Menteri ESDM Merombak Pejabat Struktural Kementerian ESDM
Jakarta – Di lingkungan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, pada Senin (23/10/2017) Menteri ESDM Ignasius Jonan melantik 23 pejabat structural. Dalam sambutannya, Jonan mengatakan setiap nama yang dilantik diusulkan berdasarkan prestasinya. Namun, dia mengaku tidak menutup kemungkinan adanya unsur subjektifitas.
“Memang bisa terjadi unsur subjektifitas, makanya kita harus mengambil keputusan. Biasanya namanya dikirim ke lembaga assessement independen,” tuturnya.
Dia mengatakan posisinya sebagai menteri merupakan jabatan politis. Pasalnya, dirinya dipilih berdasarkan hak prerogatif presiden.
“Tolong yang di bawahnya jangan politis,” ujarnya.
Berikut 23 nama pejabat yang dilantik Jonan:
NO |
PEJABAT YANG DILANTIK |
JABATAN LAMA |
JABATAN BARU |
1 | 2 | 3 | 4 |
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
|
|||
1.
|
Drs. Heri Nurzaman, M.M. | Kepala Biro Umum pada Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) | Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara |
2. | Iwan Prasetya Adhi, S.E. | Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara | Inspektur III pada Inspektorat Jenderal |
3. | Dr. Ir. Adhi Wibowo, M.Sc. | Pegawai Negeri Sipil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Dipekerjakan pada Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional | Kepala Biro Umum pada Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional |
Pejabat Administrator | |||
4. | Dra. Yuni Fauziah | Kepala Bagian Hukum, Kepegawaian, dan Organisasi pada Sekretariat Inspektorat Jenderal KESDM | Kepala Bagian Kinerja dan Informasi pada Sekretariat Jenderal KESDM |
5. | Awang Riyadi, S.T., M.B.A | Kepala Seksi Pengawasan Manajemen Energi pada Direktorat Konservasi Energi Ditjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi | Kepala Bagian Kerja Sama Regional dan Multilateralpada Sekretariat Jenderal KESDM |
6. | Alpen Djuperi, S.T., M.Si | Kepala Subbagian Penyiapan Perencanaan Energi Baru, Terbarukan, Konservasi Energi, dan Ketenagalistrikan pada Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal KESDM | Kepala Bidang Pengamanan dan Pemeliharaan Barang Milik Negara pada Sekretariat Jenderal KESDM |
7. | Dr. La Ode Tarfin Jaya, S.T., M.T. | Kepala Bagian Kinerja dan Informasipada Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal KESDM | Kepala Bagian Hukum, Kepegawaian, dan Organisasipada Sekretariat Inspektorat Jenderal KESDM |
8. | Nurhasana, S.E. | Kepala Bagian Anggaran Belanja pada Biro Keuangan Sekretariat Jenderal KESDM | Kepala Bagian Keuanganpada Sekretariat Ditjen Minerba KESDM |
9. | Tony Susandy, S.T., M.B.A | Kepala Seksi Investasi Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan pada Direktorat Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Ditjen EBTKE | Kepala Subdirektorat Penyiapan Program Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan pada Ditjen EBTKE |
10. | Dr. Ir. Hendra Gunawan | Kepala Subbidang Mitigasi Gunungapi Wilayah Barat pada Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi Badan Geologi
|
Kepala Balai Konservasi Air Tanah Badan Geologi |
Pejabat Pengawas | |||
11. | Fajar Cahyono, S.E. | Kepala Subbagian Analisis dan Evaluasi Energi Baru, Terbarukan, Konservasi Energi, dan Ketenagalistrikan pada Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal KESDM | Kepala Subbagian Penyiapan Perencanaan Energi Baru, Terbarukan, Konservasi Energi, dan Ketenagalistrikanpada Sekretariat Jenderal KESDM |
12. | Milan Manontong Nainggolan, S.Si., M.A. | Kepala Subbidang Pengamanan Barang Milik Negara pada Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal KESDM | Kepala Subbagian Monitoring dan Evaluasi Program Perubahan pada Biro Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Jenderal Kementerian KESDM |
13. | Henry Yulius Winnes Hutagaol, S.H., M.H. | Kepala Subbagian Advokasi Hukum Minyak dan Gas Bumi dan Badan pada Biro Hukum Sekretariat Jenderal KESDM | Kepala Subbagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Mineral Dan Batubara pada Biro Hukum Sekretariat Jenderal KESDM |
14. | Taufik Hidayat, S.H., M.H. | Kepala Subbagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Mineral Dan Batubara pada Biro Hukum Sekretariat Jenderal KESDM | Kepala Subbagian Penelaahan Hukum Mineral, Batubara, Sekretariat Jenderal, dan Inspektorat Jenderal pada Biro Hukum Sekretariat Jenderal KESDM |
15. | Anita Widowati, S.H | Kepala Subbagian Penelaahan Hukum Mineral, Batubara, Sekretariat Jenderal, dan Inspektorat Jenderal pada Biro Hukum Sekretariat Jenderal KESDM | Kepala Subbagian Advokasi Hukum Minyak dan Gas Bumi dan Badan pada Biro Hukum Sekretariat Jenderal KESDM |
16. | Golfritz Sahat Tua Sohuturon, S.T. | Kepala Subbagian Rencana dan Keuangan Pusat Data dan Teknologi Informasi Energi dan Sumber Daya Mineral Sekretariat Jenderal KESDM | Kepala Subbidang Pengamanan Barang Milik Negara pada Sekretariat Jenderal KESDM |
17. | Jafar Soddik, S.Kom. | Pengelola Data dan InformasiSekretariat Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi pada Ditjen EBTKE | Kepala Seksi Investasi Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan pada Ditjen EBTKE |
18. | Agung Feinnudin, S.T., M.S.E. | Analis Konservasi Energi pada Direktorat Konservasi Energi Ditjen EBTKE | Kepala Seksi Pengawasan Manajemen Energi pada Ditjen EBTKE |
19. | Ir. Kristianto, M.Si. | Kepala Subbidang Mitigasi Gempa Bumi dan Tsunami Wilayah Timur pada Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi Badan Geologi | Kepala Subbidang Mitigasi Gunungapi Wilayah Baratpada Badan Geologi |
20. | Muhammad Arifin Joko Pradipto, S.T., M.E. | Kepala Seksi Pelayanan Usaha Aneka Energi Baru dan Energi TerbarukanDirektorat Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Ditjen EBTKE | Kepala Subbidang Mitigasi Gempa Bumi dan Tsunami Wilayah Timur Badan Geologi |
21. | Julia Siti Rachmani, S.H., M.H. | Perancang Peraturan Perundang-undangan Pertama pada Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral KESDM | Kepala Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara pada Sekretariat Jenderal KESDM |
22. | Herbert Wibert Victor Hasudungan, M.S.E., Ph.D. | Analis Ketahanan Energi pada Biro Fasilitasi Kebijakan Energi dan Persidangan Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional | Kepala Subbidang Analisis dan Evaluasi pada Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral KESDM |
23. | Evi Sofriyanti, S.Si., M.T. | Penyusun Rencana dan Laporan pada Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral dan Batubara Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral | Kepala Subbidang Sarana Penelitian dan Pengembangan pada Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral |
BERITA
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.
“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).
Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.
Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.
Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.
Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.
BERITA
Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil
Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai besaran anggaran pendidikan yang diterima Kemenag (Kementerian Agama) untuk mendanai seluruh lembaga pendidikan Islam dan keagamaan masih timpang dibanding kementerian lain.
“Soal anggaran pendidikan di bawah Kementerian Agama harus betul-betulan keadilan anggaran. Kalau kita dengar pidato Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam rapat paripurna, ya anggaran pendidikan Rp630 triliun, tapi kalau Kemenag hanya dapat Rp35 triliun, buat saya mengkhawatirkan,” kata Kang Ace, sapaannya, dalam keterangan persnya, Rabu (29/5/2024).
Politisi Partai Golkar itu menyatakan, selain Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, anggaran terbesar juga diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag sebesar Rp35 triliun.
Ada satu hal yang sangat penting untuk didiskusikan bersama adalah soal berbagai hal terkait anggaran pendidikan nasional. Dari penjelasan Plt Dirjen Pendis, berapa persen KIP Kuliah untuk Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKAI) dan perguruan tinggi agama lain.
“Apakah PIP, KIP, apakah sudah mencerminkan suatu keadilan anggaran? Rehab ruang kelas juga belum mencerminkan keseluruhan,” ujar dia.
Kang Ace melihat dari total anggaran pendidikan Rp630 triliun di APBN, Kemenag hanya mendapatkan Rp35 triliun, artinya belum mencerminkan suatu kesetaraan anggaran.
“Padahal anak-anak madrasah, yang kuliah di UIN, STAIN, STAI atau di manapun, mereka juga anak-anak bangsa yang sama untuk mendapatkan perlakuan sama dalam akses pendidikan,” tutur Kang Ace.
Ace mengatakan, keputusan tepat telah diambil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menunda status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Itu keputusan yang tepat. Kalau tidak, meresnya sama mahasiswa. Berat,” ucap dia.
Jujur saja, ujar Ace, hampir sebagian besar siswa dan mahasiswa yang sekolah di bawah Kemenag berlatar belakang sosial ekonomi kelas menengah bawah. Namun penyaluran program KIP dan PIP untuk mereka juga sedikit.
“Itu anehnya. Jadi ada yang salah dari proses pendataan penyaluran program negara untuk kelompok-kelompok yang membutuhkan itu,” ujar Kang Ace.
BERITA
Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi
Kutai Kartanegara – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audit investigasi terhadap pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industri. Hal tersebut imbas dari peristiwa dua kali ledakan di pabrik smelter PT KFI yang menewaskan pekerja asing dan lokal belum lama ini.
“Kami akan panggil PT KFI beserta seluruh jajaran direksinya, untuk datang ke Gedung Senayan dan kami akan melakukan audit investigasi. Secara mekanisme, bisa dengan membuat panja nikel atau kita panggil secara khusus di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami juga tentunya akan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian KLHK dari sisi amdalnya, supaya benar-benar kita melihat secara komprehensif sebab terjadinya ledakan,” ujarnya saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024).
Menurut Politisi F-PDI Perjuangan ini, pihaknya menilai, hasil dari temuan dilapangan seperti sarana untuk keselamatan kerja dan sebagainya juga masih jauh dari kurang. Walaupun mereka sudah mendatangkan tim dari Kementerian Industri untuk mekanisme aturan pedomannya, tetapi pihaknya menemukan fakta di lapangan masih belum sesuai dengan harapan.
“Saya berpesan agar tidak terulang terjadi kebakaran atau ledakan, yang paling penting ini adalah mesin yang ada di setiap semelter itu perlu dicek selalu setiap periodik. Kemudian, kalibrasi mesin itu juga penting karena dengan begitu kita akan tahu ukuran mesin ini sesuai dengan kapasitasnya dia berproduksi atau tidak. Sehingga, Insya Allah dengan adanya perawatan yang berkala dan pengawasan yang kita lakukan ini Insya Allah tidak akan terjadi kembali,” jelas Nasyirul.
Selain itu, kami juga tidak menemukan alat pemadam kebakaran sepanjang jalan menuju lokasi meledaknya smelter. Kemudian, rambu-rambu yang ada juga masih sangat terbatas sekali, sehinhha dianggap tidak layak untu perusahaan smelter. “Jadi ini harus segera diperbaiki,” imbuhnya.
“Kita menemukan sesuatu yang di luar dugaan, ketika PT KFI lagi dibangun ada proses namanya commissioning atau uji coba tetapi sudah menimbulkan kejadian terjadinya ledakan. Padahal masih tahap uji coba, tetapi dua tenaga kerja asing dan dua pekerja lokal turut menjadi korban akibat ledakan di smelter nikel tersebut,” ucapnya lagi.