Menanti Aturan TKDN Internet of Things
Jakarta – Indonesia, kini resmi menerapkan aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk perangkat 4G telah resmi diberlakukan di Indonesia. Saat ini, pemerintah berencana menerapkan aturan yang sama untuk teknologi internet of things (IoT/Internet Segala).
“Kami menanti aturan tersebut keluar terlebih dahulu sebagai landasan bagi para pelaku industri, baik lokal maupun global untuk meningkatkan penetrasi IoT di Indonesia. Pasarnya saat ini sudah ada dan terus tumbuh secara organic,” ujar Teguh Prasetya, Founder Indonesia IoT Forum.
Betapa pentingnya aturan IoT? Karena prangkat IoT bisa dijadikan bisnis potensial, dan tidak lama lagi, perangkat IoT besutan vendor asing diprediksi akan membanjiri Tanah Air.
Indonesia IoT Forum memprediski, pangsa pasar IoT atau Internet of Things di Indonesia akan mencapai Rp444 triliun pada tahun 2022. Pasar itu terdiri dari konten dan aplikasi sebesar Rp192,1 triliun, disusul platform sebesar Rp156,8 triliun, perangkat IoT sebesar Rp56 triliun, serta network dan gateway sebesar Rp39,1 triliun.
Diperkirakan pada tahun 2022 akan ada sekitar 400 juta perangkat sensor yang terpasang, sebanyak 16 persen di antaranya terdapat pada industri manufaktur, 15 persen healthcare, 11 persen asuransi, 10 persen banking and securities, masing- masing 8 persen pada retail and wholesale dan computing service, 7 persen government, 6 persen transportasi, 5 persen utilities, masing-masing 4 persen pada real estate and business services dan agriculture, serta sisanya sebanyak 3 persen untuk perumahan dan lain sebagainya.
Hasil survei yang dilakukan Indonesia IoT Forum mencatat, sebanyak 88,5 persen responden setuju jika Pemerintah mengatur IoT di Indonesia dari sisi pelayanan layanan publik melalui aturan lisensi penyelenggaran jasa dan dari sesi jaringan melalui aturan frekuensi baik license dan unlicensed.
“Karena itu banyak pelaku industri setuju adanya aturan TKDN, namun tidak sekarang, menunggu industri IoT berkembang dan pemain lokal memiliki produk dengan standar dan harga yang siap bersaing dengan pemain global,” ujar Teguh.
Kewajiban Standar Nasional Indonesia (SNI) dianggap lebih sesuai dengan kondisi saat ini, dibandingkan dengan kewajiban Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
Ketika ditanya jika akhirnya aturan TKDN dikeluarkan, sebanyak 73 persen responden setuju adanya aturan TKDN Platform (security, data analytic, dan network management). Selain itu, sebanyak 61,5 persen mendukung adanya aturan TKDN Perangkat, dengan catatan pada perangkat perangkat tertentu dan berlaku setelah industri IoT berkembang.
Sementara itu, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Ilmate) Kementerian Perindustrian, I Gusti Putu Suryawirawan mengaku, bila pihaknya menyambut rencana aturan TKDN untuk IoT. Ia berharap, ke depannya Indonesia tidak dibanjiri perangkat IoT impor.
“Kajian sedang dibuat Balitbang Kementerian Perindustrian. Mereka akan mengidentifikasi industri mana saja yang layak masuk ke Industry 4.0. Pokoknya, jangan banyak perangkat IoT impor,” katanya, di Jakarta, Rabu (30/8/2017).
Putu juga menjelaskan, sektor industri di Indonesia tengah memasuki era revolusi yang disebut Industry 4.0. Revolusi ini akan ditandai dengan semakin eratnya keterkaitan antara manusia, mesin, dan sumber daya alam lewat konvergensi teknologi informasi.
Era Industry 4.0, juga akan menjadi jembatan antara dunia digital dengan sektor industri. “Maka dari itu, Indonesia akan menyelaraskan ekosistem industri yang tadinya masih bertumpu pada proses konvensional, ke cara yang lebih digital,” terangnya.
Salah satu langkah sinergi yang akan dilakukan pemerintah, adalah dengan membangun pabrik pintar (smart factory), di mana nantinya akan menggunakan instrumen dan komponen elektronik dengan basis IoT.
“Jadi, semua perangkat pabrik akan terhubung dan bisa berkomunikasi satu sama lain,” ungkapnya.
M Riz
BERITA
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.
“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).
Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.
Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.
Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.
Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.
BERITA
Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil
Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai besaran anggaran pendidikan yang diterima Kemenag (Kementerian Agama) untuk mendanai seluruh lembaga pendidikan Islam dan keagamaan masih timpang dibanding kementerian lain.
“Soal anggaran pendidikan di bawah Kementerian Agama harus betul-betulan keadilan anggaran. Kalau kita dengar pidato Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam rapat paripurna, ya anggaran pendidikan Rp630 triliun, tapi kalau Kemenag hanya dapat Rp35 triliun, buat saya mengkhawatirkan,” kata Kang Ace, sapaannya, dalam keterangan persnya, Rabu (29/5/2024).
Politisi Partai Golkar itu menyatakan, selain Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, anggaran terbesar juga diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag sebesar Rp35 triliun.
Ada satu hal yang sangat penting untuk didiskusikan bersama adalah soal berbagai hal terkait anggaran pendidikan nasional. Dari penjelasan Plt Dirjen Pendis, berapa persen KIP Kuliah untuk Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKAI) dan perguruan tinggi agama lain.
“Apakah PIP, KIP, apakah sudah mencerminkan suatu keadilan anggaran? Rehab ruang kelas juga belum mencerminkan keseluruhan,” ujar dia.
Kang Ace melihat dari total anggaran pendidikan Rp630 triliun di APBN, Kemenag hanya mendapatkan Rp35 triliun, artinya belum mencerminkan suatu kesetaraan anggaran.
“Padahal anak-anak madrasah, yang kuliah di UIN, STAIN, STAI atau di manapun, mereka juga anak-anak bangsa yang sama untuk mendapatkan perlakuan sama dalam akses pendidikan,” tutur Kang Ace.
Ace mengatakan, keputusan tepat telah diambil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menunda status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Itu keputusan yang tepat. Kalau tidak, meresnya sama mahasiswa. Berat,” ucap dia.
Jujur saja, ujar Ace, hampir sebagian besar siswa dan mahasiswa yang sekolah di bawah Kemenag berlatar belakang sosial ekonomi kelas menengah bawah. Namun penyaluran program KIP dan PIP untuk mereka juga sedikit.
“Itu anehnya. Jadi ada yang salah dari proses pendataan penyaluran program negara untuk kelompok-kelompok yang membutuhkan itu,” ujar Kang Ace.
BERITA
Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi
Kutai Kartanegara – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audit investigasi terhadap pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industri. Hal tersebut imbas dari peristiwa dua kali ledakan di pabrik smelter PT KFI yang menewaskan pekerja asing dan lokal belum lama ini.
“Kami akan panggil PT KFI beserta seluruh jajaran direksinya, untuk datang ke Gedung Senayan dan kami akan melakukan audit investigasi. Secara mekanisme, bisa dengan membuat panja nikel atau kita panggil secara khusus di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami juga tentunya akan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian KLHK dari sisi amdalnya, supaya benar-benar kita melihat secara komprehensif sebab terjadinya ledakan,” ujarnya saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024).
Menurut Politisi F-PDI Perjuangan ini, pihaknya menilai, hasil dari temuan dilapangan seperti sarana untuk keselamatan kerja dan sebagainya juga masih jauh dari kurang. Walaupun mereka sudah mendatangkan tim dari Kementerian Industri untuk mekanisme aturan pedomannya, tetapi pihaknya menemukan fakta di lapangan masih belum sesuai dengan harapan.
“Saya berpesan agar tidak terulang terjadi kebakaran atau ledakan, yang paling penting ini adalah mesin yang ada di setiap semelter itu perlu dicek selalu setiap periodik. Kemudian, kalibrasi mesin itu juga penting karena dengan begitu kita akan tahu ukuran mesin ini sesuai dengan kapasitasnya dia berproduksi atau tidak. Sehingga, Insya Allah dengan adanya perawatan yang berkala dan pengawasan yang kita lakukan ini Insya Allah tidak akan terjadi kembali,” jelas Nasyirul.
Selain itu, kami juga tidak menemukan alat pemadam kebakaran sepanjang jalan menuju lokasi meledaknya smelter. Kemudian, rambu-rambu yang ada juga masih sangat terbatas sekali, sehinhha dianggap tidak layak untu perusahaan smelter. “Jadi ini harus segera diperbaiki,” imbuhnya.
“Kita menemukan sesuatu yang di luar dugaan, ketika PT KFI lagi dibangun ada proses namanya commissioning atau uji coba tetapi sudah menimbulkan kejadian terjadinya ledakan. Padahal masih tahap uji coba, tetapi dua tenaga kerja asing dan dua pekerja lokal turut menjadi korban akibat ledakan di smelter nikel tersebut,” ucapnya lagi.