Awas ! Air Minum Kemasan Tak Sehat Beredar
Jakarta – Sebagian masyarakat, saat ini meragukan kualitas air minum kemasan produk merek terkenal. Hal itu terjadi sejak beredarnya video tentang bisa dibukanya tutup botol bagian atas minuman kemasan tersebut.
Anggapan masyarakat selama ini, merasa kalau aiAwas!r minum kemasan itu cukup berkualitas dan menjadi jaminan kualitas kesehatan. Apalagi di kemasan air minum itu dibubuhi tanda Standar Nasional Indonesia (SNI) dan BPOM.
Rupanya, sejak maraknya video yang beredar tentang tutup botol salah satu merek air minum dalam kemasan yang bisa dibuka di bagian atasnya, membuat banyak orang bertanya-tanya tentang kualitas air minum kemasan.
Tampaknya memang, tidak semua air minum kemasan itu berkualitas dan dijamin sisi kesehatannya. Pasalnya, banyaknya air minum kemasan yang beredar yang tidak memenuhi SNI dan dijual dengan harga murah, serta memakai nama atau merk yang asal-asalan.
Air minum kemasan yang memenuhi SNI, harus sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) no 97/Menkes/SK/VII/2002. Menurut Kepmenkes tersebut, bahwa yang dimaksud dengan air minum adalah air yang melalui proses pengolahan yang memenuhi syarat dan langsung diminum.
“Kualitas air minum dalam kemasan itu harus memenuhi syarat mikrobiologi, klinis, dan syarat fisik,” kata Ika Setyani, ahli gizi dari MRCCC Siloam Semanggi pada Kamis (27/7).
Syarat fisik , menurut Ika, bisa dilihat dari penampilannya, sedangkan syarat mikrobiologi terkait adanya bakteri merugikan seperti E.coli. “Kalau syarat kimia terkait zat yang ada dalam air,” ujarnya.
Jika ketiga syarat tersebut tak dipenuhi, lanjut Ika, maka air minum dalam kemasan tak bisa dikatakan memenuhi kualitas. Bahayanya, konsumsi air minum kemasan yang tak sehat ini, mengandung berbagai bakteri berbahaya yang bisa menyebabkan sakit perut sampai diare.
Berikut ini cara untuk mengenali ciri-ciri air minum berkualitas?
1. Syarat fisik
Secara fisik air minum yang sehat haruslah bening (tidak berwarna) dan tidak berbau.
Mengutip Buckle KA, dalam buku Ilmu Pangan (1987), air yang bisa diminum haruslah tidak mengandung bahan tersuspensi atau keruh.
Selain itu, air minum kemasan yang berkualitas juga harus memiliki suhu di bawah suhu udara di luarnya (dalam suhu ruang).
2. Syarat mikrobiologi
Syarat mikrobiologi ini disebut juga sebagai syarat bakteriologis. Karena digunakan sebagai untuk minum, air minum dalam kemasan harus bebas dari segala macam bakteri yang mencemarinya.
“Terutama, harus bebas dari bakteri patogen (penyebab penyakit),” kata Ika.
Untuk mengetahui ada atau tidaknya kandungan patogen dalam air minum kemasan tersebut, maka air minum harus diuji di laboratorium.
3. Syarat kimia
Air minum yang sehat juga harus memenuhi syarat kimia yang dibutuhkan.
Artinya, air harus mengandung zat-zat tertentu yang dibutuhkan, misalnya zat besi, mangan, dan klorida.
Zat tersebut juga harus ada dalam jumlah tertentu. Kekurangan atau kelebihan zat tertentu dalam air akan menyebabkan ketidakseimbangan.
Ping
BERITA
KAPT Ucapkan Selamat untuk Kemenangan Dedie Rachim – Jenal Mutaqin di Pilkada Kota Bogor 2024
Jakarta – Komunitas Alumni Perguruan Tinggi (KAPT) mengucapkan selamat kepada pasangan Dedie A Rachim – Jenal Mutaqin yang telah berhasil memenangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bogor 2024 hasil hitung cepat terkini.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) KAPT, Achmad Fachruddin, mengatakan kemenangan Dedie – Jenal merupakan kemenangan bagi warga Kota Bogor untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih baik lagi. Khususnya menata dan membangun Kota Bogor dengan memimpin pemerintahan yang tulus ikhlas, serta memimpin para birokrat dengan bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
“Semoga amanah yang diberikan warga Kota Bogor kepada Kang Dedie dan Kang Jenal bisa dijalankan dengan sebaik-baiknya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN, taat pada konstitusi dan mampu mengelola keberagaman budaya sebagaimana cermin realitas penduduknya sebagai kekuatan jati diri bangsa yang tidak lagi dilemahkan apalagi dihilangkan,” tutur Achmad Fachruddin atau yang akrab disapa Kasino ini.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengarah KAPT, Ammarsjah, juga mengucapkan selamat kepada pasangan Dedie – Jenal. Ia menyampaikan dengan pengalaman dan rekam jejak yang dimiliki oleh Dedie A Rachim sebagai pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan dapat menghadirkan pemerintahan yang bersih dalam melayani warga Kota Bogor.
“Dengan rekam jejak dan pengalamannya sebagai pejabat KPK, saya harap Kang Dedie dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada warga dalam wilayah bebas korupsi atau WBK,” ucap Ammarsjah.
Selain itu Ammarsjah menitipkan pesan kepada pasangan Dedie – Jenal untuk terus amanah menjaga dan menjalankan konsensus bangsa, yaitu Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan UUD 1945.
“Sekali lagi selamat atas kememangan di Pilkada Kota Bogor. Selamat berjuang dan bekerja, semoga Kang Dedie dan Kang Jenal tetap teguh menjalankan mandat konsensus bangsa, yaitu Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI & UUD 1945,” tutur Ammarsjah menambahkan.
BERITA
Menang Satu Putaran Pilgub DKI Jakarta 2024, KAPT Ucapkan Selamat kepada Pramono Anung – Rano Karno
Jakarta – Komunitas Alumni Perguruan Tinggi (KAPT) mengucapkan selamat kepada pasangan Pramono Anung (Mas Pram) – Rano Karno (Bang Doel) yang telah berhasil memenangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur DKI Jakarta 2024 dalam satu putaran.
Koordinator Nasional KAPT, Bambang J Pramono mengatakan kemenangan Pramono Anung – Rano Karno merupakan amanah warga Jakarta untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih baik lagi.
“Semoga amanah yang diberikan warga DKI Jakarta kepada Mas Pram dan Bang Doel bisa dijalankan dengan sebaik-baiknya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, taat pada konstitusi dan mampu mengelola keberagaman budaya sebagaimana cermin realitas penduduknya sebagai kekuatan jati diri bangsa yang tidak lagi dilemahkan apalagi dihilangkan,” tutur Bambang J Pramono yang akrab disapa Gembos ini.
Selain itu Banbang menilai kemenangan satu putaran ini cermin kelompok Mas Pram – Bang Doel yang tetap kritis ditengah situasi Pilkada Serentak 2024 yang masih diwarnai upaya pembegalan demokrasi dengan adanya intervensi untuk merubah UU Pilkada sebagaimana terjadi dalam Pilpres 2024 dengan perubahan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang inkonstitusional.
“Kita patut bersyukur Pilkada Serentak 2024 telah berlangsung. Walaupun kualitas pelaksanaannya saat ini masih terdapat banyak kekurangan terutama praktek tidak netral dari aparat yang terjadi di banyak daerah,” ucapnya.
“Selamat berjuang dan bekerja, semoga mas Pram – Bang Doel tetap teguh menjalankan mandat konsensus bangsa, yaitu Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI & UUD 1945,” pungkas Bambang menambahkan.
BERITA
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.
“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).
Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.
Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.
Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.
Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.