Connect with us
DPR RI

Bahas PMN AirNav, Komisi XI Soroti Piutang hingga PMN Non Tunai

Bahas PMN AirNav, Komisi XI Soroti Piutang hingga PMN Non Tunai
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie O.F.P. Foto: DPR RI

Jakarta – Komisi XI DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kemenkeu RI bersama Perum LPPNPI (AirNav Indonesia) dan PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) yang merupakan induk (holding) Indonesia Financial Group (IFG). Dalam rapat itu, Komisi XI menyoroti besaran nilai piutang dan efektivitas PMN Non Tunai bagi AirNav.

“Tadi banyak mengerucut terkait dengan piutang. Jadi nanti tolong ditampilkan aja pihak-pihak yang punya kewajiban (membayar piutang) itu mana saja? Nanti mungkin pada kesempatan yang lain kalau komisi XI merasa perlu kita bisa mengundang ke sini para pihak tersebut karena akumulasi (piutang) nya sudah mencapai Rp1,5 triliun,” ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie O.F.P di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (18/9/2023).

Dalam rapat yang membahas penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) bagi dua entitas tersebut, sempat disampaikan bahwa pada tahun 2018 AirNav memiliki total piutang perusahaan senilai Rp819 miliar. Jumlah tersebut lantas semakin meningkat hingga menembus Rp1,52 triliun di paruh pertama tahun 2023.

Hal lain yang menjadi perhatian adalah mengenai besaran dana yang dibutuhkan AirNav untuk melakukan peremajaan teknologi yang digunakan dalam operasionalnya. Dalam paparan Direktur Utama Perum LPPNPI (AirNav Indonesia) disebutkan bahwa ada 1.442 peralatan yang harus diganti dalam periode 2023-2027 dengan total nilai anggaran Rp4,16 triliun.

Komisi XI DPR RI lantas mempertanyakan upaya AirNav dalam memenuhi kebutuhan tersebut mengingat pengajuan PMN tunai untuk tahun 2023 ini hanya sebesar Rp659 miliar.

“Nah skema yang lain-lainnya itu sudah ada kepikiran (bagaimana) rencana dan lainnya itu harus disampaikan. Jangan-jangan nanti yang lain-lainnya itu juga melalui PMN. Kita perlu tahu bagaimana AirNav memenuhi kebutuhan investasinya di dalam rangka peremajaan teknologi,” lanjut politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.

Pada kesempatan tersebut, AirNav juga mengajukan PMN non tunai senilai Rp892 miliar yang terdiri dari 181unit gedung dan 2.658 unit peralatan kenavigasian yang sebelumnya milik UPT Kementerian Perhubungan RI. Seperti yang disampaikan oleh Dolfie, PMN non-tunai ini mendapatkan banyak sorotan lantaran tingkat urgensi dan produktivitasnya.

Anggota Badan Anggaran ini menekankan apabila tidak ada urgensi terhadap PMN non Tunai tersebut pengalihan aset dapat ditunda hingga memiliki nilai urgensi. Ia pun meminta AirNav memastikan nilai produktivitas aset yang akan dilimpahkan sehingga akan memiliki nilai tambah bagi perusahaan.

“Terus aset-aset ini punya nilai produktivitas atau enggak? Jangan-jangan ini gedung terlantar, yang sudah mau terlantar atau apa baru dipindahkan. jadi ini juga perlu dijelaskan kepada kami ada urgensinya nggak? Dan kalau kita lihat proyeksi keuangannya jadi seolah-olah membebani,” tutur Dolfie.

Menanggapi pertanyaan anggota dewan yang hadir, Dirut AirNav menyampaikan bahwa entitas tersebut benar-benar memerlukan PMN non-tunai seperti yang telah disebutkan lantaran baik gedung maupun peralatan milik UPT Kemenhub yang akan dialihkan memang telah digunakan. Selain itu, agar tertib administrasi bahwa aset-aset tersebut telah diserahkan oleh kementerian perhubungan kepada Perum LPPNPI.

Terkait piutang, disebutkan bahwa 76 persen piutang dari maskapai domestik dan 24 persen  lainnya dari maskapai asing. Dirut AirNav menyebut beberapa maskapai termasuk maskapai plat merah Garuda Indonesia yang utangnya telah direstrukturisasi sesuai PKPU.

Di akhir rapat, Komisi XI DPR RI menyetujui pelaksanaan penyertaan Modal Negara tahun anggaran 2023 kepada Perum LPPNPI/ AirNav Indonesia baik PMN Tunai sebesar Rp659,19 miliar maupun PMN non tunai berupa barang milik negara dengan nilai perolehan sebesar Rp892.009.996.471.

Dalam rapat tersebut juga disetujui PMN tunai kepada PT BPUI untuk tahun anggaran 2023 senilai Rp3.000 miliar dan PMN tunai tahun anggaran 2024 sebesar Rp3.556 miliar. PMN tahun 2023 rencananya akan digunakan untuk penguatan permodalan PT Asuransi Jiwa IFG guna menerima pengalihan portofolio PT Jiwasraya. Sedangkan PMN 2024 ditujukan untuk penguatan kapasitas permodalan BPIU Life dalam menyelesaikan pengalihan polis hasil restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya.

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

Puan: Parlemen Negara MIKTA Berkomitmen Lindungi dan Majukan Perdamaian

Oleh

Fakta News
Puan: Parlemen Negara MIKTA Berkomitmen Lindungi dan Majukan Perdamaian
Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani saat mengikuti pertemuan parlemen anggota MIKTA (Meksiko, Indonesia, Korea Selatan, Turki, dan Australia) di Meksiko, Senin (6/5/2024). Foto: DPR RI

Jakarta – Selain soal Gaza, pertemuan 10th MIKTA Speakers’ Consultation juga menyoroti berbagai krisis di sejumlah negara lain. Termasuk perang yang masih terjadi antara Rusia dan Ukraina, serta peluncuran rudal balistik oleh Korea Utara. Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani menyatakan, para ketua parlemen negara MIKTA berjanji untuk mendorong penyelesaian sengketa secara damai sesuai dengan hukum internasional. Parlemen negara MIKTA juga menegaskan kembali komitmen sebagai wakil rakyat untuk melindungi dan memajukan perdamaian, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Hal itu ia sampaikan dalam  pertemuan parlemen anggota MIKTA (Meksiko, Indonesia, Korea Selatan, Turki, dan Australia) yang digelar di Meksiko, Senin (6/5/2024).  “Komitmen ini didasarkan pada penegakan supremasi hukum, menghormati hukum internasional, memperkuat sistem multilateral dengan PBB sebagai intinya, menjaga hak asasi manusia setiap individu,” ucapnya dalam rilis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Selasa (7/5/2024).

Tak hanya itu, parlemen negara MIKTA memastikan terus berkomitmen meningkatkan kerja sama internasional antar negara, dan mengatasi akar penyebab konflik dengan berpedoman pada prinsip kesetaraan, inklusi, dan non-diskriminasi.

“Kami mengadvokasi penyelesaian perselisihan secara damai dan mempertahankan semua prinsip dan tujuan yang tercantum dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa,” tutup Puan.

Adapun isi chair statement MIKTA mengenai konflik Rusia dan Ukraina adalah sebagai berikut:

“Terjadi diskusi mengenai dampak kemanusiaan yang mengerikan akibat perang Federasi Rusia dengan Ukraina, yang oleh sebagian anggota didefinisikan sebagai agresi. Mengenai konflik tersebut, semua anggota menegaskan kembali dukungan mereka terhadap kedaulatan, kemerdekaan, persatuan dan integritas wilayah Ukraina dalam batas-batas yang diakui secara internasional, dan menyerukan penghentian permusuhan dan upaya diplomatik lebih lanjut untuk mencapai perdamaian yang komprehensif, adil dan abadi di Ukraina.

Anggota lain menggarisbawahi perlunya perdamaian antara Ukraina dan Federasi Rusia. Kami menyatakan keprihatinan yang mendalam atas peluncuran rudal balistik, dan penggunaan teknologi rudal balistik serta transfer senjata yang melanggar hukum, oleh DPRK (Korea Utara). Peningkatan uji coba rudal balistik antarbenua dan peluncuran rudal balistik yang dilakukan DPRK baru-baru ini dan mengakibatkan ketegangan di Semenanjung Korea merupakan perkembangan mengkhawatirkan yang mengancam perdamaian dan stabilitas di kawasan.

Kami menegaskan kembali komitmen kami terhadap implementasi penuh semua Resolusi Dewan Keamanan PBB yang relevan. Kami memperhatikan upaya internasional untuk mewujudkan denuklirisasi DPRK secara menyeluruh, dapat diverifikasi, dan tidak dapat diubah dengan cara yang damai.

Kami menyambut baik upaya komunitas internasional untuk mengupayakan perdamaian abadi dan menyerukan intensifikasi upaya ini sejalan dengan prinsip kesetaraan kedaulatan di antara pihak-pihak yang terlibat.”

Baca Selengkapnya

BERITA

Wacana Diaspora Dwi Kewarganegaraan Angin Segar Bagi Diaspora Bertalenta

Oleh

Fakta News
Wacana Diaspora Dwi Kewarganegaraan Angin Segar Bagi Diaspora Bertalenta
Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani. Foto: DPR RI

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan baru-baru ini mewacanakan agar Pemerintah memberikan kewarganegaraan ganda bagi diaspora bertalenta. Menanggapi itu, Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani menilai bahwa hal tersebut merupakan angin segar.

“Pernyataan Menko Marves memberikan angin segar terhadap aspirasi dwi kewarganegaraan,” ucap Christina dalam keterangan kepada media, di Jakarta, Senin (6/5/2024).

Christina mengungkapkan bahwa rencana tersebut dapat diwujudkan melalui revisi Undang-Undang Kewarganegaraan yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019-2024. “Di mana tentunya dibutuhkan political will dari pemerintah agar penyusunan dan pembahasan revisi undang-undang kewarganegaraan ini bisa didorong di DPR RI,” ujar Christina.

Christina lebih lanjut menuturkan, aspirasi kewarganegaraan ganda telah sejak lama diperjuangkan diaspora Indonesia di luar negeri dan komunitas perkawinan campuran. Menurutnya, Indonesia cukup banyak kehilangan talenta berbakat yang kemudian memilih melepaskan kewarganegaraan Indonesia-nya atas berbagai alasan.

“Seperti mereka yang berkarya di luar negeri sebagai ilmuwan, akademisi, profesional ataupun anak hasil perkawinan campuran. Fenomena itu dikenal sebagai brain drain atau hengkangnya sumber daya manusia (SDM) dari satu negara ke negara lain,” jelas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Christina menjelaskan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan saat ini menganut asas kewarganegaraan ganda terbatas yang diberikan kepada anak-anak dari perkawinan campuran sampai dengan anak tersebut berusia 18 tahun, kemudian anak tersebut harus memilih kewarganegaraan. Ia menilai, hal itulah yang menjadi penyebab banyaknya diaspora Indonesia yang melepas kewarganegaraannya.

“Di mana selanjutnya harus memilih kewarganegaraan mana yang akan dilepaskannya. Untuk proses pemilihan ini undang-undang memberikan tenggang waktu selama 3 tahun atau hingga anak yang bersangkutan berusia 21 tahun,” ujar Christina.

Berdasarkan penelusurannya, dirinya menyebut cukup banyak diaspora yang ingin berbuat sesuatu atau lebih bagi Indonesia, namun terpaksa harus memilih melepaskan kewarganegaraan Indonesia-nya atas berbagai alasan, salah satunya ekonomi.

Untuk itu, Legislator asal DKI Jakarta ini menilai penerapan kewarganegaraan ganda dapat memberi keuntungan mencegah fenomena brain drain. Sehingga Indonesia akan tetap memiliki SDM bertalenta yang dibutuhkan untuk berkontribusi mencapai pembangunan Indonesia Emas 2045.

“Walau masih membutuhkan kajian lebih lanjut, kontribusi diaspora dengan kewarganegaraan ganda terhadap pertumbuhan ekonomi, melalui investasi dan lain-lain, juga berpeluang meningkat sebagaimana terjadi di beberapa negara yang telah menerapkan kewarganegaraan ganda,” tutup Christina Aryani.

Baca Selengkapnya

BERITA

Komisi IV Dorong Peningkatan Anggaran Pengawasan Laut di Makassar

Oleh

Fakta News
Komisi IV Dorong Peningkatan Anggaran Pengawasan Laut di Makassar
Anggota Komisi IV DPR Andi Akmal Pasluddin saat mengikuti Kunker Reses Komisi IV DPR mengunjungi Satker PSDP di Makassar, Provinsi Sulsel, Senin (7/5/2024). Foto: DPR RI

Makassar – Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin mendorong peningkatan anggaran Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan (PSDKP) dalam upaya pencegahan penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) di wilayah Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan. Pasalnya, selama ini masa berlayar kapal pengawas dalam setahun hanya 45 hari.

“Kami di Komisi IV DPR sebetulnya sudah mendorong agar ada peningkatan anggaran ke Ditjen PSDKP sebagai pengawas dan pembela kepentingan di laut kita. Kalau kita lihat, anggarannya kecil sekali, tidak sampai Rp1 triliun. Apalagi masa berlayar kapal hanya 45 hari dalam setahun, tidak sampai 12 persen dari 365 hari. Bagaimana kita bisa mengawasi pencurian ikan, pemboman dan pencurian ikan kalau kondisinya seperti ini. Saya kira pengawasan yang sekarang ini sangat minim sekali,” kata Andi saat mengikuti Kunker Reses Komisi IV DPR mengunjungi Satker PSDP di Makassar, Provinsi Sulsel, Senin (7/5/2024).

Legislator Dapil Sulsel II ini berharap, kedepannya masa hari pengawasan berlayar minimal 150 hari. Sehingga potensi kecurangan, penyimpangan penangkapan ikan itu bisa diminimalisir. Yang selanjutnya,  sebenarnya ada potensi untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), di Sulawesi sendiri ada 400 kapal yang tiap hari menangkap ikan tuna 5-10 ton per kapal.

“Bisa dibayangkan potensinya gitu kan dan kita melihat bahwa dari sekian banyak hasil tangkapan ini belum maksimal untuk PNBP, karena tadi apa namanya, gross tone kapalnya ini masih banyak yang tidak sesuai dengan fakta yang ada,” ujar Andi.

Kedepan, menurut Politisi F-PKS ini, dengan adanya RUU Kelautan, Komisi IV akan mendorong penguatan pengawasan, anggaran dan penguatan subsidi untuk pembudidaya ikan dan lain-lain. “Karena kita berharap negara juga hadir pada saat dibutuhkan subsidi untuk nelayan. Misalnya sekarang nelayan disubsidi solar, tapi banyak juga dinikmati oleh pengusaha-pengusaha besar, bahkan banyak lari ke industri, Ini kan jadi masalah. Saya kira perlu regulasi yang tegas dan pengawasan yang kuat, sehingga apa yang menjadi tujuan daripada anggaran tersebut bisa terwujud itu,” ucap Andi.

Baca Selengkapnya