Connect with us

Atur Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan, Pemprov DKI Resmi Berlakukan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19

Jakarta – Peraturan Daerah (Perda) Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta resmi berlaku. Beberapa ketentuan diatur oleh Gubernur DKI Anies Baswedan.

Lewat Perda Nomor 2 Tahun 2020 ini, Pemprov DKI mengatur sejumlah sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, mulai tak menggunakan masker hingga warga menolak divaksin. Perda ini diundangkan dan ditetapkan per 12 November 2020.

“Peraturan daerah ini mulai berlaku, semua peraturan Gubernur mengenai protokol kesehatan dan/atau protokol pencegahan COVID-19 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan daerah ini,” demikian isi perda tersebut seperti dilihat, Jumat (20/11/2020).

Berikut poin-poin yang diatur dalam Perda Corona DKI Jakarta.

1. Pelanggar Masker Didenda Rp 250 ribu

Warga DKI Jakarta yang kedapatan tak memakai masker bakal dikenai sanksi administrasi berupa denda Rp 250 ribu. Pemprov DKI juga akan memberikan sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum.

Selain itu, untuk orang terkonfirmasi positif wajib mengisolasi diri. Jika tidak, Pemprov DKI akan melakukan upaya paksa.

2. Sanksi Perkantoran, Tempat Usaha, Industri, dan Hotel

Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran/tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis dan tempat wisata harus melakukan edukasi dan protokol pencegahan COVID-19.

Pengelola atau penyelenggara juga wajib membatasi interaksi. Jika aturan itu dilanggar, sanksinya teguran tertulis, denda administratif, pembubaran kegiatan, penghentian sementara kegiatan, pembekuan sementara izin, dan atau pencabutan izin.

3. PKL Dibubarkan Jika Langgar Prokes

Pedagang kaki lima atau lapak jajanan di lokasi binaan wajib melaksanakan pencegahan Corona dengan membatasi interaksi pengunjung, termasuk edukasi prokes. PKL yang melanggar bisa dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pembubaran kegiatan.

4. Pembubaran Kegiatan Area Publik Timbulkan Kerumunan

Perda ini juga mengatur sial kegiatan di area publik yang bisa menimbulkan kerumunan. Pengelola atau penyelenggara wajib melaksanakan pelindungan kesehatan masyarakat, mulai menerapkan protokol pencegahan COVID-19 hingga pembatasan interaksi fisik antarpengunjung.

Jika melanggar, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab area publik dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pembubaran kegiatan.

Selain soal sanksi, pada Bab X di perda ini juga dipaparkan soal ketentuan pidana.

5. Tolak Tes Corona-Vaksin Denda Rp 5 juta

Warga yang menolak tes cepat Corona bisa dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 juta. Adapun orang yang menolak dilakukan pengobatan atau vaksinasi COVID-19 bisa dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 juta.

6. Kabur dan Bawa Kabur Pasien COVID Denda Rp 5 juta

Warga juga dilarang keras membawa kabur pasien COVID dari rumah sakit. Sanksinya bakal didenda Rp 5 juta. Jika pembawaan kabur disertai ancaman, denda yang diberikan Rp 7,5 juta.

Sementara itu, jika pasien Corona sengaja kabur dari fasilitas isolasi atau fasilitas kesehatan, akan ada sanksi pidana dengan pidana denda paling banyak Rp 5 juta.

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

Mulyanto Sesalkan Impor Migas dari Singapura Semakin Meningkat

Oleh

Fakta News
Mulyanto Sesalkan Impor Migas dari Singapura Semakin Meningkat
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto. Foto: DPR RI

Jakarta – Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menyesalkan nilai impor Migas (Minyak dan Gas) nasional dari Singapura yang semakin hari bukan semakin berkurang, melainkan semakin meningkat. Menurutnya, hal ini merupakan kabar buruk bagi pengelolaan Migas nasional.

Hal tersebut diungkapkannya menyusul rencana Menteri ESDM yang akan menaikkan impor BBM menjadi sebesar 850 ribu barel per hari (bph), terutama dari Singapura. “Pemerintah jangan manut saja didikte oleh mafia migas. Harus ada upaya untuk melepas ketergantungan impor migas. Paling tidak impor migas ini harus terus-menerus dikurangi. Jangan sampai pemerintah tersandera oleh mafia impor migas,” ungkap Mulyanto dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Kamis (25/4/2024).

Untuk itu, lanjut Politisi dari Fraksi PKS ini, perlu adanya terobosan berarti terkait upaya pembangunan dan pengelolaan kilang minyak nasional di tanah air. Pasalnya, Sejak Orde Baru belum ada tambahan pembangunan kilang minyak baru, sementara rencana pembangunan Kilang Minyak Tuban, sampai hari ini tidak ada kemajuan yang berarti.

“Masa kita kalah dan tergantung pada Singapura, karena kita tidak punya fasilitas blending dan storage untuk mencampur BBM. Padahal sumber Migas kita tersedia cukup besar dibandingkan mereka,” tambahnya.

Mulyanto berharap Pemerintah mendatang perlu lebih serius menyelesaikan masalah ini. Hal itu jika memang ingin mengurangi defisit transaksi berjalan sektor migas serta melepas ketergantungan pada Singapura. Diketahui, Singapura dan Malaysia memiliki banyak fasilitas blending dan storage yang memungkinkan untuk mencampur berbagai kualitas BBM yang diproduksi dari berbagai kilang dunia, untuk menghasilkan BBM yang sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan.

“Karena kita tidak memiliki fasilitas ini maka kita terpaksa mengimpor BBM sesuai dengan spesifikasi kebutuhan kita dari negara jiran tersebut,” pungkasnya.

Untuk diketahui, produksi minyak nasional saat ini hanya mencapai sekitar 600 ribu barel per hari, sementara kebutuhan mencapai 840 ribu barel per hari. Kekurangan tersebut harus ditutupi melalui impor, dengan 240 ribu barel per hari berasal dari minyak mentah dan 600 ribu barel per hari dari BBM.

Baca Selengkapnya

BERITA

Proyek BMTH di Pelabuhan Benoa Diharapkan Mampu Pulihkan Ekonomi Nasional

Oleh

Fakta News
Proyek BMTH di Pelabuhan Benoa Diharapkan Mampu Pulihkan Ekonomi Nasional
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung saat memimpin pertemuan dalam Kunjungan Kerja Reses Tim Komisi VI DPR RI di Denpasar, Bali, Senin (22/4/2024). Foto : DPR RI

Denpasar – Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, diharapkan mampu memulihkan ekonomi nasional, selain mempromosikan pariwisata Bali lebih luas lagi.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung saat memberi sambutan pembuka pada pertemuan Komisi VI dengan sejumlah direksi BUMN yang terlibat dalam pembangunan BMTH. Komisi VI berkepentingan mengetahui secara detail progres pembangunan proyek strategi nasional tersebut.

“Ini proyek strategis nasional  (PSN) yang diharapkan mampu  memulihkan ekonomi nasional melalui kebangkitan pariwisata Bali. Proyek BMTH diharapkan mampu membangkitkan kembali sektor pariwisata Bali pasca pandemi Covid 19,” katanya saat memimpin pertemuan dalam Kunjungan Kerja Reses Tim Komisi VI DPR RI di Denpasar, Bali, Senin (22/4/2024).

Dijelaskan Martin, PSN ini dikelola PT. Pelindo  III  yang merupakan mitra kerja Komisi VI DPR RI. Proyek ini membutuhkan dukungan berbagai pihak, seperti PT. Pertamina Patra Niaga, PT. Pertamina Gas Negara, dan pihak terkait lainnya, agar bisa bekerja optimal dalam memulihkan ekonomi nasional. Pariwisata Bali yang sudah dikenal dunia juga kian meluas promosinya dengan eksistensi BMTH kelak.

Proyek ini, sambung Politisi Fraksi Partai Nasdem tersebut, memang harus dikelola secara terintegrasi. Namun, ia menilai, progres pembangunan BMTH ini cenderung lamban. Untuk itu, ia mengimbau semua BUMN yang terlibat agar solid berkolaborasi menyelesaikan proyek tersebut.

Baca Selengkapnya

BERITA

Dyah Roro Ingatkan Konflik di Jazirah Arab Berimplikasi Kenaikan Harga Minyak

Oleh

Fakta News
Dyah Roro Ingatkan Konflik di Jazirah Arab Berimplikasi Kenaikan Harga Minyak
Anggota Komisi VII DPR RI Dyah Roro Esti. Foto: DPR RI

Jakarta – Anggota Komisi VII DPR RI Dyah Roro Esti mengungkapkan bahwa konflik antara Iran dan Israel dapat memiliki implikasi ekonomi dan geopolitik yang signifikan, terutama dalam segi harga minyak mentah dunia (crude palm oil/CPO).

“Konflik antara Iran dan Israel dapat memiliki implikasi ekonomi dan geopolitik. Terutama dalam segi harga minyak mentah dunia,” ujar Roro dalam siaran pers yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Kamis (25/4/2024).

Meski, saat ini harga minyak mentah dunia masih terpantau cukup stabil, dan per tanggal 22 April 2024 pukul 16.00, harga untuk WTI Crude Oil berada pada kisaran 82,14 dolar AS per barel, dan untuk Brent berada pada kisaran 86,36 dolar AS per barel. Namun, konflik di jazirah arab itu berpotensi menimbulkan kenaikan harga minyak mentah dunia, yang bisa menembus 100 dolar AS per barel.

Terkait dengan dampak dari konflik geopolitik terhadap kondisi harga BBM di dalam negeri tersebut, Politisi dari Fraksi Partai Golkar menjelaskan bahwa dari pihak pemerintah, melalui Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Airlangga Hartarto, telah menegaskan dan memastikan bahwa harga Bahan Bakar Minyak (BBM) tidak akan naik akibat konflik ini, paling tidak sampai bulan Juni 2024 ini.

“Untuk selanjutnya, Pemerintah masih perlu melihat dan mengobservasi lebih lanjut terlebih dahulu. Saya berharap agar dampak dari eskalasi konflik di Timur Tengah ini masih bisa ditahan dan diatasi oleh Pemerintah Indonesia, sehingga kenaikan BBM masih bisa dihindari,” pungkasnya.

Baca Selengkapnya