Amanh Pemegang Saham, Pertamina Pastikan Persiapan Restrukturisasi Telah Matang
Jakarta – Senior Vice President (SVP) Corporate Communication & Investor Relations PT Pertamina (Persero) Agus Suprijanto menjelaskan, restrukturisasi Pertamina merupakan amanah pemegang saham yang harus diwujudkan.
“Dimana dalam prosesnya manajemen senantiasa mempertimbangkan aspek strategis, prosedur dan penanganan seluruh aset perusahaan. Termasuk pekerja harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujar Agus.
Pasalnya, lanjut Agus, proses tersebut membutuhkan transisi yang terkelola dengan baik, bijaksana, dan profesional. Untuk itu, Agus memastikan pihaknya dapat memproses restrukturisasi perusahaan sesuai kelaziman dalam dunia bisnis.
Ia mengungkapkan, saat ini proses restrukturisasi masih dalam masa transisi untuk memastikan Pertamina dan seluruh business group telah siap untuk proses selanjutnya.
“Restrukturisasi perusahaan yang dilakukan Pertamina saat ini sudah menjadi praktik umum atau common practices,” imbuh Agus, seperti dalam keterangan tertulis, Minggu (25/10/2020).
Praktik yang dimaksud adalah upaya peningkatan performa perusahaan dan efisiensi seperti yang biasa diterapkan di berbagai perusahaan energi global. Adapun ketika melakukan restrukturisasi, perusahaan tersebut juga melalui tahapan masa transisi.
Pada kesempatan tersebut Agus turut mengatakan, legal standing terkait pembentukan holding dan business group ini juga sudah jelas.
Sementara itu, terkait permintaan legal opinion dari institusi hukum, Agus menuturkan legal opini Jaksa Agung Muda Perdata Tata Usaha Negara (Jamdatun) dimintakan untuk keberlangsungan proses implementasi restrukturisasi. Hal ini, tambah Agus, agar tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Sejak awal, semua proses menuju restrukturisasi dipastikan dalam koridor Good Corporate Governance (GCG) dan sesuai peraturan yang berlaku,” terang Agus.
Mengenai aset, Agus memastikan sampai saat ini belum ada pengalihan aset Pertamina ke business group maupun anak perusahaan lainnya.
“Status pengelolaan wilayah kerja dari anak perusahaan hulu yang berkontrak kerja sama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) pun tetap sama,” ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut Agus, regionalisasi dilakukan dalam rangka koordinasi dan memastikan kegiatan operasional hulu migas terintegrasi, sehingga proses maupun biaya operasional akan lebih efisien.
“Di masa transisi ini belum diikuti oleh transaksi yang menimbulkan dampak pajak,” sambungnya.
Justru, tambah Agus, prakondisi dilakukan dalam rangka menemukan konfigurasi proses restrukturisasi terbaik.
“Sehingga dapat meminimalisasi risiko pajak yang mungkin akan timbul nanti,” imbuhnya.
Agus juga membantah tudingan bahwa restrukturisasi Pertamina telah menghambat jalannya operasional dan proyek strategis. Menurutnya, sejauh ini seluruh proses bisnis dan operasional dari hulu sampai dengan hilir dapat berjalan lancar.
“Komunikasi secara intensif dilakukan sehingga seluruh fungsi dan karyawan tetap bekerja secara profesional dengan komitmen tinggi guna mendukung pencapaian target perusahaan,” kata Agus.
Sementara itu, Agus menerangkan, proses restrukturisasi dilakukan secara bertahap. Adapun di masa transisi saat ini, pihaknya memastikan seluruh persiapan restrukturisasi telah matang.
“Kami fokus agar restrukturisasi berjalan sesuai rencana dan memberikan dampak positif mendukung tercapainya tujuan Pertamina menjadi perusahaan energi global terdepan,” tandas Agus.
Di sisi lain, Agus menjelaskan bahwa kegiatan hulu migas per September berhasil mencatat produksi migas sebesar 868.000 Barrel Oil Equivalent Per Day (BOEPD).
“Hasil tersebut masih sejalan dengan target yang ditetapkan perusahaan,” ujar Agus.
Bahkan, kata Agus, masyarakat juga tetap bisa menikmati layanan bahan bakar minyak (BBM) dan liquified petroleum gas (LPG) dengan baik.
“Ini karena proses produksi dan distribusi yang dijalankan seluruh fungsi dan anak usaha Pertamina tetap lancar,” katanya.
Agus mengatakan, hal tersebut menunjukkan bahwa proses bisnis Pertamina baik-baik saja, tidak acak-acakan.
“Secara prosedur kerja, manajemen juga telah mengeluarkan aturan yang mengatur alur kerja dan kewenangan di masa transisi,” imbuhnya.
Mengenai revitalisasi dan pembangunan kilang, Agus menambahkan, hingga saat ini proyek Refinery Development Master Plan dan Grass Root Refinery (RDMP/GRR), tetap berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan.
“Secara umum seluruh proyek menunjukkan progress yang jelas dan berjalan baik dengan pantauan manajemen,” ujarnya.
BERITA
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.
“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).
Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.
Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.
Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.
Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.
BERITA
Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil
Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai besaran anggaran pendidikan yang diterima Kemenag (Kementerian Agama) untuk mendanai seluruh lembaga pendidikan Islam dan keagamaan masih timpang dibanding kementerian lain.
“Soal anggaran pendidikan di bawah Kementerian Agama harus betul-betulan keadilan anggaran. Kalau kita dengar pidato Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam rapat paripurna, ya anggaran pendidikan Rp630 triliun, tapi kalau Kemenag hanya dapat Rp35 triliun, buat saya mengkhawatirkan,” kata Kang Ace, sapaannya, dalam keterangan persnya, Rabu (29/5/2024).
Politisi Partai Golkar itu menyatakan, selain Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, anggaran terbesar juga diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag sebesar Rp35 triliun.
Ada satu hal yang sangat penting untuk didiskusikan bersama adalah soal berbagai hal terkait anggaran pendidikan nasional. Dari penjelasan Plt Dirjen Pendis, berapa persen KIP Kuliah untuk Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKAI) dan perguruan tinggi agama lain.
“Apakah PIP, KIP, apakah sudah mencerminkan suatu keadilan anggaran? Rehab ruang kelas juga belum mencerminkan keseluruhan,” ujar dia.
Kang Ace melihat dari total anggaran pendidikan Rp630 triliun di APBN, Kemenag hanya mendapatkan Rp35 triliun, artinya belum mencerminkan suatu kesetaraan anggaran.
“Padahal anak-anak madrasah, yang kuliah di UIN, STAIN, STAI atau di manapun, mereka juga anak-anak bangsa yang sama untuk mendapatkan perlakuan sama dalam akses pendidikan,” tutur Kang Ace.
Ace mengatakan, keputusan tepat telah diambil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menunda status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Itu keputusan yang tepat. Kalau tidak, meresnya sama mahasiswa. Berat,” ucap dia.
Jujur saja, ujar Ace, hampir sebagian besar siswa dan mahasiswa yang sekolah di bawah Kemenag berlatar belakang sosial ekonomi kelas menengah bawah. Namun penyaluran program KIP dan PIP untuk mereka juga sedikit.
“Itu anehnya. Jadi ada yang salah dari proses pendataan penyaluran program negara untuk kelompok-kelompok yang membutuhkan itu,” ujar Kang Ace.
BERITA
Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi
Kutai Kartanegara – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audit investigasi terhadap pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industri. Hal tersebut imbas dari peristiwa dua kali ledakan di pabrik smelter PT KFI yang menewaskan pekerja asing dan lokal belum lama ini.
“Kami akan panggil PT KFI beserta seluruh jajaran direksinya, untuk datang ke Gedung Senayan dan kami akan melakukan audit investigasi. Secara mekanisme, bisa dengan membuat panja nikel atau kita panggil secara khusus di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami juga tentunya akan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian KLHK dari sisi amdalnya, supaya benar-benar kita melihat secara komprehensif sebab terjadinya ledakan,” ujarnya saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024).
Menurut Politisi F-PDI Perjuangan ini, pihaknya menilai, hasil dari temuan dilapangan seperti sarana untuk keselamatan kerja dan sebagainya juga masih jauh dari kurang. Walaupun mereka sudah mendatangkan tim dari Kementerian Industri untuk mekanisme aturan pedomannya, tetapi pihaknya menemukan fakta di lapangan masih belum sesuai dengan harapan.
“Saya berpesan agar tidak terulang terjadi kebakaran atau ledakan, yang paling penting ini adalah mesin yang ada di setiap semelter itu perlu dicek selalu setiap periodik. Kemudian, kalibrasi mesin itu juga penting karena dengan begitu kita akan tahu ukuran mesin ini sesuai dengan kapasitasnya dia berproduksi atau tidak. Sehingga, Insya Allah dengan adanya perawatan yang berkala dan pengawasan yang kita lakukan ini Insya Allah tidak akan terjadi kembali,” jelas Nasyirul.
Selain itu, kami juga tidak menemukan alat pemadam kebakaran sepanjang jalan menuju lokasi meledaknya smelter. Kemudian, rambu-rambu yang ada juga masih sangat terbatas sekali, sehinhha dianggap tidak layak untu perusahaan smelter. “Jadi ini harus segera diperbaiki,” imbuhnya.
“Kita menemukan sesuatu yang di luar dugaan, ketika PT KFI lagi dibangun ada proses namanya commissioning atau uji coba tetapi sudah menimbulkan kejadian terjadinya ledakan. Padahal masih tahap uji coba, tetapi dua tenaga kerja asing dan dua pekerja lokal turut menjadi korban akibat ledakan di smelter nikel tersebut,” ucapnya lagi.