Connect with us
DPR RI

Bahas RUU P2SK, Baleg Terima Masukan dari Himbara dan Perbanas

Bahas RUU P2SK, Baleg Terima Masukan dari Himbara dan Perbanas
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas saat RDP dengan Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) dan Perhimpunan Bank Nasional (PERBANAS) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (18/8/2022). Foto: DPR RI

Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menerima masukan dari Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) dan Perhimpunan Bank Nasional (PERBANAS) sebagai bagian dari harmonisasi Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK). Menurut Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas, pertemuan tersebut guna memantapkan konsepsi baik dari sisi aspek teknik maupun aspek substansi.

Untuk itu masukan dari Himbara dan Perbanas dinilai sangat berharga terutama terkait dengan industri perbankan yang sangat dinamis sekarang.  “Kemudian belum lagi inovasi bisnis itu bersentuhan langsung dengan inovasi teknologi, digital banking, tadi ada peer to peer lending, maupun yang lain-lain, makannya itu penting untuk kita lakukan,” ujarnya di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (18/8/2022).

Supratman menambahkan, secara garis besar, RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan tersebut bukan hanya berkaitan dengan industrinya, melainkan juga mengatur bagaimana koordinasi antara lembaga jasa keuangan, yakni, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan sebagai otoritas fiskal, Bank Indonesia sebagai otoritas moneter, pengawas perbankan pada Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

“Undang-undang ini juga mengamanatkan sebagai protokol atau jaring pengaman krisis. Itu sentuhan-sentuhannya ke sana tetapi karena kita menghadapi perubahan dinamika geopolitik yang semakin tidak menentu, belum lagi menyangkut soal bagaimana kita memenuhi pembiayaan di APBN kita. Karena Perpu kemarin kan akan berakhir di tahun 2023, defisit anggaran harus maksimal dibuat 3 persen, ini semua menjadi protokol untuk kita bisa mengantisipasi perkembangan ke depan,” pungkasnya.

Selain itu, jelasnya, aspek lain yang juga turut dibahas dalam RUU P2SK tersebut adalah persoalan penguatan kelembagaan keuangan, perlindungan data pribadi konsumen yang juga dibahas dalam satu bab khusus menyangkut soal inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK), sinkronisasi peraturan perundang-undangan yang lebih berpihak pada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) hingga pengaturan tentang industri kripto.

“Industri keuangan itu bukan hanya terkait dengan perbankan, tapi juga asuransi, lembaga keuangan non-bank, semuanya, dan itu semua terkait dengan soal penjaminan tadi kita sudah dengar ya menyangkut soal-soal itu, itu semua yang akan kita urus, termasuk salah satu tadinya koperasi simpan pinjam, tadinya itu ada di ranah Kementerian Koperasi, tapi karena begitu maraknya yang namanya koperasi simpan pinjam ini dana dibawa kabur, maka kemudian khusus koperasi simpan pinjam itu kita alihkan dari Kementerian Koperasi ke Otoritas Jasa Keuangan,” imbuh politisi Partai Gerindra ini.

Terakhir, legislator daerah pemililah (dapil) Sulawesi Tengah ini berharap RUU tersebut dapat selesai tahun ini. Karena keberadaan RUU tersebut nantinya sangat dibutuhkan di tengah ketidakpastian global. “Undang-undang P2SK ini memang ini undang-undang elit, oleh karena itu jangan sampai kemudian undang-undang ini tidak menyentuh kepada masyarakat kalangan bawah,” harap Anggota Komisi VI DPR RI tersebut.

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat

Oleh

Fakta News
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh saat memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024). Foto: DPR RI

Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.

“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).

Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.

Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.

Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.

Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.

Baca Selengkapnya

BERITA

Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil

Oleh

Fakta News
Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily. Foto: DPR RI

Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai besaran anggaran pendidikan yang diterima Kemenag (Kementerian Agama) untuk mendanai seluruh lembaga pendidikan Islam dan keagamaan masih timpang dibanding kementerian lain.

“Soal anggaran pendidikan di bawah Kementerian Agama harus betul-betulan keadilan anggaran. Kalau kita dengar pidato Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam rapat paripurna, ya anggaran pendidikan Rp630 triliun, tapi kalau Kemenag hanya dapat Rp35 triliun, buat saya mengkhawatirkan,” kata Kang Ace, sapaannya, dalam keterangan persnya, Rabu (29/5/2024).

Politisi Partai Golkar itu menyatakan, selain Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, anggaran terbesar juga diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag sebesar Rp35 triliun.

Ada satu hal yang sangat penting untuk didiskusikan bersama adalah soal berbagai hal terkait anggaran pendidikan nasional. Dari penjelasan Plt Dirjen Pendis, berapa persen KIP Kuliah untuk Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKAI) dan perguruan tinggi agama lain.

“Apakah PIP, KIP, apakah sudah mencerminkan suatu keadilan anggaran? Rehab ruang kelas juga belum mencerminkan keseluruhan,” ujar dia.

Kang Ace melihat dari total anggaran pendidikan Rp630 triliun di APBN, Kemenag hanya mendapatkan Rp35 triliun, artinya belum mencerminkan suatu kesetaraan anggaran.

“Padahal anak-anak madrasah, yang kuliah di UIN, STAIN, STAI atau di manapun, mereka juga anak-anak bangsa yang sama untuk mendapatkan perlakuan sama dalam akses pendidikan,” tutur Kang Ace.

Ace mengatakan, keputusan tepat telah diambil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menunda status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Itu keputusan yang tepat. Kalau tidak, meresnya sama mahasiswa. Berat,” ucap dia.

Jujur saja, ujar Ace, hampir sebagian besar  siswa dan mahasiswa yang sekolah di bawah Kemenag berlatar belakang sosial ekonomi kelas menengah bawah. Namun penyaluran program KIP dan PIP untuk mereka juga sedikit.

“Itu anehnya. Jadi ada yang salah dari proses pendataan penyaluran program negara untuk kelompok-kelompok yang membutuhkan itu,” ujar Kang Ace.

Baca Selengkapnya

BERITA

Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi

Oleh

Fakta News
Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi
Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024). Foto: DPR RI

Kutai Kartanegara – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audit investigasi terhadap pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industri. Hal tersebut imbas dari peristiwa dua kali ledakan di pabrik smelter PT KFI yang menewaskan pekerja asing dan lokal belum lama ini.

“Kami akan panggil PT KFI beserta seluruh jajaran direksinya, untuk datang ke Gedung Senayan dan kami akan melakukan audit investigasi. Secara mekanisme, bisa dengan membuat panja nikel atau kita panggil secara khusus di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami juga tentunya akan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian KLHK dari sisi amdalnya, supaya benar-benar kita melihat secara komprehensif sebab terjadinya ledakan,” ujarnya saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024).

Menurut Politisi F-PDI Perjuangan ini, pihaknya menilai, hasil dari temuan dilapangan seperti sarana untuk keselamatan kerja dan sebagainya juga masih jauh dari kurang. Walaupun mereka sudah mendatangkan tim dari Kementerian Industri untuk mekanisme aturan pedomannya, tetapi pihaknya menemukan fakta di lapangan masih belum sesuai dengan harapan.

“Saya berpesan agar tidak terulang terjadi kebakaran atau ledakan, yang paling penting ini adalah mesin yang ada di setiap semelter itu perlu dicek selalu setiap periodik. Kemudian, kalibrasi mesin itu juga penting karena dengan begitu kita akan tahu ukuran mesin ini sesuai dengan kapasitasnya dia berproduksi atau tidak. Sehingga, Insya Allah dengan adanya perawatan yang berkala dan pengawasan yang kita lakukan ini Insya Allah tidak akan terjadi kembali,” jelas Nasyirul.

Selain itu, kami juga tidak menemukan alat pemadam kebakaran sepanjang jalan menuju lokasi meledaknya smelter. Kemudian, rambu-rambu yang ada juga masih sangat terbatas sekali, sehinhha dianggap tidak layak untu perusahaan smelter. “Jadi ini harus segera diperbaiki,” imbuhnya.

“Kita menemukan sesuatu yang di luar dugaan, ketika PT KFI lagi dibangun ada proses namanya commissioning atau uji coba tetapi sudah menimbulkan kejadian terjadinya ledakan. Padahal masih tahap uji coba, tetapi dua tenaga kerja asing dan dua pekerja lokal turut menjadi korban akibat ledakan di smelter nikel tersebut,” ucapnya lagi.

Baca Selengkapnya