Connect with us

Kasus Dosen Perancang Rusuh, Alumni IPB Minta Rektorat Tertibkan Individu Maupun Organisasi Kampus yang Terindikasi Paham Radikal

Jakarta – Tertangkapnya dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) berinisial AB dinilai sebagai bukti adanya paham radikal di perguruan tinggi negeri. Pengangkapan AB bahkan dianggap telah membuktikan perilaku kehidupan keagamaan yang eksklusif mulai masif masuk ke lingkungan pendidikan.

“Saya tidak berprasangka buruk apalagi membangun opini publik yang mencemarkan nama baik IPB. Tetapi, sebagai orang-orang yang pernah berkuliah di kampus tersebut, kami merasa prihatin dan bertanggungjawab kepada publik,” kata alumni Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB, Muhamad Karim melaui keterangan tertulis, Jakarta, Sabtu, 5 Oktober 2019.

Sikap kekecewaan ini juga disampaikan alumni Fakultas Teknologi Pertanian IPB, Eka Sari. Dia meminta pihak IPB merespon peristiwa ini secara serius. Apalagi, kata dia, peristiwa tersebut telah mencoreng nama baik IPB di hadapan publik.

“Saya juga mengingatkan agar pernyataan-pernyataan resmi IPB di ruang publik dan media sosial lebih tegas, jelas dan tidak abu-abu sehingga berpotensi menimbulkan antipati berbagai kalangan,” kata Eka Sari.

Alumni Fakultas Pertanian IPB, Herbet Sihombing mengingatkan pihak kampus agar lebih peka terhadap pandangan masyarakat tentang gerakan eksklusif mahasiswa atau dosen. Salah satu contohnya deklarasi mahasiswa mendukung khilafah di GWW pada 2016.

Hal senada juga disampaikan alumni Fakultas Pertanian IPB, Daniarti Saleh. Dia menyesalkan sikap seorang dosen yang terlibat dalam rencana aksi radikal. Perilaku AB, kata dia, jelas mencoreng wajah institusi dan alumni IPB di berbagai profesi.

Berikut pernyataan sikap mereka yang tergabung dalam komunitas alumni IPB Anti Radikalisme atas perilaku AB;

  1. Menyerahkan dan memercayakan sepenuhnya kasus AB kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di negeri ini.
  2. Meminta dengan tegas kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat dalam kasus AB ini beserta jaringannya agar jangan sampai muncul lagi hal serupa di kemudian hari.
  3. Meminta dengan tegas kepada Pimpinan IPB untuk menertibkan mahasiswa maupun organisasi mahasiswa, dosen dan tenaga kependidikan yang diduga dan terindikasi terlibat dalam gerakan-gerakan anti NKRI, mengampanyekan khilafah, menyebarkan berita bohong dan kebencian serta mempersekusi orang lain di ruang publik. Dunia pendidikan tinggi hakikatnya lebih mengedepankan logika, rasionalitas, obyektivitas dan metode pemikiran ilmiah sambil mengingat tugas pendidik dan tenaga kependidikan sesungguhnya sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab XI Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, Pasal 40 ayat 2c adalah memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
  4. Meminta kepada civitas akademika IPB untuk berjiwa besar dan kepala tegak untuk menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak mambangun opini dan asumsi-asumsi yang menyesatkan sehingga memperkeruh suasana. Proses hukumlah yang akan menentukan yang bersangkutan dinyatakan bersalah atau tidak. Bukan opini, alibi dan asumsi yang dibuat-buat tanpa dasar.
  5. Menyerukan kepada seluruh orang tua mahasiswa di seluruh Indonesia agar tetap tenang. Putra-putri mereka yang menuntut pendidikan di IPB Bogor tetap belajar dengan aman dan nyaman. IPB adalah perguruan tinggi milik negara yang berada dalam bingkai NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
  6. Meminta kepada pimpinan IPB untuk menata ulang kehidupan kampus IPB agar tercipta kehidupan akademik yang nyaman, harmonis, damai, tanpa persekusi, menghormati perbedan dan kemajemukan, serta mencegah sikap-sikap intoleran dan rasialis dan mengacu kepada Bab III mengenai Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 4 ayat (1) yang bertuliskan: ‘Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa’.

 

Munir

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat

Oleh

Fakta News
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh saat memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024). Foto: DPR RI

Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.

“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).

Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.

Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.

Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.

Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.

Baca Selengkapnya

BERITA

Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil

Oleh

Fakta News
Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily. Foto: DPR RI

Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai besaran anggaran pendidikan yang diterima Kemenag (Kementerian Agama) untuk mendanai seluruh lembaga pendidikan Islam dan keagamaan masih timpang dibanding kementerian lain.

“Soal anggaran pendidikan di bawah Kementerian Agama harus betul-betulan keadilan anggaran. Kalau kita dengar pidato Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam rapat paripurna, ya anggaran pendidikan Rp630 triliun, tapi kalau Kemenag hanya dapat Rp35 triliun, buat saya mengkhawatirkan,” kata Kang Ace, sapaannya, dalam keterangan persnya, Rabu (29/5/2024).

Politisi Partai Golkar itu menyatakan, selain Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, anggaran terbesar juga diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag sebesar Rp35 triliun.

Ada satu hal yang sangat penting untuk didiskusikan bersama adalah soal berbagai hal terkait anggaran pendidikan nasional. Dari penjelasan Plt Dirjen Pendis, berapa persen KIP Kuliah untuk Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKAI) dan perguruan tinggi agama lain.

“Apakah PIP, KIP, apakah sudah mencerminkan suatu keadilan anggaran? Rehab ruang kelas juga belum mencerminkan keseluruhan,” ujar dia.

Kang Ace melihat dari total anggaran pendidikan Rp630 triliun di APBN, Kemenag hanya mendapatkan Rp35 triliun, artinya belum mencerminkan suatu kesetaraan anggaran.

“Padahal anak-anak madrasah, yang kuliah di UIN, STAIN, STAI atau di manapun, mereka juga anak-anak bangsa yang sama untuk mendapatkan perlakuan sama dalam akses pendidikan,” tutur Kang Ace.

Ace mengatakan, keputusan tepat telah diambil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menunda status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Itu keputusan yang tepat. Kalau tidak, meresnya sama mahasiswa. Berat,” ucap dia.

Jujur saja, ujar Ace, hampir sebagian besar  siswa dan mahasiswa yang sekolah di bawah Kemenag berlatar belakang sosial ekonomi kelas menengah bawah. Namun penyaluran program KIP dan PIP untuk mereka juga sedikit.

“Itu anehnya. Jadi ada yang salah dari proses pendataan penyaluran program negara untuk kelompok-kelompok yang membutuhkan itu,” ujar Kang Ace.

Baca Selengkapnya

BERITA

Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi

Oleh

Fakta News
Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi
Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024). Foto: DPR RI

Kutai Kartanegara – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audit investigasi terhadap pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industri. Hal tersebut imbas dari peristiwa dua kali ledakan di pabrik smelter PT KFI yang menewaskan pekerja asing dan lokal belum lama ini.

“Kami akan panggil PT KFI beserta seluruh jajaran direksinya, untuk datang ke Gedung Senayan dan kami akan melakukan audit investigasi. Secara mekanisme, bisa dengan membuat panja nikel atau kita panggil secara khusus di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami juga tentunya akan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian KLHK dari sisi amdalnya, supaya benar-benar kita melihat secara komprehensif sebab terjadinya ledakan,” ujarnya saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024).

Menurut Politisi F-PDI Perjuangan ini, pihaknya menilai, hasil dari temuan dilapangan seperti sarana untuk keselamatan kerja dan sebagainya juga masih jauh dari kurang. Walaupun mereka sudah mendatangkan tim dari Kementerian Industri untuk mekanisme aturan pedomannya, tetapi pihaknya menemukan fakta di lapangan masih belum sesuai dengan harapan.

“Saya berpesan agar tidak terulang terjadi kebakaran atau ledakan, yang paling penting ini adalah mesin yang ada di setiap semelter itu perlu dicek selalu setiap periodik. Kemudian, kalibrasi mesin itu juga penting karena dengan begitu kita akan tahu ukuran mesin ini sesuai dengan kapasitasnya dia berproduksi atau tidak. Sehingga, Insya Allah dengan adanya perawatan yang berkala dan pengawasan yang kita lakukan ini Insya Allah tidak akan terjadi kembali,” jelas Nasyirul.

Selain itu, kami juga tidak menemukan alat pemadam kebakaran sepanjang jalan menuju lokasi meledaknya smelter. Kemudian, rambu-rambu yang ada juga masih sangat terbatas sekali, sehinhha dianggap tidak layak untu perusahaan smelter. “Jadi ini harus segera diperbaiki,” imbuhnya.

“Kita menemukan sesuatu yang di luar dugaan, ketika PT KFI lagi dibangun ada proses namanya commissioning atau uji coba tetapi sudah menimbulkan kejadian terjadinya ledakan. Padahal masih tahap uji coba, tetapi dua tenaga kerja asing dan dua pekerja lokal turut menjadi korban akibat ledakan di smelter nikel tersebut,” ucapnya lagi.

Baca Selengkapnya