19 Tahun Jadi Batas Usia Minimal Lakukan Pernikahan
Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sudiro Asno mengatakan bahwa salah satu hal yang diperjuangkan dalam proses revisi Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 adalah batas usia minimal yang diizinkan bagi wanita dan laki-laki untuk bisa menikah, yakni usia 19 tahun.
Demikian disampaikan Sudiro saat menjadi pembicara dalam konferensi Pers yang dilakukan oleh Koalisi Perempuan Indonesia yang mendesak DPR RI mengesahkan 19 tahun sebagai batas minimal usia perkawinan bagi perempuan dan laki-laki, di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
“Kami sudah bahas di Panja Baleg, dan salah satu usulan yang dibahas adalah mengenai Pasal 7 khususnya ayat 1, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, yang mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22 tahun 2017, yakni agar disamakan usia perkawinan yaitu 19 tahun,” ucap Sudiro
Karena pada bunyi pasal yang lama disebutkan, sambung Sudiro, diizinkan menikah untuk wanita 16 tahun dan untuk pria 19 tahun. Politisi Fraksi partai Hanura itu menyampaikan, kronologis proses revisi Undang-Undang Perkawinan tersebut pada awalnya merupakan inisiatif dari Anggota Dewan.
“Bagaimana Indonesia bisa maju kalau sumber daya manusianya yang masih berusia muda sudah pada menikah. Saya tidak menentang dan anti perkawinan, tetapi semestinya harus sudah layak secara pendidikan, ekonomi, psikologi, maupun layak secara sosiologis, di samping faktor tingginya persoalan kawin cerai yangb terjadi,” ujarnya.
Sudiro memaparkan, dari 10 fraksi yang ada di DPR, 8 fraksi menyetujui batas usia minimal melakukan pernikahan yaitu 19 tahun untuk Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1974. Sedangkan dua fraksi lainnya yaitu PKS dan PPP sampai dengan penutupan rapat, masih belum setuju dan tetap mengusulkan agar batas usia minimal pernikahan adalah 18 tahun.
“Karena mayoritas fraksi sudah menyepakati (usia) 19 tahun, maka rapat memutuskan batas usia minimal pernikahan adalah 19 tahun, kecuali dua fraksi (PKS dan PPP) yang tetap mengusulkan usia 18 tahun,” tutur Sudiro.
Peran Sosialisasi Media
Sementara itu, Anggota DPR RI Andi Yuliani Paris menyatakan bahwa peran media seharusnya menjadi bagian dari kelompok warga negara yang membantu mensosialisasikan sebuah peraturan perundang-undangan.
“Peran media itu penting sekali terutama mensosialisasikan apa yang telah menjadi keputusan Badan Legislasi. Seperti, kenapa berubah dari usia 16 tahun ke usia 19 tahun bagi perempuan yang akan menikah, salah satunya adalah karena hasil judicial review MK Nomor 22 tahun 2017. Dimana menyepakati/mengabulkan permohonan dari tiga orang perempuan terhadap usia minimal pernikahan perempuan,” kata Andi Yuliani.
Diharapkan undang-undang ini nantinya akan menghilangkan diskriminasi, membrikan akses yang lebih, baik kepada perempuan, anak perempuan dan laki-laki untuk mendapatkan pendidikan dan akses informasi terhadap pekerjaan, memberi kesempatan bagi alat reproduksi perempuan untuk bisa tumbuh kembang secara baik.
“Angka perceraian cukup tinggi. Di Asean mungkin kita menduduki posisi tertinggi untuk masalah perceraian. Tingginya angka perceraian akibat banyak pasangan usia muda yang belum mapan secara ekonomi dan mental,” pungkasnya (dep/es)
BERITA
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.
“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).
Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.
Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.
Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.
Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.
BERITA
Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil
Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai besaran anggaran pendidikan yang diterima Kemenag (Kementerian Agama) untuk mendanai seluruh lembaga pendidikan Islam dan keagamaan masih timpang dibanding kementerian lain.
“Soal anggaran pendidikan di bawah Kementerian Agama harus betul-betulan keadilan anggaran. Kalau kita dengar pidato Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam rapat paripurna, ya anggaran pendidikan Rp630 triliun, tapi kalau Kemenag hanya dapat Rp35 triliun, buat saya mengkhawatirkan,” kata Kang Ace, sapaannya, dalam keterangan persnya, Rabu (29/5/2024).
Politisi Partai Golkar itu menyatakan, selain Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, anggaran terbesar juga diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag sebesar Rp35 triliun.
Ada satu hal yang sangat penting untuk didiskusikan bersama adalah soal berbagai hal terkait anggaran pendidikan nasional. Dari penjelasan Plt Dirjen Pendis, berapa persen KIP Kuliah untuk Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKAI) dan perguruan tinggi agama lain.
“Apakah PIP, KIP, apakah sudah mencerminkan suatu keadilan anggaran? Rehab ruang kelas juga belum mencerminkan keseluruhan,” ujar dia.
Kang Ace melihat dari total anggaran pendidikan Rp630 triliun di APBN, Kemenag hanya mendapatkan Rp35 triliun, artinya belum mencerminkan suatu kesetaraan anggaran.
“Padahal anak-anak madrasah, yang kuliah di UIN, STAIN, STAI atau di manapun, mereka juga anak-anak bangsa yang sama untuk mendapatkan perlakuan sama dalam akses pendidikan,” tutur Kang Ace.
Ace mengatakan, keputusan tepat telah diambil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menunda status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Itu keputusan yang tepat. Kalau tidak, meresnya sama mahasiswa. Berat,” ucap dia.
Jujur saja, ujar Ace, hampir sebagian besar siswa dan mahasiswa yang sekolah di bawah Kemenag berlatar belakang sosial ekonomi kelas menengah bawah. Namun penyaluran program KIP dan PIP untuk mereka juga sedikit.
“Itu anehnya. Jadi ada yang salah dari proses pendataan penyaluran program negara untuk kelompok-kelompok yang membutuhkan itu,” ujar Kang Ace.
BERITA
Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi
Kutai Kartanegara – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audit investigasi terhadap pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industri. Hal tersebut imbas dari peristiwa dua kali ledakan di pabrik smelter PT KFI yang menewaskan pekerja asing dan lokal belum lama ini.
“Kami akan panggil PT KFI beserta seluruh jajaran direksinya, untuk datang ke Gedung Senayan dan kami akan melakukan audit investigasi. Secara mekanisme, bisa dengan membuat panja nikel atau kita panggil secara khusus di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami juga tentunya akan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian KLHK dari sisi amdalnya, supaya benar-benar kita melihat secara komprehensif sebab terjadinya ledakan,” ujarnya saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024).
Menurut Politisi F-PDI Perjuangan ini, pihaknya menilai, hasil dari temuan dilapangan seperti sarana untuk keselamatan kerja dan sebagainya juga masih jauh dari kurang. Walaupun mereka sudah mendatangkan tim dari Kementerian Industri untuk mekanisme aturan pedomannya, tetapi pihaknya menemukan fakta di lapangan masih belum sesuai dengan harapan.
“Saya berpesan agar tidak terulang terjadi kebakaran atau ledakan, yang paling penting ini adalah mesin yang ada di setiap semelter itu perlu dicek selalu setiap periodik. Kemudian, kalibrasi mesin itu juga penting karena dengan begitu kita akan tahu ukuran mesin ini sesuai dengan kapasitasnya dia berproduksi atau tidak. Sehingga, Insya Allah dengan adanya perawatan yang berkala dan pengawasan yang kita lakukan ini Insya Allah tidak akan terjadi kembali,” jelas Nasyirul.
Selain itu, kami juga tidak menemukan alat pemadam kebakaran sepanjang jalan menuju lokasi meledaknya smelter. Kemudian, rambu-rambu yang ada juga masih sangat terbatas sekali, sehinhha dianggap tidak layak untu perusahaan smelter. “Jadi ini harus segera diperbaiki,” imbuhnya.
“Kita menemukan sesuatu yang di luar dugaan, ketika PT KFI lagi dibangun ada proses namanya commissioning atau uji coba tetapi sudah menimbulkan kejadian terjadinya ledakan. Padahal masih tahap uji coba, tetapi dua tenaga kerja asing dan dua pekerja lokal turut menjadi korban akibat ledakan di smelter nikel tersebut,” ucapnya lagi.