Bahas PMN AirNav, Komisi XI Soroti Piutang hingga PMN Non Tunai

Jakarta – Komisi XI DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kemenkeu RI bersama Perum LPPNPI (AirNav Indonesia) dan PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) yang merupakan induk (holding) Indonesia Financial Group (IFG). Dalam rapat itu, Komisi XI menyoroti besaran nilai piutang dan efektivitas PMN Non Tunai bagi AirNav.
“Tadi banyak mengerucut terkait dengan piutang. Jadi nanti tolong ditampilkan aja pihak-pihak yang punya kewajiban (membayar piutang) itu mana saja? Nanti mungkin pada kesempatan yang lain kalau komisi XI merasa perlu kita bisa mengundang ke sini para pihak tersebut karena akumulasi (piutang) nya sudah mencapai Rp1,5 triliun,” ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie O.F.P di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (18/9/2023).
Dalam rapat yang membahas penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) bagi dua entitas tersebut, sempat disampaikan bahwa pada tahun 2018 AirNav memiliki total piutang perusahaan senilai Rp819 miliar. Jumlah tersebut lantas semakin meningkat hingga menembus Rp1,52 triliun di paruh pertama tahun 2023.
Hal lain yang menjadi perhatian adalah mengenai besaran dana yang dibutuhkan AirNav untuk melakukan peremajaan teknologi yang digunakan dalam operasionalnya. Dalam paparan Direktur Utama Perum LPPNPI (AirNav Indonesia) disebutkan bahwa ada 1.442 peralatan yang harus diganti dalam periode 2023-2027 dengan total nilai anggaran Rp4,16 triliun.
Komisi XI DPR RI lantas mempertanyakan upaya AirNav dalam memenuhi kebutuhan tersebut mengingat pengajuan PMN tunai untuk tahun 2023 ini hanya sebesar Rp659 miliar.
“Nah skema yang lain-lainnya itu sudah ada kepikiran (bagaimana) rencana dan lainnya itu harus disampaikan. Jangan-jangan nanti yang lain-lainnya itu juga melalui PMN. Kita perlu tahu bagaimana AirNav memenuhi kebutuhan investasinya di dalam rangka peremajaan teknologi,” lanjut politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.
Pada kesempatan tersebut, AirNav juga mengajukan PMN non tunai senilai Rp892 miliar yang terdiri dari 181unit gedung dan 2.658 unit peralatan kenavigasian yang sebelumnya milik UPT Kementerian Perhubungan RI. Seperti yang disampaikan oleh Dolfie, PMN non-tunai ini mendapatkan banyak sorotan lantaran tingkat urgensi dan produktivitasnya.
Anggota Badan Anggaran ini menekankan apabila tidak ada urgensi terhadap PMN non Tunai tersebut pengalihan aset dapat ditunda hingga memiliki nilai urgensi. Ia pun meminta AirNav memastikan nilai produktivitas aset yang akan dilimpahkan sehingga akan memiliki nilai tambah bagi perusahaan.
“Terus aset-aset ini punya nilai produktivitas atau enggak? Jangan-jangan ini gedung terlantar, yang sudah mau terlantar atau apa baru dipindahkan. jadi ini juga perlu dijelaskan kepada kami ada urgensinya nggak? Dan kalau kita lihat proyeksi keuangannya jadi seolah-olah membebani,” tutur Dolfie.
Menanggapi pertanyaan anggota dewan yang hadir, Dirut AirNav menyampaikan bahwa entitas tersebut benar-benar memerlukan PMN non-tunai seperti yang telah disebutkan lantaran baik gedung maupun peralatan milik UPT Kemenhub yang akan dialihkan memang telah digunakan. Selain itu, agar tertib administrasi bahwa aset-aset tersebut telah diserahkan oleh kementerian perhubungan kepada Perum LPPNPI.
Terkait piutang, disebutkan bahwa 76 persen piutang dari maskapai domestik dan 24 persen lainnya dari maskapai asing. Dirut AirNav menyebut beberapa maskapai termasuk maskapai plat merah Garuda Indonesia yang utangnya telah direstrukturisasi sesuai PKPU.
Di akhir rapat, Komisi XI DPR RI menyetujui pelaksanaan penyertaan Modal Negara tahun anggaran 2023 kepada Perum LPPNPI/ AirNav Indonesia baik PMN Tunai sebesar Rp659,19 miliar maupun PMN non tunai berupa barang milik negara dengan nilai perolehan sebesar Rp892.009.996.471.
Dalam rapat tersebut juga disetujui PMN tunai kepada PT BPUI untuk tahun anggaran 2023 senilai Rp3.000 miliar dan PMN tunai tahun anggaran 2024 sebesar Rp3.556 miliar. PMN tahun 2023 rencananya akan digunakan untuk penguatan permodalan PT Asuransi Jiwa IFG guna menerima pengalihan portofolio PT Jiwasraya. Sedangkan PMN 2024 ditujukan untuk penguatan kapasitas permodalan BPIU Life dalam menyelesaikan pengalihan polis hasil restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya.

BERITA
Komisi VII Dorong Akselerasi Energi Bersih

Jakarta – Komisi VII DPR RI menyambut baik inisiatif dari Pemerintah Provinsi Bali dalam menggalakkan implementasi energi bersih sejak tahun 2019 melalui adanya Peraturan Gubernur Bali No.45/2019 tentang Bali Energi Bersih. Menurut Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto, Kebijakan tersebut dapat meningkatkan citra pariwisata di Bali dan menaikkan daya saing Bali sebagai destinasi wisata berkelanjutan kelas dunia.
Dalam kunjungan kerja spesifik Komisi VII DPR ke Pembangkit Listrik Tenaga Diesel Dan Gas (PLTDG) Pesanggaran, Denpasar, Bali pada Kamis (9/21/2023), legislator Senayan itu menjelaskan dedieselisasi PLTD eksisting merupakan langkah penting yang harus dilakukan Pemerintah dalam rangka pencapaian target Net Zero Emission di Tahun 2060 serta untuk mengakselerasi bauran energi terbarukan sesuai target yang tertuang dalam Rencana Umum Energi Nasional.
“Kita mengetahui bersama bahwa selain dari sisi emisi tidak ramah lingkungan, PLTD juga membebani PT PLN (Persero) karena nilai biaya pokok penyediaan (BPP) listrik yang mahal, mencapai USD25 sen per kWh. Oleh karena itu, konversi PLTD menjadi PLTDG dan Pembangkit Listrik tenaga Gas Uap (PLTGU) menjadi salah satu opsi yang patut didorong,” Ucapnya saat membuka pertemuan dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Direksi PT PLN (Persero) dan jajaran BUMN energi lainnya.
Sugeng menyebut, pembangkit listrik yang diresmikan pada tahun 2015 itu telah memberi kontribusi yang besar pada penyediaan suplai energi bersih di Provinsi Bali. “PLTDG Pesanggaran berkapasitas 200 MW di Provinsi Bali yang juga turut berkontribusi besar dalam pemenuhan kebutuhan energi bersih di Provinsi Bali, termasuk mensukseskan kelancaran gelaran KTT G20 tahun lalu,” ucapnya.
Berkaca dari hal itu, ia pun mendorong, tak hanya di Bali, namun semua pihak harus berupaya melakukan akselerasi pemanfaatan energi bersih, termasuk pemanfaatan gas bumi. “Ketersediaan infrastruktur seperti terminal LNG Benoa yang dikelola oleh PT Pelindo Energi Logistik untuk mensuplai kebutuhan gas di PLTDG Pesanggaran juga perlu dikembangkan di daerah-daerah lain dengan pangsa pasar yang potensial,” tutup Politisi Partai NasDem tersebut.
BERITA
Netty Sampaikan Pandangan F-PKS: Tolak Pengalihan Subsidi Gas Melon ke Kompor Listrik

Jakarta – Anggota Banggar DPR RI dari Fraksi PKS Netty Prasetiyani Aher menyampaikan pandangan fraksinya yang menolak rencana pemerintah mengubah subsidi gas elpiji 3 kg (gas melon).
“Kami tidak sependapat dengan rencana pemerintah yang ingin mengalihkan subsidi gas elpiji 3 kg. PKS justru mendorong agar penerima subsidi gas elpiji 3 kg sesuai dengan target yaitu kelompok masyarakat miskin, rentan miskin dan atau kurang mampu,” kata Netty dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Kamis (21/9/2023).
Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kementerian ESDM berencana mengonversi energi dari gas LPG subsidi tiga kilogram ke kompor listrik. Menurut Netty, rencana ini mustahil diterapkan secara nasional selama keandalan pasokan listrik di Indonesia belum kuat. “Infrastruktur kelistrikan yang mumpuni baru ada di Pulau Jawa dan Bali,” tambah Netty.
Bukan hanya menolak rencana perubahan subsidi, lanjutnya, FPKS juga meminta pemerintah agar menjamin ketersediaannya di pasaran. “Jangan sampai rencana tersebut membuat gas elpiji hilang atau sulit dicari di pasaran. Kasihan masyarakat yang membutuhkannya,” terangnya.
Selain itu, Netty juga mengungkapkan bahwa Fraksi PKS DPR RI meminta pemerintah agar tetap memberikan subsidi listrik untuk pengguna 450 dan 900 volt ampere. “Pemerintah harus menjamin ketersediaan listrik bagi rumah tangga miskin, rentan miskin dan atau kurang mampu dengan cara pemberian pemasangan listrik 450 volt secara gratis,” katanya.
“Subsidi energi ini sangat penting karena pergerakan tarifnya akan sangat berdampak terhadap daya beli masyarakat,” tambah Netty. Netty yang merupakan legislator dapil Cirebon-Indramayu ini mengatakan bahwa Fraksi PKS juga berpendapat jerat hutang menjadi ancaman yang mengkhawatirkan bagi kemandirian pembangunan nasional. Menurutnya, beban utang pemerintah yang akan diwariskan pada generasi mendatang angkanya sudah sangat tinggi.
“Sayangnya APBN yang terbatas justru digunakan untuk proyek yang ambisius, tidak prioritas, bahkan bermasalah sejak perencanaan, seperti, proyek Ibu Kota Negara baru, proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, termasuk penyertaan modal untuk BUMN-BUMN yang terus merugi,” terang Netty yang juga anggota Komisi IX DPR RI tersebut.
BERITA
Miris Bupati Lakukan Pelecehan, Kris Dayanti: Budaya Relasi Kuasa Pimpinan ke Pegawai Harus Diputus

Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Kris Dayanti (KD) merasa prihatin atas peristiwa dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Bupati Maluku Tenggara kepada karyawan kafe miliknya berinisial TSA (21). Kris Dayanti pun menyoroti bagaimana budaya relasi kuasa dari pimpinan ke pegawai harus diputus.
“Sungguh miris peristiwa ini karena dilakukan oleh kepala daerah yang seharusnya melindungi warganya. Apalagi ini berkenaan dengan relasi kuasa antara bos kepada karyawannya,” kata Kris Dayanti dalam keterangan tertulis, Kamis (21/9/2024).
Dugaan kekerasan seksual Bupati Maluku Tenggara dilakukan beberapa kali kepada korban yang bekerja di kafe milik pelaku. Bahkan TSA juga sempat diperkosa oleh Bupati Maluku Tenggara hingga akhirnya korban melapor ke polisi.
Kris Dayanti sebagai anggota Komisi di DPR yang membidangi urusan ketenagakerjaan dan kesehatan menyoroti soal budaya relasi kuasa atasan kepada bawahan di lingkungan kerja. Menurutnya, banyak kekerasan seksual terjadi karena budaya relasi kuasa tersebut.
“Pelecehan seksual dilakukan karena bos merasa berkuasa atas pegawainya. Sering juga terjadi pegawai takut melaporkan kekerasan seksual yang dilakukan atasannya karena khawatir pekerjaannya terancam,” tuturnya.
KD pun menyebut, budaya relasi kekuasaan di lingkungan kerja dapat diputus lewat ketegasan penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual). Ia mengingatkan, siapa saja yang melakukan kekerasan seksual di lingkungan kerja dapat dijerat pidana dengan hadirnya produk hukum UU TPKS.
“Apa yang terjadi dalam kasus ini merupakan bentuk eksploitasi seksual yang dapat diproses hukum menurut UU TPKS. Perbuatan tersebut juga bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan di mana pihak pemberi pekerja harus menjamin pekerja untuk bebas dari kekerasan seksual,” jelas KD.
“Karena kekerasan seksual merupakan perlakuan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia, serta menyalahi norma moral dan kesusilaan,” tambahnya.
Berdasarkan Pasal 12 UU TPKS, pelaku eksploitasi seksual dapat dipidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah). Pelaku individual dalam posisi atasan pun dapat diberi tambahan 1/3 pidana.
Sementara itu UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan mengatur setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama. Hak-hak tersebut harus dipenuhi pemberi kerja.
Apalagi sejalan dengan UU TPKS, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.
“Jadi budaya relasi kuasa pimpinan ke pegawai dapat dan harus diputus karena kita punya banyak regulasi yang mengatur mengenai perlidungan di tempat kerja, termasuk perlindungan pekerja perempuan dari pelecehan atau kekerasan seksual,” tegas KD.
Legislator dari Dapil Jawa Timur V ini pun mendorong Pemerintah untuk melakukan sosialisasi dan edukasi yang lebih masif mengenai produk-produk hukum dan aturan dalam upaya pencegahan kekerasan seksual. Khususnya, menurut KD, pencegahan kekerasan seksual terhadap perempuan.
“Karena kita ketahui bersama korban kekerasan seksual banyak datang dari kelompok perempuan. Diperlukan juga kesadaran dari semua kalangan untuk melapor ke pihak berwenang apabila mengetahui adanya tindak kekerasan seksual di lingkungan kerja,” imbaunya.
KD juga menyoroti masalah kesehatan fisik dan mental TSA yang menjadi korban pelecehan seksual Bupati Maluku Tenggara. Sebab tindak kekerasan seksual pasti meninggalkan luka trauma yang mendalam.
“Masalah mental health korban kekerasan seksual tidak boleh luput dari perhatian. Karena luka psikis atau trauma pasti berkepanjangan dan akan mempengaruhi kesehatan jiwa korban. Tentunya hal ini akan berdampak terhadap kualitas hidup korban ke depan,” jelas KD.