntaskan rekruitmen 1 juta honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Mulai dari, paparnya, proses rekruitmen, proses penerbitan surat pengangkatan, hingga penempatan guru yang lolos seleksi.
“Saat ini proses rekruitmen satu juta guru honorer menjadi ASN belum juga tuntas meskipun sudah dua tahun program tersebut diluncurkan,” ujarnya.
Tidak hanya itu saja, ia mengungkapkan sejumlah kendala lainnya dalam proses rekruitmen 1 juta guru honorer menjadi PPPK. Seperti, keenganan pemerintah daerah dalam mengajukan formasi, banyaknya kendala administrasi sehingga guru yang lolos seleksi tidak segera mendapatkan SK pengangkatan sebagai ASN, hingga proses penempatan yang memicu konflik di lapangan.
“Banyaknya kendala dalam rekruitmen satu juta guru honorer menjadi PPPK tersebut membutuhkan terobosan bersifat politis, di mana Mendikbud bisa meminta kepada Presiden untuk membuka ruang bagi hambatan yang bersifat regulatif maupun personal di lintas kementerian dan lembaga. Bukan malah menciptakan aplikasi baru,” terang Huda.
Walaupun begitu, dirinya mengakui bahwa aplikasi marketplace guru ini punya manfaat seperti layaknya aplikasi Gojek atau Grab yang memudahkan pertemuan driver ojek online dengan penggunanya. Kendati demikian, ia mengingatkan marketplace guru ini hanya akan berfungsi maksimal jika persoalan mendasar yakni pengangkatan guru honorer menjadi PPPK telah selesai dituntaskan.
“Dengan demikian distribusi guru bisa lebih efektif dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan kompetensi yang dibutuhkan oleh masing-masing sekolah,” tandas Politisi Fraksi PKB itu.
BERITA
Marak TKI Ilegal, Komisi IX Minta Pengawasan Visa bagi WNI Diperketat

Jakarta – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena meminta pemerintah memperkuat pengawasan pemberian visa bagi warga negara Indonesia (WNI) yang ingin bepergian ke luar negeri.
“Pemerintah harus memperkuat pengawasan pemberian visa yang berpotensi bisa disalahgunakan menjadi pengiriman TKI ilegal ke luar negeri,” kata Melki, sapaan akrab Emanuel Melkiades dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Jumat (2/5/2023).
Hal tersebut disampaikan Melki terkait dengan pernyataan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengenai pemanfaatan visa turis, visa ziarah, dan visa umrah sebagai salah satu modus yang digunakan sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) untuk mengirim tenaga kerja Indonesia (TKI) secara ilegal ke luar negeri.
Melki menilai pemberian visa turis, visa ziarah, dan visa umrah kepada masyarakat harus dilakukan dengan penelitian ketat. Selain itu, tambah dia, pemerintah harus memastikan WNI yang mendapatkan visa tersebut benar-benar melakukan kegiatan sesuai dengan peruntukannya.
“Jangan sampai pemberian visa tersebut digunakan untuk modus sindikat tindak pidana perdagangan orang dengan mengirimkan TKI secara ilegal ke luar negeri,” ujar Politisi Fraksi Partai Golkar itu.
Melki menyampaikan apabila visa turis, ziarah, dan umrah diurus perusahaan atau penyelenggara perjalanan, maka mereka harus memastikan ada pihak yang bertanggung jawab jika visa tersebut tidak sesuai peruntukannya.
Sebelumnya, BP2MI mengungkapkan modus yang digunakan sindikat TPPO untuk mengirim TKI ilegal ke luar negeri. BP2MI telah melaporkan lima nama bandar perdagangan orang kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Para sindikat tersebut diduga menjadi bandar yang selalu menempatkan WNI untuk bekerja di Malaysia dan Singapura melalui Batam.