KY ‘Membidik’ Hakim yang Menghilangkan Sejumlah Nama Besar dari Kasus e-KTP
Jakarta – Di tengah merebaknya kabar kematian saksi kunci kasus korupsi e-KTP Johannes Marliem di Amerika Serikat, di tanah air kini mencuat kabar hilangnya sejumlah nama anggota DPR yang terlibat kasus tersebut. Maksudnya, 10 nama anggota DPR, yang semula namanya tercantum dalam berkas putusan atas nama terdakwa kasus e-KTP.
Raibnya sejumlah nama wakil rakyat dari 38 pihak yang diduga menerima uang haram hasil bancakan korupsi e-KTP itu, terungkap ketika Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membacakan vonis untuk dua terdakwa kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto. Hilangnya nama-nama yang diduga menerima kucuran uang haram itu, tentu saja membuat Komisi Yudisial (KY) gerah.
“Kami akan memeriksa (majelis hakim) ada proses yang harus dilewati. Pasalnya, harus ada pemeriksaan saksi-saksi dan bukti. Dan mungkin saja kalau dibutuhkan, hakim yang bersangkutan diperiksa,” ujar Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari usai acara penganugerahan award ‘Merawat Kebangsaan’, di Auditorium KY Jalan Kramat Raya, Jakarta, Sabtu malam (12/8/2017).
Seperti diketahui, saat sidang putusan kasus korupsi e-KTP atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tipikor, pada 20 Juli 2017 lalu, hakim anggota Anwar awalnya menjelaskan tentang penerimaan uang yang didapatkan Irman dan Sugiharto. Majelis hakim menyebutkan, Irman selaku mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri menerima uang US$ 300 ribu dari Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Selain itu, Irman juga menerima US$ 200 ribu berasal dari Sugiharto, mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil Kemendagri. “Terdakwa 2 Sugiharto, (menerima) uang sebesar US$30 ribu yang berasal dari Paulus Tannos (Dirut PT Sandipala Arthaputra), dan uang US$20 ribu berasal dari Johannes Marliem. Sebagian uang tersebut kemudian dibelikan Honda Jazz,” kata hakim anggota Anwar.
Selanjutnya masih dalam sidang putusan itu, Anwar juga membacakan para pihak yang disebut menerima aliran uang haram tersebut. Hanya saja, nama-nama para pihak itu menyusut dibandingkan dengan nama-nama yang tercantum dalam tuntutan yang dibikin jaksa KPK. Sebagian besar nama-nama itu seolah ‘hilang’, di antaranya seperti Gamawan Fauzi, Anas Urbaningrum, Olly Dondokambey, Agun Gunandjar, Yasonna Laoly, dan Ganjar Pranowo.
Nama besar dimaksud, seperti Gamawan mantan Menteri Dalam Negeri, Anas mantan Sekjen Partai Demokrat, Olly Gubernur Sulawesi Utara, Agun politikus ‘Senayan’, Yasona Menteri Hukum dan HAM, serta Ganjar yang kini masih menjadi Gubernur Jawa Tengah.
Jadi dalam vonis yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor, hanya ada 3 nama anggota DPR yang diduga menerima duit haram korupsi e-KTP yaitu Ade Komarudin (Golkar), Markus Nari (Golkar), dan Miryam S Haryani. Dua nama yang disebut terakhir sudah berstatus tersangka di KPK.
Bisa Memeriksa Hakim
Nah karena itulah KY menduga ada indikasi “permainan” dari majelis hakim Pengadilan Tipikor, untuk menyelamatkan nama baik demi kepentingan para pihak tersebut. Ketua KY Aidul mengatakan, proses pemeriksaan Kode Etik Perilaku Hakim (KEPH) akan memakan waktu 60 hari. Namun dalam investigasi ini, KY akan memberikan prioritas.
“Ada waktu dua minggu untuk bisa selesaikan tahapan pemeriksaan saksi termasuk analisis keputusan serta saksi-saksi. Kalau ada perkembangan kami bisa memeriksa hakim apakah ada pelanggaran etik atau tidak,” papar Aidul.
Proses investigasi dan pemantauan, kata Aidul, telah berlangsung dari awal. Sejauh ini pihaknya belum bisa menyimpulkan ada intervensi. “Kami sudah mulai, tetapi saya tidak bisa buka, karena ada hal-hal yang dirahasiakan. (Hasil investigasi dan analisa KY) ujungnya putusan rekomendasi, nanti lihat MA responnya,” tuturnya.
Kendati begitu, Aidul menegaskan, pihaknya tidak akan mencampuri putusan majelis hakim dalam kasus korupsi e-KTP itu. Namun bila dirasa ada kejanggalan oleh publik, KY dapat melakukan pemeriksaan. “Kami tidak masuk putusan itu wewenang hakim, tetapi kami pantau prosesnya karena ini bagian kasus menyita publik jadi dari awal sudah tugaskan staf KY memantau,” tegasnya.
Dari kasus itu, yang menarik adalah vonis itu juga memakan korban saksi kunci Johannes Marliem, yang meninggal karena bunuh diri di Amerika Serikat. Jarak kematiannya, hanya beberapa minggu saja dengan vonios tersebut. Dengan kata lain, jika 10 anggota dan mantan anggota DPR hilang dari berkas dakwaan Irman dan Sugiharto, maka Johannes hilang secara ‘permanen’ dari kasus yang kini menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto.
M Riz
BERITA
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.
“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).
Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.
Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.
Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.
Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.
BERITA
Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil
Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai besaran anggaran pendidikan yang diterima Kemenag (Kementerian Agama) untuk mendanai seluruh lembaga pendidikan Islam dan keagamaan masih timpang dibanding kementerian lain.
“Soal anggaran pendidikan di bawah Kementerian Agama harus betul-betulan keadilan anggaran. Kalau kita dengar pidato Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam rapat paripurna, ya anggaran pendidikan Rp630 triliun, tapi kalau Kemenag hanya dapat Rp35 triliun, buat saya mengkhawatirkan,” kata Kang Ace, sapaannya, dalam keterangan persnya, Rabu (29/5/2024).
Politisi Partai Golkar itu menyatakan, selain Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, anggaran terbesar juga diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag sebesar Rp35 triliun.
Ada satu hal yang sangat penting untuk didiskusikan bersama adalah soal berbagai hal terkait anggaran pendidikan nasional. Dari penjelasan Plt Dirjen Pendis, berapa persen KIP Kuliah untuk Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKAI) dan perguruan tinggi agama lain.
“Apakah PIP, KIP, apakah sudah mencerminkan suatu keadilan anggaran? Rehab ruang kelas juga belum mencerminkan keseluruhan,” ujar dia.
Kang Ace melihat dari total anggaran pendidikan Rp630 triliun di APBN, Kemenag hanya mendapatkan Rp35 triliun, artinya belum mencerminkan suatu kesetaraan anggaran.
“Padahal anak-anak madrasah, yang kuliah di UIN, STAIN, STAI atau di manapun, mereka juga anak-anak bangsa yang sama untuk mendapatkan perlakuan sama dalam akses pendidikan,” tutur Kang Ace.
Ace mengatakan, keputusan tepat telah diambil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menunda status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Itu keputusan yang tepat. Kalau tidak, meresnya sama mahasiswa. Berat,” ucap dia.
Jujur saja, ujar Ace, hampir sebagian besar siswa dan mahasiswa yang sekolah di bawah Kemenag berlatar belakang sosial ekonomi kelas menengah bawah. Namun penyaluran program KIP dan PIP untuk mereka juga sedikit.
“Itu anehnya. Jadi ada yang salah dari proses pendataan penyaluran program negara untuk kelompok-kelompok yang membutuhkan itu,” ujar Kang Ace.
BERITA
Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi
Kutai Kartanegara – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audit investigasi terhadap pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industri. Hal tersebut imbas dari peristiwa dua kali ledakan di pabrik smelter PT KFI yang menewaskan pekerja asing dan lokal belum lama ini.
“Kami akan panggil PT KFI beserta seluruh jajaran direksinya, untuk datang ke Gedung Senayan dan kami akan melakukan audit investigasi. Secara mekanisme, bisa dengan membuat panja nikel atau kita panggil secara khusus di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami juga tentunya akan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian KLHK dari sisi amdalnya, supaya benar-benar kita melihat secara komprehensif sebab terjadinya ledakan,” ujarnya saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024).
Menurut Politisi F-PDI Perjuangan ini, pihaknya menilai, hasil dari temuan dilapangan seperti sarana untuk keselamatan kerja dan sebagainya juga masih jauh dari kurang. Walaupun mereka sudah mendatangkan tim dari Kementerian Industri untuk mekanisme aturan pedomannya, tetapi pihaknya menemukan fakta di lapangan masih belum sesuai dengan harapan.
“Saya berpesan agar tidak terulang terjadi kebakaran atau ledakan, yang paling penting ini adalah mesin yang ada di setiap semelter itu perlu dicek selalu setiap periodik. Kemudian, kalibrasi mesin itu juga penting karena dengan begitu kita akan tahu ukuran mesin ini sesuai dengan kapasitasnya dia berproduksi atau tidak. Sehingga, Insya Allah dengan adanya perawatan yang berkala dan pengawasan yang kita lakukan ini Insya Allah tidak akan terjadi kembali,” jelas Nasyirul.
Selain itu, kami juga tidak menemukan alat pemadam kebakaran sepanjang jalan menuju lokasi meledaknya smelter. Kemudian, rambu-rambu yang ada juga masih sangat terbatas sekali, sehinhha dianggap tidak layak untu perusahaan smelter. “Jadi ini harus segera diperbaiki,” imbuhnya.
“Kita menemukan sesuatu yang di luar dugaan, ketika PT KFI lagi dibangun ada proses namanya commissioning atau uji coba tetapi sudah menimbulkan kejadian terjadinya ledakan. Padahal masih tahap uji coba, tetapi dua tenaga kerja asing dan dua pekerja lokal turut menjadi korban akibat ledakan di smelter nikel tersebut,” ucapnya lagi.