Ada Dugaan Penyimpangan pada Proses Rekrutmen CPNS Kementerian Keuangan
Jakarta – Setelah menerima aduan dari peserta seleksi penerimaan pegawai negeri sipil (PNS), Ombudsman Republik Indonesia meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperbaiki sistem seleksi penerimaan PNS. Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Laode Ida mengatakan, ada beberapa temuan dugaan penyimpangan prosedur dalam rekrutmen CPNS Kemenkeu.
Temuan tersebut, adalah pada pengumuman awal menyatakan bahwa yang lolos seleksi kompetensi dasar (SKD) sebanyak 3x formasi jabatan tanpa ranking jurusan. “Namun, saat pengumuman SKD, yang lolos adalah berdasarkan ranking jurusan,” ujar Laode, Jumat (3/11/2017).
Temuan lainnya, pada pengumuman awal ada formasi analis publikasi menerima jurusan komunikasi, manajaman, administrasi negara dan ditetapkan di Setjen, DJKN atau BPPK.
Saat pendaftaram peserta diminta memilih unit penempatan tersebut namun ketika pengumuman, muncul tabel berbeda yang menyatakan kebutuhan direktorat terhadap jurusan tertentu yang berbeda dari pengumuman sebelumnya.
Pihaknya juga menemukan pengumuman hasil tes SKD tidak diurutkan berdasar formasi jabatan dan derajat kelulusan melainkan berdasarkan alfabet sehingga tidak diketahui apakah nama yang lulus adalah nilai tertinggi saat SKD pada suatu formasi jabatan terntentu dan merupakan 3x jumlah formasi yang disediakan.
“Padahal di Kementerian Luar Negeri, hal itu dilakukan sehingga kami melihat tidak ada standar yang sama di Kemenkeu,” tambahnya.
Berdasarkan itulah, Ombudsman menggelar pertemuan klarifikasi dengan pihak Kementerian Keuangan dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menghasilkan kesepahaman bahwa dalam pengumuman awal Kemenkeu tidak secara utuh diinformasikan mengenai formasi atau tidak merinci formasi kualifikasi pendidikan.
Kementerian tersebut hanya mencantumkan jumlah formasi jabatan sehingga sejak awal masyarakat tidak memperoleh informasi jumlah formasi berdasarkan kualifikasi pendidikan per jabatan yang dibutuhkan.
Pelapor atas nama Saidibot Roulina Panjaitan memenuhi passing grade dan dinyatakan lulus dan dapat mengikuti seleksi pada tahap berikutnya 5 November 2017. Pelapor lainnya, Shela Aprilia Kartika, memenuhi passing grade namun dinyatakan tidak lulus karena peringkatnya berada di bawah kuota yang dibutuhkan.
“Bagi semua peserta seleksi kompetensi dasar akan melihat hasil secara lengkap melalui website rekrutmen.kemenkeu.go.id hari ini,” paparnya.
Selain itu, terdapat 1775 peserta SKD dengan lokasi tes di Medan dengan rincian 275 peserta formasi umum memenuhi passing grade, tiga pelamar dari formasi cumlaude, dan satu pelamar dari formasi disabilitas yang diterima dari BKN 2 November 2017 dan diumumkan 3 November 2017.
BKN menyampaikan ada keterlambatan data dikarenakan salah satu file berisi nama-nama peserta seleksi tidak terkirim karena gangguan teknis dan berjanji mencari tahu penyebab gangguan tersebut.
“Ombudsman juga meminta BKN maupun Kemenkeu untuk memperbaiki sistem seleksi penerimaan CPNS antara lain, merinci formasi kualifikasi pendidikan dan hasil kelulusan secara utuh setiap tahapan pengumuman dan hasil kelulusan peserta. Kami juga meminta BKN merespons secara cepat dan menyampaikan hasilnya kepada publik mengenai adanya kendala teknis dalam pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS,” pungkas La Ode Ida.
Semestinya tak sekedar usulan untuk memperbaiki sistem, namun perlu dipertimbangkan pula berapa banyak yang kecewa kendati telah sesuai passing grade, namun kemudian dinyatakan tidak lulus karena alasan perankingan.
M Riz
BERITA
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.
“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).
Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.
Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.
Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.
Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.
BERITA
Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil
Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai besaran anggaran pendidikan yang diterima Kemenag (Kementerian Agama) untuk mendanai seluruh lembaga pendidikan Islam dan keagamaan masih timpang dibanding kementerian lain.
“Soal anggaran pendidikan di bawah Kementerian Agama harus betul-betulan keadilan anggaran. Kalau kita dengar pidato Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam rapat paripurna, ya anggaran pendidikan Rp630 triliun, tapi kalau Kemenag hanya dapat Rp35 triliun, buat saya mengkhawatirkan,” kata Kang Ace, sapaannya, dalam keterangan persnya, Rabu (29/5/2024).
Politisi Partai Golkar itu menyatakan, selain Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, anggaran terbesar juga diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag sebesar Rp35 triliun.
Ada satu hal yang sangat penting untuk didiskusikan bersama adalah soal berbagai hal terkait anggaran pendidikan nasional. Dari penjelasan Plt Dirjen Pendis, berapa persen KIP Kuliah untuk Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKAI) dan perguruan tinggi agama lain.
“Apakah PIP, KIP, apakah sudah mencerminkan suatu keadilan anggaran? Rehab ruang kelas juga belum mencerminkan keseluruhan,” ujar dia.
Kang Ace melihat dari total anggaran pendidikan Rp630 triliun di APBN, Kemenag hanya mendapatkan Rp35 triliun, artinya belum mencerminkan suatu kesetaraan anggaran.
“Padahal anak-anak madrasah, yang kuliah di UIN, STAIN, STAI atau di manapun, mereka juga anak-anak bangsa yang sama untuk mendapatkan perlakuan sama dalam akses pendidikan,” tutur Kang Ace.
Ace mengatakan, keputusan tepat telah diambil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menunda status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Itu keputusan yang tepat. Kalau tidak, meresnya sama mahasiswa. Berat,” ucap dia.
Jujur saja, ujar Ace, hampir sebagian besar siswa dan mahasiswa yang sekolah di bawah Kemenag berlatar belakang sosial ekonomi kelas menengah bawah. Namun penyaluran program KIP dan PIP untuk mereka juga sedikit.
“Itu anehnya. Jadi ada yang salah dari proses pendataan penyaluran program negara untuk kelompok-kelompok yang membutuhkan itu,” ujar Kang Ace.
BERITA
Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi
Kutai Kartanegara – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audit investigasi terhadap pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industri. Hal tersebut imbas dari peristiwa dua kali ledakan di pabrik smelter PT KFI yang menewaskan pekerja asing dan lokal belum lama ini.
“Kami akan panggil PT KFI beserta seluruh jajaran direksinya, untuk datang ke Gedung Senayan dan kami akan melakukan audit investigasi. Secara mekanisme, bisa dengan membuat panja nikel atau kita panggil secara khusus di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami juga tentunya akan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian KLHK dari sisi amdalnya, supaya benar-benar kita melihat secara komprehensif sebab terjadinya ledakan,” ujarnya saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024).
Menurut Politisi F-PDI Perjuangan ini, pihaknya menilai, hasil dari temuan dilapangan seperti sarana untuk keselamatan kerja dan sebagainya juga masih jauh dari kurang. Walaupun mereka sudah mendatangkan tim dari Kementerian Industri untuk mekanisme aturan pedomannya, tetapi pihaknya menemukan fakta di lapangan masih belum sesuai dengan harapan.
“Saya berpesan agar tidak terulang terjadi kebakaran atau ledakan, yang paling penting ini adalah mesin yang ada di setiap semelter itu perlu dicek selalu setiap periodik. Kemudian, kalibrasi mesin itu juga penting karena dengan begitu kita akan tahu ukuran mesin ini sesuai dengan kapasitasnya dia berproduksi atau tidak. Sehingga, Insya Allah dengan adanya perawatan yang berkala dan pengawasan yang kita lakukan ini Insya Allah tidak akan terjadi kembali,” jelas Nasyirul.
Selain itu, kami juga tidak menemukan alat pemadam kebakaran sepanjang jalan menuju lokasi meledaknya smelter. Kemudian, rambu-rambu yang ada juga masih sangat terbatas sekali, sehinhha dianggap tidak layak untu perusahaan smelter. “Jadi ini harus segera diperbaiki,” imbuhnya.
“Kita menemukan sesuatu yang di luar dugaan, ketika PT KFI lagi dibangun ada proses namanya commissioning atau uji coba tetapi sudah menimbulkan kejadian terjadinya ledakan. Padahal masih tahap uji coba, tetapi dua tenaga kerja asing dan dua pekerja lokal turut menjadi korban akibat ledakan di smelter nikel tersebut,” ucapnya lagi.