Connect with us
Kasus e-KTP

Selain Setya Novanto, Tersangka maupun Saksi Kasus e-KTP Rata-rata Pernah Mangkir Panggilan KPK

Setya Novanto mangkir dari panggilan KPK(foto : cepagram.com)

Jakarta – Sudah bisa ditebak, Setya Novanto dengan berbagai alasan akan mangkir dipanggilan pertama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mangkir dari panggilan KPK saat hendak diperiksa, kerap dilakukan para tersangka atau saksi. Rata-rata saksi maupun tersangka kasus e-KTP, paling banyak mangkir saat dipanggil KPK.

Alasan Novanto mangkir, adalah sakit seperti yang tertulis dari surat keterangan doketer yang diterima KPK. Namun KPK sendiri  tak langsung percaya dengan surat keterangan dokter tersebut. KPK akan memastikan kondisi kesehatan Novanto dengan meminta pendapat kedua atau second opinion dari dokter lain.

Seperti diketahui, sebelumnya sudah disebut-sebut bahwa Novanto akan diperiksa pada Senin ini (11/9/2017). Keruan, kalangan pers maupun pemerhati korupsi sudah menunggu-nunggu kehadiran Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP atas panggilan KPK tersebut.

Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham mengatakan, Novanto saat ini sedang dirawat di salah satu rumah sakit karena gula darahnya naik usai berolahraga, Minggu (10/9). Gula darah itu, kata Idrus berimplikasi pada ginjal dan jantung Novanto yang juga Ketua Umum Partai Golkar. Untuk membuktikan hal itu, Idrus pun menyampaikan surat keterangan dokter yang menjelaskan kondisi kesehatan Novanto kepada penyidik.

Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, belum diketahui secara pasti sakit yang diderita Novanto. Tim penyidik pun, sedang mempertimbangkan sejumlah langkah untuk menyikapi ketidakhadiran Novanto.

“SN (Setya Novanto), Ketua DPR, tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, penyidk KPK telah menerima surat 11 September yang menyatakan yang bersangkutan hari ini tidak bisa hadir karena sedang sakit dan diopname. Penyidik akan cek ulang. Apakah nanti dipanggil ulang, dijadwalkan kembali atau memang ada langkah lain yang dilakukan penyidik, yang dinilai sah secara hukum dan perlu,” kata Yuyuk di Gedung KPK, Jakarta, Senin (11/9).

Selain mempertimbangkan untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan ini, tim penyidik juga sedang mempertimbangkan untuk meminta second opinion kepada dokter lain terkait kesehatan Novanto. Dikatakan, KPK memiliki Memorandum of Understanding (MoU) dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk meminta dokter memeriksa kesehatan saksi atau tersangka.

“Sampai hari ini kan baru suratnya saja yang datang. Surat keterangan bahwa yang bersangkutan tidak hadir. Jadi surat itu akan dikembangkan lagi oleh penyidk termasuk nanti apakah perlu dilakukan atau permintaan second opinion. Nanti bsa diberikan IDI, KPK ada kerja sama dengan IDI,” katanya.

Bahkan, kata Yuyuk, tak menutup kemungkinan pihaknya akan memeriksa langsung rumah sakit dimana Novanto dirawat untuk memastikan hal tersebut. “Ya tadi saya sampaikan bahwa penyidik akan melakukan langkah yang diperlukan yang sah secara hukum, termasuk pengecekan (rumah sakit tempat Novanto dirawat),” katanya.

Contoh Mangkir

Mangkir dari panggilan KPK tak hanya dilakukan para tersangka, para saksi pun dipanggilan pertama KPK kerap mangkir. Kalau diperhatikan, yang kerap mangkir terutama politisi yang dipanggil baik sebagai saksi maupun tersangka dalam kasus korupsi e-KTP.

Lihat saja, seperti yang dilakukan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mangkir dari panggilan penyidik KPK dalam pemeriksaannya sebagai saksi dalam kasus megakorupsi pengadaan e-KTP untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong, pada Juli lalu. Ia mangkir namun memimpin kunjungan Pansus Angket ke Lapas Sukamiskin, Bandung. Ia bersama sejumlah anggota Pansus Angket menemui narapidana korupsi untuk menyelidiki dugaan pelanggaran penyidikan yang dilakukan KPK.

Begitu pula yang dilakukan  Politisi senior Partai Golkar, yang juga mantan Ketua DPR RI Ade Komarudin (Akom) mangkir dari panggilan penyidik KPK, pada Juli 2017 lalu. Alasannya, karena saat itu sedang tidak berada di Jakarta. Akom mangkir dari pemeriksaan kasus e-KTP.

Masih untuk pemeriksaan  kasus e-KTP, juga pernah dilakukan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Jafar Hapsah, pada Desember 2016. Ketika itu, sedianya Jafar  akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP yang menjerat tersangka Sugiharto . “Jafar Hafsah tidak hadir. Tanpa keterangan,” kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat itu Kamis (1/12/2016).

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Jazuli Juwaini, juga sempat mangkir dalam pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi e-KTP, kendati kemudian pada panggilan berikutnya hadir. “Saya kan sebelumnya di luar kota,” ujarnya, pada Juli 2017 lalu.

Politikus DPR lainnya yang sempat mangkir dari pemeriksaan e-KTP, yaitu mantan anggota Komisi II DPR, Politikus Hanura Miryam S Haryani. Mangkir dari pemeriksaan kasus e-KTP oleh KPK, juga dilakukan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly. Yasona diperiksa sebagai saksi karena dalam kedudukannya ketika dulu menjadi anggota DPR.

Nah, bila kini Novanto ketebak bahwa ia juga tak akan hadir saat panggilan perdana pemeriksaannya sebagai tersangka e-KTP, itu karena sudah ada contoh sebelumnya.

M Riz

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

Misbakhun: Konsumsi Dalam Negeri Penopang Terbesar Pertumbuhan Triwulan I-2024

Oleh

Fakta News
Misbakhun: Konsumsi Dalam Negeri Penopang Terbesar Pertumbuhan Triwulan I-2024
Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun. Foto : DPR RI

Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekonomi Indonesia tumbuh sebesar 5,11 persen pada Triwulan I-2024 (year on year/YoY). Banyak pihak yang mensinyalir bahwa capaian tersebut tak lepas dari momentum penyelenggaraan pesta demokrasi yang disusul dengan peningkatan konsumsi saat Ramadan tiba.

Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan pertumbuhan ekonomi tak hanya hadir saat dua momentum tersebut. Menurutnya, bahkan liburan seperti long weekend pun bisa ikut mengakselerasi perputaran ekonomi lantaran meningkatnya konsumsi masyarakat pada waktu tersebut.

“Bahkan masyarakat Indonesia sekarang itu liburan panjang pun itu menjadi salah satu sarana masyarakat untuk melakukan upaya konsumsi. Nah inilah yang menjadi daya tarik ekonomi Indonesia,” kata Misbakhun saat ditemui Parlementaria di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta beberapa saat lalu.

Politisi Fraksi Partai Golkar ini optimis apabila ekonomi terus menggeliat dengan tren pertumbuhan yang positif maka maka ekonomi Indonesia akan semakin kuat. Hal ini juga memberikan timbal balik bagi pergerakan UMKM di tanah air.

“Kalau ekonomi terus menggeliat, pertumbuhannya baik tentu saya yakin ke depan ekonomi Indonesia akan semakin kuat. Karena apa? UMKM nya hidup! Konsumsi itu sebetulnya menghidupkan UMKM, menghidupkan produk-produk yang selama ini menjadi penopang kebutuhan sehari-hari masyarakat. Konsumsi rumah tangga itu kan ada di sana,” jelasnya.

Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI itu lantas juga menyinggung upaya pemerintah dalam memperkuat UMKM seperti program-program pembiayaan yang tengah digelontorkan. Ia mengungkapkan bahwa UMKM juga memberikan sumbangsih bagi peningkatan daya beli masyarakat.

“Upaya pemerintah untuk memberikan penguatan kepada UMKM dalam bentuk KUR, subsidi KUR, kemudian fasilitas-fasilitas pembiayaan kredit mikro dan ultra mikro dan sebagainya Itu salah satu penopang. Salah satu penopang yang memberikan penguatan terhadap konsumsi. Karena apa UMKM kita itu salah satu penyerap dan memberikan sumbangsih terhadap apa? orang mempunyai daya beli,” tuturnya.

Meski begitu, Misbakhun mengingatkan bahwa tetap diperlukan sektor produksi untuk menopang pertumbuhan ekonomi dan jangan sampai terjadi PHK. Menutup pernyataannya Misbakhun juga mengingatkan bahwa dalam sebuah sistem ekonomi ada sektor yang mengalami kontraksi dan ada juga sektor yang mengalami pertumbuhan.

Baca Selengkapnya

BERITA

Komisi I Tegaskan Hubungan dengan Dewas Pers Selalu Sinergis

Oleh

Fakta News
Komisi I Tegaskan Hubungan dengan Dewas Pers Selalu Sinergis
Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid. Foto : DPR RI

Jakarta – Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah berniat mengecilkan peran pers. Menurut Meutya, hubungan Komisi I DPR dengan Dewan Pers selalu sinergis dan saling melengkapi. Bahkan, ia menyebut bahwa keberlangsungan media yang sehat adalah hal yang penting. Hal tersebut ia sampakan menyusul ramainya jagad media terkait sejumlah pasal dalam draf revisi UU Penyiaran.

“Tidak ada dan tidak pernah ada semangat ataupun niatan dari Komisi I untuk mengecilkan peran Pers. Hubungan selama ini dengan mitra Komisi I yaitu Dewan Pers sejak Prof Bagir, Prof Nuh, dan Alm Prof Azyumardi adalah hubungan yang sinergis dan saling melengkapi termasuk dalam lahirnya Publisher Rights,” ujar Meutya, melalui keterangan tertulis kepada media, di Jakarta, Kamis (16/5/2024).

Politisi Fraksi Partai Golkar ini menjelaskan bahwa saat ini belum ada naskah revisi UU Penyiaran yang resmi. Sehingga, yang saat ini beredar di masyarakat kemungkinan adalah draf RUU dalam beberapa versi. Maka dari itu ia menyebut, RUU ini masih sangat dinamis. Dia mengakui bahwa penulisan draf tersebut belum sempurna dan cenderung multitafsir. Oleh karena itu, Komisi I DPR RI membuka ruang seluas-luasnya bagi masukan dari publik.

“Tahapan draf revisi UU penyiaran saat ini masih di Badan Legislasi, yang artinya belum ada pembahasan dengan pemerintah. Komisi I membuka ruang seluas-luasnya untuk berbagai masukan dari masyarakat dan akan diumumkan ke publik secara resmi,” imbuh Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Meutya lalu menuturkan, Komisi I DPR telah menggelar rapat internal pada Rabu, 15 Mei 2024. Hasil dari rapat tersebut menyepakati bahwa Panja Penyiaran DPR akan mempelajari lagi masukan dari masyarakat terkait revisi UU Penyiaran. Komisi I berkomitmen untuk terus membuka ruang luas bagi berbagai masukan, mendukung diskusi dan diskursus untuk revisi UU penyiaran sebagai bahan masukan.

Diketahui, revisi terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran saat ini memang menjadi kontroversi di kalangan masyarakat. Banyak pihak yang khawatir revisi ini akan mengancam kebebasan jurnalis dan ruang digital. Draf revisi UU Penyiaran tertanggal 27 Mei 2024 yang berisikan 14 BAB dan total 149 pasal, mendapat sorotan khusus pada beberapa pasal yang dianggap bermasalah.

Pasal 8A huruf q dan Pasal 50 B Ayat 2 huruf c, misalnya, dikritik karena dinilai berpotensi mengancam kebebasan pers. Pasal 8A huruf q memberikan kewenangan kepada Komisi Penyiaran Indonesia untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran, yang selama ini merupakan tugas Dewan Pers sesuai dengan Undang-Undang Pers.

Baca Selengkapnya

BERITA

Perlu Anggaran Khusus Bagi Embarkasi Haji Medan untuk Layani Jemaah Haji Saat Transit

Oleh

Fakta News
Perlu Anggaran Khusus Bagi Embarkasi Haji Medan untuk Layani Jemaah Haji Saat Transit
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang saat kunspek di Medan, Sumatera Utara, Kamis (16/5/2024). Foto : DPR RI

Medan – Bandara Internasional Kualanamu, Medan, Sumatera Utara, menjadi salah satu bandara yang melayani penerbangan teknikal landing untuk pemberangkatan haji tahun 2024. Sebanyak 204 penerbangan diketahui akan menjalani technical landing pada pemberangkatan haji tahun ini untuk mengisi bahan bakar di bandara tersebut.

Menjadi bandara yang melayani technical landing, membuat Medan memiliki tanggung jawab lebih terhadap jemaah haji asal Indonesia. Melihat pengalaman pemberangkatan haji tahun lalu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menjelaskan ada beberapa kejadian ketika pemberhentian pesawat di Kualanamu yang perlu menjadi perhatian. Misalnya, adanya jemaah haji yang mengalami sakit saat transit di Kualanamu.

Hingga kini, lanjut Marwan, masih belum ada standar operasional yang jelas dalam mengatasi permasalahan tersebut. Sehingga perlu diatur lebih lanjut dengan pengalokasian anggaran yang jelas hingga pihak mana yang harus menangani permasalahan tersebut.

“Ketika technical landing berada di Kualanamu, ada jamaah yang sakit, ada jamaah yang harus turun, itu anggarannya tidak ada disini. Maka siapa yang menanggulangi ini? Itu ya tadi laporan ketika itu ditangani (maskapai) Garuda, dia lah yang menanggung biayanya mengantar ke rumah sakit, pengobatan. Ketika itu ditangani oleh Kemenag, Kemenag yang akan menanggung nanti akan ditagih. Menurut kami menagih ini tidak mudah,” jelasnya kepada Parlementaria, di Medan, Sumatera Utara, Kamis (16/5/2024).

Untuk itu, Politisi Fraksi PKB ini mengatakan nantinya akan membahas lebih lanjut bagaimana penanganan permasalahan tersebut dalam rapat kerja di Komisi VIII. “Kedepan kami akan bicarakan di Komisi VIII supaya itu disiapkan anggaran di sini, supaya tidak terjadi tolak menolak nanti Pak Ramlan sebagai UPT di sini ya jauh jauh dari situasi itu supaya mengambil tanggung jawab. Nah ini jangan terjadi seperti itu. Ya nanti akan bicarakan di komisi VIII,” lanjutnya.

Baca Selengkapnya