Connect with us

Setara Institute: Panglima TNI Tidak Etis dan Membawa Prajurit Berpolitik

setara institue, ijtimak ulama 3
Ketua Setara Institute Hendardi.

Jakarta – Dua isu terhangat pada pekan ini kembali membuat tensi politik tanah air agak sedikit memanas, yang menariknya isu tersebut dilontarkan oleh pihak yang sama yakni panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo. Adapun isu tersebut adalah, yang pertama mengenai wacana putar ulang film lawas karya Arifin C Noer yang berjudul Pengkhianatan G30S/PKI.

Ide tersebut tercetus dari Panglima TNI, Gatot Nurmantyo, yang mewajibkan anggota TNI untuk menonton film G30S/PKI tersebut menjelang peringatan peristiwa tersebut tanggal 30 September yang disusul dengan peringatan Hari Kesaktian Pancasila pada 1 Oktober. Gatot waktu itu mengatakan pada sejumlah media bahwa pemutaran film tersebut bertujuan agar generasi muda mengetahui bahwa Indonesia mempunyai sejarah mengenai Gerakan 30 September 1965 dan peristiwa tersebut merupakan sejarah kelam bagi Indonesia.

“Saya tidak berpolemik dan hanya meneruskan sejarah yang terjadi saat itu kepada generasi muda, kalau menurut sejarah tidak boleh, mau jadi apa bangsa ini,” ucapnya beberapa waktu lalu.

Kontan saja ide Gatot mendapat respon yang beragam dari berbagai kalangan, pro maupun kontra mewarnai perdebatan tersebut, bahkan Presiden Joko Widodo pun turut angkat bicara.

Sedangkan isu hangat yang kedua adalah mengenai pernyataan impor lima ribu senjata yang diungkapkan oleh Gatot Nurmantyo, saat acara silaturahmi dengan purnawirawan mantan panglima dan kepala staf di Mabes TNI, Cilangkap, Jumat, (22/9/2017).

Acara silaturahmi tersebut juga dihadiri Ketua Umum Gerindra yang juga mantan Pangkostrad Letjen (Purn) Prabowo Subianto, Menko Maritim yang juga Mantan Kodiklat TNI AD, Jenderal (Hor) (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan, Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Jenderal (purn) Endiartono Sutarto, Jenderal (Purn) Widodo A.S, dan Laksamana (purn) Agus Suhatono, mantan Kepala Staf TNI AL Laksamana (purn) Tedjo Edhy Purdijatno, mantan Pangdam VII Wirabuana Jenderal (Hor) (Purn) Agum Gumelar, dan lainya.

Di hadapan seniornya tersebut panglima mengatakan ada kelompok institusi yang akan membeli lima ribu pucuk senjata. Gatot tidak menyebut nama kelompok institusi tersebut, yang pasti, kelompok itu bukan TNI.

Mengenai kedua isu tersebut, Hendardi, Ketua SETARA Instutute, dalam jumpa pers pada Minggu (24/9/2017) mengatakan bahwa pernyataan Panglima TNI Gatot Nurmantyo tentang isu pembelian 5000 pucuk senjata oleh institusi non militer, rencana penyerbuan ke BIN dan Polri merupakan bentuk pelanggaran serius Pasal 3 dan Pasal 17 UU 34/2004 tentang TNI yang menegaskan bahwa kebijakan pengerahan dan penggunaan kekuatan angkatan perang adalah otoritas sipil.

Menurut Hendardi, menyampaikan informasi intelijen di ruang publik juga menyalahi kepatutan, karena tugas inteleijen adalah hanya mengumpulkan data dan informasi untuk user-nya, yakni presiden. “Panglima TNI jelas ahistoris dengan hakikat reformasi TNI baik yang tertuang dalam TAP MPR, Konstitusi RI maupun dalam UU TNI dan UU Pertahanan,” ujar Hendardi.

Selain itu menurutnya pernyataan Panglima TNI menunjukkan teladan buruk bagi prajurit yang justru selama ini didisiplinkan untuk membangun relasi yang kuat dan sehat dengan institusi Polri, akibat tingginya frekuensi konflik antardua institusi ini. “Alih-alih menjadi teladan, Panglima TNI justru membawa prajurit TNI dalam konflik kepentingan serius yang hanya menguntungkan diri Panglima TNI, yang sepanjang Bulan September ini terus mencari perhatian publik dengan pernyataan-pernyataan permusuhan, destruktif, dan di luar kepatutan seorang Panglima TNI,” tegas Hendardi.

Lebih lanjut Hendardi menjelaskan, selain isu PKI, pemutaran film G30SPKI, perang pernyataan dengan Menteri Pertahanan, pengukuhan diri sebagai Panglima yang bisa menggerakkan dan memerintahkan apapun pada prajuritnya, adalah akrobat politik Panglima TNI yang sedang mencari momentum politik untuk mempertahankan eksistensinya jelang masa pensiun.

“Panglima TNI bermanuver dengan mencari musuh-musuh baru, bukan untuk tujuan kepentingan bangsa tetapi untuk kepentingan politik jangka pendek bagi dirinya,” ucap Hendardi lagi.

Baginya perintah Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo kepada jajarannya untuk memutar film G30S PKI menggambarkan perspektif dan sikap politik Panglima TNI atas peristiwa kejahatan kemanusiaan yang terjadi pada 1965-1966. Alih-alih mendukung rencana pemerintah yang berencana menggali kebenaran persitiwa tersebut, Gatot justru bersikap sebaliknya mempromosikan kebencian kepada orang-orang yang dituduh PKI di masa lalu, meskipun hingga kini kebenaran peristiwa tersebut belum terungkap.

Sedangkan mengenai wacana pemutaran kembali film G30S PKI Hendardi mengemukakan, “Sebagaimana diketahui film G30S PKI adalah film indoktrinatif yang diproduksi oleh Orde Baru untuk membenarkan tindakan penguasa baru itu menciptakan stabilitas politik pada masanya,’ ungkapnya.

Menurutnya film tersebut juga menjadi instrumen menyebarkan kebencian, stigma, dan diskriminasi permanen pada orang-orang yang dituduh sebagai PKI. Di sisi lain, pasca Orde Baru, muncul banyak versi tentang peristiwa tersebut. Bahkan pemerintah telah berencana untuk melakukan pengungkapan kebenaran dan keadilan atas peristiwa yang sesungguhnya. Jadi, rencana pemutaran film yang digagas oleh Panglima TNI hanyalah model dan cara Orde Baru untuk menanamkan kebencian tanpa reserve, tanpa interupsi, meskipun yang disuguhkan adalah peristiwa yang belum jelas kebenarannya.

“Padahal pada tahun-tahun sebelumnya pemutaran film tersebut tidak lagi dilakukan,” jelas Hendardi.

Lebih lanjut Hendardi mengatakan bahwa ditengah upaya pemerintah yang berencana mengungkap kebenaran dan keadilan atas peristiwa kemanusiaan tersebut, Jokowi semestinya bisa mendisiplinkan seluruh elemen di bawah tanggung jawabnya untuk tidak membuat kegaduhan yang dapat menciptakan instabilitas politik dan keamanan. Dan yang paling utama, Jokowi menyegerakan upaya-upaya pengungkapan kebenaran dan keadilan atas pelanggaran HAM di 1965 tersebut. Dalam Nawacita, Jokowi-JK berjanji akan membentuk Komisi Kepresidenan Pengungkapan Kebenaran pelanggaran HAM masa lalu, termasuk peristiwa 1965.

Ia pun berujar dengan berbagai kontroversi yang dilakukan Panglima TNI, secara eksplisit terlihat kuat bahwa isu kebangkitan komunisme ternyata datang dari anasir-anasir TNI. Isu pembelian senjata, selanjutnya digunakan untuk membenarkan tindakan-tindakan efensif lanjutan institusi TNI.

“Cara Gatot Nutmantyo memimpin TNI adalah yang terburuk sepanjang era reformasi. Bukan karena melakukan pelanggaran HAM dan kejahatan kemanusiaan secara terbuka, tetapi karena membawa kembali TNI berpolitik bahkan dengan mengorbankan koeksistensi antarinstitusi negara seperti Polri, BIN, dan Kemenhan,” ujar Hendardi.

Untuk itu Hendardi mengatakan, Presiden Jokowi mesti berhati-hati mengambil sikap atas Panglima TNI. “Panglima TNI sedang mencari momentum untuk memperkuat profil politik bagi dirinya, maka tindakan atas Gatot Nurmantyo haruslah merupakan tindakan normatif dan biasa-biasa saja, sehingga cara-cara politik yang tidak etis yang sedang diperagakannya secara perlahan menjadi layu sebelum berkembang,” pungkasnya.

 

Ping.

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

Puan: Parlemen Negara MIKTA Berkomitmen Lindungi dan Majukan Perdamaian

Oleh

Fakta News
Puan: Parlemen Negara MIKTA Berkomitmen Lindungi dan Majukan Perdamaian
Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani saat mengikuti pertemuan parlemen anggota MIKTA (Meksiko, Indonesia, Korea Selatan, Turki, dan Australia) di Meksiko, Senin (6/5/2024). Foto: DPR RI

Jakarta – Selain soal Gaza, pertemuan 10th MIKTA Speakers’ Consultation juga menyoroti berbagai krisis di sejumlah negara lain. Termasuk perang yang masih terjadi antara Rusia dan Ukraina, serta peluncuran rudal balistik oleh Korea Utara. Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani menyatakan, para ketua parlemen negara MIKTA berjanji untuk mendorong penyelesaian sengketa secara damai sesuai dengan hukum internasional. Parlemen negara MIKTA juga menegaskan kembali komitmen sebagai wakil rakyat untuk melindungi dan memajukan perdamaian, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Hal itu ia sampaikan dalam  pertemuan parlemen anggota MIKTA (Meksiko, Indonesia, Korea Selatan, Turki, dan Australia) yang digelar di Meksiko, Senin (6/5/2024).  “Komitmen ini didasarkan pada penegakan supremasi hukum, menghormati hukum internasional, memperkuat sistem multilateral dengan PBB sebagai intinya, menjaga hak asasi manusia setiap individu,” ucapnya dalam rilis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Selasa (7/5/2024).

Tak hanya itu, parlemen negara MIKTA memastikan terus berkomitmen meningkatkan kerja sama internasional antar negara, dan mengatasi akar penyebab konflik dengan berpedoman pada prinsip kesetaraan, inklusi, dan non-diskriminasi.

“Kami mengadvokasi penyelesaian perselisihan secara damai dan mempertahankan semua prinsip dan tujuan yang tercantum dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa,” tutup Puan.

Adapun isi chair statement MIKTA mengenai konflik Rusia dan Ukraina adalah sebagai berikut:

“Terjadi diskusi mengenai dampak kemanusiaan yang mengerikan akibat perang Federasi Rusia dengan Ukraina, yang oleh sebagian anggota didefinisikan sebagai agresi. Mengenai konflik tersebut, semua anggota menegaskan kembali dukungan mereka terhadap kedaulatan, kemerdekaan, persatuan dan integritas wilayah Ukraina dalam batas-batas yang diakui secara internasional, dan menyerukan penghentian permusuhan dan upaya diplomatik lebih lanjut untuk mencapai perdamaian yang komprehensif, adil dan abadi di Ukraina.

Anggota lain menggarisbawahi perlunya perdamaian antara Ukraina dan Federasi Rusia. Kami menyatakan keprihatinan yang mendalam atas peluncuran rudal balistik, dan penggunaan teknologi rudal balistik serta transfer senjata yang melanggar hukum, oleh DPRK (Korea Utara). Peningkatan uji coba rudal balistik antarbenua dan peluncuran rudal balistik yang dilakukan DPRK baru-baru ini dan mengakibatkan ketegangan di Semenanjung Korea merupakan perkembangan mengkhawatirkan yang mengancam perdamaian dan stabilitas di kawasan.

Kami menegaskan kembali komitmen kami terhadap implementasi penuh semua Resolusi Dewan Keamanan PBB yang relevan. Kami memperhatikan upaya internasional untuk mewujudkan denuklirisasi DPRK secara menyeluruh, dapat diverifikasi, dan tidak dapat diubah dengan cara yang damai.

Kami menyambut baik upaya komunitas internasional untuk mengupayakan perdamaian abadi dan menyerukan intensifikasi upaya ini sejalan dengan prinsip kesetaraan kedaulatan di antara pihak-pihak yang terlibat.”

Baca Selengkapnya

BERITA

Wacana Diaspora Dwi Kewarganegaraan Angin Segar Bagi Diaspora Bertalenta

Oleh

Fakta News
Wacana Diaspora Dwi Kewarganegaraan Angin Segar Bagi Diaspora Bertalenta
Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani. Foto: DPR RI

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan baru-baru ini mewacanakan agar Pemerintah memberikan kewarganegaraan ganda bagi diaspora bertalenta. Menanggapi itu, Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani menilai bahwa hal tersebut merupakan angin segar.

“Pernyataan Menko Marves memberikan angin segar terhadap aspirasi dwi kewarganegaraan,” ucap Christina dalam keterangan kepada media, di Jakarta, Senin (6/5/2024).

Christina mengungkapkan bahwa rencana tersebut dapat diwujudkan melalui revisi Undang-Undang Kewarganegaraan yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019-2024. “Di mana tentunya dibutuhkan political will dari pemerintah agar penyusunan dan pembahasan revisi undang-undang kewarganegaraan ini bisa didorong di DPR RI,” ujar Christina.

Christina lebih lanjut menuturkan, aspirasi kewarganegaraan ganda telah sejak lama diperjuangkan diaspora Indonesia di luar negeri dan komunitas perkawinan campuran. Menurutnya, Indonesia cukup banyak kehilangan talenta berbakat yang kemudian memilih melepaskan kewarganegaraan Indonesia-nya atas berbagai alasan.

“Seperti mereka yang berkarya di luar negeri sebagai ilmuwan, akademisi, profesional ataupun anak hasil perkawinan campuran. Fenomena itu dikenal sebagai brain drain atau hengkangnya sumber daya manusia (SDM) dari satu negara ke negara lain,” jelas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Christina menjelaskan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan saat ini menganut asas kewarganegaraan ganda terbatas yang diberikan kepada anak-anak dari perkawinan campuran sampai dengan anak tersebut berusia 18 tahun, kemudian anak tersebut harus memilih kewarganegaraan. Ia menilai, hal itulah yang menjadi penyebab banyaknya diaspora Indonesia yang melepas kewarganegaraannya.

“Di mana selanjutnya harus memilih kewarganegaraan mana yang akan dilepaskannya. Untuk proses pemilihan ini undang-undang memberikan tenggang waktu selama 3 tahun atau hingga anak yang bersangkutan berusia 21 tahun,” ujar Christina.

Berdasarkan penelusurannya, dirinya menyebut cukup banyak diaspora yang ingin berbuat sesuatu atau lebih bagi Indonesia, namun terpaksa harus memilih melepaskan kewarganegaraan Indonesia-nya atas berbagai alasan, salah satunya ekonomi.

Untuk itu, Legislator asal DKI Jakarta ini menilai penerapan kewarganegaraan ganda dapat memberi keuntungan mencegah fenomena brain drain. Sehingga Indonesia akan tetap memiliki SDM bertalenta yang dibutuhkan untuk berkontribusi mencapai pembangunan Indonesia Emas 2045.

“Walau masih membutuhkan kajian lebih lanjut, kontribusi diaspora dengan kewarganegaraan ganda terhadap pertumbuhan ekonomi, melalui investasi dan lain-lain, juga berpeluang meningkat sebagaimana terjadi di beberapa negara yang telah menerapkan kewarganegaraan ganda,” tutup Christina Aryani.

Baca Selengkapnya

BERITA

Komisi IV Dorong Peningkatan Anggaran Pengawasan Laut di Makassar

Oleh

Fakta News
Komisi IV Dorong Peningkatan Anggaran Pengawasan Laut di Makassar
Anggota Komisi IV DPR Andi Akmal Pasluddin saat mengikuti Kunker Reses Komisi IV DPR mengunjungi Satker PSDP di Makassar, Provinsi Sulsel, Senin (7/5/2024). Foto: DPR RI

Makassar – Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin mendorong peningkatan anggaran Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan (PSDKP) dalam upaya pencegahan penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) di wilayah Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan. Pasalnya, selama ini masa berlayar kapal pengawas dalam setahun hanya 45 hari.

“Kami di Komisi IV DPR sebetulnya sudah mendorong agar ada peningkatan anggaran ke Ditjen PSDKP sebagai pengawas dan pembela kepentingan di laut kita. Kalau kita lihat, anggarannya kecil sekali, tidak sampai Rp1 triliun. Apalagi masa berlayar kapal hanya 45 hari dalam setahun, tidak sampai 12 persen dari 365 hari. Bagaimana kita bisa mengawasi pencurian ikan, pemboman dan pencurian ikan kalau kondisinya seperti ini. Saya kira pengawasan yang sekarang ini sangat minim sekali,” kata Andi saat mengikuti Kunker Reses Komisi IV DPR mengunjungi Satker PSDP di Makassar, Provinsi Sulsel, Senin (7/5/2024).

Legislator Dapil Sulsel II ini berharap, kedepannya masa hari pengawasan berlayar minimal 150 hari. Sehingga potensi kecurangan, penyimpangan penangkapan ikan itu bisa diminimalisir. Yang selanjutnya,  sebenarnya ada potensi untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), di Sulawesi sendiri ada 400 kapal yang tiap hari menangkap ikan tuna 5-10 ton per kapal.

“Bisa dibayangkan potensinya gitu kan dan kita melihat bahwa dari sekian banyak hasil tangkapan ini belum maksimal untuk PNBP, karena tadi apa namanya, gross tone kapalnya ini masih banyak yang tidak sesuai dengan fakta yang ada,” ujar Andi.

Kedepan, menurut Politisi F-PKS ini, dengan adanya RUU Kelautan, Komisi IV akan mendorong penguatan pengawasan, anggaran dan penguatan subsidi untuk pembudidaya ikan dan lain-lain. “Karena kita berharap negara juga hadir pada saat dibutuhkan subsidi untuk nelayan. Misalnya sekarang nelayan disubsidi solar, tapi banyak juga dinikmati oleh pengusaha-pengusaha besar, bahkan banyak lari ke industri, Ini kan jadi masalah. Saya kira perlu regulasi yang tegas dan pengawasan yang kuat, sehingga apa yang menjadi tujuan daripada anggaran tersebut bisa terwujud itu,” ucap Andi.

Baca Selengkapnya