Mengungkap Jaringan Penjual Data Nasabah
Jakarta – Jika Anda ditelepon seseorang, lalu orang tersebut menawarkan produk perbankan seperti kartu kredit, menawarkan kredit, atau produk asuransi, padahal Anda tak kenal apalagi pernah memberikan identitas nomor hand phone (hp) Anda. Artinya, identitas diri Anda sebagai nasabah suatu bank dan nomor hp-nya sudah bocor.
Adanya haringan ini, diungkapkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Brigjen Agung Setya dalam rilisnya Rabu (23/8). Memang, tak begitu saja data identitas seseorang itu bocor. Rupanya, ada jaringan penjual data nasabah. Seperti C (27 tahun), yang berhasil dibekuk Tim Subdit Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Dit Tipideksus Bareskrim Polri Agung Setya, Sabtu (12/8/2017). C diduga terlibat dalam jaringan penjualan data nasabah.
Kasus ini terbongkar, awalnya karena adanya keresahan masyarakat yang terganggu oleh pihak-pihak yang menawarkan produk kartu kredit atau asuransi melalui telepon. Padahal pemilik nomor telepon tersebut, merasa tidak pernah memberikan nomor teleponnya pada pihak-pihak tersebut.
”Ternyata tersangka ini yang menjual data telepon itu. Dia mengumpulkan data nasabah dari marketing bank dan rekan marketing lainnya sejak tahun 2010. Tersangka lalu mulai mengiklankan penjualan data nasabah yang dia miliki sejak 2014 melalui website www.jawarasms.com, dan www.databasenomorhp.org,” kata Agung Setya dalam rilisnya Rabu (23/8).
Pelaku juga menjual melalui http://layanansmsmassal.com, http://walisms.net, akun Facebook dengan nama “Bang haji Ahmad”, dan akun pada situs penjualan online (e-commerce). Saat coba dibuka, pelaku mengklasifikasi data-data yang dijualnya itu. Misalnya, ada data pemilik kartu kredit, data pemilik deposito, data debitur KPR, data pemain forex, data pemilik perusahaan, data pengusaha sukses, data pemilik apartemen, data pemilik mobil mewah, dan lain sebagainya.
”Pembeli atau costumer yang tertarik, akan menghubungi nomor telepon yang tertera pada situs atau akun tersangka kemudian dilakukan proses transaksi. Paket data nasabah yang ditawarkan oleh tersangka bervariasi dengan harga paket Rp 350.000 untuk 1.000 nasabah sampai dengan paket Rp 1,100 juta untuk 100.000 nasabah per paket database,” tutur Agung.
Jika pembeli setuju, maka pembeli mengirimkan sejumlah uang ke rekening tersangka, sebaliknya tersangka memberikan link untuk mengunduh file database nasabah yang telah tersangka simpan di cloud storage. Padahal, menurut Agung, data nasabah perbankan harus dilindungi kerahasiannya. Tidak boleh ada pihak-pihak yang mengambil informasi data nasabah, apalagi kemudian dijual kepada pihak lain untuk keuntungan pribadi. Ini merupakan perbuatan melanggar hukum, dimana nasabah sudah dilindungi oleh UU.
”Tindakan yang dilakukan tersangka menimbulkan kerugian terhadap nasabah dan kepercayaan nasabah terhadap bank akan hilang, serta tindakan ini, jika terus berlanjut, akan ada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab atas data nasabah yang sudah tersebar,” sambung Agung.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui tersangka menggunakan uang hasil penjualan data nasabah untuk keperluan pribadinya semenjak tahun 2014 sampai dengan sekarang. Dari tangan tersangka penyidik mengamankan barang bukti yaitu empat HP, slip setoran transfer, 1 buku tabungan bank Mandiri, 1 kartu ATM bank Mandiri, dan beberapa lembar tanda bukti pengiriman JNE.
Saat ini, penyidik juga sedang melakukan penelusuran terhadap jaringan penjualan data nasabah yang terafiliasi dengan tersangka C. Tersangka, dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 47 ayat (2) jo Pasal 40 UU No 7 tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU no 10 tahun 1998 tentang Perbankan dan atau Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (2) UU No 11 Tahun 1998 tentang Informasi dan Transaksi Ekonomi (ITE).
Selain itu, juga dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 379a KUHP dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun.
Dengan terungkapnya kasus kejahatan ini, semestinya masyarakat yang menjadi nasabah bank kini sudah harus berhati-hati.
M Riz
BERITA
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.
“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).
Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.
Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.
Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.
Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.
BERITA
Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil
Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai besaran anggaran pendidikan yang diterima Kemenag (Kementerian Agama) untuk mendanai seluruh lembaga pendidikan Islam dan keagamaan masih timpang dibanding kementerian lain.
“Soal anggaran pendidikan di bawah Kementerian Agama harus betul-betulan keadilan anggaran. Kalau kita dengar pidato Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam rapat paripurna, ya anggaran pendidikan Rp630 triliun, tapi kalau Kemenag hanya dapat Rp35 triliun, buat saya mengkhawatirkan,” kata Kang Ace, sapaannya, dalam keterangan persnya, Rabu (29/5/2024).
Politisi Partai Golkar itu menyatakan, selain Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, anggaran terbesar juga diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag sebesar Rp35 triliun.
Ada satu hal yang sangat penting untuk didiskusikan bersama adalah soal berbagai hal terkait anggaran pendidikan nasional. Dari penjelasan Plt Dirjen Pendis, berapa persen KIP Kuliah untuk Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKAI) dan perguruan tinggi agama lain.
“Apakah PIP, KIP, apakah sudah mencerminkan suatu keadilan anggaran? Rehab ruang kelas juga belum mencerminkan keseluruhan,” ujar dia.
Kang Ace melihat dari total anggaran pendidikan Rp630 triliun di APBN, Kemenag hanya mendapatkan Rp35 triliun, artinya belum mencerminkan suatu kesetaraan anggaran.
“Padahal anak-anak madrasah, yang kuliah di UIN, STAIN, STAI atau di manapun, mereka juga anak-anak bangsa yang sama untuk mendapatkan perlakuan sama dalam akses pendidikan,” tutur Kang Ace.
Ace mengatakan, keputusan tepat telah diambil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menunda status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Itu keputusan yang tepat. Kalau tidak, meresnya sama mahasiswa. Berat,” ucap dia.
Jujur saja, ujar Ace, hampir sebagian besar siswa dan mahasiswa yang sekolah di bawah Kemenag berlatar belakang sosial ekonomi kelas menengah bawah. Namun penyaluran program KIP dan PIP untuk mereka juga sedikit.
“Itu anehnya. Jadi ada yang salah dari proses pendataan penyaluran program negara untuk kelompok-kelompok yang membutuhkan itu,” ujar Kang Ace.
BERITA
Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi
Kutai Kartanegara – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audit investigasi terhadap pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industri. Hal tersebut imbas dari peristiwa dua kali ledakan di pabrik smelter PT KFI yang menewaskan pekerja asing dan lokal belum lama ini.
“Kami akan panggil PT KFI beserta seluruh jajaran direksinya, untuk datang ke Gedung Senayan dan kami akan melakukan audit investigasi. Secara mekanisme, bisa dengan membuat panja nikel atau kita panggil secara khusus di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami juga tentunya akan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian KLHK dari sisi amdalnya, supaya benar-benar kita melihat secara komprehensif sebab terjadinya ledakan,” ujarnya saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024).
Menurut Politisi F-PDI Perjuangan ini, pihaknya menilai, hasil dari temuan dilapangan seperti sarana untuk keselamatan kerja dan sebagainya juga masih jauh dari kurang. Walaupun mereka sudah mendatangkan tim dari Kementerian Industri untuk mekanisme aturan pedomannya, tetapi pihaknya menemukan fakta di lapangan masih belum sesuai dengan harapan.
“Saya berpesan agar tidak terulang terjadi kebakaran atau ledakan, yang paling penting ini adalah mesin yang ada di setiap semelter itu perlu dicek selalu setiap periodik. Kemudian, kalibrasi mesin itu juga penting karena dengan begitu kita akan tahu ukuran mesin ini sesuai dengan kapasitasnya dia berproduksi atau tidak. Sehingga, Insya Allah dengan adanya perawatan yang berkala dan pengawasan yang kita lakukan ini Insya Allah tidak akan terjadi kembali,” jelas Nasyirul.
Selain itu, kami juga tidak menemukan alat pemadam kebakaran sepanjang jalan menuju lokasi meledaknya smelter. Kemudian, rambu-rambu yang ada juga masih sangat terbatas sekali, sehinhha dianggap tidak layak untu perusahaan smelter. “Jadi ini harus segera diperbaiki,” imbuhnya.
“Kita menemukan sesuatu yang di luar dugaan, ketika PT KFI lagi dibangun ada proses namanya commissioning atau uji coba tetapi sudah menimbulkan kejadian terjadinya ledakan. Padahal masih tahap uji coba, tetapi dua tenaga kerja asing dan dua pekerja lokal turut menjadi korban akibat ledakan di smelter nikel tersebut,” ucapnya lagi.